Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Burung kicau dilindungi: perdagangan, lomba, dan aturannya

Daftar burung kicau dilindungi menurut P.106/2018, status murai batu, jalak putih, cucak rawa dan jalak suren, serta dampak perdagangan dan lomba.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Burung kicau dilindungi adalah jenis yang tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, misalnya jalak putih, jalak bali, beo, dan cucak ijo. Murai batu, cucak rawa, dan jalak suren dikeluarkan dari daftar itu pada 2018, padahal cucak rawa kini berstatus Kritis dan jalak suren mungkin sudah punah di alam. Menangkap burung dari alam untuk dijual tetap memerlukan persetujuan dan kuota, jadi pilih burung hasil penangkaran yang bertanda dan bersertifikat, dan laporkan perdagangan ilegal ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.

Burung sangkar di Jawa
66–84 juta ekor, dipelihara sepertiga rumah tangga (perkiraan terbit 2020) sumber ↗
Burung sitaan dalam kasus yang diberitakan
132.945 ekor dari 157 jenis, melibatkan 34 provinsi sumber ↗
Cucak rawa di alam
600–1.700 individu dewasa; Kritis (IUCN, dinilai 2020) sumber ↗
Jalak suren
Kritis, mungkin punah di alam; 0–49 individu dewasa (IUCN, dinilai Desember 2024) sumber ↗
Jalak putih di alam
150–190 individu dewasa; Genting (IUCN, dinilai 2021) sumber ↗
Kuota tangkap burung (2016)
Hanya sekitar 80 jenis untuk seluruh Indonesia, median 140 ekor per jenis per tahun sumber ↗
Ancaman pidana satwa dilindungi
Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar) sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Apa itu Asian Songbird Crisis (krisis burung kicau Asia)?

Asian Songbird Crisis adalah sebutan yang ditetapkan IUCN pada 2017 untuk tingginya perdagangan burung, legal maupun ilegal, di Asia Tenggara. Untuk menanganinya, IUCN SSC membentuk Asian Songbird Trade Specialist Group, kelompok pakar yang bertujuan mencegah kepunahan burung kicau akibat penangkapan berlebihan dan perdagangan burung tangkapan alam.

Indonesia disebut sebagai pusat perdagangan burung dunia. Burung dipelihara sebagai hewan kesayangan, dijadikan pangan, dilepas dalam ritual doa, atau dianggap pertanda. Survei terhadap lebih dari 3.000 rumah tangga di enam provinsi di Jawa memperkirakan sepertiga dari 36 juta rumah tangga di pulau itu memelihara 66–84 juta burung sangkar, dan 76% pemelihara burung memiliki jenis asli Indonesia.

Masalahnya tidak berhenti pada satu jenis. Ketika satu jenis makin sulit didapat, tekanan penangkapan bergeser ke jenis lain yang mirip. Karena itu kelompok spesialis IUCN menyusun daftar prioritas: jenis masuk Tier 1 bila kelangsungan hidupnya sangat terdampak perdagangan dan kepunahan bisa segera terjadi tanpa tindakan.

Dasar informasi: Rethinking extinction 'crises': the case of Asian songbird trade (Cambridge Prisms: Extinction, 2024) ↗ · IUCN SSC Asian Songbird Trade Specialist Group: home page ↗ · Marshall et al. (2020) Spatio-temporal dynamics of consumer demand driving the Asian Songbird Crisis, Biological Conservation 241 ↗ · IUCN SSC Asian Songbird Trade Specialist Group: Priority Taxon List 2026 ↗

Dari mana asal burung kicau di pasar burung?

Sebagian besar burung yang diperdagangkan di pasar Indonesia berasal dari alam. Analisis kasus penyitaan yang diberitakan media mencatat 132.945 burung sitaan dari 157 jenis, dengan jaringan yang melibatkan 18 negara dan seluruh 34 provinsi. Lampung menjadi sumber terpenting, Jawa Barat tujuan terpenting, dan Jakarta titik transit utama.

Data Desember 1986 dari pasar Pramuka di Jakarta memperkirakan sekitar 1,8 juta burung tangkapan alam terjual setiap tahun di pasar itu saja. Dua hari survei di tiga pasar hewan Jakarta mencatat 206 jenis burung liar, 184 di antaranya jenis asli Indonesia. Survei 20 pasar burung di Jawa menemukan 35.715 ekor cucak-cucakan dari 20 jenis, didominasi kutilang dan merbah cerucuk.

Survei pasar di Kalimantan pada 2015–2017 menemukan 201 toko yang menjual 25.298 ekor burung dari 153 jenis. Penjualan juga pindah ke grup jual beli di media sosial: pemantauan selama enam bulan pada 2022 mencatat hampir 2.000 ekor dari 190 jenis burung Indonesia; 9,5% jenisnya terancam menurut IUCN dan 15,8% dilindungi hukum Indonesia.

Dasar informasi: The final straw? An overview of Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus trade in Indonesia (Bird Conservation International, 2018) ↗ · It's in the news: characterising Indonesia's wild bird trade network from media-reported seizure incidents (Biological Conservation, 2020) ↗ · Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗ · Quantifying market prevalence, abundance, and suitable habitats of bulbuls in Java, Indonesia (Biological Conservation, 2025) ↗ · A silent morning: the songbird trade in Kalimantan, Indonesia (Tropical Conservation Science, 2018) ↗ · Comparisons of songbirds on sale across online and physical markets in Indonesia (Biodiversity and Conservation, 2024) ↗

Apakah lomba burung kicau mendorong penangkapan burung liar?

Sebagian besar pembeli memelihara burung di rumah; hanya sebagian kecil, tetapi berpengaruh, yang membawanya ke lomba. Wawancara dengan hampir seribu pemelihara di Jawa membagi mereka menjadi tiga kelompok: penghobi yang memelihara burung sebagai kesayangan, peserta lomba, dan penangkar yang membiakkan dan melatih burung untuk dijual.

Meski pesertanya sedikit, permintaan untuk lomba terlihat jelas pada data sitaan: burung kicau mencapai 83,8% dari seluruh burung sitaan, dan jumlah terbesar adalah jenis yang dicari untuk lomba kicau.

Lomba juga menciptakan permintaan tidak langsung. Untuk memperkaya variasi kicauan, peserta memakai burung masteran yang ditempatkan di dekat burung lomba agar suaranya ditiru. Salah satunya, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus), tercantum dalam lampiran P.106/2018, tetapi survei di 21 pasar burung pada 2011–2025 menemukan perlindungan itu hampir tidak berpengaruh, dengan ribuan ekor ditangkap secara ilegal setiap tahun.

Pemerintah sendiri mengakui peran lomba. P.106/2018 menyebut bahwa, khusus untuk burung, penetapan status perlindungan memperhatikan banyaknya penangkaran, banyaknya pemeliharaan untuk hobi, dan lomba atau kontes.

Dasar informasi: Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗ · Characterizing bird-keeping user-groups on Java reveals distinct behaviours, profiles and potential for change (People and Nature, 2020) ↗ · It's in the news: characterising Indonesia's wild bird trade network from media-reported seizure incidents (Biological Conservation, 2020) ↗ · Risk of secondary extinction in the Asian songbird trade, as exemplified by the selling of crested jayshrikes as master birds (Integrative Conservation, 2026) ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗

Burung kicau apa saja yang terancam punah karena perdagangan?

Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) berstatus Kritis di Daftar Merah IUCN, dengan perkiraan 600–1.700 individu dewasa. Peneliti menyebut perdagangan ilegal sebagai pendorong kepunahannya, dan survei pasar yang terbit pada 2025 masih menemukannya dijual di Jawa, padahal di alam Jawa jenis ini sudah hilang.

Jalak suren (Gracupica jalla) dinilai Kritis dengan catatan mungkin sudah punah di alam, dengan perkiraan 0–49 individu dewasa (penilaian Desember 2024). Studi genetika mengaitkan kepunahannya di alam dengan perdagangan ilegal, dan menemukan burung di penangkaran ilegal sering disilangkan dengan kerabatnya dari Thailand.

Jalak putih (Acridotheres melanopterus) berstatus Genting, dengan perkiraan 150–190 individu dewasa di alam tetapi sekitar 40.000 ekor di tangan pemelihara menurut studi 2018. Di pasar burung Jakarta, pedagang tercatat terang-terangan mengabaikan hukum.

Murai batu (Copsychus malabaricus) secara global masih berstatus Risiko Rendah dengan tren menurun, tetapi status itu menutupi kerusakan besar. Lebih dari 40% keragaman filogenetik kelompok murai sudah punah di alam atau hampir punah, beberapa subspesies pulau seperti murai Simeulue masuk daftar prioritas IUCN SSC, dan lebih dari 3 juta murai batu yang dipelihara di Jawa tidak mungkin dipasok dari hutan Jawa saja.

Jalak bali (Leucopsar rothschildi), yang tercantum di Apendiks I CITES sejak 1975, masih berstatus Kritis dengan perkiraan 1–49 individu dewasa pada penilaian 2020.

Dasar informasi: IUCN Red List: Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus (assessed 2020) ↗ · The final straw? An overview of Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus trade in Indonesia (Bird Conservation International, 2018) ↗ · Quantifying market prevalence, abundance, and suitable habitats of bulbuls in Java, Indonesia (Biological Conservation, 2025) ↗ · IUCN Red List: Javan Pied Starling Gracupica jalla (assessed 2024) ↗ · Using historical genome-wide DNA to unravel the confused taxonomy in a songbird lineage that is extinct in the wild (Evolutionary Applications, 2021) ↗ · IUCN Red List: Black-winged Myna Acridotheres melanopterus (assessed 2021) ↗ · Wildlife trade, captive breeding and the imminent extinction of a songbird (Global Ecology and Conservation, 2018) ↗ · Illegal trade pushing the Critically Endangered Black-winged Myna Acridotheres melanopterus towards imminent extinction (Bird Conservation International, 2016) ↗ · IUCN Red List: White-rumped Shama Copsychus malabaricus (assessed 2020) ↗ · Genomes from historic DNA unveil massive hidden extinction and terminal endangerment in a tropical Asian songbird radiation (Molecular Biology and Evolution, 2022) ↗ · IUCN SSC Asian Songbird Trade Specialist Group: Priority Taxon List 2026 ↗ · Marshall et al. (2020) Spatio-temporal dynamics of consumer demand driving the Asian Songbird Crisis, Biological Conservation 241 ↗ · Species+ (CITES): Leucopsar rothschildi, CITES listing ↗ · IUCN Red List: Bali Myna Leucopsar rothschildi (assessed 2020) ↗

Burung kicau apa saja yang dilindungi menurut P.106/2018?

Status dilindungi ditentukan oleh lampiran Permen LHK P.106/2018, bukan oleh kelangkaan atau harga di pasar. Burung kicau dan burung sangkar yang tercantum antara lain jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus), jalak putih punggung abu (A. tricolor), dan jalak putih tunggir abu (A. tertius); jalak bali atau curik bali; beo atau tiong emas (Gracula religiosa) dan tiong nias (G. robusta); cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati); tangkar ongklet; ekek geling (Cissa thalassina); gelatik jawa (Lonchura oryzivora); poksai sumatra dan poksai kuda (Garrulax bicolor, G. rufifrons); serta kacamata jawa (Zosterops flavus).

Murai batu, cucak rawa, dan jalak suren tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018. Ketiganya sempat masuk daftar lewat P.20/2018 yang terbit 29 Juni 2018, lalu dikeluarkan bersama anis-bentet kecil dan anis-bentet sangihe melalui P.92/2018 yang diundangkan 5 September 2018. P.106/2018, yang ditetapkan 28 Desember 2018, tidak memasukkan mereka kembali.

CITES, yang mengatur perdagangan internasional, adalah hal terpisah: cucak rawa tercantum di Apendiks I sejak 25 November 2023, dan murai batu di Apendiks II sejak 23 Februari 2023.

Burung yang tidak tercantum di lampiran tetap tidak boleh ditangkap sesukanya. Menangkap burung dari alam memerlukan persetujuan pengambilan atau penangkapan, dan beberapa kabupaten punya perda sendiri. Perda Kabupaten Purworejo 1/2012, misalnya, melarang berburu burung dengan menembak, bahan beracun, atau alat tangkap yang dapat menurunkan populasi burung.

Dasar informasi: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗ · Tak masuk daftar dilindungi, burung berkicau tetap diproteksi (berita, 10 Oktober 2018) ↗ · UGM: Pakar UGM sayangkan pencabutan status lima jenis burung dari daftar dilindungi (11 Oktober 2018) ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗ · Species+ (CITES): Pycnonotus zeylanicus, CITES listing ↗ · Species+ (CITES): Copsychus malabaricus, CITES listing ↗ · JDIH BPK: Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya ↗

Bolehkah membeli dan memelihara murai batu? Kuota, penangkaran, dan sertifikat

Halaman ini sengaja tidak mencantumkan harga. Sebelum membeli burung kicau apa pun, tanyakan dari mana burung itu berasal dan apakah dokumennya sah.

Burung dari alam memerlukan persetujuan pengambilan atau penangkapan, dan penangkapannya harus sesuai kuota tahunan yang ditetapkan Direktur Jenderal berdasarkan Permen LHK 18/2024. Pada 2016, kuota tangkap hanya tersedia untuk sekitar 80 jenis burung di seluruh Indonesia, dengan median 140 ekor per jenis per tahun, sering jauh di bawah jumlah yang beredar di pasar.

Memelihara burung sebagai hobi (pemeliharaan untuk kesenangan) memerlukan persetujuan dari BKSDA. Burungnya harus berasal dari penangkaran atau perdagangan sah hasil penangkaran, dan dilengkapi penandaan, sertifikat, dan/atau dokumen sah seperti SATS-DN (surat angkut dalam negeri). Untuk jenis yang dilindungi, hanya generasi kedua (F2) dan seterusnya yang memenuhi syarat; generasi pertama jenis dilindungi tidak boleh diperdagangkan.

Penandaan, misalnya cincin (ring), dimaksudkan untuk membedakan burung hasil penangkaran dari burung tangkapan alam, dan sertifikat hasil penangkaran disahkan Kepala Balai. Peneliti mengingatkan cincin bisa disalahgunakan untuk mengaku burung liar sebagai hasil penangkaran, jadi cincin tanpa sertifikat dan asal-usul yang jelas belum membuktikan apa pun.

Persetujuan itu dibatasi, misalnya paling banyak dua pasang dari satu jenis, dan berlaku paling lama dua tahun serta dapat diperpanjang. Pemegangnya dilarang memperjualbelikan burung yang dipelihara, menelantarkannya, menyilangkannya, atau melepasliarkannya tanpa persetujuan Otoritas Pengelola.

Dasar informasi: JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗ · Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗ · Rethinking extinction 'crises': the case of Asian songbird trade (Cambridge Prisms: Extinction, 2024) ↗

Apa sanksi memelihara atau menjual burung dilindungi?

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Larangan juga berlaku untuk telur dan sarangnya, serta untuk perdagangan melalui media elektronik tanpa izin.

Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024 semula mengancam perorangan dengan penjara 3 sampai 15 tahun. Setelah disesuaikan oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ancamannya menjadi penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Menurut Pasal 79 KUHP, denda kategori VII paling banyak Rp5 miliar.

Penganiayaan dapat dipidana untuk burung apa pun, tercantum dalam lampiran atau tidak. Pasal 337 KUHP (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengancam orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II. Pasal 66A UU 41/2014 juga melarang penganiayaan dan penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat atau tidak produktif.

Dasar informasi: JDIH BPK: UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990) ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, halaman metadata ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗ · JDIH BPK: UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) ↗

Bagaimana perdagangan menyakiti burung, dan adakah risiko penyakit?

Burung menderita di sepanjang rantai pasok. Sebuah studi 2026 mencatat burung kehilangan kebebasan sejak ditangkap, lalu mengalami cedera fisik dan fisiologis selama pengangkutan dan di tempat penjualan: bulu dicabut, anggota tubuh terlepas, infeksi sinus, kepadatan berlebihan, sesak napas, hingga kematian.

Survei pasar satwa di Indonesia juga menemukan ketentuan dasar kesejahteraan hewan dilanggar secara rutin, dan kondisi selama penangkapan, pengangkutan, dan transit menyebabkan angka kematian yang tinggi.

Ada pula risiko bagi manusia. WHO menyebut faktor risiko utama infeksi flu burung pada manusia adalah paparan hewan terinfeksi, hidup atau mati, atau lingkungan tercemar seperti pasar burung hidup. Kemenkes menjelaskan penularan dapat terjadi di lingkungan, pasar, atau kandang yang tercemar tinja unggas terinfeksi H5N1.

Pengiriman yang tidak dilaporkan ke karantina, seperti yang digagalkan di Bakauheni, melewati pemeriksaan kesehatan hewan. Pedoman IUCN meminta satwa sitaan segera dikarantina karena risiko penularan penyakit, termasuk ke manusia. Jika Anda mengalami gejala mirip flu setelah kontak dengan burung, atau tergigit dan tercakar, segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Dasar informasi: A more-than-human political ecology of Indonesian songbird trade (Conservation Biology, 2026) ↗ · Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗ · WHO fact sheet: Influenza (avian and other zoonotic) ↗ · Kemenkes: Tetap waspada risiko penularan flu burung pada manusia (20 Juni 2024) ↗ · Balai Karantina gagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung tanpa dokumen (berita, 27 Januari 2025) ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ · IUCN (2019) Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗

Apa yang terjadi pada burung kicau sitaan?

Burung sitaan ditangani melalui prosedur penyelamatan jenis satwa dalam Permen LHK 17/2024. Tahapannya: penilaian dan klasifikasi awal (jenis, status, umur, jenis kelamin, dan asal-usul), penilaian kondisi medis dan perilaku yang wajib melibatkan dokter hewan, lalu rekomendasi tim teknis berupa pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan, pemindahan, pelepasliaran, atau eutanasia.

Pelepasliaran hanya dilakukan bila burung dinyatakan sehat secara medis dan berperilaku alami; burung yang belum mampu bertahan di alam direhabilitasi lebih dulu. Pedoman IUCN mengingatkan bahwa mengembalikan satwa sitaan ke alam secara bertanggung jawab bisa sangat sulit dan memerlukan komitmen jangka panjang, dan bahwa pilihan terbaik tetap mencegah satwa masuk perdagangan ilegal sejak awal.

Contoh penanganan terbaru: pada Desember 2025, 13 burung hidup, termasuk murai batu dan kacer, ditemukan dalam paralon dan kantong kain di koper di Bandara Soekarno-Hatta. Burung-burung itu ditempatkan di pusat penyelamatan untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan selama proses hukum, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada April 2026.

Dasar informasi: JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ · IUCN (2019) Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗ · Gakkum Kehutanan: kasus penyelundupan burung dalam paralon di Soekarno-Hatta dilimpahkan ke kejaksaan (17-18 April 2026) ↗

Ke mana melaporkan perdagangan burung ilegal?

Laporan tentang perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat dikirim ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id; kantor Gakkum juga mencantumkan nomor telepon (021) 5790 2925. Untuk kejadian yang sedang berlangsung atau ancaman keselamatan, Polri menyediakan layanan Call Center 110. Siapa pun yang mengetahui penganiayaan hewan juga diwajibkan undang-undang untuk melapor kepada pihak berwenang.

Pengawasan jalur angkut memang menghasilkan penindakan. Pada 26 Januari 2025, petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menggagalkan pengiriman 1.968 burung tanpa dokumen, antara lain pleci, jalak kebo, kutilang mas, prenjak, dan ciblek, yang akan dikirim ke Bekasi. Pada 29 Agustus 2026, petugas karantina dan Gakkum Kehutanan mengamankan 190 burung di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, 186 di antaranya cucak ijo (cica daun besar), jenis yang tercantum dalam lampiran P.106/2018; seorang tersangka ditetapkan dua hari kemudian.

Bagi pemelihara yang terlanjur memiliki burung dilindungi tanpa izin, Permen LHK 17/2024 mengenal jalur penyerahan: satwa yang diserahkan sendiri oleh masyarakat yang memeliharanya atas kesadaran sendiri, untuk kemudian dinilai dan ditangani oleh tim penyelamatan BKSDA.

Dasar informasi: Kemenhut gagalkan perdagangan 190 burung liar di pelabuhan Surabaya (berita, 3 September 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan: kasus penyelundupan burung dalam paralon di Soekarno-Hatta dilimpahkan ke kejaksaan (17-18 April 2026) ↗ · Polri: Call Center 110 ↗ · JDIH BPK: UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) ↗ · Balai Karantina gagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung tanpa dokumen (berita, 27 Januari 2025) ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗

Linimasa

  1. 1975-07 Jalak bali tercantum di Apendiks I CITES. sumber ↗
  2. 1986-12 Data dari pasar Pramuka, Jakarta, memperkirakan sekitar 1,8 juta burung tangkapan alam terjual per tahun di pasar itu. sumber ↗
  3. 2005 Survei rumah tangga di lima kota besar menemukan burung adalah hewan peliharaan paling populer, dipelihara 21,8% rumah tangga. sumber ↗
  4. 2017 IUCN menyatakan Asian Songbird Crisis. sumber ↗
  5. 2018-06 P.20/2018 terbit dan memasukkan murai batu, jalak suren, dan cucak rawa ke daftar dilindungi. sumber ↗
  6. 2018-09 P.92/2018 diundangkan dan mengeluarkan lima jenis burung, termasuk murai batu, jalak suren, dan cucak rawa, dari daftar. sumber ↗
  7. 2018-12 P.106/2018 ditetapkan; lampirannya menjadi daftar resmi jenis dilindungi yang berlaku. sumber ↗
  8. 2020 Studi terbit: sepertiga rumah tangga di Jawa memelihara 66–84 juta burung sangkar. sumber ↗
  9. 2022-11 Konferensi CITES CoP19 menyetujui pemindahan cucak rawa ke Apendiks I, berlaku setahun kemudian. sumber ↗
  10. 2023-02 Murai batu tercantum di Apendiks II CITES. sumber ↗
  11. 2024-08 UU 32/2024 mengubah UU 5/1990, termasuk larangan dalam Pasal 21. sumber ↗
  12. 2024-10 Permen LHK 17/2024 (penyelamatan jenis satwa) dan 18/2024 (penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, dan perdagangan) berlaku. sumber ↗
  13. 2024-12 IUCN menilai jalak suren Kritis, mungkin punah di alam. sumber ↗
  14. 2025-01 Petugas karantina di Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.968 burung tanpa dokumen. sumber ↗
  15. 2025-12 13 burung hidup dalam paralon ditemukan di koper di Bandara Soekarno-Hatta. sumber ↗
  16. 2026-01 KUHP baru (UU 1/2023), termasuk Pasal 337 tentang penganiayaan hewan, dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku. sumber ↗
  17. 2026-08 190 burung, 186 di antaranya cucak ijo, diamankan di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli burung tangkapan alam, termasuk dengan niat "menyelamatkan"; setiap pembelian membiayai penangkapan berikutnya.
  • Jika ingin memelihara burung, pilih hasil penangkaran berizin yang bercincin dan bersertifikat, minta bukti asal-usul dan SATS-DN bila burung dikirim dari daerah lain, lalu ajukan persetujuan pemeliharaan ke BKSDA.
  • Peserta dan panitia lomba: utamakan burung hasil penangkaran bertanda dan hentikan pemakaian burung masteran tangkapan alam.
  • Jangan melepas burung dari pasar ke alam; pelepasliaran memerlukan penilaian petugas dan persetujuan.
  • Jangan membagikan ulang iklan burung dilindungi. Simpan tangkapan layar (akun, tautan, tanggal, foto), laporkan lewat fitur pelaporan platform, lalu kirim buktinya ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
  • Laporkan perdagangan ilegal ke Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, (021) 5790 2925) atau BKSDA setempat; untuk kejadian yang sedang berlangsung atau ancaman keselamatan, hubungi polisi di 110.
  • Jika Anda memelihara burung dilindungi tanpa izin, hubungi BKSDA untuk menyerahkannya secara sukarela.
  • PanduanHewan tidak menerima donasi. Sebelum menyumbang ke penggalangan dana untuk burung, periksa dengan daftar periksa PanduanHewan tentang cara memeriksa penggalangan dana.
  • Pilih kegiatan relawan berupa pengamatan dan pendataan burung liar yang tidak melibatkan memegang, memberi makan, atau berfoto dengan burung, dan yang berjalan dengan izin BKSDA atau pengelola taman nasional.
  • Jika Anda sakit setelah kontak dengan burung sakit atau mati, atau tergigit dan tercakar, segera ke fasilitas kesehatan.

Pertanyaan umum

Apakah murai batu dilindungi?

Murai batu (Copsychus malabaricus) tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018; jenis ini masuk P.20/2018 lalu dikeluarkan lewat P.92/2018. Sejak 23 Februari 2023 murai batu tercantum di Apendiks II CITES, dan menangkapnya dari alam tetap memerlukan persetujuan dan kuota.

Sumber: UGM: Pakar UGM sayangkan pencabutan status lima jenis burung dari daftar dilindungi (11 Oktober 2018) ↗ · Species+ (CITES): Copsychus malabaricus, CITES listing ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗

Jalak putih apakah dilindungi?

Ya. Lampiran P.106/2018 mencantumkan jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus), jalak putih punggung abu (A. tricolor), dan jalak putih tunggir abu (A. tertius). IUCN menilai jalak putih Genting, dengan perkiraan 150–190 individu dewasa di alam. Jalak bali adalah jenis lain yang juga tercantum.

Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗ · IUCN Red List: Black-winged Myna Acridotheres melanopterus (assessed 2021) ↗ · IUCN Red List: Black-winged Myna Acridotheres melanopterus (assessed 2021) ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗

Cucak rowo apakah dilindungi?

Cucak rawa atau cucak rowo (Pycnonotus zeylanicus) tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 sejak dikeluarkan lewat P.92/2018. Namun jenis ini berstatus Kritis, dengan perkiraan 600–1.700 individu dewasa, dan sejak 25 November 2023 tercantum di Apendiks I CITES.

Sumber: UGM: Pakar UGM sayangkan pencabutan status lima jenis burung dari daftar dilindungi (11 Oktober 2018) ↗ · IUCN Red List: Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus (assessed 2020) ↗ · IUCN Red List: Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus (assessed 2020) ↗ · Species+ (CITES): Pycnonotus zeylanicus, CITES listing ↗

Apakah jalak suren terancam punah?

Ya. IUCN menilai jalak suren (Gracupica jalla) Kritis, mungkin sudah punah di alam, dengan perkiraan 0–49 individu dewasa. Jalak suren yang dijual umumnya hasil penangkaran, dan banyak yang disilangkan dengan kerabatnya dari Thailand. Jalak suren tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018.

Sumber: IUCN Red List: Javan Pied Starling Gracupica jalla (assessed 2024) ↗ · IUCN Red List: Javan Pied Starling Gracupica jalla (assessed 2024) ↗ · Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗ · Using historical genome-wide DNA to unravel the confused taxonomy in a songbird lineage that is extinct in the wild (Evolutionary Applications, 2021) ↗ · UGM: Pakar UGM sayangkan pencabutan status lima jenis burung dari daftar dilindungi (11 Oktober 2018) ↗

Berapa harga murai batu?

PanduanHewan tidak mencantumkan harga satwa. Pastikan legalitasnya: menurut Permen LHK 18/2024, burung hobi harus berasal dari penangkaran dan dilengkapi penandaan, sertifikat, dan/atau dokumen yang sah.

Sumber: JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗

Lomba burung kicau apakah dilarang?

Aturan di halaman ini mengatur burungnya, bukan lombanya: burung yang tercantum dalam lampiran P.106/2018 tidak boleh dimiliki atau diperdagangkan tanpa izin, dan burung hobi harus berasal dari penangkaran. P.106/2018 bahkan menyebut lomba/kontes sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan status perlindungan burung.

Sumber: JDIH BPK: UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990) ↗ · JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗

Apa arti kicau mania?

Kicau mania adalah sebutan bagi orang yang terlibat dalam hobi burung berkicau, mulai dari pemilik burung, penangkar, hingga produsen peralatan pemeliharaan burung.

Sumber: Tak masuk daftar dilindungi, burung berkicau tetap diproteksi (berita, 10 Oktober 2018) ↗

Bolehkah membeli burung di pasar lalu melepaskannya ke alam?

Sebaiknya tidak. Pelepasliaran dilakukan setelah penilaian medis dan perilaku yang melibatkan dokter hewan, dan pedoman IUCN menyebut pengembalian ke alam secara bertanggung jawab bisa sangat sulit. Membeli juga menambah permintaan; pemerintah mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal.

Sumber: JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ · IUCN (2019) Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗ · Kemenhut gagalkan perdagangan 190 burung liar di pelabuhan Surabaya (berita, 3 September 2026) ↗

Hewan yang terkait

Kalimantan (sisa populasi di daerah terpencil) dan mungkin Sumatera; sudah punah di Jawa
Pycnonotus zeylanicus

Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) adalah cucak besar berkepala kuning jerami yang kini berstatus Kritis akibat penangkapan untuk perdagangan burung.

Sumatera dan pulau-pulau di sekitarnya, Kalimantan, dan Jawa (di Jawa kini sangat langka di alam)
Copsychus malabaricus

Murai batu (Copsychus malabaricus) adalah burung kicau hutan bersuara merdu yang populasinya di Indonesia merosot akibat penangkapan untuk perdagangan.

Jawa, Bali, Madura, dan Nusa Penida (endemik Indonesia)
Acridotheres melanopterus

Jalak putih (Acridotheres melanopterus) adalah jalak putih bersayap hitam endemik Jawa dan Bali yang nyaris punah di alam akibat perdagangan burung.

Jawa dan Bali (kini kemungkinan punah di alam)
Gracupica jalla

Jalak suren (Gracupica jalla) adalah jalak belang hitam-putih endemik Jawa dan Bali yang kemungkinan sudah punah di alam akibat perdagangan burung sangkar.

Bali; populasi pelepasliaran juga perlu dibedakan dari sebaran asli
Leucopsar rothschildi

Burung putih khas Bali dengan kulit biru di sekitar mata. Kisahnya memperlihatkan hubungan antara perdagangan burung, habitat, penangkaran konservasi, dan peran masyarakat.

Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali, termasuk Pulau Enggano (di Jawa dan Bali kini sulit ditemui di alam)
Gracula religiosa

Beo atau tiong emas (Gracula religiosa) adalah burung jalak hitam mengilap bergelambir kuning yang terkenal pandai menirukan suara manusia.

Pulau Nias dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, termasuk Kepulauan Banyak (Sumatera Utara dan Aceh)
Gracula robusta

Beo nias atau tiong nias (Gracula robusta) adalah beo terbesar, endemik Nias, fauna identitas Sumatera Utara, dan kini Kritis akibat perburuan.

Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan (di Jawa dan Bali kini jarang di alam)
Copsychus saularis

Kacer atau kucica kampung (Copsychus saularis) adalah burung kicau hitam-putih yang dulu umum di Jawa, tetapi kini jarang di alam akibat penangkapan.

Sumatera (termasuk Aceh) dan Kalimantan
Copsychus pyrropygus

Kucica ekor-kuning atau ceumpala kuneng (Copsychus pyrropygus) adalah burung kicau hutan Sumatera dan Kalimantan, fauna identitas Aceh.

Jawa dan Bali (asli); hasil introduksi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
Pycnonotus aurigaster

Kutilang (Pycnonotus aurigaster) adalah burung cucak berkepala hitam asli Jawa dan Bali yang umum di kebun dan kota, tetapi banyak ditangkap untuk dijual.

Tersebar luas di Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan
Pycnonotus goiavier

Burung penyanyi dengan tungging kuning mencolok yang sering memakai taman, kebun, dan tepi hutan. Penelitian setempat menunjukkan perannya sebagai pemakan buah dan serangga.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Marshall et al. (2020) Spatio-temporal dynamics of consumer demand driving the Asian Songbird Crisis, Biological Conservation 241 ↗
  2. It's in the news: characterising Indonesia's wild bird trade network from media-reported seizure incidents (Biological Conservation, 2020) ↗
  3. IUCN Red List: Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus (assessed 2020) ↗
  4. IUCN Red List: Javan Pied Starling Gracupica jalla (assessed 2024) ↗
  5. IUCN Red List: Black-winged Myna Acridotheres melanopterus (assessed 2021) ↗
  6. Disentangling the legal and illegal wildlife trade: insights from Indonesian wildlife market surveys (Animals, 2022) ↗
  7. JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, halaman metadata ↗
  8. Rethinking extinction 'crises': the case of Asian songbird trade (Cambridge Prisms: Extinction, 2024) ↗
  9. IUCN SSC Asian Songbird Trade Specialist Group: home page ↗
  10. IUCN SSC Asian Songbird Trade Specialist Group: Priority Taxon List 2026 ↗
  11. The final straw? An overview of Straw-headed Bulbul Pycnonotus zeylanicus trade in Indonesia (Bird Conservation International, 2018) ↗
  12. Quantifying market prevalence, abundance, and suitable habitats of bulbuls in Java, Indonesia (Biological Conservation, 2025) ↗
  13. A silent morning: the songbird trade in Kalimantan, Indonesia (Tropical Conservation Science, 2018) ↗
  14. Comparisons of songbirds on sale across online and physical markets in Indonesia (Biodiversity and Conservation, 2024) ↗
  15. Characterizing bird-keeping user-groups on Java reveals distinct behaviours, profiles and potential for change (People and Nature, 2020) ↗
  16. Risk of secondary extinction in the Asian songbird trade, as exemplified by the selling of crested jayshrikes as master birds (Integrative Conservation, 2026) ↗
  17. Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗
  18. Using historical genome-wide DNA to unravel the confused taxonomy in a songbird lineage that is extinct in the wild (Evolutionary Applications, 2021) ↗
  19. Wildlife trade, captive breeding and the imminent extinction of a songbird (Global Ecology and Conservation, 2018) ↗
  20. Illegal trade pushing the Critically Endangered Black-winged Myna Acridotheres melanopterus towards imminent extinction (Bird Conservation International, 2016) ↗
  21. IUCN Red List: White-rumped Shama Copsychus malabaricus (assessed 2020) ↗
  22. Genomes from historic DNA unveil massive hidden extinction and terminal endangerment in a tropical Asian songbird radiation (Molecular Biology and Evolution, 2022) ↗
  23. Species+ (CITES): Leucopsar rothschildi, CITES listing ↗
  24. IUCN Red List: Bali Myna Leucopsar rothschildi (assessed 2020) ↗
  25. Tak masuk daftar dilindungi, burung berkicau tetap diproteksi (berita, 10 Oktober 2018) ↗
  26. UGM: Pakar UGM sayangkan pencabutan status lima jenis burung dari daftar dilindungi (11 Oktober 2018) ↗
  27. JDIH BPK: Permen LHK No. 18 Tahun 2024, halaman metadata ↗
  28. Species+ (CITES): Pycnonotus zeylanicus, CITES listing ↗
  29. Species+ (CITES): Copsychus malabaricus, CITES listing ↗
  30. JDIH BPK: Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya ↗
  31. JDIH BPK: UU No. 32 Tahun 2024, halaman metadata ↗
  32. JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, halaman metadata ↗
  33. JDIH BPK: UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) ↗
  34. A more-than-human political ecology of Indonesian songbird trade (Conservation Biology, 2026) ↗
  35. WHO fact sheet: Influenza (avian and other zoonotic) ↗
  36. Kemenkes: Tetap waspada risiko penularan flu burung pada manusia (20 Juni 2024) ↗
  37. Balai Karantina gagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung tanpa dokumen (berita, 27 Januari 2025) ↗
  38. JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗
  39. IUCN (2019) Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗
  40. Gakkum Kehutanan: kasus penyelundupan burung dalam paralon di Soekarno-Hatta dilimpahkan ke kejaksaan (17-18 April 2026) ↗
  41. Kemenhut gagalkan perdagangan 190 burung liar di pelabuhan Surabaya (berita, 3 September 2026) ↗
  42. Polri: Call Center 110 ↗
  43. Bird-keeping in Indonesia: conservation impacts and the potential for substitution-based conservation responses (Oryx, 2005) ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya