Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Trenggiling Dilindungi: Perdagangan Sisik, Hukum, dan Pelaporan

Trenggiling dilindungi P.106/2018 dan berstatus Kritis. Fakta perdagangan sisik, mitos obat, hukuman UU 32/2024, kasus sitaan, dan cara melapor.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Ya, trenggiling dilindungi di Indonesia. Trenggiling sunda (Manis javanica) tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 (nomor 84), sehingga UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan trenggiling, hidup atau mati, beserta sisiknya, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sisik trenggiling tersusun dari keratin dan tidak terbukti berkhasiat obat: jangan membeli produk trenggiling, dan laporkan penjualannya ke Gakkum Kehutanan, BKSDA, atau polisi (110).

Status hukum di Indonesia
Dilindungi: tercantum dalam lampiran P.106/2018 (nomor 84) sumber ↗
Status IUCN
Kritis (Critically Endangered), dinilai 2019 sumber ↗
Penurunan populasi
Diperkirakan turun 80% dalam 21 tahun (1998–2019) sumber ↗
CITES
Apendiks I sejak 2 Januari 2017 sumber ↗
Korban perburuan (data Gakkum)
Sekitar 11.402 ekor pada 2015–2024 sumber ↗
Sitaan sisik di Tanjung Priok
3.053 kg di Tanjung Priok, tujuan Kamboja (Februari 2026) sumber ↗
Ancaman pidana maksimum
Penjara 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar (Pasal 40A ayat (1)) sumber ↗
Khasiat obat sisik
Tidak ada bukti yang andal (tinjauan sistematis 2021) sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Apakah trenggiling dilindungi di Indonesia?

Ya. Trenggiling sunda (Manis javanica), yang hidup di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau di sekitarnya, tercantum dalam lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pada nomor urut 84.

Perlindungannya bukan hal baru. Menurut BBKSDA Jawa Timur, trenggiling sudah dilindungi pemerintah Indonesia sejak 1931 melalui Ordonansi Perlindungan Satwa Liar No. 266.

Karena tercantum dalam lampiran itu, UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2), melarang setiap orang memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan trenggiling hidup (huruf a) maupun mati (huruf b). Larangan juga berlaku untuk bagian tubuhnya (huruf c), untuk mengeluarkannya dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar negeri (huruf e), dan untuk memperdagangkannya lewat media elektronik tanpa izin (huruf g). Dalam praktik, penyidik menjerat pedagang sisik trenggiling dengan huruf c.

Di tingkat internasional, trenggiling sunda masuk Apendiks I CITES yang berlaku sejak 2 Januari 2017. Daftar Merah IUCN menggolongkannya Kritis (Critically Endangered) sejak 2014, dan status itu ditegaskan lagi dalam penilaian 2019.

Dasar informasi: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Manidae, no. 84) ↗ · IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · Diskominfo Provinsi Jawa Timur — BBKSDA Jawa Timur selamatkan trenggiling (9 Januari 2025) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: WNA Vietnam ditahan, penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak (13 April 2026) ↗ · Species+ (UNEP-WCMC and CITES Secretariat) — Manis javanica, CITES listing history (API data) ↗

Kenapa trenggiling diburu dan diperdagangkan?

Menurut IUCN, ancaman utama bagi trenggiling sunda adalah perburuan berlebihan untuk pemakaian lokal dan perdagangan internasional, yang sebagian besar didorong oleh permintaan di Tiongkok dan Vietnam. Di sana daging trenggiling disajikan sebagai hidangan mewah di restoran kelas atas, sedangkan sisiknya dipakai dalam obat tradisional yang diklaim menyembuhkan penyakit kulit, melancarkan peredaran darah, dan memperbanyak air susu ibu.

Indonesia termasuk sumber utama. IUCN mencatat Indonesia mengekspor secara ilegal banyak trenggiling hidup dan dagingnya, terutama sejak 2000, dan perburuan terarah menjadi ancaman terbesar di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Praktisi pengobatan tradisional di Indonesia juga masih menganjurkan produk sisik trenggiling untuk penyakit jantung dan kulit.

Pola perdagangannya kini bergeser. Menurut data perkara Gakkum Kehutanan, kasus-kasus awal lebih banyak menyangkut trenggiling hidup, sedangkan beberapa tahun terakhir bergeser ke perdagangan sisik dalam jumlah yang makin besar. Kepala BKSDA DKI Jakarta menyebut, berdasarkan kajian ahli, satu kilogram sisik membutuhkan sekitar 4–6 ekor trenggiling dewasa.

Skalanya besar. Gakkum Kehutanan memperkirakan 11.402 ekor trenggiling menjadi korban perburuan liar pada 2015–2024. Secara global, laporan IUCN untuk Sekretariat CITES menyebut sitaan produk trenggiling pada 2016–2024 melibatkan lebih dari setengah juta trenggiling di 75 negara dan 178 rute perdagangan, dan 99% bagian tubuh yang disita berupa sisik.

Analisis DNA juga menunjukkan asal-usulnya. Sebuah studi 2026 menemukan bahwa trenggiling yang disita di pelabuhan Jakarta dan Surabaya berasal dari Kalimantan bagian barat daya, wilayah yang diidentifikasi sebagai pusat utama perdagangan internasional trenggiling sunda.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.185/HKLN/05/2026: tersangka 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja ditahan (24 Mei 2026) ↗ · Kompas.com — Sisik trenggiling diselundupkan 3 ton, BKSDA: 1 kg butuh 4–6 ekor trenggiling (4 Maret 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan — Jangan biarkan kami punah, selamatkan trenggiling! (1 September 2025) ↗ · IUCN press release (27 August 2025): Lack of data and reporting gaps hamper global efforts to protect pangolins ↗ · Targeted sequencing enhances detection of pangolin trafficking hotspots and dynamics of both domestic and global trade markets (2026), PLoS Biology ↗

Apa saja kasus penyelundupan trenggiling terbesar di Indonesia?

Medan, April 2015: pada 23 April 2015, tim Polri menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri Medan dan menemukan 95 ekor trenggiling hidup, trenggiling lain yang sudah dibekukan dan dikemas, serta 70 kilogram sisik. Perkara ini dikenal sebagai kasus lima ton trenggiling.

Asahan, November 2024: tim gabungan Gakkum KLHK, Pomdam I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan 1.180 kilogram sisik di Kisaran. Menurut Dirjen Gakkum saat itu, jumlah tersebut berarti sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Pada 15 Desember 2025, PN Kisaran memvonis seorang anggota polisi yang terlibat dengan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Jakarta, April 2025: operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik di sebuah kafe di Grogol pada 14 April 2025; pengungkapannya berawal dari patroli siber. Gakkum menyebut kasus ini pengungkapan keempat dalam delapan bulan, setelah Kisaran, Tembilahan, dan Tanjung Balai, dan menilai pasar gelap sisik bergeser dari Sumatra ke Jawa.

Tanjung Priok, Februari 2026: pemeriksaan satu peti kemas pada 12 Februari 2026 menemukan 99 karton berisi 3.053 kilogram sisik tujuan Kamboja, yang dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai teripang dan makanan kering.

Merak, April 2026: Gakkum Kehutanan menahan seorang warga negara Vietnam dan menyita 26 koli berisi 796,34 kilogram sisik dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak, Banten. Penyidik mendalami dugaan pemindahan muatan antarkapal di tengah laut. Kasus yang lebih kecil juga terus muncul, misalnya satu trenggiling hidup, satu trenggiling mati, dan sekitar 500 gram sisik yang diamankan di Magelang pada Januari 2026.

Sitaan hanyalah puncak gunung es. IUCN mencatat sitaan 11, 14, dan 17 ton trenggiling sunda antara 2000 dan 2013, masing-masing melibatkan ribuan ekor, dan menilai sitaan itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari perdagangan karena tingkat deteksi yang rendah.

Dasar informasi: Kompas.com — Sebelum sisiknya diambil, 5 ton trenggiling direbus (11 Agustus 2015) ↗ · ANTARA — Tim Gakkum KLHK gagalkan 1.180 kilogram sisik trenggiling di Sumut (26 November 2024) ↗ · detikSumut — Oknum polisi penjual 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan divonis 9 tahun (15 Desember 2025) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.132/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025: tersangka baru perdagangan sisik trenggiling (21 Juli 2025) ↗ · Gakkum Kehutanan — Sindikat perdagangan sisik trenggiling transnasional diseret ke meja hijau (6 Oktober 2025) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.185/HKLN/05/2026: tersangka 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja ditahan (24 Mei 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: WNA Vietnam ditahan, penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak (13 April 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan — Perdagangan satwa liar dilindungi di Magelang digagalkan (17 Januari 2026) ↗ · IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗

Sisik trenggiling untuk obat apa, dan benarkah berkhasiat?

Sisik trenggiling tersusun dari keratin. Kajian struktur menggambarkan tubuh trenggiling dilindungi semacam baju zirah lentur dari sisik keratin yang saling tumpang tindih. Analisis kimia juga menemukan kemiripan kandungan unsur dan bahan anorganik antara sisik trenggiling dan kuku babi.

Dalam pengobatan tradisional, sisik diklaim menyembuhkan penyakit kulit, melancarkan peredaran darah, memperbanyak air susu ibu, bahkan mengobati kanker. Klaim itu tidak didukung bukti. Tinjauan sistematis tahun 2021 atas 15 studi klinis menyimpulkan tidak ada bukti yang andal bahwa sisik trenggiling punya nilai obat khusus; dua dari empat uji klinis acaknya bahkan memberi hasil negatif. Tinjauan yang sama mencatat risiko reaksi alergi seperti pusing, menggigil, dan sesak napas.

Pada Mei 2020, Tiongkok mengeluarkan trenggiling dari Farmakope Tiongkok, standar teknis resmi obat di negara itu, sehingga trenggiling tidak lagi dianggap layak sebagai bahan obat. Pada 3 Juni 2020, status perlindungannya dinaikkan menjadi satwa dilindungi kelas I. Para penulis tinjauan klinis tadi menilai penghapusan dari farmakope itu rasional.

Namun, permintaan belum hilang. Sejumlah obat paten berbahan sisik masih tercantum dalam Farmakope Tiongkok edisi 2015, dan kajian hukum tahun 2025 mencatat trenggiling masih dikelola sebagai sumber bahan klinis pada 2024. Kepala BKSDA DKI Jakarta juga menyebut sisik trenggiling kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran kosmetik.

Untuk Anda yang mencari harga sisik trenggiling: di Indonesia, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling, dilarang UU 32/2024 Pasal 21 ayat (2) huruf c, dan sisik itu sendiri tidak terbukti berkhasiat sebagai obat.

Dasar informasi: Wang et al. (2016), Pangolin armor: overlapping, structure, and mechanical properties of the keratinous scales, Acta Biomaterialia (abstract) ↗ · Jin et al. (2021), Evidence for the medicinal value of Squama Manitis (pangolin scale): a systematic review, Integrative Medicine Research ↗ · IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · China's Legal Protection System for Pangolins: Past, Present, and Future (2025), Animals ↗ · Kompas.com — Sisik trenggiling diselundupkan 3 ton, BKSDA: 1 kg butuh 4–6 ekor trenggiling (4 Maret 2026) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗

Apa hukuman memelihara atau menjual trenggiling?

Memelihara atau memperdagangkan trenggiling hidup, menyimpan atau menjual sisiknya, dan berjualan secara daring tanpa izin diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024. Semula pasal ini mengatur penjara 3 sampai 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Setelah penyesuaian, ancaman Pasal 40A ayat (1) adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar menurut Pasal 79 KUHP.

Mengeluarkan trenggiling atau bagian tubuhnya dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar negeri diatur dalam Pasal 40A ayat (2), yang setelah penyesuaian diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). Ancaman pidana dapat ditambah sepertiga jika kejahatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi (Pasal 40C ayat (2)).

Menyakiti hewan juga dapat dijerat Pasal 337 KUHP baru (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan bila hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati. UU 41/2014 Pasal 66A melarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan, termasuk satwa yang hidup di habitatnya, hingga cacat atau tidak produktif, dan mewajibkan siapa pun yang mengetahuinya untuk melapor kepada pihak berwenang.

Dasar informasi: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (JDIH BPK) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan), JDIH BPK ↗

Kenapa trenggiling terancam punah?

IUCN menilai trenggiling sunda Kritis (Critically Endangered) dengan kriteria A2d+3d+4d dalam penilaian tanggal 2 Mei 2019. Populasinya diperkirakan turun 80% dalam 21 tahun (tiga generasi, 1998–2019) akibat perburuan berlebihan, dan IUCN memperkirakan penurunan serupa dalam tiga generasi ke depan (2019–2040).

Statusnya memburuk dengan cepat: Risiko Rendah/hampir terancam pada 1996, Genting (Endangered) pada 2008, lalu Kritis sejak 2014.

Belum ada angka pasti berapa trenggiling yang tersisa di Indonesia. IUCN menyebut besarnya perdagangan internasional dari Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan populasinya sedang atau bisa sedang menurun tajam, tetapi data populasi masa lalu maupun sekarang tidak tersedia. Di Bali, warga bercerita bahwa tiga puluh tahun lalu trenggiling sering masuk pekarangan di sekitar Ubud, sedangkan kini sulit ditemukan.

Trenggiling juga lambat berkembang biak: biasanya hanya satu anak setelah bunting 6–7 bulan. Hilangnya habitat akibat pembalakan, tambang, bendungan, dan pembangunan jalan menjadi ancaman sekunder, sekaligus membuka akses bagi pemburu ke wilayah yang dulu sulit dijangkau.

Perlindungan internasional sudah lama diperketat. CITES menetapkan kuota ekspor nol untuk trenggiling sunda tangkapan alam untuk tujuan komersial sejak 2000, lalu memindahkannya ke Apendiks I yang berlaku 2 Januari 2017. Laporan IUCN tahun 2025 mencatat perdagangan legal turun tajam sejak itu, tetapi perdagangan ilegal tetap luas dan sangat terorganisir.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · IUCN SSC Pangolin Specialist Group — Sunda pangolin species profile ↗ · Species+ (UNEP-WCMC and CITES Secretariat) — Manis javanica, CITES listing history (API data) ↗ · IUCN press release (27 August 2025): Lack of data and reporting gaps hamper global efforts to protect pangolins ↗

Bagaimana perdagangan menyakiti trenggiling, dan apakah berisiko bagi manusia?

Trenggiling yang diperdagangkan hidup-hidup sering ditemukan terikat rapat dalam karung jaring dalam posisi menggulung dan ditumpuk satu di atas yang lain, sehingga tidak bisa makan, minum, bergerak, atau bahkan membuka gulungan tubuhnya. Trenggiling sitaan kerap berlumur feses dan urine serta menderita berbagai penyakit infeksi dan parasit. Ada pula laporan trenggiling dicekoki semen dan gips agar bobot dan harganya naik.

Trenggiling biasanya dibunuh dengan pukulan atau sayatan di kepala, lalu direbus agar sisiknya mudah dilepas. Karena cara itu tidak selalu mematikan, sebagian trenggiling masih hidup ketika dimasukkan ke air mendidih. Dalam kasus Medan 2015, saksi dari kepolisian menyatakan trenggiling direbus sebelum dikuliti untuk diambil sisiknya.

Penderitaan itu berlanjut setelah penyitaan. Sebuah studi tahun 2026 mencatat tingkat kematian trenggiling sitaan secara konsisten di atas 67% dalam 10 hari pertama setelah diselamatkan, sering terkait gangguan pencernaan berat dan kegagalan organ akibat trauma selama diperdagangkan.

Perdagangan trenggiling juga membawa risiko penyakit. Pada 2020, peneliti menemukan virus korona kerabat SARS-CoV-2 pada trenggiling sunda yang disita dalam operasi antipenyelundupan di Tiongkok selatan. Belum terbukti bahwa trenggiling menjadi inang perantara SARS-CoV-2, tetapi perdagangannya jelas berisiko menularkan virus berpotensi zoonosis. Studi atas bangkai trenggiling sitaan di Hong Kong menemukan antibodi terhadap virus korona kerabat SARS pada seekor trenggiling yang kemungkinan berasal dari Jawa.

Tinjauan sistematis tahun 2023 mencatat 128 mikroba pada trenggiling, 31 di antaranya pernah dilaporkan pada manusia, dan studi tahun 2026 menyimpulkan trenggiling yang diperdagangkan sangat rentan terhadap berbagai infeksi. Jika Anda tergigit, tercakar, atau terluka oleh satwa liar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: Chains of Commerce: a comprehensive review of animal welfare impacts in the international wildlife trade (2025), Animals ↗ · Kompas.com — Sebelum sisiknya diambil, 5 ton trenggiling direbus (11 Agustus 2015) ↗ · Multi-omics reveals functional recovery of the gut microbiome in rescued Sunda pangolins (2026), iScience ↗ · Lam et al. (2020), Identifying SARS-CoV-2-related coronaviruses in Malayan pangolins, Nature (abstract) ↗ · Serological evidence of sarbecovirus exposure along Sunda pangolin trafficking pathways (2024), BMC Biology ↗ · Systematic review and integrated data analysis reveal diverse pangolin-associated microbes with infection potential (2023), Nature Communications (abstract) ↗ · Multiple etiological agents associated with the deaths of trafficked pangolins (2026), Zoological Research (abstract) ↗

Bagaimana nasib trenggiling saat kebakaran hutan 2026?

Kebakaran hutan dan lahan 2026 di Kalimantan ikut memaksa trenggiling keluar dari habitatnya. Siaran pers Kementerian Kehutanan tanggal 17 September 2026 mencatat BKSDA Kalimantan Barat telah mengevakuasi 23 orangutan beserta satwa lain, termasuk 9 trenggiling. Hingga 30 September 2026, BKSDA Kalimantan Barat menyebut telah menyelamatkan 12 trenggiling; sebagian besar penyelamatan dilakukan di Ketapang dan Kayong Utara.

Di Kalimantan Tengah, seekor trenggiling dalam kondisi lemah ditemukan di halaman rumah warga di Palangka Raya pada malam 17 September 2026, diduga karena habitatnya terdampak kebakaran, lalu diserahkan ke BKSDA. Pada 22 September 2026, seekor trenggiling betina seberat sekitar 10 kilogram yang ditemukan tim pemadam di lahan terbakar di Kotawaringin Timur diserahkan ke BKSDA Pos Sampit. Karena sehat, aktif, dan tidak terluka, trenggiling itu dilepasliarkan keesokan harinya untuk menghindari stres.

Aturan penyelamatan satwa memang mencakup keadaan seperti ini: Permen LHK 17/2024 mendefinisikan penyelamatan jenis satwa termasuk untuk mencegah kepunahan lokal akibat bencana alam dan/atau kegiatan manusia.

Kementerian Kehutanan meminta masyarakat tidak menangkap atau mengevakuasi satwa liar sendiri. Jika menemukan satwa terdampak karhutla, hubungi petugas, sebutkan lokasi dengan jelas, jelaskan kondisi satwa, dokumentasikan bila aman, dan serahkan penanganan kepada petugas. Call center penyelamatan satwa liar: BKSDA Kalimantan Barat 0811-577-6767, BKSDA Kalimantan Tengah 0811-5218-500, dan BKSDA Kalimantan Timur 0821-1333-8181.

Dasar informasi: Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.534/HKLN/09/2026: rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Kompas.id — Pemadaman karhutla di Kalbar tersisa di Kayong Utara dan Ketapang (1 Oktober 2026) ↗ · Prokalteng — Diduga terdampak karhutla, trenggiling lemah ditemukan di rumah warga Palangka Raya (18 September 2026) ↗ · CNN Indonesia — Induk orang utan hingga trenggiling dievakuasi dari karhutla Kotim (28 September 2026) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (JDIH BPK) ↗

Bagaimana trenggiling sitaan direhabilitasi dan dilepasliarkan?

Di Indonesia, penanganannya diatur Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa. Penilaian kondisi medis dan perilaku satwa harus melibatkan dokter hewan. Satwa yang dinyatakan sehat secara medis dan berperilaku alami dapat dilepasliarkan, sedangkan yang belum layak menjalani rehabilitasi berupa karantina (pemeriksaan fisik dan kesehatan), isolasi, dan/atau pemulihan perilaku alami.

Rehabilitasi bertujuan memulihkan kesehatan dan perilaku satwa agar mampu bertahan hidup dan berkembang biak setelah kembali ke habitat alaminya. Pedoman IUCN tentang satwa sitaan menekankan bahwa satwa sitaan harus segera dikarantina karena risiko penularan penyakit, termasuk ke manusia. Pedoman itu juga mengingatkan bahwa mengembalikan satwa ke alam secara bertanggung jawab bisa sangat sulit dan membutuhkan komitmen jangka panjang serta sumber daya besar.

Contoh di lapangan: pada 6 Januari 2025, seorang warga Kediri menyerahkan secara sukarela trenggiling yang ditemukan di jalan permukiman kepada BBKSDA Jawa Timur. Setelah pemeriksaan kesehatan, trenggiling itu dilepasliarkan keesokan harinya pada sore hari, menyesuaikan sifatnya yang nokturnal. Pada awal Oktober 2025, BKSDA Resort Sampit merawat trenggiling yang ditemukan lemas di area pelabuhan peti kemas, diduga dehidrasi, selama sekitar dua hari sebelum dilepasliarkan.

Pedoman IUCN menegaskan bahwa pilihan terbaik adalah mencegah satwa hidup masuk perdagangan ilegal sejak awal. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut tidak membeli satwa dilindungi, tidak membagikan konten perdagangan satwa, dan melaporkan aktivitas ilegal sebagai tindakan sederhana yang berdampak besar.

Dasar informasi: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (JDIH BPK) ↗ · IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗ · Diskominfo Provinsi Jawa Timur — BBKSDA Jawa Timur selamatkan trenggiling (9 Januari 2025) ↗ · ANTARA Kalteng — BKSDA Sampit lepas liarkan trenggiling temuan dari TPK Bagendang (5 Oktober 2025) ↗ · Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗

Bagaimana cara melaporkan perdagangan trenggiling?

Laporan masyarakat sering menjadi awal pengungkapan. Kasus Asahan 2024, Ambarawa 2025, Magelang 2026, dan Medan 2026 sama-sama bermula dari informasi masyarakat, sedangkan kasus Grogol 2025 berawal dari patroli siber Kementerian Kehutanan atas aktivitas mencurigakan di media sosial.

Laporkan penjualan trenggiling, dagingnya, atau sisiknya, termasuk di media sosial dan marketplace, melalui aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id), yang menerima unggahan bukti, atau lewat email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau setditjengakkum@kehutanan.go.id dan telepon (021) 5790 2925. Anda juga bisa melapor ke BKSDA setempat. Bila kejahatan sedang berlangsung, hubungi polisi di 110.

Jangan menghubungi atau menawar penjual, dan jangan membeli trenggiling dengan alasan menyelamatkannya. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan akun, tautan, lokasi, dan tanggal, lalu serahkan kepada petugas.

Dasar informasi: ANTARA — Tim Gakkum KLHK gagalkan 1.180 kilogram sisik trenggiling di Sumut (26 November 2024) ↗ · Gakkum Kehutanan — Tersangka perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah diserahkan ke kejaksaan (10 November 2025) ↗ · Gakkum Kehutanan — Perdagangan satwa liar dilindungi di Magelang digagalkan (17 Januari 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.108/HKLN/04/2026: Gakkum gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Medan (8 April 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.132/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025: tersangka baru perdagangan sisik trenggiling (21 Juli 2025) ↗ · Pengaduan Gakkum Kehutanan (aplikasi pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗ · Gakkum Kehutanan — Jangan biarkan kami punah, selamatkan trenggiling! (1 September 2025) ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.534/HKLN/09/2026: rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗

Linimasa

  1. 1931 Trenggiling mulai dilindungi melalui Ordonansi Perlindungan Satwa Liar No. 266. sumber ↗
  2. 1975-07 Trenggiling sunda masuk Apendiks II CITES. sumber ↗
  3. 2000 CITES menetapkan kuota ekspor nol untuk trenggiling sunda tangkapan alam untuk tujuan komersial. sumber ↗
  4. 2014 IUCN menaikkan status trenggiling sunda menjadi Kritis (Critically Endangered). sumber ↗
  5. 2015-04 Polri menggerebek gudang di Medan berisi trenggiling hidup, trenggiling beku, dan sisik (kasus lima ton trenggiling). sumber ↗
  6. 2017-01 Trenggiling sunda resmi masuk Apendiks I CITES (2 Januari 2017). sumber ↗
  7. 2018-12 Permen LHK P.106/2018 ditetapkan; trenggiling tercantum pada nomor 84. sumber ↗
  8. 2019-05 IUCN kembali menilai trenggiling sunda Kritis (Critically Endangered). sumber ↗
  9. 2020-05 Tiongkok mengeluarkan trenggiling dari Farmakope Tiongkok. sumber ↗
  10. 2024-08 UU 32/2024 tentang perubahan UU 5/1990 disahkan (7 Agustus 2024). sumber ↗
  11. 2024-11 Tim gabungan menggagalkan perdagangan 1.180 kg sisik di Kisaran, Asahan. sumber ↗
  12. 2025-04 Transaksi 165 kg sisik digagalkan di Grogol, Jakarta Barat. sumber ↗
  13. 2025-12 PN Kisaran memvonis seorang anggota polisi 9 tahun penjara dalam kasus 1.180 kg sisik. sumber ↗
  14. 2026-01 KUHP baru dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku (2 Januari 2026). sumber ↗
  15. 2026-02 3.053 kg sisik tujuan Kamboja ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. sumber ↗
  16. 2026-04 Gakkum mengungkap 796,34 kg sisik di kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. sumber ↗
  17. 2026-09 BKSDA Kalimantan Barat menyelamatkan 12 trenggiling terdampak kebakaran hutan hingga 30 September. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli trenggiling, dagingnya, sisiknya, atau produk apa pun yang diklaim mengandung trenggiling, termasuk obat tradisional, jimat, dan kosmetik.
  • Jangan menyukai, mengomentari, atau membagikan unggahan yang menjual trenggiling atau sisiknya. Laporkan unggahan itu lewat fitur pelaporan di platformnya.
  • Melihat trenggiling atau sisiknya dijual? Jangan menghubungi penjual. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan akun, tautan, lokasi, dan tanggal, lalu laporkan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, telepon (021) 5790 2925, atau BKSDA setempat. Bila kejahatan sedang berlangsung, hubungi polisi di 110.
  • Trenggiling masuk rumah, kebun, atau terdampak kebakaran? Jangan menangkap, memegang, atau memindahkannya sendiri. Hubungi BKSDA atau Damkar setempat; di Kalimantan, hubungi call center BKSDA Kalimantan Barat 0811-577-6767, Kalimantan Tengah 0811-5218-500, atau Kalimantan Timur 0821-1333-8181.
  • Bila Anda atau kenalan menyimpan trenggiling, hubungi BKSDA untuk menyerahkannya. Jangan melepasnya sendiri ke hutan.
  • Tergigit, tercakar, atau terluka oleh satwa liar? Segera pergi ke fasilitas kesehatan.
  • Luruskan mitos di sekitar Anda: sisik trenggiling tersusun dari keratin dan tidak terbukti berkhasiat obat.
  • Ingin mendukung lembaga yang menangani trenggiling? PanduanHewan tidak menerima donasi. Sebelum memberi, periksa izin pengumpulan dana, badan hukum, laporan keuangan, dan kerja sama yang bisa diverifikasi dengan BKSDA, memakai daftar periksa cara memeriksa ajakan donasi di PanduanHewan.
  • Ingin menjadi relawan? Pilih program yang membatasi kontak dengan satwa, karena satwa sitaan perlu dikarantina dan direhabilitasi. Tawaran menggendong, memberi makan dengan tangan, atau berswafoto dengan trenggiling adalah tanda bahaya.

Pertanyaan umum

Apakah trenggiling dilindungi di Indonesia?

Ya. Trenggiling sunda (Manis javanica) tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 pada nomor 84. UU 32/2024 Pasal 21 ayat (2) melarang memburu, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkannya, termasuk bagian tubuhnya seperti sisik.

Sumber: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Manidae, no. 84) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗

Sejak kapan trenggiling dilindungi?

Menurut BBKSDA Jawa Timur, sejak 1931 melalui Ordonansi Perlindungan Satwa Liar No. 266. Kini perlindungannya diatur dalam Permen LHK P.106/2018, yang ditetapkan pada 28 Desember 2018.

Sumber: Diskominfo Provinsi Jawa Timur — BBKSDA Jawa Timur selamatkan trenggiling (9 Januari 2025) ↗ · Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Manidae, no. 84) ↗

Sisik trenggiling terbuat dari apa?

Dari keratin. Sisik trenggiling membentuk semacam baju zirah lentur dari sisik keratin yang saling tumpang tindih.

Sumber: Wang et al. (2016), Pangolin armor: overlapping, structure, and mechanical properties of the keratinous scales, Acta Biomaterialia (abstract) ↗

Sisik trenggiling untuk obat apa? Apakah benar berkhasiat?

Dalam obat tradisional, sisik diklaim menyembuhkan penyakit kulit, melancarkan peredaran darah, dan memperbanyak air susu ibu. Tinjauan sistematis 2021 menyimpulkan tidak ada bukti yang andal bahwa sisik trenggiling punya nilai obat khusus, dan mencatat risiko reaksi alergi.

Sumber: IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · Jin et al. (2021), Evidence for the medicinal value of Squama Manitis (pangolin scale): a systematic review, Integrative Medicine Research ↗ · Jin et al. (2021), Evidence for the medicinal value of Squama Manitis (pangolin scale): a systematic review, Integrative Medicine Research ↗

Berapa harga sisik trenggiling?

PanduanHewan tidak memuat harga satwa dilindungi. Memperdagangkan sisik trenggiling dilarang UU 32/2024 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara sisiknya tidak terbukti berkhasiat. Jika Anda melihat tawaran jual beli, laporkan ke Gakkum Kehutanan.

Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (JDIH BPK) ↗ · Jin et al. (2021), Evidence for the medicinal value of Squama Manitis (pangolin scale): a systematic review, Integrative Medicine Research ↗ · Pengaduan Gakkum Kehutanan (aplikasi pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗

Bolehkah memelihara trenggiling?

Tidak. UU 32/2024 Pasal 21 ayat (2) huruf a melarang setiap orang memiliki dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dan pelanggarannya diancam penjara paling lama 15 tahun. Jika Anda menyimpan trenggiling, serahkan kepada BKSDA.

Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗ · Diskominfo Provinsi Jawa Timur — BBKSDA Jawa Timur selamatkan trenggiling (9 Januari 2025) ↗

Berapa sisa trenggiling di Indonesia?

Tidak ada perkiraan populasi yang dapat diandalkan. IUCN menyebut data populasi trenggiling sunda sangat sedikit, dan besarnya perdagangan dari Indonesia menunjukkan populasinya sedang atau bisa sedang menurun tajam.

Sumber: IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗ · IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗

Apakah trenggiling penyebab COVID-19?

Belum terbukti. Virus korona kerabat SARS-CoV-2 memang ditemukan pada trenggiling sitaan, tetapi belum dipastikan apakah trenggiling menjadi inang perantara SARS-CoV-2. Yang jelas, perdagangan trenggiling berisiko menularkan virus berpotensi zoonosis.

Sumber: Lam et al. (2020), Identifying SARS-CoV-2-related coronaviruses in Malayan pangolins, Nature (abstract) ↗ · Serological evidence of sarbecovirus exposure along Sunda pangolin trafficking pathways (2024), BMC Biology ↗

Apa yang harus dilakukan jika trenggiling masuk rumah?

Jangan menangkap atau memindahkannya sendiri. Hubungi BKSDA atau Damkar setempat, sebutkan lokasi dengan jelas, jelaskan kondisi satwa, dan serahkan penanganan kepada petugas. Di Palangka Raya, misalnya, trenggiling yang masuk halaman rumah warga dievakuasi tim Damkar lalu diserahkan ke BKSDA.

Sumber: Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.534/HKLN/09/2026: rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.534/HKLN/09/2026: rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Prokalteng — Diduga terdampak karhutla, trenggiling lemah ditemukan di rumah warga Palangka Raya (18 September 2026) ↗ · Prokalteng — Diduga terdampak karhutla, trenggiling lemah ditemukan di rumah warga Palangka Raya (18 September 2026) ↗

Hewan yang terkait

Sumatera, Jawa, dan Kalimantan
Manis javanica

Mamalia bersisik pemakan semut dan rayap yang terancam perdagangan ilegal. Kebiasaan memanjat dan bersembunyi membuat pengamatan langsungnya sulit.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Manidae, no. 84) ↗
  2. IUCN Red List: Sunda Pangolin Manis javanica (Challender et al., assessed 2019) ↗
  3. Species+ (UNEP-WCMC and CITES Secretariat) — Manis javanica, CITES listing history (API data) ↗
  4. Gakkum Kehutanan — Jangan biarkan kami punah, selamatkan trenggiling! (1 September 2025) ↗
  5. Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.185/HKLN/05/2026: tersangka 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja ditahan (24 Mei 2026) ↗
  6. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗
  7. Jin et al. (2021), Evidence for the medicinal value of Squama Manitis (pangolin scale): a systematic review, Integrative Medicine Research ↗
  8. Diskominfo Provinsi Jawa Timur — BBKSDA Jawa Timur selamatkan trenggiling (9 Januari 2025) ↗
  9. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗
  10. Gakkum Kehutanan — Siaran pers: WNA Vietnam ditahan, penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak (13 April 2026) ↗
  11. Kompas.com — Sisik trenggiling diselundupkan 3 ton, BKSDA: 1 kg butuh 4–6 ekor trenggiling (4 Maret 2026) ↗
  12. IUCN press release (27 August 2025): Lack of data and reporting gaps hamper global efforts to protect pangolins ↗
  13. Targeted sequencing enhances detection of pangolin trafficking hotspots and dynamics of both domestic and global trade markets (2026), PLoS Biology ↗
  14. Kompas.com — Sebelum sisiknya diambil, 5 ton trenggiling direbus (11 Agustus 2015) ↗
  15. ANTARA — Tim Gakkum KLHK gagalkan 1.180 kilogram sisik trenggiling di Sumut (26 November 2024) ↗
  16. detikSumut — Oknum polisi penjual 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan divonis 9 tahun (15 Desember 2025) ↗
  17. Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.132/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025: tersangka baru perdagangan sisik trenggiling (21 Juli 2025) ↗
  18. Gakkum Kehutanan — Sindikat perdagangan sisik trenggiling transnasional diseret ke meja hijau (6 Oktober 2025) ↗
  19. Gakkum Kehutanan — Perdagangan satwa liar dilindungi di Magelang digagalkan (17 Januari 2026) ↗
  20. Wang et al. (2016), Pangolin armor: overlapping, structure, and mechanical properties of the keratinous scales, Acta Biomaterialia (abstract) ↗
  21. China's Legal Protection System for Pangolins: Past, Present, and Future (2025), Animals ↗
  22. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (JDIH BPK) ↗
  23. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan), JDIH BPK ↗
  24. IUCN SSC Pangolin Specialist Group — Sunda pangolin species profile ↗
  25. Chains of Commerce: a comprehensive review of animal welfare impacts in the international wildlife trade (2025), Animals ↗
  26. Multi-omics reveals functional recovery of the gut microbiome in rescued Sunda pangolins (2026), iScience ↗
  27. Lam et al. (2020), Identifying SARS-CoV-2-related coronaviruses in Malayan pangolins, Nature (abstract) ↗
  28. Serological evidence of sarbecovirus exposure along Sunda pangolin trafficking pathways (2024), BMC Biology ↗
  29. Systematic review and integrated data analysis reveal diverse pangolin-associated microbes with infection potential (2023), Nature Communications (abstract) ↗
  30. Multiple etiological agents associated with the deaths of trafficked pangolins (2026), Zoological Research (abstract) ↗
  31. Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.534/HKLN/09/2026: rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗
  32. Kompas.id — Pemadaman karhutla di Kalbar tersisa di Kayong Utara dan Ketapang (1 Oktober 2026) ↗
  33. Prokalteng — Diduga terdampak karhutla, trenggiling lemah ditemukan di rumah warga Palangka Raya (18 September 2026) ↗
  34. CNN Indonesia — Induk orang utan hingga trenggiling dievakuasi dari karhutla Kotim (28 September 2026) ↗
  35. Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (JDIH BPK) ↗
  36. IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗
  37. ANTARA Kalteng — BKSDA Sampit lepas liarkan trenggiling temuan dari TPK Bagendang (5 Oktober 2025) ↗
  38. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗
  39. Gakkum Kehutanan — Tersangka perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah diserahkan ke kejaksaan (10 November 2025) ↗
  40. Kementerian Kehutanan — Siaran pers SP.108/HKLN/04/2026: Gakkum gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Medan (8 April 2026) ↗
  41. Pengaduan Gakkum Kehutanan (aplikasi pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗
  42. Polri — Call Center 110 ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya