Adopsi simbolis
Anda berdonasi atas nama seekor satwa atau satu jenis satwa, lalu biasanya menerima sertifikat, foto, kabar berkala, atau suvenir. Kata "adopsi" di sini hanya kiasan: Anda tidak memiliki satwa itu, tidak bisa membawanya pulang, dan tidak ikut menentukan perawatannya.
Yang biasanya didanai: Umumnya untuk program lembaga secara keseluruhan, misalnya perawatan satwa, perlindungan habitat, atau penelitian, bukan hanya untuk satu individu yang fotonya Anda terima. Baca keterangan program untuk tahu ke mana dana dialirkan dan berapa biaya paket suvenirnya.
Satwa yang dilindungi tidak boleh dimiliki atau dipelihara perorangan (UU 5/1990 Pasal 21 ayat (2) huruf a, sebagaimana diubah UU 32/2024). Tawaran "adopsi" yang menjanjikan Anda boleh memiliki, memelihara, atau membawa pulang satwa liar dilindungi adalah tanda bahaya, bukan adopsi simbolis.
Sumber: Conservation of the Southern River Terrapin Batagur affinis in Malaysia: a case study involving local community participation (Journal of Threatened Taxa, 2017) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal I angka 10 (Pasal 21 ayat (2) huruf a) ↗
Dana pakan dan perawatan medis di penampungan
Penggalangan dari penampungan (anjing, kucing, atau hewan lain) untuk biaya operasional harian atau untuk satu kasus medis tertentu. Anda tidak memiliki hewan yang dibantu. Kecuali untuk kasus medis yang disebut namanya, donasi biasanya masuk ke kebutuhan bersama seluruh penghuni.
Yang biasanya didanai: Pakan, obat dan tindakan dokter hewan, vaksin, sterilisasi, kebersihan, listrik dan air, sewa tempat, serta gaji perawat. Pedoman WOAH tentang pengelolaan populasi anjing menyebut fasilitas penampungan perlu keuangan yang berkelanjutan untuk menutup biaya operasional rutin (Pasal 7.7.26).
Penampungan bukan solusi tunggal untuk anjing dan kucing yang berkeliaran: menurut WOAH, keberhasilan adopsi dibatasi oleh jumlah rumah yang mau mengadopsi (Pasal 7.7.20). Untuk kasus medis, wajar meminta perkiraan biaya atau kuitansi dari klinik hewan dan kabar lanjutan setelah dana terkumpul.
Sumber: WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.7 Dog population management, Article 7.7.20 ↗
Program sterilisasi dan vaksinasi (termasuk vaksinasi rabies)
Kegiatan mensterilkan dan/atau memvaksin anjing dan kucing, baik yang berpemilik maupun yang berkeliaran, kadang dengan cara tangkap, steril, vaksin, lalu kembalikan ke lokasi asal. Donatur tidak mendapat hewan apa pun; hasilnya berupa jumlah hewan yang ditangani dan cakupan vaksinasi.
Yang biasanya didanai: Waktu dokter hewan, obat bius dan obat lain, vaksin dan rantai dinginnya, penandaan hewan yang sudah ditangani, transportasi, perawatan pascaoperasi, serta penyuluhan kepada pemilik hewan.
Ini pekerjaan jangka panjang. WHO menyebut vaksinasi massal anjing sebagai cara paling hemat biaya untuk mencegah rabies pada manusia, sedangkan memusnahkan anjing yang berkeliaran tidak efektif untuk mengendalikan rabies. WOAH mencatat bahwa pengendalian reproduksi memerlukan penanganan dokter hewan untuk setiap individu (Pasal 7.7.18). Satu kali kegiatan jarang langsung mengubah populasi, jadi tanyakan target cakupan dan rencana lanjutannya.
Sumber: World Health Organization: Rabies fact sheet ↗ · WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.7 Dog population management, Article 7.7.18 ↗
Penggalangan darurat (bencana, kasus penganiayaan)
Permintaan dana mendesak setelah banjir, kebakaran, letusan gunung, atau kasus penganiayaan yang viral: untuk mengevakuasi hewan, merawat yang terluka, menyediakan tempat sementara dan pakan. Untuk satwa liar, evakuasi saat bencana termasuk kegiatan penyelamatan jenis satwa yang diatur pemerintah (Permen LHK 17/2024 Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2).
Yang biasanya didanai: Evakuasi dan transportasi, pemeriksaan cepat dan pengobatan, kandang atau tempat sementara, pakan, serta tenaga lapangan.
Masa darurat sering dimanfaatkan penipu. Untuk penggalangan bencana, izin PUB boleh diurus bersamaan dengan bencana atau paling lama 30 hari setelah pengumpulan selesai, sedangkan penggalangan nonbencana harus berizin sebelum dimulai (Kepdirjen Pemberdayaan Sosial 78/2026). Batas biaya operasional 10% yang dijelaskan Kemensos tidak berlaku untuk sumbangan korban bencana. Penganiayaan hewan adalah tindak pidana (KUHP Pasal 337), jadi kasusnya perlu dilaporkan ke polisi; berdonasi untuk video viral tidak menggantikan laporan.
Sumber: UK Charity Commission and Fundraising Regulator: Donate with Confidence ↗ · Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 78/5/SK/HK.01/4/2026, Lampiran I Bab II huruf c ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026), Pasal 337 ayat (1) huruf a ↗
Perlindungan habitat dan pembelian lahan
Dana untuk melindungi, memulihkan, atau mengamankan hutan, lahan basah, atau pesisir: membeli atau menyewa lahan, menanam dan menjaga pohon, mencegah kebakaran, dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Donatur tidak ikut memiliki lahan tersebut.
Yang biasanya didanai: Harga atau sewa lahan, biaya survei dan legal, pembibitan dan penanaman, perawatan bertahun-tahun, patroli dan pencegahan kebakaran, program masyarakat, serta pemantauan.
Taman nasional, cagar alam, dan kawasan konservasi sejenis berada di bawah kewenangan menteri bidang kehutanan (UU 5/1990 Pasal 5A, sebagaimana diubah UU 32/2024), jadi tidak bisa "dibeli" lewat donasi. Di luar kawasan itu, UU 32/2024 mengenal Areal Preservasi, dan pemegang hak atas tanahnya wajib menjaga fungsi perlindungannya (Pasal 1 angka 16 dan Pasal 9). Tanyakan siapa pemegang hak lahan, apa status hukumnya, dan berapa lama perlindungan dijamin. Pemulihan hutan butuh komitmen bertahun-tahun.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 16) ↗ · IUCN (2019), Reforesting for the climate of tomorrow: Recommendations for strengthening orangutan conservation and climate change resilience in Kutai National Park, Indonesia ↗ · Luskin, Albert & Tobler (2017), Sumatran tiger survival threatened by deforestation despite increasing densities in parks, Nature Communications 8:1783 ↗
Patroli anti-perburuan dan dukungan penanganan kejahatan satwa liar
Dana untuk tim patroli yang membongkar jerat, mengumpulkan informasi, dan mendukung penegakan hukum (pelatihan, analisis data, pendampingan hukum). Penyidikan kejahatan konservasi di Indonesia dilakukan oleh penyidik Polri dan PPNS (UU 5/1990 Pasal 39, sebagaimana diubah UU 32/2024); masyarakat dan lembaga swadaya membantu, bukan menggantikan mereka. Laporan masyarakat dapat dipakai PPNS sebagai bahan bukti permulaan (Pasal 39A).
Yang biasanya didanai: Honor dan perbekalan tim patroli, GPS dan kamera, pembongkaran jerat, jaringan informan, pelatihan, sistem data, dan bantuan hukum.
Patroli bisa berhasil: satu studi di Taman Nasional Kerinci Seblat mencatat 4.433 jerat dibongkar dalam 642 patroli selama 2000 sampai 2010. Namun para peneliti yang sama mencatat bahwa efektivitas strategi penegakan hukum anti-perburuan masih kurang dipahami, padahal dana yang dikeluarkan setiap tahun sangat besar. Tanyakan hasil yang terukur, misalnya jumlah jerat yang dibongkar atau kasus yang diteruskan ke penyidik.
Sumber: Linkie et al. (2015), Safeguarding Sumatran tigers: evaluating effectiveness of law enforcement patrols and local informant networks, Journal of Applied Ecology 52 ↗ · UU No. 32 Tahun 2024, Pasal I angka 19 (Pasal 39 ayat (1)) ↗
Penyelamatan dan pelepasliaran satwa liar
Menyelamatkan satwa liar dari konflik, perdagangan, sitaan, atau bencana, merawatnya, lalu melepasliarkannya bila layak. Untuk satwa dilindungi, penilaian melibatkan dokter hewan (Permen LHK 17/2024 Pasal 8 ayat (1)), pelepasliaran memerlukan persetujuan Direktur Jenderal (Pasal 22 huruf a), dan dilakukan bersama balai setempat dengan berita acara (Pasal 26 ayat (1)).
Yang biasanya didanai: Evakuasi, perawatan medis, karantina, habituasi di dekat lokasi pelepasan (paling singkat 3 hari untuk satwa hasil rehabilitasi, Pasal 25 ayat (3)), kajian lokasi, transportasi, dan pemantauan setelah dilepas.
Melepas satwa bukan selalu hasil terbaik. Satwa hasil kawin silang dilarang dilepasliarkan (Pasal 19 ayat (3)), lokasi harus dinilai kelayakannya, dan pedoman IUCN menyatakan translokasi sebaiknya tidak dilakukan bila risikonya tinggi. Video orang yang "membebaskan" satwa dilindungi tanpa melibatkan BKSDA bukan pelepasliaran sesuai aturan.
Sumber: Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 19 ayat (3) ↗ · IUCN/SSC (2013), Guidelines for Reintroductions and Other Conservation Translocations, Version 1.0 ↗
Penelitian dan pemantauan
Dana untuk survei populasi, kamera jebak, kajian kesehatan satwa, atau pelacakan satwa setelah dilepasliarkan. Hasilnya berupa data, laporan, atau publikasi, sering baru keluar berbulan-bulan atau bertahun-tahun kemudian, bukan cerita penyelamatan yang langsung terlihat.
Yang biasanya didanai: Tim lapangan, peralatan (kamera jebak, kalung GPS), analisis laboratorium, pengolahan data, perizinan, dan publikasi.
Pemantauan adalah bagian wajib dari pelepasliaran resmi (Permen LHK 17/2024 Pasal 28) dan dari setiap translokasi yang baik menurut IUCN. Pengecualian dari larangan terhadap satwa dilindungi hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan jenis (UU 5/1990 Pasal 22 ayat (1)), jadi tanyakan izin penelitian bila proyek menangani satwa dilindungi.
Sumber: IUCN/SSC (2013), Guidelines for Reintroductions and Other Conservation Translocations, Version 1.0 ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (1) ↗ · UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 22 ayat (1) (tidak diubah oleh UU 32/2024) ↗
Relawan dan wisata relawan (voluntourism)
Bekerja sukarela di penampungan, suaka, pusat rehabilitasi, atau proyek lapangan, kadang dijual sebagai paket perjalanan berbayar. Biaya program membayar penginapan, makan, dan koordinasi; sebagian mungkin untuk proyeknya. Anda tidak dijamin bisa menyentuh satwa, dan program yang baik justru membatasi kontak.
Yang biasanya didanai: Penginapan dan makan relawan, pendampingan, transportasi lokal, dan kontribusi ke proyek. Tanyakan rincian pembagian biaya program sebelum mendaftar.
Penelitian menunjukkan banyak atraksi wisata satwa liar berdampak buruk bagi kesejahteraan dan konservasi satwa, tetapi tidak disadari sebagian besar wisatawan. Satwa liar yang dijadikan properti foto adalah masalah kesejahteraan; foto manusia yang bersentuhan dengan primata bisa menumbuhkan anggapan bahwa primata cocok dipelihara, dan kontak langsung dapat menularkan penyakit. Istilah "suaka" (sanctuary) tidak diatur secara global. Di Indonesia, karantina rehabilitasi membatasi kontak satwa dengan manusia (Permen LHK 17/2024 Pasal 31 ayat (3)). Tawaran memandikan, menggendong, memberi susu botol, atau berswafoto dengan satwa liar adalah tanda bahaya.
Sumber: Moorhouse et al. (2015), The Customer Isn't Always Right: Conservation and Animal Welfare Implications of the Increasing Demand for Wildlife Tourism, PLOS ONE ↗ · Carder et al. (2018), The Impact of ‘Selfie’ Tourism on the Behaviour and Welfare of Brown-Throated Three-Toed Sloths, Animals 8(11):216 ↗ · IUCN SSC Primate Specialist Group, Section on Human-Primate Interactions: Responsible Primate-Watching for Primate Tourism Professionals (2023) ↗ · Speiran (2025), The ‘Sanctuary Gap’: Reviewing the Research on Captive Wildlife Sanctuary Tourism, Animals 15(4):496 ↗
Donasi barang dan pakan
Memberi pakan, obat, selimut, kandang, alat kebersihan, atau peralatan, bukan uang. Di Indonesia, aturan PUB berlaku untuk uang maupun barang (UU 9/1961 Pasal 1; Permensos 8/2021 Pasal 12 ayat (2)).
Yang biasanya didanai: Barang dipakai langsung. Penyelenggara berizin bertanggung jawab atas kondisi barang, wajib menyalurkan barang habis pakai paling lambat 1 bulan dan barang tidak habis pakai paling lambat 3 bulan setelah pengumpulan berakhir, dan menanggung biaya penyalurannya (Permensos 8/2021 Pasal 16 sampai 18).
Tanyakan dulu daftar kebutuhan terbaru; barang yang tidak cocok bisa menjadi beban penyimpanan. FTC Amerika Serikat mengingatkan lembaga yang tidak jujur dapat menggelembungkan nilai barang sumbangan agar terlihat lebih besar, jadi perhatikan juga bagaimana uang tunainya dibelanjakan.
Sumber: UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 1 ↗ · Permensos No. 8 Tahun 2021, Pasal 16 ↗ · U.S. Federal Trade Commission: Before Giving to a Charity (Donating Things Instead of Money) ↗
Penggalangan dana oleh perorangan (crowdfunding)
Seseorang meminta donasi lewat media sosial, transfer bank, dompet digital, atau platform crowdfunding untuk satu hewan atau satu tujuan. Uang masuk ke penggalang, dan penggalanglah yang mengendalikan penggunaannya.
Yang biasanya didanai: Sesuai klaim penggalang, misalnya biaya dokter hewan untuk satu hewan. Tidak ada jaminan otomatis bahwa uang dipakai sesuai janji.
Menurut aturan PUB, izin dipegang organisasi kemasyarakatan berbadan hukum (Permensos 8/2021 Pasal 3). Media sosial, aplikasi, dan crowdfunding diakui sebagai cara pengumpulan (Kepdirjen Pemberdayaan Sosial 78/2026), sedangkan pengumpulan di lingkungan terbatas seperti sekolah, kantor, RT/RW, atau pertemuan spontan tidak perlu izin (Permensos 8/2024 Pasal 4). Untuk penggalangan terbuka bagi publik, cek apakah platform atau lembaga yang menaunginya mencantumkan izin PUB. Minta kuitansi dokter hewan dan kabar lanjutan, dan paling aman berdonasi ke penggalang yang Anda kenal.
Sumber: U.S. Federal Trade Commission: Donating Through Crowdfunding, Social Media, and Fundraising Platforms ↗ · Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 78/5/SK/HK.01/4/2026, Lampiran I Bab II huruf e angka 1 ↗
Cek izin pengumpulan uang atau barang (PUB)
Di Indonesia, setiap pengumpulan uang atau barang dari masyarakat memerlukan izin lebih dahulu (UU 9/1961 Pasal 2 ayat (1)). Izin diberikan kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yaitu perkumpulan atau yayasan (Permensos 8/2021 Pasal 3). Perlindungan satwa dan pelestarian lingkungan termasuk tujuan yang sah (Pasal 12 ayat (1) huruf g dan h).
Yang tidak perlu izin: zakat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di sekolah, kantor, RT/RW, atau desa, dan pertemuan terbatas yang spontan (Permensos 8/2021 Pasal 4 sebagaimana diubah Permensos 8/2024).
Siapa pemberi izin bergantung pada wilayahnya (Permensos 8/2021 Pasal 9): Menteri Sosial bila lebih dari satu provinsi, satu provinsi tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain, atau untuk bantuan ke luar negeri; gubernur bila lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; bupati/wali kota bila hanya di satu kabupaten/kota. Izin berlaku paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang sekali paling lama 1 bulan (Pasal 11).
Cara mengecek: Kemensos menyediakan halaman Cek Program di simugbpub.kemensos.go.id untuk memeriksa program PUB yang terdaftar di Kementerian Sosial (isi nama lembaga dan nama program, lalu kode captcha). Surat izin digital ditandatangani secara elektronik dan memuat QR Code agar masyarakat bisa memeriksa legalitasnya. Izin yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota mungkin tidak tampil di sana; tanyakan ke dinas sosial atau DPMPTSP setempat.
Penyelenggara tanpa izin dapat dikenai teguran tertulis dan diumumkan secara terbuka di media, selain sanksi pidana sesuai peraturan (Permensos 8/2021 Pasal 29 dan 30; UU 9/1961 Pasal 8).
Dasar: UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 2 ayat (1) ↗ · Permensos No. 8 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1) ↗ · Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 78/5/SK/HK.01/4/2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan PUB, Lampiran I Bab II huruf d angka 7 huruf e ↗ · Permensos No. 8 Tahun 2024 (perubahan Permensos 8/2021), Pasal I angka 1 (Pasal 4) ↗ · Kementerian Sosial, SIMUGB-PUB: Cek Program ↗ · Kementerian Sosial: Kemensos Luncurkan Aplikasi Permudah Izin Sumbangan dan Undian Berhadiah (27 Desember 2024) ↗
Apa yang wajib dilakukan penggalang berizin
Penggalang berizin wajib melaporkan penyelenggaraan PUB beserta bukti pertanggungjawaban: rincian hasil pengumpulan, rincian penyaluran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dokumentasi penyaluran, dan hasil audit akuntan publik bila pengumpulan di atas Rp500 juta. Laporan disampaikan kepada pemberi izin paling lambat 30 hari setelah penyaluran selesai (Permensos 8/2021 Pasal 25).
Dana untuk kebutuhan nonfisik harus disalurkan paling lambat 3 bulan setelah masa pengumpulan berakhir, dan untuk pembangunan atau rehabilitasi fisik paling lambat 1 tahun (Permensos 8/2021 Pasal 14).
Biaya penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dibatasi paling banyak 10% dari hasil pengumpulan (PP 29/1980 Pasal 6 ayat (1)); Kemensos menjelaskan batas ini tidak berlaku untuk sumbangan korban bencana.
Sejak 2024, pemohon izin juga menyatakan bersedia menampilkan profil lembaga yang paling sedikit memuat sejarah, pengurus, kegiatan, alamat, dan nomor telepon (Permensos 8/2024, Pasal 5 ayat (1) huruf k). Pengumpulan berizin tidak boleh berbentuk aset kripto, sistem pembayaran luar negeri, atau rekening bank luar negeri (Kepdirjen Pemberdayaan Sosial 78/2026).
Anda boleh menanyakan semua hal ini kepada penggalang. Masyarakat juga dapat memantau penyelenggaraan PUB dan melaporkan hasilnya melalui sistem daring Kemensos (Kepdirjen 78/2026, Bab III).
Dasar: Permensos No. 8 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2) huruf d ↗ · PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Pasal 6 ayat (1) ↗ · Kementerian Sosial, SIMUGB-PUB: Perizinan Pengumpulan Uang/Barang ↗ · Permensos No. 8 Tahun 2024, Pasal I angka 2 (Pasal 5 ayat (1) huruf k) ↗ · Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 78/5/SK/HK.01/4/2026, Lampiran I Bab III ↗
Satwa liar dilindungi: siapa yang boleh merawat
Setiap orang dilarang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup (UU 5/1990 Pasal 21 ayat (2) huruf a sebagaimana diubah UU 32/2024). Pengecualian hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis (UU 5/1990 Pasal 22 ayat (1)).
Penyelamatan satwa dilakukan menurut Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa: tim penilai ditetapkan Kepala Balai KSDA atau Balai Taman Nasional (Pasal 5 ayat (1)), dokter hewan wajib dilibatkan (Pasal 8 ayat (1)), dan pelepasliaran dilakukan bersama balai setempat dengan berita acara (Pasal 26 ayat (1)). Warga yang terlanjur memelihara satwa dilindungi dapat menyerahkannya secara sukarela (Pasal 7 ayat (6)).
Pusat penyelamatan dan pusat rehabilitasi satwa adalah lembaga konservasi untuk kepentingan khusus (Permen LHK P.22/2019 Pasal 1 angka 10 dan Pasal 7 ayat (2)). Pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan mitra kerja berbadan hukum, misalnya yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (Pasal 20 dan 21).
Tanda bahaya: penggalangan yang memperlihatkan seseorang memelihara satwa liar dilindungi di rumah, meminta dana untuk "biaya perawatannya", atau menawarkannya untuk "diadopsi". Memajang satwa dilindungi di media elektronik untuk tujuan komersial tanpa izin juga dilarang (UU 5/1990 Pasal 21 ayat (2) huruf f sebagaimana diubah UU 32/2024).
Dasar: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal I angka 10 (Pasal 21 ayat (2) huruf f) ↗ · UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 22 ayat (1) (tidak diubah oleh UU 32/2024) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (6) ↗ · Permen LHK No. P.22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) ↗