Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Cara kami menyusun panduan

Sumber yang bisa ditelusuri, batas pengetahuan yang jelas, dan ruang untuk koreksi.

Dalam panduan ini (7)

Sumber sebelum kesimpulan

Kami mengutamakan lembaga ilmiah, otoritas resmi, dan laporan organisasi yang menjelaskan pekerjaan mereka sendiri. Kami membedakan informasi yang dipublikasikan organisasi dari pemeriksaan independen. Setiap panduan mencantumkan rujukan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Naskah edisi awal dibantu AI dan diperiksa terhadap rujukan yang dicantumkan. Hal ini bukan pengganti pemeriksaan lapangan, penyuntingan ahli taksonomi, atau penilaian medis oleh dokter dan dokter hewan.

Tanggal dan ketidakpastian

Tanggal pembaruan menunjukkan perubahan substansial pada halaman, bukan pemeriksaan ulang setiap fakta. Status konservasi global, perlindungan hukum, dan kondisi setempat adalah hal yang berbeda. Informasi yang belum diketahui tidak kami ubah menjadi angka nol.

Panduan darurat disusun dari sumber resmi yang dicantumkan dan disetujui terbit oleh redaksi. Panduan ini tidak ditinjau dokter hewan atau pakar satwa liar, dan labelnya menyatakan hal itu. Isinya tidak memuat pertolongan pertama untuk hewan, cara menangkap, atau cara memegang satwa; untuk manusia, panduan hanya memuat anjuran resmi WHO dan Kemenkes: mencuci luka gigitan atau cakaran hewan penular rabies lalu segera ke fasilitas kesehatan, dan segera ke fasilitas kesehatan bila digigit ular. Pengunjung tetap harus menghubungi tenaga profesional melalui sumber resmi.

Koreksi yang membantu

Jika informasi keliru atau berubah, kirim alamat halaman, penjelasan singkat, dan sumber yang mendukung koreksi. Jangan kirim data pasien, identitas pribadi pihak lain, atau lokasi sensitif satwa.

Koreksi fakta yang sudah kami terapkan dicatat secara terbuka dan bertanggal di log koreksi, beserta sumbernya.

Status perlindungan hukum

Kami menyebut seekor satwa dilindungi hanya jika jenisnya tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 atau, untuk jenis laut tertentu, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Halaman tersebut menyebut peraturan dan nomor lampirannya.

Jika sebuah panduan tidak menyebut status perlindungan, itu tidak berarti satwa tersebut tidak dilindungi. Periksa daftar resmi yang berlaku atau hubungi BKSDA setempat.

Pemeriksaan fakta ulang

Label “Fakta diperiksa” pada sebuah panduan berarti nama ilmiah dan nama umum, kategori Daftar Merah IUCN, sebaran di Indonesia, dan klaim utama di halaman itu diperiksa ulang pada tanggal tersebut terhadap sumber otoritatif seperti IUCN, BirdLife, basis data taksonomi, dan sumber resmi Indonesia. Pemeriksaan ini dibantu AI dan bukan tinjauan pakar.

Kesalahan yang ditemukan diperbaiki dan dicatat dalam log koreksi.

Rujuk halaman ini

Cantumkan PanduanHewan saat merujuk halaman ini. Periksa sumber bukti asli sebelum menggunakan kembali suatu klaim.

PanduanHewan. Cara kami menyusun panduan. Pembaruan substansial terakhir: 1 Oktober 2026. https://panduanhewan.org/id/kebijakan-editorial/