Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Panduan

Langkah kecil yang berarti untuk hewan. Panduan praktis untuk merawat, mengadopsi, dan terlibat dengan lebih bertanggung jawab.

01

Adopsi Kucing dan Anjing yang Bertanggung Jawab

Adopsi dimulai dengan kesiapan rumah, waktu, dan komitmen sepanjang hidup hewan.

02

Menjadi Foster Hewan

Foster adalah rumah sementara dengan tanggung jawab dan dukungan yang disepakati.

03

Menjadi Relawan untuk Hewan

Kontribusi terbaik dimulai dari kebutuhan organisasi dan keterampilan yang Anda bawa.

04

Panduan Sterilisasi Kucing dan Anjing

Panduan lengkap sedang menunggu tinjauan. Temukan kanal resmi organisasi dan konfirmasikan bantuan langsung.

Tinjauan lanjutan diperlukan
05

Mengamati dan mengenali satwa dengan aman

Catat ciri, tanggal, dan habitat tanpa mendekat; identifikasi sesuai bukti yang ada.

06

Membawa kucing naik pesawat: syarat, biaya, dan aturan maskapai

Syarat karantina, biaya resmi, dan aturan maskapai serta kapal untuk membawa kucing atau anjing antarpulau. Bali melarang keduanya masuk atau keluar.

07

Membawa anjing atau kucing ke Bali: larangan dan alasannya

Tidak boleh. Pergub Bali 88/2008 melarang anjing, kucing dan kera dibawa masuk atau keluar Bali karena rabies. Sumber resmi tidak menyebut pengecualian.

08

Provinsi bebas rabies 2026: daftar dan status rabies per provinsi

Kemenkes mencatat 12 dari 38 provinsi bebas rabies. Kepmentan 287/2026 memberi status bebas, terduga atau tertular untuk 514 kabupaten/kota.

09

Permentan 32 tahun 2025 kesejahteraan hewan: aturan pemilik hewan

Permentan 32/2025 mengatur kewajiban pemilik anjing dan kucing soal pakan, kandang, kesehatan, dan perilaku alami. Ancaman pidananya ada di KUHP dan UU 41/2014.

10

Pasal penganiayaan hewan di KUHP baru: Pasal 337 dan hukumannya

Sejak 2 Januari 2026, penganiayaan hewan diatur Pasal 337 KUHP baru, bukan Pasal 302 KUHP lama. Ancamannya hingga 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.