Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

Panduan praktis

Provinsi bebas rabies 2026: daftar dan status rabies per provinsi

Kemenkes mencatat 12 dari 38 provinsi bebas rabies. Kepmentan 287/2026 memberi status bebas, terduga atau tertular untuk 514 kabupaten/kota.

Tentang panduan iniRingkasan editorial dari sumber yang dicantumkan.

Jawaban singkat

Poin penting

  • Surat edaran Kemenkes Maret 2025 menyebut 12 provinsi bebas rabies: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan enam provinsi di Tanah Papua.
  • Kepmentan 287/2026 (2 April 2026) memberi status rabies untuk 514 kabupaten/kota: 156 bebas, 103 terduga, dan 255 tertular.
  • Di 12 provinsi itu semua kabupaten/kota berstatus bebas. Di sembilan provinsi, termasuk Bali, semua kabupaten/kota berstatus tertular.
  • Terduga berarti wilayah itu masih berstatus bebas, tetapi berbatasan langsung dengan daerah tertular atau ramai lalu lintas hewan.
  • Angka 9, 8, dan 11 provinsi bebas berasal dari data Kemenkes tahun 2012, 2020, dan 2023, saat jumlah atau daftar provinsinya berbeda.
  • Jika digigit atau dicakar hewan penular rabies, cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu segera ke fasilitas kesehatan.
Dalam panduan ini (11)

Mulai dari langkah ini

  1. Cari provinsi Anda di tabel di bawah; untuk status per kabupaten/kota, buka lampiran Kepmentan 287/2026 di JDIH Kementan.
  2. Vaksinasi rabies anjing dan kucing Anda secara rutin.
  3. Sebelum membawa anjing atau kucing antarpulau, siapkan buku vaksin, hasil uji titer antibodi rabies, dan Sertifikat Veteriner, lalu cek aturan daerah tujuan.
  4. Jangan mendekati atau menyentuh hewan yang tidak dikenal, terutama yang berperilaku tidak biasa.
  5. Jika digigit atau dicakar, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit.
  6. Setelah itu langsung ke puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain, meski lukanya kecil atau hewannya hewan peliharaan.

Provinsi mana saja yang bebas rabies pada 2026?

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies menyebut bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, 26 provinsi endemis rabies dan 12 provinsi bebas rabies. Kedua belas provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Kemenkes mengumumkan surat edaran ini pada 20 Maret 2025.

Dari sisi kesehatan hewan, acuan terbarunya adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026. Keputusan ini ditetapkan pada 2 April 2026 dan tercatat berlaku di JDIH Kementerian Pertanian. Lampirannya memuat status penyakit hewan untuk 514 kabupaten/kota. Untuk rabies, hitungan kami dari lampiran itu adalah 156 kabupaten/kota bebas, 103 terduga, dan 255 tertular. Di 12 provinsi yang disebut Kemenkes, seluruh kabupaten/kotanya berstatus bebas rabies.

Ada pula 16 kabupaten/kota berstatus bebas di provinsi lain: Kota Sabang (Aceh), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kepulauan Meranti (Riau), Kota Tarakan (Kalimantan Utara), Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur). Pada 2023, Kemenkes juga menyebut Pulau Sumba, Pulau Meranti, Kepulauan Mentawai, dan Pulau Tarakan sebagai pulau bebas rabies.

Dasar informasi: Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗ · Kemenkes — Tingkatkan Kewaspadaan! Kemenkes Imbau Penguatan Pencegahan Rabies di Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan (20 Maret 2025) ↗ · JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗ · Kementerian Pertanian — Kepmentan 287/2026, teks dan lampiran status 514 kabupaten/kota (PDF) ↗ · Kemenkes — Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing! (2 Juni 2023) ↗

Apa arti status bebas, terduga, dan tertular?

Kepmentan 287/2026 memakai tiga status untuk rabies: bebas, terduga, dan tertular. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Pasal 20 ayat (3) PP itu menyebut status situasi penyakit hewan dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah wabah. Kolom rabies dalam lampiran Kepmentan 287/2026 hanya memuat tiga status pertama.

Menurut penjelasan Pasal 20 ayat (3), daerah bebas adalah wilayah yang tidak pernah ditemukan agen penyakit hewan menular atau bebas historis, atau wilayah yang dulu memiliki kasus tetapi setelah diamati tidak ditemukan lagi. Daerah terduga adalah wilayah yang masih berstatus bebas, tetapi berbatasan langsung dengan daerah tertular tanpa batas alam seperti laut, sungai, atau gunung, atau memiliki lalu lintas hewan yang tinggi. Daerah tertular adalah wilayah yang ditemukan kasus penyakit hewan menular pada populasi hewan rentan.

Jadi, terduga tidak sama dengan tertular. Lampiran Kepmentan tidak memisahkan bebas historis dari bebas setelah pemberantasan; keduanya ditulis bebas. Istilah seperti zona merah juga tidak dipakai dalam keputusan ini. Menurut Pasal 20 ayat (5) PP 47/2014, status ini menjadi dasar kebijakan seperti pengamanan daerah bebas, pemberantasan di daerah tertular, dan respons cepat.

Dasar informasi: JDIH BPK — PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan ↗ · JDIH BPK — PP 47/2014, teks lengkap dan penjelasan (PDF) ↗ · Kementerian Pertanian — Kepmentan 287/2026, teks dan lampiran status 514 kabupaten/kota (PDF) ↗ · JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗

Tabel status rabies per provinsi

Tabel ini merangkum kolom rabies dalam lampiran Kepmentan 287/2026 per provinsi. Jumlahnya kami hitung dari 514 baris lampiran. Kolom terakhir memuat status provinsi menurut surat edaran Kemenkes Maret 2025, yang hanya membedakan provinsi bebas dan endemis.

Status dalam keputusan ini didasarkan pada hasil kajian epidemiologis dan analisis risiko penyakit hewan periode Oktober 2024 sampai Desember 2025. Status bisa berubah lewat keputusan menteri berikutnya, jadi periksa dokumen terbaru di JDIH Kementan sebelum mengambil keputusan penting.

Status rabies per provinsi menurut Kepmentan 287/2026 (jumlah kabupaten/kota) dan status provinsi menurut Surat Edaran Kemenkes HK.02.02/C/508/2025
ProvinsiKab/kotaTertularTerdugaBebasRincian (Kepmentan 287/2026)Kemenkes (Maret 2025)
Aceh233191Tertular: Aceh Singkil, Aceh Tengah, Bireuen; bebas: Kota Sabang; lainnya terdugaEndemis
Sumatera Utara333300Semua tertularEndemis
Sumatera Barat191801Bebas: Kepulauan Mentawai; lainnya tertularEndemis
Riau121101Bebas: Kepulauan Meranti; lainnya tertularEndemis
Jambi111100Semua tertularEndemis
Sumatera Selatan175120Tertular: Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Lubuklinggau; lainnya terdugaEndemis
Bengkulu10460Tertular: Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu; lainnya terdugaEndemis
Lampung15780Tertular: Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro; lainnya terdugaEndemis
Kepulauan Bangka Belitung7007Semua bebasBebas
Kepulauan Riau7007Semua bebasBebas
DKI Jakarta6006Semua bebasBebas
Jawa Barat274230Tertular: Sukabumi, Bandung, Bandung Barat, Kota Sukabumi; lainnya terdugaEndemis
Jawa Tengah350035Semua bebasBebas
Daerah Istimewa Yogyakarta5005Semua bebasBebas
Jawa Timur380038Semua bebasBebas
Banten8080Semua terdugaEndemis
Bali9900Semua tertularEndemis
Nusa Tenggara Barat10505Bebas: Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Mataram; tertular: Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, Kota BimaEndemis
Nusa Tenggara Timur221507Bebas: Sumba Barat, Sumba Timur, Alor, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua; lainnya tertularEndemis
Kalimantan Barat141220Terduga: Kayong Utara, Kubu Raya; lainnya tertularEndemis
Kalimantan Tengah141040Terduga: Kapuas, Sukamara, Seruyan, Katingan; lainnya tertularEndemis
Kalimantan Selatan13940Terduga: Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin; lainnya tertularEndemis
Kalimantan Timur10280Tertular: Penajam Paser Utara, Kota Samarinda; lainnya terdugaEndemis
Kalimantan Utara5041Bebas: Kota Tarakan; lainnya terdugaEndemis
Sulawesi Utara151500Semua tertularEndemis
Sulawesi Tengah131300Semua tertularEndemis
Sulawesi Selatan242400Semua tertularEndemis
Sulawesi Tenggara171430Terduga: Buton Utara, Konawe Kepulauan, Buton Selatan; lainnya tertularEndemis
Gorontalo6600Semua tertularEndemis
Sulawesi Barat6600Semua tertularEndemis
Maluku11920Terduga: Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan; lainnya tertularEndemis
Maluku Utara101000Semua tertularEndemis
Papua Barat7007Semua bebasBebas
Papua Barat Daya6006Semua bebasBebas
Papua Selatan4004Semua bebasBebas
Papua9009Semua bebasBebas
Papua Tengah8008Semua bebasBebas
Papua Pegunungan8008Semua bebasBebas
Indonesia514255103156—12 bebas, 26 endemis

Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Kepmentan 287/2026, teks dan lampiran status 514 kabupaten/kota (PDF) ↗ · JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗

Provinsi mana yang tertular rabies, dan apakah Bali bebas rabies?

Di sembilan provinsi, semua kabupaten/kota berstatus tertular rabies: Sumatera Utara, Jambi, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara. Artinya, Bali tidak bebas rabies. Kesembilan kabupaten/kotanya, yaitu Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karang Asem, Buleleng, dan Denpasar, berstatus tertular.

Banyak provinsi lain berstatus campuran. Di Nusa Tenggara Barat, lima kabupaten/kota berstatus bebas (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram), sedangkan Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima tertular. Di Nusa Tenggara Timur, 15 dari 22 kabupaten/kota tertular. Banten dan Kalimantan Utara tidak punya kabupaten/kota tertular: seluruh kabupaten/kota di Banten dan empat dari lima di Kalimantan Utara berstatus terduga.

Banten dan Kalimantan Utara tidak tercantum di antara 12 provinsi bebas dalam surat edaran Kemenkes. Kedua dokumen memang berbeda tujuan dan satuan wilayah: surat edaran Kemenkes dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus rabies dan menyebut status per provinsi, sedangkan Kepmentan menetapkan status per kabupaten/kota dari kajian epidemiologis penyakit hewan.

Surat edaran yang sama mencatat 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies dan 122 kematian akibat rabies pada manusia sepanjang 2024. Dari Januari sampai 7 Maret 2025, tercatat 13.453 kasus gigitan dan 25 kematian.

Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Kepmentan 287/2026, teks dan lampiran status 514 kabupaten/kota (PDF) ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗ · Kemenkes — Tingkatkan Kewaspadaan! Kemenkes Imbau Penguatan Pencegahan Rabies di Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan (20 Maret 2025) ↗ · JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗

Mengapa ada yang menyebut 8, 9, atau 11 provinsi bebas rabies?

Angka-angka itu berasal dari tahun yang berbeda. Pada 2012, Kemenkes menyebut hanya 9 provinsi yang masih bebas rabies, termasuk Nusa Tenggara Barat. Pada September 2020, Kemenkes menulis bahwa dari 34 provinsi hanya 8 yang bebas rabies, dan bahwa kejadian luar biasa (KLB) rabies tahun 2019 terakhir dilaporkan di Nusa Tenggara Barat.

Jumlah provinsi kemudian bertambah. Menurut Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia memiliki 38 provinsi sejak Papua Barat Daya diresmikan pada 9 Desember 2022, menyusul Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang dibentuk dari Provinsi Papua yang lama. Pada Juni 2023, Kemenkes menyebut 11 provinsi bebas rabies, dan daftar itu belum mencantumkan Papua Barat Daya. Surat edaran Maret 2025 menyebut 12 provinsi, termasuk Papua Barat Daya.

Bandingkan daftar 2020 dan 2025: enam provinsi sama, sedangkan Papua dan Papua Barat dalam daftar 2020 kini tercatat sebagai enam provinsi. Untuk 2026, gunakan surat edaran Kemenkes 2025 dan Kepmentan 287/2026, bukan artikel lama.

Dasar informasi: Kemenkes — Peringatan Hari Rabies Sedunia (9 Oktober 2012) ↗ · Kemenkes — 8 Dari 34 Provinsi di Indonesia Bebas Rabies (28 September 2020) ↗ · Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya — Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi ↗ · Kemenkes — Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing! (2 Juni 2023) ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗

Apa artinya bagi perjalanan dengan anjing dan kucing?

Menurut abstrak resminya di JDIH Kementan, Kepmentan 287/2026 digunakan sebagai dasar pengendalian, penanggulangan, serta pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan. Badan Karantina Indonesia menyebut anjing, kucing, kera, dan musang sebagai hewan utama penyebar rabies. Untuk perjalanan antarpulau, hewan penular rabies (HPR) harus dilengkapi buku vaksin, hasil uji titer protektif antibodi rabies, dan Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota daerah asal.

Beberapa daerah menambah pembatasan sendiri. Pergub Bali Nomor 88 Tahun 2008 menutup sementara pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya ke dan dari Bali, dan melarang setiap orang atau badan hukum memasukkan atau mengeluarkannya. Langkah karantina lengkap ada di panduan membawa kucing dan anjing naik pesawat, sedangkan larangan Bali dibahas di panduan membawa anjing atau kucing ke Bali.

Dasar informasi: JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗ · Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗

Mengapa vaksinasi rabies pada anjing penting?

WHO mencatat anjing menjadi penular pada hingga 99% kasus rabies pada manusia. Menurut WHO, vaksinasi massal anjing, termasuk anak anjing, adalah strategi paling hemat biaya untuk mencegah rabies pada manusia karena menghentikan penularan dari sumbernya. WHO juga menyatakan bahwa pemusnahan anjing yang berkeliaran bebas tidak efektif untuk mengendalikan rabies.

WHO menyebut kampanye vaksinasi perlu mencapai cakupan lebih dari 70% populasi anjing untuk mencegah penularan rabies. Kementerian Pertanian memakai target serupa: dalam Bulan Vaksinasi Massal Rabies Juli sampai September 2025, minimal 70 persen populasi hewan penular rabies harus divaksinasi.

Kemenkes menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin. Pada 2023, Kemenkes juga menyebut intervensi utama untuk eliminasi rabies pada manusia adalah vaksinasi anjing. Menurut Permentan 32/2025, vaksinasi yang memakai obat keras atau metode parenteral hanya boleh dilakukan dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan, jadi tanyakan jadwalnya kepada dokter hewan atau dinas setempat.

Dasar informasi: WHO — Rabies fact sheet (17 September 2026) ↗ · WHO — Rabies: veterinary vaccines ↗ · Kementerian Pertanian (BBPMSOH, Ditjen PKH) — Kementan Gaungkan Aksi Bersama Lawan Rabies di World Rabies Day 2025 (13 Oktober 2025) ↗ · Kemenkes — Tingkatkan Kewaspadaan! Kemenkes Imbau Penguatan Pencegahan Rabies di Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan (20 Maret 2025) ↗ · Kemenkes — Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing! (2 Juni 2023) ↗ · Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗

Apa yang harus dilakukan jika digigit atau dicakar hewan?

WHO menganjurkan agar orang yang digigit atau dicakar hewan yang mungkin terkena rabies segera mencuci luka dengan air dan sabun selama sedikitnya 15 menit, lalu mencari pertolongan medis. Kemenkes memberi pesan yang sama: cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian kunjungi fasilitas kesehatan terdekat sesegera mungkin.

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan menambahkan bahwa penanganan medis tidak boleh ditunda hanya karena luka terlihat kecil atau hewan yang menggigit adalah hewan peliharaan. Tenaga kesehatan akan menilai jenis paparan dan menentukan penanganan selanjutnya. Untuk langkah darurat yang lebih lengkap, lihat panduan darurat dugaan paparan rabies.

Dasar informasi: WHO — Rabies fact sheet (17 September 2026) ↗ · Kemenkes — Tingkatkan Kewaspadaan! Kemenkes Imbau Penguatan Pencegahan Rabies di Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan (20 Maret 2025) ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗ · Ditjen PKH Kementan — World Rabies Day 2026: Jangan Abaikan Gigitan, Segera Cuci Luka Selama 15 Menit (27 September 2026) ↗

Sumber & referensi

  1. Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗
  2. Kemenkes — Tingkatkan Kewaspadaan! Kemenkes Imbau Penguatan Pencegahan Rabies di Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan (20 Maret 2025) ↗
  3. JDIH Kementan — Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (status: Berlaku) ↗
  4. Kementerian Pertanian — Kepmentan 287/2026, teks dan lampiran status 514 kabupaten/kota (PDF) ↗
  5. Kemenkes — Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing! (2 Juni 2023) ↗
  6. JDIH BPK — PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan ↗
  7. JDIH BPK — PP 47/2014, teks lengkap dan penjelasan (PDF) ↗
  8. Kemenkes — Peringatan Hari Rabies Sedunia (9 Oktober 2012) ↗
  9. Kemenkes — 8 Dari 34 Provinsi di Indonesia Bebas Rabies (28 September 2020) ↗
  10. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya — Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi ↗
  11. Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026) ↗
  12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 ↗
  13. Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗
  14. WHO — Rabies fact sheet (17 September 2026) ↗
  15. WHO — Rabies: veterinary vaccines ↗
  16. Kementerian Pertanian (BBPMSOH, Ditjen PKH) — Kementan Gaungkan Aksi Bersama Lawan Rabies di World Rabies Day 2025 (13 Oktober 2025) ↗
  17. Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
  18. Ditjen PKH Kementan — World Rabies Day 2026: Jangan Abaikan Gigitan, Segera Cuci Luka Selama 15 Menit (27 September 2026) ↗

Rujukan dapat berubah. Periksa tanggal dan konteks pada sumber asli.

Kutip halaman ini

PanduanHewan. (2026, 1 Oktober). Provinsi bebas rabies 2026: daftar dan status rabies per provinsi. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/panduan/provinsi-bebas-rabies-indonesia/