PANDUANHEWAN · INDONESIA
Isu satwa di Indonesia: masalah, hukum, dan cara membantu
Topeng monyet, perdagangan kukang dan burung kicau, rehabilitasi orangutan, telur penyu, daging anjing, kucing jalanan, gajah, dan lumba-lumba sirkus: fakta bersumber, aturan hukum, dan cara membantu dengan aman.
Halaman isu satwa menjelaskan masalah kesejahteraan dan konservasi hewan yang paling banyak dibicarakan dan digalang dananya di Indonesia: apa yang terjadi, apa kata hukum, apa yang sedang dilakukan, dan bagaimana Anda bisa membantu dengan aman. Setiap fakta bersumber.
Perdagangan daging anjing: rabies, hukum, dan larangan daerah
Indonesia belum punya undang-undang nasional yang secara tegas melarang makan atau menjual daging anjing dan kucing, tetapi sejak 2018 Kementan menyatakan daging anjing tidak termasuk definisi pangan.
Sirkus lumba-lumba di Indonesia: hukum, dampak, dan alternatif
Sirkus lumba-lumba keliling sudah dihentikan di Indonesia: izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi tidak diperpanjang dan yang terakhir berakhir 5 Februari 2020.
Gajah sumatera terancam punah: penyebab dan larangan naik gajah
Gajah sumatera terancam punah karena habitat hutannya terus menyusut dan terpecah, konflik dengan manusia, serta perburuan gading, racun, dan jerat.
Kebakaran hutan Kalimantan: penyebab, dampak satwa, cara lapor
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra sebagian besar dipicu manusia, misalnya membuka lahan dengan membakar, lalu meluas di gambut yang kering saat kemarau panjang dan El Nino.
Topeng monyet dilarang? Nasib monyet ekor panjang di Indonesia
Topeng monyet adalah pertunjukan jalanan yang memakai monyet ekor panjang yang dirantai dan dilatih berdiri seperti manusia; DKI Jakarta melarangnya sejak 2013 dan beberapa provinsi di Jawa menyusul karena alasan kesejahteraan satwa dan risiko penularan penyakit.
Orangutan terancam punah: penyebab, rehabilitasi, cara membantu
Ketiga spesies orangutan Indonesia (Sumatera, Kalimantan, dan Tapanuli) berstatus Kritis menurut IUCN karena hutannya hilang atau terbakar dan karena orangutan dibunuh, diburu, atau ditangkap untuk dijadikan peliharaan.
Trenggiling Dilindungi: Perdagangan Sisik, Hukum, dan Pelaporan
Ya, trenggiling dilindungi di Indonesia.
Penyu dilindungi: telur, sisik, tukik dan cara membantu
Ya, penyu dilindungi: keenam jenis penyu di Indonesia tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 dan Kepmen KP 66/2025, sehingga menangkap, memelihara, menyimpan, atau memperdagangkan penyu, telur, daging, dan sisiknya diancam penjara hingga 15 tahun.
Memelihara Kukang Dilarang: Hukum, Bisa, dan Perdagangan Ilegal
Memelihara kukang dilarang di Indonesia.
Burung kicau dilindungi: perdagangan, lomba, dan aturannya
Burung kicau dilindungi adalah jenis yang tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, misalnya jalak putih, jalak bali, beo, dan cucak ijo.
Kucing jalanan dan anjing liar: steril, rabies, adopsi, hukum
Kucing jalanan dan anjing liar di Indonesia berasal dari hewan berpemilik yang dibiarkan berkeliaran, hewan yang hilang atau dibuang, serta keturunannya yang tidak disteril.
Harimau sumatera terancam punah: kenapa diburu dan sisa berapa
Harimau sumatera terancam punah karena diburu untuk diambil kulit, tulang, taring, dan kukunya, terluka atau mati di jerat yang dipasang untuk babi hutan, kehilangan hutan akibat alih fungsi lahan, dan terus berkonflik dengan manusia.
Organisasi Anda menangani salah satu isu ini?
Organisasi yang terdaftar resmi dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu yang relevan secara gratis, setelah diperiksa. Pencantuman bukan dukungan.