Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Beruang madu dilindungi: bahaya, larangan dipelihara, cara lapor

Beruang madu dilindungi P.106/2018 dan berstatus Rentan. Apakah berbahaya, boleh dipelihara, hukumannya, kasus sitaan, dan langkah bila masuk kampung.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Ya, beruang madu (Helarctos malayanus) dilindungi di Indonesia: spesies ini tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 (nomor 130), sehingga UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang siapa pun memburu, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkannya, hidup atau mati, termasuk empedu, cakar, dan taringnya, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Beruang madu tidak boleh dan tidak cocok dipelihara; ia jarang menyerang manusia, tetapi bisa melukai serius bila merasa terancam. Jika beruang mendekati kebun atau kampung, jauhi dan laporkan ke BKSDA, dan bila tergigit atau tercakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Status hukum di Indonesia
Dilindungi: tercantum dalam lampiran P.106/2018 (nomor 130) sumber ↗
Status IUCN
Rentan (Vulnerable), dinilai 2016; tren populasi menurun sumber ↗
Status CITES
Apendiks I sejak 28 Juni 1979 sumber ↗
Perkiraan penurunan populasi
Sekitar 35% dalam 30 tahun terakhir; 40% atau lebih bila periode ke depan ikut dihitung sumber ↗
Sitaan di Indonesia 2011–2018
71 kasus, setara minimal 254 beruang madu sumber ↗
Ancaman pidana memelihara atau menjual
Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (UU 32/2024 Pasal 40A ayat (1), disesuaikan UU 1/2026) sumber ↗
Konflik di kebun Sumatra
45,8% dari 120 petani yang diwawancarai pernah mengalami konflik dengan beruang madu sumber ↗
Satu-satunya beruang Indonesia
Beruang madu adalah satu-satunya spesies beruang di Indonesia dan yang terkecil di dunia sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Apakah beruang madu dilindungi di Indonesia?

Ya. Beruang madu (Helarctos malayanus), satu-satunya spesies beruang di Indonesia sekaligus beruang terkecil di dunia, tercantum dalam lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pada nomor urut 130 (famili Ursidae). Permen itu ditetapkan pada 28 Desember 2018.

Perlindungannya bukan hal baru. Menurut Balai Besar KSDA Sumatera Utara, beruang madu sudah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Karena tercantum dalam lampiran itu, Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan beruang madu hidup (huruf a) maupun mati (huruf b). Larangan yang sama berlaku untuk bagian tubuhnya dan barang yang dibuat darinya (huruf c), misalnya empedu, cakar, taring, atau kulit, serta untuk memperdagangkannya lewat media elektronik tanpa izin (huruf g).

Di tingkat internasional, beruang madu masuk Apendiks II CITES pada 1 Juli 1975 lalu dipindahkan ke Apendiks I sejak 28 Juni 1979, sehingga perdagangan komersial internasionalnya terlarang. Daftar Merah IUCN menggolongkannya Rentan (Vulnerable) dalam penilaian 5 Februari 2016, dengan tren populasi menurun.

Dasar informasi: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Ursidae, no. 130) ↗ · Ditjen KSDAE (25 Maret 2024): Translokasi beruang madu dari BKSDA Sumatera Barat ↗ · Ditjen KSDAE (24 Juni 2025): Petugas evakuasi beruang madu penyerahan warga [Langkat, Sumatera Utara] ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Helarctos malayanus, riwayat daftar CITES (data API) ↗ · IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗

Apakah beruang madu boleh dipelihara, dan apa hukumannya?

Tidak boleh. Memelihara beruang madu termasuk perbuatan yang dilarang Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024, entah beruang itu dibeli, diberi orang, atau ditemukan sendiri di kebun. Pasal 22 UU 5/1990 hanya membuka pengecualian untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa, bukan untuk dijadikan hewan peliharaan.

Ancaman pidana bagi perorangan diatur Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024. Rumusan aslinya memuat penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menghapus ancaman minimum khusus, sehingga ancamannya kini penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar menurut Pasal 79 KUHP.

Memamerkan beruang madu di media elektronik untuk tujuan komersial tanpa izin juga dilarang (Pasal 21 ayat (2) huruf f). Setelah penyesuaian, ancamannya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Pasal 40C ayat (2) memungkinkan ancaman pidana ditambah sepertiga bila kejahatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi, misalnya jual beli daring.

Menyakiti beruang juga dapat dijerat Pasal 337 KUHP baru (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan bila hewan cacat, luka berat, atau mati. UU 41/2014 juga melarang penganiayaan hewan, termasuk satwa di habitatnya, hingga cacat (Pasal 66A) dan mewajibkan siapa pun yang mengetahuinya untuk melapor.

Bagi yang sudah telanjur memelihara, langkah yang benar adalah menyerahkan beruang ke BKSDA. Saat menerima beruang peliharaan warga Langkat pada Juni 2025, BKSDA mengajak warga yang masih memelihara satwa dilindungi untuk menyerahkannya ke pihak berwenang.

Dasar informasi: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 22 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · ANTARA Sumut (24 Juni 2025): Seekor beruang madu betina diserahkan warga Selesai Langkat kepada BKSDA ↗ · Ditjen KSDAE (24 Juni 2025): Petugas evakuasi beruang madu penyerahan warga [Langkat, Sumatera Utara] ↗

Apakah beruang madu bisa jinak? Kenapa tidak cocok jadi peliharaan

Bayi beruang madu memang kecil, tetapi ia tetap satwa liar. Beruang dewasa memiliki panjang tubuh 1–1,4 meter, bobot 25–65 kg, dan cakar besar yang melengkung dan runcing. Menurut Daftar Merah IUCN, otot rahangnya kuat dan taringnya besar untuk ukuran kepalanya, cukup untuk menggigit tembus kulit batang pohon kayu keras.

Sifat itu tidak hilang di rumah. Beruang betina yang dipelihara 12 tahun di Sumatera Utara mencapai berat sekitar 50 kg dan harus dibius sebelum dievakuasi pada Mei 2021; beruang peliharaan berusia sekitar 10 tahun di Langkat juga dibius pada Juni 2025. Beruang jantan yang dipelihara di Kalimantan Tengah masih liar dan tidak jinak saat diserahkan, tampak kurus, dan tidak memiliki gigi taring.

Anak beruang membutuhkan induknya. Beruang madu umumnya melahirkan satu anak dengan jarak kelahiran yang panjang, dan anak berumur kurang dari setahun belum mampu bertahan hidup tanpa asuhan induk. Dokter hewan Balai Besar KSDA Riau menyebut anak beruang yang diselamatkan harus diberi susu sampai berumur sekitar dua tahun sebelum benar-benar siap dilepasliarkan.

Kurungan juga merusak perilaku. Penelitian pada beruang madu di penangkaran menemukan perilaku stereotipik, yaitu gerakan berulang tanpa fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan satwa, dan bentuk utamanya adalah mondar-mandir (pacing). Itulah sebabnya beruang madu di kandang sering terlihat mondar-mandir.

Ada pula risiko kesehatan dua arah. Di sebuah pusat penyelamatan satwa di Kamboja, beruang madu tertular galur tuberkulosis dari manusia, dan para peneliti memperingatkan risiko penularan tuberkulosis dua arah antara manusia dan beruang di penangkaran.

Dasar informasi: Ditjen KSDAE (31 Mei 2024): Beruang madu muncul di Desa Lae Hole, petugas lakukan mitigasi ↗ · IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Ditjen KSDAE (27 Mei 2021): Sudah dipelihara 12 tahun, BBKSDA Sumut evakuasi beruang madu ↗ · ANTARA Sumut (24 Juni 2025): Seekor beruang madu betina diserahkan warga Selesai Langkat kepada BKSDA ↗ · Ditjen KSDAE (1 April 2019): Pelepasliaran beruang madu, Paddington berlari menuju hutan SM Lamandau ↗ · Ditjen KSDAE (25 Maret 2024): Translokasi beruang madu dari BKSDA Sumatera Barat ↗ · Ditjen KSDAE (29 Maret 2023): Beruang madu “Andalas” diserahkan ke BKSDA Sumsel ↗ · Ditjen KSDAE (10 Oktober 2018): Penyelamatan tiga anak beruang di kandang transit Balai Besar KSDA Riau ↗ · Linking Gut Microbiota and Stereotypic Behavior of Endangered Species Under Ex Situ Conservation: First Evidence from Sun Bears, Animals (2025) ↗ · Genomic insights into anthropozoonotic tuberculosis in captive sun bears (Helarctos malayanus) and an Asiatic black bear (Ursus thibetanus) in Cambodia, Scientific Reports (2024) ↗

Dari mana anak beruang madu peliharaan berasal?

Daftar Merah IUCN mencatat anak beruang madu tangkapan alam terutama diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, dan perdagangan beruang madu serta bagian tubuhnya termasuk satu dari dua ancaman paling serius bagi spesies ini.

Induk tidak melepas anaknya begitu saja. Seorang ahli biologi beruang madu di Sabah, Malaysia, mengatakan kepada media lingkungan Mongabay pada 2023 bahwa setiap anak beruang di perdagangan hewan peliharaan berarti dua satwa hilang dari hutan, induk dan anaknya, karena pemburu selalu membunuh induk yang mati demi melindungi anaknya.

Di Indonesia, analisis data sitaan 2011–2018 menemukan 71 kasus yang mewakili minimal 254 beruang madu, dengan jumlah beruang yang dipelihara sebagai hewan peliharaan relatif tinggi.

Permintaannya nyata. Di Barito Utara, Kalimantan Tengah, bayi beruang yang masih bertali pusar sempat ditawar Rp1,5–3 juta sebelum keluarga yang merawatnya menyerahkannya ke BKSDA Kalteng pada 8 November 2024. Di Riau, petugas menjemput seekor bayi beruang pada Desember 2020 setelah melihat unggahan media sosial seseorang yang menggendongnya.

Tidak semua anak beruang tanpa induk berasal dari pemburu. Sebagian ditemukan sendirian di areal panen hutan tanaman ketika induknya tidak kembali, dan anak berumur kurang dari setahun tidak bisa bertahan tanpa induk. Anak beruang seperti ini tetap harus diserahkan ke BKSDA, bukan dipelihara.

Contoh penyerahan beruang peliharaan ke BKSDA: Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (12 September 2017); Sumatera Utara, setelah 12 tahun dipelihara (Mei 2021); Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, beruang betina sekitar 3 tahun yang dipelihara sejak kecil (11 April 2025); dan Langkat, beruang sekitar 10 tahun yang dikurung di dekat rumah (Juni 2025).

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Mongabay (31 Oktober 2023): Conservationists look to defy gloomy outlook for Borneo’s sun bears ↗ · Gomez & Shepherd (2019), Bearly on the radar – an analysis of seizures of bears in Indonesia, European Journal of Wildlife Research 65:89 ↗ · Kompas.com (15 November 2024): Kisah pasutri di Barito Utara rawat beruang madu selama 3 tahun, sering tolak tawaran beli ↗ · Ditjen KSDAE (19 Desember 2020): BBKSDA Riau jemput bayi beruang madu ↗ · Ditjen KSDAE (10 Oktober 2018): Penyelamatan tiga anak beruang di kandang transit Balai Besar KSDA Riau ↗ · Ditjen KSDAE (29 Maret 2023): Beruang madu “Andalas” diserahkan ke BKSDA Sumsel ↗ · Ditjen KSDAE (1 April 2019): Pelepasliaran beruang madu, Paddington berlari menuju hutan SM Lamandau ↗ · Ditjen KSDAE (27 Mei 2021): Sudah dipelihara 12 tahun, BBKSDA Sumut evakuasi beruang madu ↗ · Ditjen KSDAE (14 April 2025): Evakuasi beruang madu dan kukang dari masyarakat [Kalimantan Selatan] ↗ · ANTARA Sumut (24 Juni 2025): Seekor beruang madu betina diserahkan warga Selesai Langkat kepada BKSDA ↗ · Ditjen KSDAE (24 Juni 2025): Petugas evakuasi beruang madu penyerahan warga [Langkat, Sumatera Utara] ↗

Kenapa beruang madu diburu? Empedu, cakar, dan taring

Selain anaknya, beruang madu diburu untuk bagian tubuhnya, terutama kantong empedu dan telapak kaki menurut Daftar Merah IUCN. Data sitaan di Indonesia 2011–2018 menunjukkan bagian tubuh paling sering dicari sebagai trofi atau jimat, seperti cakar, gigi, dan awetan, dan dalam jumlah lebih kecil untuk pengobatan tradisional dan makanan.

Perdagangan ini lintas negara: setidaknya lima negara terhubung dengan penyelundupan beruang dari Indonesia, sebagian besar berupa gigi, cakar, kantong empedu, dan telapak kaki.

Kasus resmi menunjukkan skalanya. Pada 25 Oktober 2017, petugas di Samarinda menyita 184 cakar besar, 808 cakar kecil, 67 taring, dan 24 kantong empedu beruang madu yang rencananya dikirim ke pembeli di Vietnam. Pada April 2018, petugas di Indragiri Hilir, Riau, mengungkap pembunuhan empat beruang madu yang videonya viral. Pada 9 Oktober 2018, sepuluh tersangka perburuan dan perdagangan beruang madu di Lampung dilimpahkan ke kejaksaan.

Pada 24 Januari 2019, 172 taring beruang madu disita di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Pada 26 Agustus 2025, penggeledahan sebuah rumah di Malang menemukan kulit beruang madu dan kalung kuku beruang madu; berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada November 2025.

Penegakan hukum belum sebanding. Analisis sitaan menyimpulkan tindak lanjut berupa penangkapan, penuntutan, dan vonis sangat rendah, dan IUCN menilai penegakan hukum satwa liar gagal menimbulkan efek jera.

Jerat juga melukai beruang, meski sering dipasang untuk satwa lain; kamera jebak di Indonesia makin sering merekam beruang yang kehilangan telapak kaki. Pada 5 Juni 2025, BKSDA Jambi mengevakuasi beruang betina yang kakinya luka parah karena jerat sling, dan pada 19 Juni 2026 BKSDA Sumatera Barat mengevakuasi beruang yang terkena jerat babi di Pasaman. BKSDA Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang jerat sling atau kawat baja untuk mengendalikan babi hutan.

Penjualan beruang madu atau bagian tubuhnya, termasuk lewat media sosial, dapat dilaporkan ke kanal Pengaduan Gakkum Kehutanan, yang punya kategori perdagangan ilegal satwa liar, melalui email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau telepon (021) 5790 2925.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Gomez & Shepherd (2019), Bearly on the radar – an analysis of seizures of bears in Indonesia, European Journal of Wildlife Research 65:89 ↗ · Ditjen KSDAE (2 November 2017): Perdagangan beruang madu diungkap BKSDA Kaltim, Balai Gakkum Kalimantan dan Bea Cukai Balikpapan ↗ · Ditjen KSDAE (6 April 2018): Kurang dari 24 jam, kasus pembantaian 4 beruang madu terungkap ↗ · Ditjen KSDAE (11 Oktober 2018): Penegakan hukum pelaku perdagangan dan perburuan beruang madu [TN Bukit Barisan Selatan] ↗ · Ditjen KSDAE (8 Mei 2019): Balai Besar KSDA Riau menerima 172 gigi taring beruang madu sitaan ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: jaringan perdagangan satwa liar antarpulau di Malang terungkap (29 Agustus 2025) ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: berkas perdagangan satwa liar antarpulau di Malang dinyatakan lengkap (19 November 2025) ↗ · Ditjen KSDAE (16 Juni 2025): Beruang madu terjerat, BKSDA Jambi bergegas evakuasi ↗ · ANTARA (19 Juni 2026): BKSDA Sumbar evakuasi beruang madu terkena jerat babi ↗ · Pengaduan Gakkum Kehutanan (kanal pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗

Apakah beruang madu berbahaya bagi manusia?

Beruang madu jarang menyerang manusia. Daftar Merah IUCN mencatat serangan beruang madu terhadap manusia jarang terjadi dan biasanya merupakan tindakan membela diri; dalam keadaan normal, beruang madu menghindari manusia. BBKSDA Sumatera Utara menjelaskan hal serupa: beruang madu jarang menyerang, tetapi bisa menjadi agresif bila merasa terancam oleh kehadiran manusia.

Namun, bila serangan terjadi, lukanya bisa berat. Laporan resmi BKSDA mencatat sejumlah kejadian di kebun: dua warga Batanghari, Jambi, dicakar dua beruang di dekat anak beruang yang terkena jerat (10 April 2017), dan seorang warga di kebun karet Pelalawan, Riau, digigit kakinya (22 Oktober 2022).

Seorang pemanen kopi di Merangin, Jambi, terluka pada 25 Juni 2025; tim gabungan menyimpulkan pelakunya kemungkinan besar beruang madu, bukan harimau sumatera seperti dugaan awal. Dua pekerja kebun sawit di Mentaya Hulu, Kalimantan Tengah, diserang pada 16 Juli 2025, dan seorang penyadap karet di Muaro Jambi mengalami luka serius di wajah, pelipis, dan paha pada 29 Oktober 2025.

Dalam beberapa kasus, beruang berada di dekat sarangnya atau anaknya. Di Mentaya Hulu, petugas menemukan sarang beruang di sekitar lokasi serangan, dan di Pelalawan sarang diduga berada di pohon karet tua di dekat kebun. Beruang madu hidup menyendiri, kecuali induk yang sedang bersama anaknya.

Karena itu, jawaban untuk “beruang madu berbahaya atau tidak” adalah: tidak agresif secara alami, tetapi tetap satwa liar kuat yang harus dijauhi. Siapa pun yang tergigit atau tercakar beruang harus segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · Ditjen KSDAE (31 Mei 2024): Beruang madu muncul di Desa Lae Hole, petugas lakukan mitigasi ↗ · Ditjen KSDAE (10 April 2017): Dua orang warga diterkam beruang madu [Batanghari, Jambi] ↗ · Ditjen KSDAE (7 Desember 2022): Memakan korban, BBKSDA Riau tinjau jejak beruang madu ↗ · Ditjen KSDAE (7 Juli 2025): Bukan harimau sumatera, tim gabungan duga serangan di Merangin oleh beruang madu ↗ · ANTARA Kalteng (26 Juli 2025): BKSDA Sampit observasi pasca serangan beruang ↗ · Ditjen KSDAE (3 November 2025): BKSDA Jambi lakukan penanganan cepat kasus serangan beruang madu di Kecamatan Mestong ↗

Faktor apa yang menyebabkan beruang madu masuk ke permukiman penduduk?

Faktor utamanya adalah hutan yang menyusut. IUCN mencatat hilangnya dan terpecahnya hutan di seluruh wilayah sebaran beruang madu dapat membawa beruang lebih dekat ke manusia dan memperbesar peluang interaksi. Beruang madu tercatat masuk ke perkebunan sawit, ladang jagung, dan kebun buah, dan perusakan tanaman paling sering terjadi saat musim panen di kebun yang berbatasan dengan hutan.

Di Sumatra bagian barat-tengah, 45,8% dari 120 petani yang diwawancarai pernah mengalami konflik dengan beruang madu, kebanyakan perusakan tanaman, yang memuncak saat tanaman komersial siap panen. Di Kalimantan Timur, kerusakan tanaman oleh beruang meningkat setelah kemarau El Niño 1997–98, dan yang paling memicu kemarahan petani adalah rusaknya pohon kelapa tua.

Laporan BKSDA menunjukkan apa yang menarik beruang. Di Pelalawan, Riau (November 2021), beruang berusaha membongkar dinding dapur untuk mengambil madu dan sarang lebah, lalu memakan ayam warga. Di Dairi, Sumatera Utara, beruang merusak ladang jagung muda (Mei 2024) dan stup madu (Juli 2025). Di Pasaman, Sumatera Barat (Mei 2026), beruang merusak pohon pinang dan kelapa, dan di Kotawaringin Timur (Agustus 2026) beruang dilaporkan memakan umbut anakan sawit.

Kebun tidak bisa menggantikan hutan. Tidak ada bukti beruang madu mampu bertahan di area gundul atau pertanian tanpa hutan di dekatnya; meski bisa mendapat sedikit gizi dari buah sawit, beruang madu diragukan bisa hidup tanpa makanan dan perlindungan hutan alam.

Konflik juga mengancam beruang. IUCN mencatat pembunuhan akibat konflik manusia-beruang sebagai ancaman tambahan, dan petani yang tanamannya dirusak satwa kerap memasang jerat di sekeliling kebun yang kadang menjerat beruang. Penelitian di Kalimantan Timur menemukan lembaran logam yang dipasang pada batang kelapa berhasil mencegah beruang memanjat, setidaknya dalam jangka pendek.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Wong, Leader-Williams & Linkie (2015), Managing Human-Sun Bear Conflict in Sumatran Agroforest Systems, Human Ecology 43:255–266 ↗ · Fredriksson (2005), Human–sun bear conflicts in East Kalimantan, Indonesian Borneo, Ursus 16(1):130–137 ↗ · Ditjen KSDAE (4 November 2021): Beruang madu masuk rumah warga di Pelalawan ↗ · Ditjen KSDAE (31 Mei 2024): Beruang madu muncul di Desa Lae Hole, petugas lakukan mitigasi ↗ · Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · BKSDA Sumatera Barat (2 Juni 2026): BKSDA Sumbar tangani konflik beruang madu yang resahkan warga di Lubuk Sikaping ↗ · detikNews (24 Agustus 2026): Orang utan dan beruang madu muncul di permukiman warga Kotim, ini kata BKSDA ↗

Beruang madu masuk kampung: apa yang harus dilakukan?

Jaga jarak dan laporkan. Jangan mendekati, mengejar, memberi makan, memotret dari dekat, atau mencoba menangkap beruang, termasuk anak beruang yang tampak sendirian, karena induk beruang madu hidup bersama anaknya dan bisa berada di dekatnya. Laporkan kemunculan beruang ke BKSDA atau Balai Besar KSDA terdekat. Bila ada bahaya langsung bagi keselamatan orang, hubungi polisi di 110.

Ikuti imbauan petugas. BBKSDA Sumatera Utara meminta warga beraktivitas secara berkelompok dan segera melapor bila kembali melihat tanda kehadiran beruang, BKSDA Sumatera Barat meminta warga tidak bekerja di kebun seorang diri, dan BBKSDA Riau meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun satwa.

Biarkan petugas yang menangani. Dalam laporan resmi, petugas memverifikasi lokasi, mencari jejak dan bekas cakaran di pohon, memasang kamera jebak, dan bila perlu memasang kandang jebak untuk memindahkan beruang. Warga diminta tidak mendekati perangkap dan segera melapor ke BKSDA. Pada Juni 2026, beruang yang masuk kandang jebak di Pelalawan, Riau, dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari permukiman karena masih aktif dan sangat liar.

Jangan bertindak sendiri terhadap beruang. Melukai atau membunuh beruang madu tetap dilarang undang-undang, dan petugas meminta warga tidak bertindak anarkis terhadap satwa dilindungi ini. BKSDA juga meminta praktik pemasangan jerat dihentikan karena membahayakan dan mengancam kelestarian satwa liar.

Bila seseorang tergigit atau tercakar, segera bawa ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Ditjen KSDAE (10 April 2017): Dua orang warga diterkam beruang madu [Batanghari, Jambi] ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · BKSDA Sumatera Barat (2 Juni 2026): BKSDA Sumbar tangani konflik beruang madu yang resahkan warga di Lubuk Sikaping ↗ · Kompas.com (23 Juni 2026): Beruang madu masuk ke permukiman warga di Riau, BBKSDA evakuasi dan lepas liarkan ↗ · Ditjen KSDAE (3 November 2025): BKSDA Jambi lakukan penanganan cepat kasus serangan beruang madu di Kecamatan Mestong ↗ · Ditjen KSDAE (31 Mei 2024): Beruang madu muncul di Desa Lae Hole, petugas lakukan mitigasi ↗ · ANTARA (16 Januari 2026): BKSDA Sampit pasang perangkap untuk beruang madu yang meresahkan warga ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · Ditjen KSDAE (7 Desember 2022): Memakan korban, BBKSDA Riau tinjau jejak beruang madu ↗ · Ditjen KSDAE (16 Juni 2025): Beruang madu terjerat, BKSDA Jambi bergegas evakuasi ↗

Kenapa beruang madu terancam punah, dan berapa populasinya?

Secara resmi, beruang madu berstatus Rentan (Vulnerable) di Daftar Merah IUCN, dengan populasi menurun di seluruh wilayah sebarannya. Para ahli IUCN memperkirakan penurunan sekitar 35% dalam 30 tahun terakhir dan 40% atau lebih untuk periode yang mencakup masa depan. Ancaman utamanya adalah deforestasi dan perburuan komersial.

Beruang madu bergantung pada hutan, sehingga luas hutan yang hilang berkaitan langsung dengan penurunan populasinya. Wilayah hidupnya menyusut dan makin terpecah, terutama di Kalimantan dan Sumatra, sebagian besar karena pembukaan hutan untuk perkebunan seperti sawit dan karet serta penebangan yang tidak lestari.

Sumatra dan Kalimantan kehilangan 23,5% hutannya pada 1990–2005, termasuk lebih dari 40% hutan dataran rendah, dan di Kalimantan saja 56% hutan dataran rendah yang dilindungi dibuka pada 1985–2001. Di Sumatra bagian barat, survei kamera jebak mencatat populasi beruang madu turun 5% per tahun selama tujuh tahun.

Kebakaran memperparah keadaan. Kebakaran akibat ulah manusia mengurangi kualitas dan luas habitat beruang madu, terutama di Malaysia dan Indonesia, dan meluas saat kemarau El Niño. Pada 1997–2006, kebakaran melanda 16,2 juta hektare atau 21% daratan Borneo. Di Borneo, kemarau panjang yang mengganggu musim berbuah, ditambah pembukaan lahan dan kebakaran, membuat beruang madu kelaparan, bahkan di hutan primer yang dilindungi. Di Kalimantan, jejak beruang di hutan bekas terbakar hampir nol setelah kebakaran dan baru mencapai 65% dari hutan yang tidak terbakar sepuluh tahun kemudian.

Berapa sisa beruang madu di Indonesia? Belum ada angka pasti; menurut IUCN, perkiraan ukuran populasi beruang madu yang andal masih sangat sedikit. Model berbasis tutupan pohon memperkirakan populasi di Malaysia, Indonesia, dan Brunei turun 22% pada 2000–2014, dan bila tren itu berlanjut selama 30 tahun, penurunannya bisa melampaui 50%, memenuhi kriteria Genting (Endangered) bila dinilai per populasi.

Dasar informasi: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Scotson et al. (2017), Projecting range-wide sun bear population trends using tree cover and camera-trap bycatch data, PLOS ONE 12:e0185336 ↗

Bagaimana beruang madu sitaan diselamatkan dan direhabilitasi?

Penyelamatan satwa dilindungi diatur Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa dan dilakukan tim yang ditetapkan kepala BKSDA atau Balai Taman Nasional. Beruang yang ditangani bisa berasal dari konflik, sitaan, rampasan, temuan, tegahan, atau penyerahan warga.

Tahap awal adalah penilaian kondisi medis dan perilaku, yang menentukan pilihan: dipindahkan, dilepasliarkan, direhabilitasi, dititipkan di lembaga konservasi, atau eutanasia, semuanya sesuai kaidah kesejahteraan satwa. Pedoman IUCN menekankan satwa sitaan harus segera dikarantina karena risiko penularan penyakit, termasuk ke manusia.

Rehabilitasi berarti memulihkan kesehatan dan perilaku agar beruang mampu bertahan hidup dan berkembang biak di alam, lalu diikuti habituasi, yaitu pengenalan pada kondisi habitat sebelum dilepasliarkan. Selama rehabilitasi, beruang dibiasakan makan pakan alami. Beruang bekas peliharaan di Kalimantan Tengah, misalnya, dirawat lebih dari setahun dengan pakan buah dan rayap dari kayu lapuk sampai taringnya tumbuh normal, lalu dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau pada 26 Maret 2019.

Beruang yang sehat dan masih liar bisa segera dilepasliarkan di kawasan yang jauh dari permukiman, seperti dilakukan BBKSDA Riau pada 30 Juli 2021 dan Juni 2026.

Tidak semua beruang bisa kembali ke hutan. Pedoman IUCN mencatat satwa sitaan sering tidak layak secara fisik atau mental untuk dilepas, dan Daftar Merah IUCN menyebut rehabilitasi beruang madu bekas peliharaan jarang dilakukan dan penuh tantangan karena calon lokasi pelepasan masih terancam kehilangan hutan dan perburuan. Beruang seperti ini dapat dititipkan di lembaga konservasi; pada Maret 2024, misalnya, beruang hasil konflik dari Pasaman dititiprawatkan di sebuah lembaga konservasi di Sumatera Utara.

Dasar informasi: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗ · Ditjen KSDAE (29 Maret 2023): Beruang madu “Andalas” diserahkan ke BKSDA Sumsel ↗ · Ditjen KSDAE (1 April 2019): Pelepasliaran beruang madu, Paddington berlari menuju hutan SM Lamandau ↗ · Ditjen KSDAE (1 Agustus 2021): Beruang madu hasil penyerahan Polsek Mandah dilepasliarkan ↗ · Kompas.com (23 Juni 2026): Beruang madu masuk ke permukiman warga di Riau, BBKSDA evakuasi dan lepas liarkan ↗ · IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Ditjen KSDAE (25 Maret 2024): Translokasi beruang madu dari BKSDA Sumatera Barat ↗

Linimasa

  1. 1975-07 Beruang madu masuk Apendiks II CITES. sumber ↗
  2. 1979-06 Beruang madu dipindahkan ke Apendiks I CITES; perdagangan komersial internasional terlarang. sumber ↗
  3. 1990-08 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan. sumber ↗
  4. 1998 Setelah kemarau El Niño 1997–98, kerusakan tanaman oleh beruang madu di Kalimantan Timur lebih tinggi dari biasanya. sumber ↗
  5. 1999 PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ditetapkan; beruang madu termasuk satwa dilindungi. sumber ↗
  6. 2016-02 IUCN menilai beruang madu Rentan (Vulnerable), dengan populasi menurun. sumber ↗
  7. 2017-10 Petugas di Samarinda menyita ratusan cakar, 67 taring, dan 24 kantong empedu beruang madu tujuan Vietnam. sumber ↗
  8. 2018-04 Kasus pembunuhan empat beruang madu yang viral di Indragiri Hilir, Riau, diungkap petugas. sumber ↗
  9. 2018-10 Sepuluh tersangka perburuan dan perdagangan beruang madu di Lampung dilimpahkan ke kejaksaan. sumber ↗
  10. 2018-12 Permen LHK P.106/2018 ditetapkan; beruang madu tercantum pada nomor 130. sumber ↗
  11. 2019-01 172 taring beruang madu disita di bandara Pekanbaru. sumber ↗
  12. 2019-03 Beruang bekas peliharaan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau setelah lebih dari setahun dirawat. sumber ↗
  13. 2019 Studi sitaan 2011–2018 mencatat 71 kasus yang mewakili minimal 254 beruang madu di Indonesia. sumber ↗
  14. 2021-05 BBKSDA Sumatera Utara mengevakuasi beruang madu yang dipelihara warga selama 12 tahun. sumber ↗
  15. 2024-08 UU 32/2024 mengubah UU 5/1990, termasuk larangan perdagangan satwa dilindungi lewat media elektronik. sumber ↗
  16. 2024-11 Bayi beruang yang sempat ditawar Rp1,5–3 juta diserahkan ke BKSDA Kalteng setelah dirawat tiga tahun. sumber ↗
  17. 2025-06 Beruang madu berusia sekitar 10 tahun yang dikurung di dekat rumah warga Langkat diserahkan ke BKSDA. sumber ↗
  18. 2025-08 Penggeledahan di Malang menemukan kulit dan kalung kuku beruang madu. sumber ↗
  19. 2025-10 Seorang penyadap karet di Muaro Jambi terluka serius akibat serangan yang diduga beruang madu. sumber ↗
  20. 2026-01 KUHP baru dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku; ancaman minimum khusus dihapus. sumber ↗
  21. 2026-06 BKSDA Sumatera Barat mengevakuasi beruang madu yang terkena jerat babi; Surat Edaran 1/2026 melarang jerat sling dan kawat baja. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli, menerima, atau memelihara anak beruang madu, dan jangan membeli empedu, cakar, taring, kulit, atau produk apa pun yang diklaim berasal dari beruang.
  • Jangan menyukai, mengomentari, atau membagikan unggahan yang memamerkan atau menjual beruang madu. Laporkan unggahan itu lewat fitur pelaporan di platformnya.
  • Melihat beruang madu atau bagian tubuhnya dijual? Jangan menghubungi penjual. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan akun, tautan, lokasi, dan tanggal, lalu laporkan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, telepon (021) 5790 2925, atau BKSDA setempat. Bila kejahatan sedang berlangsung, hubungi polisi di 110.
  • Beruang madu mendekati kebun atau kampung? Jaga jarak, jangan memberi makan atau mengusirnya sendiri, dan laporkan ke BKSDA atau Balai Besar KSDA terdekat. Ikuti arahan petugas dan jangan mendekati kandang jebak.
  • Menemukan anak beruang sendirian? Jangan menyentuh, menggendong, atau membawanya pulang, karena induknya mungkin berada di dekatnya. Catat lokasinya dari jarak aman dan laporkan ke BKSDA.
  • Bila Anda atau kenalan memelihara beruang madu, hubungi BKSDA untuk menyerahkannya. Jangan melepasnya sendiri ke hutan.
  • Jangan memasang jerat di kebun. Jerat sling melukai dan membunuh beruang madu serta satwa dilindungi lain.
  • Tergigit, tercakar, atau terluka oleh satwa liar? Segera pergi ke fasilitas kesehatan.
  • Ingin mendukung lembaga yang menangani beruang madu? PanduanHewan tidak menerima donasi. Sebelum memberi, periksa izin pengumpulan dana, badan hukum, laporan keuangan, dan kerja sama yang bisa diverifikasi dengan BKSDA, memakai daftar periksa cara memeriksa ajakan donasi di PanduanHewan.
  • Ingin menjadi relawan? Pilih program yang membatasi kontak dengan satwa, karena beruang sitaan perlu dikarantina dan direhabilitasi agar tetap liar. Tawaran menggendong, menyuapi, atau berswafoto dengan beruang madu adalah tanda bahaya.

Pertanyaan umum

Apakah beruang madu dilindungi di Indonesia?

Ya. Beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 pada nomor 130. Pasal 21 ayat (2) UU 32/2024 melarang memburu, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkannya, hidup atau mati, termasuk bagian tubuhnya.

Sumber: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Ursidae, no. 130) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗

Apakah beruang madu berbahaya bagi manusia?

Beruang madu jarang menyerang dan biasanya menghindari manusia, tetapi bisa agresif bila merasa terancam, dan serangannya dapat menimbulkan luka serius. Jauhi beruang, laporkan ke BKSDA, dan bila tergigit atau tercakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Sumber: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · Ditjen KSDAE (3 November 2025): BKSDA Jambi lakukan penanganan cepat kasus serangan beruang madu di Kecamatan Mestong ↗

Apakah beruang madu boleh dipelihara?

Tidak. Memelihara beruang madu dilarang Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024. Setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Yang telanjur memelihara sebaiknya menyerahkannya ke BKSDA.

Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗ · ANTARA Sumut (24 Juni 2025): Seekor beruang madu betina diserahkan warga Selesai Langkat kepada BKSDA ↗

Apakah beruang madu bisa jinak?

Tidak. Beruang peliharaan tetap liar: seekor beruang yang dipelihara di Kalimantan Tengah masih liar dan tidak jinak saat diserahkan, dan beruang yang dipelihara 12 tahun di Sumatera Utara harus dibius sebelum dievakuasi.

Sumber: Ditjen KSDAE (1 April 2019): Pelepasliaran beruang madu, Paddington berlari menuju hutan SM Lamandau ↗ · Ditjen KSDAE (27 Mei 2021): Sudah dipelihara 12 tahun, BBKSDA Sumut evakuasi beruang madu ↗ · Ditjen KSDAE (27 Mei 2021): Sudah dipelihara 12 tahun, BBKSDA Sumut evakuasi beruang madu ↗

Kenapa beruang madu di kandang mondar-mandir?

Mondar-mandir (pacing) adalah bentuk utama perilaku stereotipik pada beruang madu di penangkaran, yaitu gerakan berulang tanpa fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan satwa.

Sumber: Linking Gut Microbiota and Stereotypic Behavior of Endangered Species Under Ex Situ Conservation: First Evidence from Sun Bears, Animals (2025) ↗ · Linking Gut Microbiota and Stereotypic Behavior of Endangered Species Under Ex Situ Conservation: First Evidence from Sun Bears, Animals (2025) ↗

Apa yang harus dilakukan jika beruang madu masuk kampung?

Jauhi beruang, jangan mendekati atau memberi makan, dan segera laporkan ke BKSDA atau Balai Besar KSDA terdekat. Petugas meminta warga beraktivitas berkelompok dan tidak mendekati kandang jebak yang dipasang.

Sumber: Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗ · ANTARA (16 Januari 2026): BKSDA Sampit pasang perangkap untuk beruang madu yang meresahkan warga ↗

Apakah beruang madu memakan manusia?

Makanan beruang madu terutama rayap, semut, larva kumbang, larva lebah tanpa sengat, madu, dan beragam buah. Serangan terhadap manusia jarang dan biasanya merupakan tindakan membela diri.

Sumber: IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗ · IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗

Hewan yang terkait

Sumatera dan Kalimantan
Helarctos malayanus

Beruang terkecil di dunia yang mampu memanjat dan memakan beragam sumber makanan hutan. Namanya tidak berarti madu adalah seluruh makanannya.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Ursidae, no. 130) ↗
  2. IUCN Red List: Sun Bear Helarctos malayanus (Scotson et al., dinilai 2016, terbit 2017, versi errata 2018) ↗
  3. Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Helarctos malayanus, riwayat daftar CITES (data API) ↗
  4. Gomez & Shepherd (2019), Bearly on the radar – an analysis of seizures of bears in Indonesia, European Journal of Wildlife Research 65:89 ↗
  5. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  6. Wong, Leader-Williams & Linkie (2015), Managing Human-Sun Bear Conflict in Sumatran Agroforest Systems, Human Ecology 43:255–266 ↗
  7. Ditjen KSDAE (25 Maret 2024): Translokasi beruang madu dari BKSDA Sumatera Barat ↗
  8. Ditjen KSDAE (24 Juni 2025): Petugas evakuasi beruang madu penyerahan warga [Langkat, Sumatera Utara] ↗
  9. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  10. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 22 (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  11. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗
  12. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  13. ANTARA Sumut (24 Juni 2025): Seekor beruang madu betina diserahkan warga Selesai Langkat kepada BKSDA ↗
  14. Ditjen KSDAE (31 Mei 2024): Beruang madu muncul di Desa Lae Hole, petugas lakukan mitigasi ↗
  15. Ditjen KSDAE (27 Mei 2021): Sudah dipelihara 12 tahun, BBKSDA Sumut evakuasi beruang madu ↗
  16. Ditjen KSDAE (1 April 2019): Pelepasliaran beruang madu, Paddington berlari menuju hutan SM Lamandau ↗
  17. Ditjen KSDAE (29 Maret 2023): Beruang madu “Andalas” diserahkan ke BKSDA Sumsel ↗
  18. Ditjen KSDAE (10 Oktober 2018): Penyelamatan tiga anak beruang di kandang transit Balai Besar KSDA Riau ↗
  19. Linking Gut Microbiota and Stereotypic Behavior of Endangered Species Under Ex Situ Conservation: First Evidence from Sun Bears, Animals (2025) ↗
  20. Genomic insights into anthropozoonotic tuberculosis in captive sun bears (Helarctos malayanus) and an Asiatic black bear (Ursus thibetanus) in Cambodia, Scientific Reports (2024) ↗
  21. Mongabay (31 Oktober 2023): Conservationists look to defy gloomy outlook for Borneo’s sun bears ↗
  22. Kompas.com (15 November 2024): Kisah pasutri di Barito Utara rawat beruang madu selama 3 tahun, sering tolak tawaran beli ↗
  23. Ditjen KSDAE (19 Desember 2020): BBKSDA Riau jemput bayi beruang madu ↗
  24. Ditjen KSDAE (14 April 2025): Evakuasi beruang madu dan kukang dari masyarakat [Kalimantan Selatan] ↗
  25. Ditjen KSDAE (2 November 2017): Perdagangan beruang madu diungkap BKSDA Kaltim, Balai Gakkum Kalimantan dan Bea Cukai Balikpapan ↗
  26. Ditjen KSDAE (6 April 2018): Kurang dari 24 jam, kasus pembantaian 4 beruang madu terungkap ↗
  27. Ditjen KSDAE (11 Oktober 2018): Penegakan hukum pelaku perdagangan dan perburuan beruang madu [TN Bukit Barisan Selatan] ↗
  28. Ditjen KSDAE (8 Mei 2019): Balai Besar KSDA Riau menerima 172 gigi taring beruang madu sitaan ↗
  29. Gakkum Kehutanan — Siaran pers: jaringan perdagangan satwa liar antarpulau di Malang terungkap (29 Agustus 2025) ↗
  30. Gakkum Kehutanan — Siaran pers: berkas perdagangan satwa liar antarpulau di Malang dinyatakan lengkap (19 November 2025) ↗
  31. Ditjen KSDAE (16 Juni 2025): Beruang madu terjerat, BKSDA Jambi bergegas evakuasi ↗
  32. ANTARA (19 Juni 2026): BKSDA Sumbar evakuasi beruang madu terkena jerat babi ↗
  33. Pengaduan Gakkum Kehutanan (kanal pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗
  34. Ditjen KSDAE (28 Juli 2025): Beruang madu muncul, petugas lakukan mitigasi [Dairi, Sumatera Utara] ↗
  35. Ditjen KSDAE (10 April 2017): Dua orang warga diterkam beruang madu [Batanghari, Jambi] ↗
  36. Ditjen KSDAE (7 Desember 2022): Memakan korban, BBKSDA Riau tinjau jejak beruang madu ↗
  37. Ditjen KSDAE (7 Juli 2025): Bukan harimau sumatera, tim gabungan duga serangan di Merangin oleh beruang madu ↗
  38. ANTARA Kalteng (26 Juli 2025): BKSDA Sampit observasi pasca serangan beruang ↗
  39. Ditjen KSDAE (3 November 2025): BKSDA Jambi lakukan penanganan cepat kasus serangan beruang madu di Kecamatan Mestong ↗
  40. Fredriksson (2005), Human–sun bear conflicts in East Kalimantan, Indonesian Borneo, Ursus 16(1):130–137 ↗
  41. Ditjen KSDAE (4 November 2021): Beruang madu masuk rumah warga di Pelalawan ↗
  42. BKSDA Sumatera Barat (2 Juni 2026): BKSDA Sumbar tangani konflik beruang madu yang resahkan warga di Lubuk Sikaping ↗
  43. detikNews (24 Agustus 2026): Orang utan dan beruang madu muncul di permukiman warga Kotim, ini kata BKSDA ↗
  44. Polri — Call Center 110 ↗
  45. Kompas.com (23 Juni 2026): Beruang madu masuk ke permukiman warga di Riau, BBKSDA evakuasi dan lepas liarkan ↗
  46. ANTARA (16 Januari 2026): BKSDA Sampit pasang perangkap untuk beruang madu yang meresahkan warga ↗
  47. Scotson et al. (2017), Projecting range-wide sun bear population trends using tree cover and camera-trap bycatch data, PLOS ONE 12:e0185336 ↗
  48. Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  49. IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗
  50. Ditjen KSDAE (1 Agustus 2021): Beruang madu hasil penyerahan Polsek Mandah dilepasliarkan ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya