Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Kuda delman, andong, cidomo dan kuda Bromo: kesejahteraan & hukum

Kondisi kuda delman, andong Malioboro, cidomo Gili, dan kuda Bromo: tanda kuda kelelahan, standar kerja, aturan, Pasal 337 KUHP, dan cara melapor.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Kuda delman, andong, dan cidomo masih menarik penumpang dan barang di Jawa, Lombok, dan Kepulauan Gili, dan kuda di Bromo membawa wisatawan ke arah kawah. Penelitian menemukan banyak kuda pekerja terluka, pincang, atau kurus, dan sebagian tetap dipekerjakan saat sakit; standar WOAH menganjurkan kerja paling lama enam jam sehari dengan air, istirahat, dan teduh. Sejak 2 Januari 2026, menganiaya hewan atau memakainya di luar kemampuan kodratnya diancam Pasal 337 dan 338 KUHP, dan kasusnya dapat dilaporkan ke polisi (110) atau dinas peternakan setempat.

Populasi kuda di Indonesia (2024, angka sementara)
125,8 ribu ekor sumber ↗
Batas kerja kuda menurut standar WOAH
Maks. 6 jam/hari; min. 1 hari libur per 7 hari sumber ↗
Kuda poni Gili Trawangan dengan sedikitnya satu luka (2017)
86,1% dari 36 kuda sumber ↗
Kusir Gili yang mengaku akan tetap mempekerjakan kuda sakit atau terluka (2017)
30% sumber ↗
Kusir andong yang belum pernah membawa kuda ke dokter hewan (2024)
54,3% (Malioboro dan Parangtritis) sumber ↗
Kuda andong di Malioboro (April 2025)
Sekitar 421 ekor sumber ↗
Kuda yang dilayani posyandu ternak di Bromo (31 Agustus 2025)
211 ekor sumber ↗
Syarat kuda andong di DIY
Sehat, terlatih, umur min. 3 tahun; maks. 6 penumpang sumber ↗
Ancaman pidana penganiayaan hewan yang menyebabkan cacat atau mati (Pasal 337 ayat 2 KUHP)
Penjara maks. 1 tahun 6 bulan atau denda maks. Rp50 juta sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Apa itu delman, andong, dan cidomo, dan berapa banyak kuda yang masih bekerja?

Delman, andong, dokar, dan cidomo adalah sebutan daerah untuk kereta yang ditarik kuda. Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 mendefinisikan andong sebagai moda transportasi tradisional beroda dua atau empat yang ditarik kuda, dengan satu atau dua ekor kuda per andong. Di Lombok dan Kepulauan Gili, kereta sejenis disebut cidomo, akronim dari cikar, dokar, dan mobil, karena memakai dua ban mobil.

Statistik Kementerian Pertanian mencatat sekitar 125,8 ribu ekor kuda di Indonesia pada 2024 (angka sementara), terbanyak di Sulawesi Selatan. Di provinsi tempat kereta kuda wisata banyak dijumpai, tercatat 5.331 ekor di Jawa Barat, 1.436 di DI Yogyakarta, 2.613 di Jawa Timur, dan 8.614 di Nusa Tenggara Barat. Angka ini mencakup semua kuda, bukan hanya kuda penarik kereta.

Kuda pekerja paling mudah terlihat di tempat wisata. Pemerintah Kota Yogyakarta mendata sekitar 421 kuda andong di Malioboro pada April 2025. Sebuah penelitian memperkirakan sekitar 300 kuda poni di Kepulauan Gili pada 2017, 200 di antaranya di Gili Trawangan, pulau tanpa kendaraan bermotor tempat kuda mengangkut wisatawan, air, makanan, sampah, dan bahan bangunan. Di lautan pasir Bromo, 211 kuda milik warga Kecamatan Sukapura mengikuti layanan kesehatan hewan pemerintah kabupaten pada 31 Agustus 2025.

Dasar informasi: Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong ↗ · ANTARA NTB: Lombok Utara ingin gantikan Cidomo dengan kendaraan listrik di Gili Trawangan (28 Juli 2023) ↗ · Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗ · Pemerintah Kota Yogyakarta: Pemeriksaan Kesehatan Kuda di Malioboro Dukung Layanan Wisata Kota Yogya (25 April 2025) ↗ · Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · ANTARA Jawa Timur: Pemkab Probolinggo buka layanan kesehatan kuda di Gunung Bromo (1 September 2025) ↗

Apakah kuda cidomo di Gili Trawangan diperlakukan dengan baik?

Penelitian bertelaah sejawat pertama tentang kesehatan kuda Gili memeriksa 38 kuda poni dan mewawancarai 33 kusir di Gili Trawangan pada Mei 2017. Hasilnya, 86,1% kuda memiliki sedikitnya satu luka, 92% mengalami kelainan kaki atau kuku, dan 38% pincang. Dari 142 luka yang dicatat, 43,7% berada di kepala, bibir, dan rongga mulut. Sebanyak 39,5% kuda memiliki skor kondisi tubuh yang menurut peneliti perlu ditangani, kemungkinan karena kurang gizi dan cacing.

Beban kerjanya berat. Menurut kusir, kuda rata-rata bekerja 4,4 jam sehari dan 5,3 hari seminggu. Peneliti memperkirakan satu kereta wisata membawa sekitar 385 kg penumpang dan bagasi, dan kereta pengangkut air sekitar 1.050 kg, belum termasuk berat keretanya. Sebanyak 30% kusir mengaku tetap mempekerjakan kudanya meski pincang, terluka, atau sakit, dan 93,9% tidak mengenal istilah kesejahteraan hewan. Penulis menyebut pendidikan yang terbatas, akses layanan dokter hewan yang buruk, dan lokasi yang terpencil sebagai hambatan utama.

Kekhawatiran ini belum hilang. Pada Juni 2026, video kuda yang mengangkut tumpukan asbes dan material bangunan di Gili Trawangan viral dan memicu ajakan boikot. Kepala Dusun Trawangan menanggapi bahwa setiap cidomo memiliki sedikitnya tiga kuda yang dipekerjakan bergantian selama enam jam, dan kudanya diberi vitamin. Itu adalah keterangan aparat dusun, bukan hasil pemeriksaan kesehatan yang dipublikasikan.

Dasar informasi: Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · detikBali: Dugaan Eksploitasi Kuda Picu Ajakan Boikot Gili Trawangan (23 Juni 2026) ↗

Bagaimana kondisi kuda andong di Malioboro dan kuda delman di Jawa?

Penelitian Fakultas Kedokteran Hewan UGM mengumpulkan kuesioner dari 51 kusir andong di Malioboro dan Pantai Parangtritis pada Mei sampai Juni 2024. Sebanyak 53,1% kusir belum pernah mengikuti penyuluhan pemeliharaan kuda, 54,3% belum pernah memeriksakan kudanya ke dokter hewan, dan 16,1% tidak pernah memberi obat cacing. Menurut kuesioner itu, 12,8% kuda wisata mengalami dehidrasi dan 7,5% bertubuh kurus. Peneliti menyimpulkan bahwa pemeliharaan sebagian besar sudah benar tetapi masih perlu ditingkatkan.

Pada April 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memeriksa kuda andong di Malioboro secara gratis, termasuk pemberian obat cacing dan vitamin. Hasilnya, mayoritas kuda sehat, dengan temuan luka ringan pada kaki dan beberapa kasus jamur. Dokter hewan dinas mengingatkan bahwa kuda yang sedang hamil, terutama menjelang usia kandungan sembilan bulan, tidak boleh menarik andong. Bulan yang sama, Wali Kota mewacanakan popok kuda karena wadah kotoran andong tidak menampung air kencing yang meluber ke jalan.

Di luar kawasan wisata, kasus kuda delman yang ambruk di jalan berulang kali menjadi sorotan. Pada Januari 2021 di Cianjur, seekor kuda delman jatuh saat mengangkut penumpang, lalu dicambuk agar berdiri; warga setempat menggambarkannya kurus dengan tulang yang terlihat. WOAH menggolongkan mempekerjakan hewan yang tidak layak kerja, kelebihan beban, bekerja saat stres panas, serta memukul atau mencambuk sebagai praktik pengelolaan yang buruk.

Dasar informasi: Pranaja MRS et al. (2024) Kajian Kesehatan Kuda Andong di Kawasan Pantai Parangtritis dan Malioboro dari Sudut Pandang Manajemen Pemeliharaan. Jurnal Sain Veteriner 42(3):471-482 ↗ · Pemerintah Kota Yogyakarta: Pemeriksaan Kesehatan Kuda di Malioboro Dukung Layanan Wisata Kota Yogya (25 April 2025) ↗ · ANTARA Yogyakarta: Wali Kota Yogyakarta gagas penggunaan popok untuk kuda andong di kawasan Malioboro (9 April 2025) ↗ · Kompas.com: Video Viral Kuda Delman Terkapar Kelelahan, Dipaksa Berdiri dengan Dicambuk (14 Januari 2021) ↗ · WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗

Naik kuda di Bromo: apa yang perlu diketahui soal kudanya?

Di Bromo, kuda milik warga dipakai untuk membawa wisatawan naik turun dari lautan pasir ke arah kawah, pekerjaan yang menurut pemerintah kabupaten membutuhkan kondisi fisik prima. Pada posyandu ternak 31 Agustus 2025 di Desa Ngadisari, 211 kuda menerima obat cacing, vitamin, serta pengobatan untuk gangguan kulit, gatal-gatal, dan keluhan pincang. Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo berharap layanan ini menjadi kegiatan rutin.

Praktik mewarnai kuda sebagai atraksi wisata masih dijumpai di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kementerian Pariwisata mengirim surat tertanggal 23 Januari 2026 berisi imbauan pariwisata yang mengutamakan perlindungan hewan di kawasan itu. Pada 6 Februari 2026, Disporapar Kabupaten Probolinggo menerbitkan surat edaran yang melarang pewarnaan kuda sebagai atraksi wisata dalam bentuk apa pun karena tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Aturan kunjungan Bromo juga melarang pengunjung membawa cat, cat semprot, dan pewarna lain.

Kepala Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa kuda wisata bukan satwa liar karena dipelihara. Karena itu, yang berlaku bagi kuda Bromo adalah aturan kesejahteraan hewan, termasuk Permentan 32/2025 yang memasukkan kuda untuk kebutuhan pariwisata sebagai hewan jasa, serta pasal pidana penganiayaan hewan. Bagi wisatawan, penelitian pada kuda tunggang wisata menunjukkan bahwa beban yang lebih berat memengaruhi respons fisiologis kuda, dan sebagian operator wisata berkuda menetapkan batas berat penunggang demi kesejahteraan kuda.

Dasar informasi: ANTARA Jawa Timur: Pemkab Probolinggo buka layanan kesehatan kuda di Gunung Bromo (1 September 2025) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · Disporaparbud Kabupaten Probolinggo: Peraturan kunjungan Gunung Bromo ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗ · Söderroos D et al. (2025) Physiological response to weight carrying and associations with conformation traits in Icelandic horses used for tour riding. Acta Veterinaria Scandinavica ↗

Apa tanda kuda kelelahan, kepanasan, kesakitan, atau dianiaya?

Standar WOAH tentang kesejahteraan kuda pekerja memuat tanda-tanda yang bisa diamati tanpa menyentuh kuda. Stres panas, yang sering terjadi pada kuda pekerja di iklim panas dan lembap, ditandai napas yang cepat dan berat, lubang hidung melebar, kepala yang banyak bergerak, kurang tanggap terhadap sekitar, dan keringat berlebihan. Permentan 32/2025 memakai ciri yang hampir sama dan mewajibkan pemilik hewan jasa mengenali serta mencegahnya.

Kuda yang tampak lesu, murung, atau tidak bereaksi, padahal biasanya aktif, menunjukkan masalah kesejahteraan. Memindahkan tumpuan berat badan, mengangkat atau menggantung satu kaki, berjalan tidak normal, dan enggan bergerak bisa berarti sakit pada kaki atau kuku. Menggeleng-gelengkan kepala, gelisah dengan kekang (bit), dan kesulitan makan bisa berarti sakit pada kepala atau gigi.

WOAH juga mendaftar tanda fisik: kelainan kaki, luka, dehidrasi, cairan tidak normal, parasit, bulu rontok, tubuh sangat kotor oleh kotoran, dan tubuh sangat kurus. Menurut WOAH, kuda tidak mampu menjalankan pekerjaannya bila ada stres panas, pincang, tubuh kurus atau berat badan turun, luka akibat tali kekang dan pelana (harness), atau reaksi menolak saat perlengkapan dipasang. Penggunaan cambuk dan tongkat yang salah dapat menimbulkan rasa takut dan tertekan; kuda yang menendang, menggigit, atau menghindari manusia bisa menjadi tandanya.

Jangan mencoba memeriksa, memberi minum, atau menangani kuda yang tampak sakit atau ambruk. Catat waktu, lokasi, dan nomor kereta bila ada, lalu laporkan kepada pihak berwenang.

Dasar informasi: WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗ · UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗

Berapa lama kuda boleh bekerja? Standar kesejahteraan kuda pekerja

Bab 7.12 Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH, yang pertama diadopsi pada 2016, adalah standar internasional untuk kuda, keledai, dan bagal yang dipakai untuk menarik, mengangkut, dan mencari nafkah. Secara umum, hewan sebaiknya bekerja paling lama enam jam sehari dan mendapat sedikitnya satu, lebih baik dua, hari libur penuh dalam tujuh hari. Istirahat diberikan sedikitnya setiap dua jam dengan air minum, pekerjaan dikurangi saat cuaca sangat panas, dan hewan yang sakit atau terluka tidak boleh dipekerjakan.

WOAH menyebut air sebagai kebutuhan terpenting kuda pekerja. Kuda mulai bekerja umumnya pada umur tiga tahun atau lebih, tidak pernah di bawah dua tahun. Tali kekang dan pelana harus pas, diperiksa setiap hari, dan segera diperbaiki bila rusak, sedangkan tali tipis atau kawat tidak boleh dipakai sebagai kekang (bit).

Di Indonesia, Permentan 32/2025 memasukkan kuda sebagai hewan jasa untuk pariwisata dan penarikan beban. Pemiliknya wajib menyediakan air minum tanpa dibatasi (ad libitum), tempat tunggu yang teduh, dan pelindung tubuh saat panas atau hujan. Kuda tidak boleh dipekerjakan di luar batas kekuatan fisiknya, saat cacat, cedera, pincang, atau terluka, maupun saat bunting, menyusui, atau masih anak. Pemilik juga dilarang memberi doping, wajib memeriksa rambut, kulit, kaki, dan kuku sebelum atau sesudah bekerja, dan wajib merawat dengan baik atau mengafkir kuda yang sudah tidak dipekerjakan. Permentan ini tidak menetapkan angka jam kerja; batas enam jam berasal dari standar WOAH.

Dasar informasi: WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗

Apa hukumnya menyiksa kuda atau memaksanya bekerja melebihi kemampuan?

KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 337 ayat (1) memidana setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Jika hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya naik menjadi penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta). Hewan milik pelaku dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.

Bagi kuda pekerja, Pasal 338 ayat (1) huruf a sangat relevan: menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya, yaitu kemampuan alamiahnya, sehingga dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan, diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Penjelasannya menyatakan pasal ini tidak dimaksudkan untuk memidana kegiatan budaya, adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan. PP 95/2012 Pasal 92 sudah lebih dulu melarang memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya; penjelasannya menyebut hewan tarik serta contoh mempekerjakan hewan muda, sakit, cacat, atau bunting.

UU 41/2014 Pasal 66A melarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sehingga cacat atau tidak produktif, dan mewajibkan setiap orang yang mengetahuinya melapor kepada pihak berwenang. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menetapkan ancaman Pasal 91B, bagi pelaku maupun bagi yang tidak melapor, menjadi denda paling banyak kategori II. Permentan 32/2025 menugasi dinas kabupaten/kota menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan kesejahteraan hewan.

Kuda domestik tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 tentang jenis satwa yang dilindungi; aturan yang berlaku baginya adalah KUHP, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Permentan 32/2025, dan peraturan daerah. Pada Mei 2025, Polres Cimahi menyelidiki video viral seorang kusir memukul kuda dengan balok kayu dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pria yang memukul kuda itu. Pada April 2026, Polresta Mataram menyangkakan Pasal 337 KUHP kepada terduga penganiaya seekor anjing, tanda bahwa pasal baru ini sudah dipakai di Nusa Tenggara Barat.

Dasar informasi: JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (metadata) ↗ · UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku 2 Januari 2026 ↗ · PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan ↗ · UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (metadata) ↗ · UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · kumparan: Viral Penganiayaan Kuda di Cimahi, Polisi Periksa Pemilik dan Kusir (Mei 2025) ↗ · Suara NTB: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Mataram (8 April 2026) ↗

Bagaimana aturan delman, andong, dan cidomo di daerah?

Yogyakarta mengatur andong secara rinci. Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 mewajibkan kuda andong terlatih, sehat, berumur paling sedikit tiga tahun, dan bisa dikendalikan kusirnya. Andong paling banyak membawa enam penumpang, atau kurang bila kemampuan kuda, rem, dan sumbu roda tidak memadai, dan wajib dilengkapi penampung kotoran, tempat makanan kuda, dan tempat air. Perda ini juga mewajibkan pemerintah daerah melindungi transportasi tradisional, antara lain dengan meningkatkan kemampuan kusir dan memfasilitasi jaminan sosial mereka.

Di Gili Trawangan, kendaraan bermotor tidak boleh beroperasi, sehingga warga dan wisatawan berjalan kaki, bersepeda, atau naik cidomo. Dinas Perhubungan Lombok Utara menarik retribusi cidomo berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2023; pada 2023 tercatat 65 cidomo dongol dan 50 cidomo kap di Gili Trawangan. Pada Oktober 2024 dinas itu menegaskan tidak ada penambahan cidomo di tiga Gili dan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan polisi. Aturan yang diberitakan ini mengatur izin, jumlah, dan retribusi. Pada Juli 2023, Bupati Lombok Utara menyatakan ingin mengganti cidomo dengan kendaraan listrik, antara lain karena wisatawan mancanegara menganggap cidomo menyiksa binatang.

Di Kota Bandung, setelah kasus kusir delman yang memungut Rp600.000 dari wisatawan pada April 2025, Wali Kota menyatakan akan meninjau ulang aturan operasional delman. Di Bromo, larangan mewarnai kuda berlaku lewat surat edaran Februari 2026. Di atas semua aturan daerah, Permentan 32/2025 berlaku untuk kuda jasa di seluruh Indonesia, dengan pengawasan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Dasar informasi: Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong ↗ · RRI Mataram: Cidomo Gili Trawangan, Warisan Kearifan Lokal yang Tetap Bertahan (30 Juli 2026) ↗ · Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · Grafikanews: Cidomo dan Sepeda di Gili Trawangan Mulai Ditarik Retribusi (16 Oktober 2023) ↗ · Tanjung TV: Tidak Ada Penambahan Cidomo di 3 Gili, Dinas Perhubungan Lombok Utara Pastikan Penertiban (5 Oktober 2024) ↗ · ANTARA NTB: Lombok Utara ingin gantikan Cidomo dengan kendaraan listrik di Gili Trawangan (28 Juli 2023) ↗ · Kompas.com: Kusir Delman di Bandung Getok Wisatawan Rp 600.000, Pemkot Tindak Tegas (22 April 2025) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗

Apakah kotoran kuda menyebabkan tetanus? Penyakit kuda yang perlu diketahui

Menurut WHO, spora bakteri tetanus (Clostridium tetani) ada di mana-mana, terutama di tanah, abu, usus dan tinja hewan maupun manusia, kulit, serta benda berkarat. Jadi kotoran kuda memang dapat mengandung spora, tetapi tetanus terjadi bila spora masuk ke luka atau goresan; penyakit ini tidak menular dari orang ke orang dan dapat dicegah dengan vaksinasi. Tetanus adalah kedaruratan medis. Siapa pun yang terluka, tergigit, atau tertendang kuda sebaiknya segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Kuda sendiri juga rentan. Sebuah tinjauan ilmiah tentang penyakit kuda pekerja di negara berpenghasilan rendah dan menengah menyebut tetanus sangat sering terjadi karena vaksinnya tidak tersedia, dan penyakit ini berkaitan dengan luka akibat tali tambat dan perlengkapan kerja.

Glanders (ingus jahat atau malleus) adalah penyakit menular dan mematikan pada kuda, keledai, dan bagal yang disebabkan bakteri Burkholderia mallei, dan dapat menular ke manusia. Dalam daftar hama penyakit hewan karantina Kepmentan 3238/2009, glanders tercantum sebagai penyakit eksotik dan zoonosis. Pada 2018, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan kompartemen arena berkuda Pulomas, Jakarta, bebas glanders dan lima penyakit kuda lain setelah surveilans dan uji laboratorium selama dua tahun. Tinjauan ilmiah yang sama menyebut glanders sebagai penyakit akibat kerja yang fatal bila tidak diobati.

Masalah yang lebih sehari-hari adalah cacing. Penelitian UGM menemukan telur cacing pada 11,8% sampel feses kuda andong; infeksi cacing dapat menyebabkan lemas, berat badan turun, kolik, hilang nafsu makan, diare, bahkan kematian.

Dasar informasi: WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗ · Bonsi M, Anderson NE, Carder G (2023) The Socioeconomic Impact of Diseases of Working Equids in Low and Middle-Income Countries: A Critical Review. Animals 13(24):3865 ↗ · WOAH Manual of Diagnostic Tests and Vaccines for Terrestrial Animals: Glanders and melioidosis ↗ · Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (lampiran, salinan teks di Pasal.id) ↗ · Republika: OtoVet Deklarasikan Zona Bebas Penyakit Kuda Jakarta (25 Juli 2018) ↗ · Pranaja MRS et al. (2024) Kajian Kesehatan Kuda Andong di Kawasan Pantai Parangtritis dan Malioboro dari Sudut Pandang Manajemen Pemeliharaan. Jurnal Sain Veteriner 42(3):471-482 ↗

Di mana kusir dan pemilik kuda bisa memeriksakan kudanya? Puskeswan dan layanan pemerintah

Permentan 32/2025 mendefinisikan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan, di samping praktik dokter hewan mandiri, klinik hewan, dan rumah sakit hewan. Pemilik hewan jasa wajib mengenali gejala sakit saat kuda di kandang atau bekerja dan segera memeriksakannya ke unit pelayanan kesehatan hewan terdekat. Perawatan kesehatan dilakukan oleh pemilik, dokter hewan, atau paramedik di bawah penyeliaan dokter hewan.

Beberapa pemerintah daerah sudah turun langsung. Pada April 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memeriksa kuda andong Malioboro secara gratis, disertai pemberian obat cacing, vitamin, dan salep, sekaligus mengedukasi kusir tentang kesehatan dan kesejahteraan kuda. Pada Agustus 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menggelar posyandu ternak bagi 211 kuda di Bromo. PP 95/2012 mewajibkan gubernur dan bupati/wali kota membina pemilik dan orang yang menangani hewan melalui penyediaan sarana, sosialisasi, dan edukasi.

Kesenjangannya masih lebar: 54,3% kusir andong dalam penelitian UGM belum pernah membawa kudanya ke dokter hewan, dan penelitian di Gili Trawangan mencatat akses layanan dokter hewan yang buruk. Kusir atau pemilik kuda dapat menanyakan jadwal pemeriksaan, obat cacing, dan penanganan luka ke Puskeswan atau dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota. WOAH menganjurkan pemilik yang menduga kudanya sakit dan tidak mampu menanganinya untuk meminta saran dokter hewan. Masyarakat dan lembaga kemasyarakatan juga boleh menyelenggarakan pelatihan kesejahteraan hewan, dengan melaporkannya kepada dinas.

Dasar informasi: Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗ · Pemerintah Kota Yogyakarta: Pemeriksaan Kesehatan Kuda di Malioboro Dukung Layanan Wisata Kota Yogya (25 April 2025) ↗ · ANTARA Jawa Timur: Pemkab Probolinggo buka layanan kesehatan kuda di Gunung Bromo (1 September 2025) ↗ · PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan ↗ · Pranaja MRS et al. (2024) Kajian Kesehatan Kuda Andong di Kawasan Pantai Parangtritis dan Malioboro dari Sudut Pandang Manajemen Pemeliharaan. Jurnal Sain Veteriner 42(3):471-482 ↗ · Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗

Linimasa

  1. 2012-10 PP 95/2012 berlaku; Pasal 92 melarang memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya. sumber ↗
  2. 2014-10 UU 41/2014 berlaku, menambahkan Pasal 66A tentang larangan menganiaya dan menyalahgunakan hewan serta kewajiban melapor. sumber ↗
  3. 2016 WOAH mengadopsi Bab 7.12 Kode Kesehatan Hewan Darat tentang kesejahteraan kuda, keledai, dan bagal pekerja. sumber ↗
  4. 2016-03 Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang becak dan andong ditetapkan; kuda andong harus sehat, terlatih, dan berumur minimal tiga tahun. sumber ↗
  5. 2017-05 Penelitian di Gili Trawangan memeriksa 38 kuda poni dan mewawancarai 33 kusir; 86,1% kuda memiliki luka. sumber ↗
  6. 2018-07 Ditjen PKH menyatakan kompartemen arena berkuda Pulomas, Jakarta, bebas glanders dan lima penyakit kuda lain. sumber ↗
  7. 2021-01 Kuda delman di Cianjur ambruk saat mengangkut penumpang dan dicambuk agar berdiri; videonya viral. sumber ↗
  8. 2023-07 Bupati Lombok Utara menyatakan ingin mengganti cidomo di Gili Trawangan dengan kendaraan listrik. sumber ↗
  9. 2023-10 Dishub Lombok Utara mulai menarik retribusi 65 cidomo dongol dan 50 cidomo kap di Gili Trawangan berdasarkan Perbup 12/2023. sumber ↗
  10. 2024-05 Peneliti UGM mulai mengumpulkan data dari 51 kusir andong di Malioboro dan Parangtritis; 54,3% belum pernah membawa kuda ke dokter hewan. sumber ↗
  11. 2024-10 Dishub Lombok Utara menegaskan tidak ada penambahan cidomo di tiga Gili. sumber ↗
  12. 2025-04 Pemkot Yogyakarta memeriksa sekitar 421 kuda andong Malioboro secara gratis. sumber ↗
  13. 2025-05 Polres Cimahi menyelidiki video viral kusir memukul kuda dengan balok kayu. sumber ↗
  14. 2025-08 Pemkab Probolinggo menggelar posyandu ternak untuk 211 kuda di lautan pasir Bromo. sumber ↗
  15. 2025-12 Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan berlaku; kuda termasuk hewan jasa. sumber ↗
  16. 2026-01 KUHP baru berlaku; Pasal 337 dan 338 mengatur penganiayaan hewan dan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya. sumber ↗
  17. 2026-01 Kementerian Pariwisata mengirim surat berisi imbauan pariwisata yang mengutamakan perlindungan hewan di kawasan TNBTS. sumber ↗
  18. 2026-02 Disporapar Kabupaten Probolinggo melarang pewarnaan kuda sebagai atraksi wisata di Bromo. sumber ↗
  19. 2026-06 Video kuda mengangkut asbes dan material bangunan di Gili Trawangan viral dan memicu ajakan boikot. sumber ↗

Cara membantu

  • Lihat kudanya sebelum naik. Batalkan bila kuda tampak lesu, kurus, pincang, berkeringat berlebihan atau terengah-engah, atau ada luka di mulut, punggung, atau bekas tali kekang dan pelana.
  • Jangan menambah beban. Di Yogyakarta, andong paling banyak membawa enam penumpang; jangan menumpuk bagasi berat di cidomo, dan pilih berjalan kaki bila kuda Bromo tampak lelah atau terlalu kecil untuk Anda.
  • Hindari jam terpanas dan jangan meminta kusir mempercepat laju. Tanyakan apakah kuda sudah minum dan beristirahat; WOAH menganjurkan istirahat sedikitnya setiap dua jam dengan air minum.
  • Di Gili Trawangan, jalan kaki atau bersepeda untuk jarak dekat; pulau ini bebas kendaraan bermotor, dan setiap perjalanan yang tidak perlu adalah beban tambahan bagi kuda.
  • Jangan membayar atau berfoto dengan kuda yang dicat atau diwarnai. Di Bromo, praktik ini dilarang sejak Februari 2026.
  • Bila melihat kuda dipukul, dipaksa bekerja saat ambruk, atau dibiarkan tanpa air dan teduh, jangan ikut campur secara fisik. Catat waktu, tempat, dan nomor kereta, rekam bila aman, lalu laporkan ke polisi (110) atau dinas peternakan/pertanian kabupaten/kota. Lihat panduan darurat melaporkan penganiayaan hewan.
  • Kusir dan pemilik kuda: tanyakan ke Puskeswan atau dinas setempat tentang pemeriksaan gratis, obat cacing, penanganan luka, dan penyuluhan.
  • Sampaikan keluhan tentang kondisi kuda kepada pengelola wisata dan pemerintah daerah, bukan hanya di media sosial; dinas kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • Bila ingin menyumbang, periksa dulu legalitas dan laporan keuangan lembaganya dengan panduan cara memeriksa penggalangan dana. PanduanHewan tidak menerima donasi.
  • Jadilah relawan hanya lewat program resmi yang diawasi dokter hewan atau dinas. Relawan tanpa pelatihan tidak boleh memeriksa, mengobati, atau menangani kuda.

Pertanyaan umum

Cidomo itu apa, dan dari mana asalnya?

Cidomo adalah kereta penumpang beroda dua ban mobil yang ditarik seekor kuda, dipakai di Lombok dan Kepulauan Gili. Namanya akronim dari cikar, dokar, dan mobil. Sejarah pasti kemunculannya belum diketahui, tetapi di Gili Trawangan cidomo dipakai luas sejak pariwisata berkembang pada 1980-an.

Sumber: ANTARA NTB: Lombok Utara ingin gantikan Cidomo dengan kendaraan listrik di Gili Trawangan (28 Juli 2023) ↗ · ANTARA NTB: Lombok Utara ingin gantikan Cidomo dengan kendaraan listrik di Gili Trawangan (28 Juli 2023) ↗ · RRI Mataram: Cidomo Gili Trawangan, Warisan Kearifan Lokal yang Tetap Bertahan (30 Juli 2026) ↗ · RRI Mataram: Cidomo Gili Trawangan, Warisan Kearifan Lokal yang Tetap Bertahan (30 Juli 2026) ↗

Apakah naik cidomo atau delman itu kejam?

Tidak selalu, tetapi risikonya nyata. Di Gili Trawangan pada 2017, kebanyakan kuda yang diperiksa memiliki luka dan kelainan kaki, dan 30% kusir mengaku tetap mempekerjakan kuda yang sakit atau terluka. Kuda yang sehat, bekerja paling lama enam jam sehari dengan air dan istirahat, dan tidak kelebihan beban memenuhi standar WOAH. Bila ragu, periksa kondisi kudanya atau pilih berjalan kaki dan bersepeda.

Sumber: Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗ · WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗ · WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗

Apakah kotoran kuda berbahaya dan bisa menyebabkan tetanus?

Spora tetanus ada di tanah, abu, serta tinja hewan dan manusia, termasuk kotoran kuda. Tetanus terjadi bila spora masuk ke luka; penyakit ini tidak menular antarmanusia dan dapat dicegah dengan vaksinasi. Bila Anda terluka, tergigit, atau tertendang kuda, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Sumber: WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗ · WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗ · WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗ · WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗

Glanders itu apa, dan apakah ada di Indonesia?

Glanders adalah penyakit menular dan mematikan pada kuda, keledai, dan bagal akibat bakteri Burkholderia mallei yang dapat menular ke manusia. Daftar penyakit karantina Kepmentan 3238/2009 menggolongkannya sebagai penyakit eksotik dan zoonosis. Laporan surveilans resmi terbaru yang kami temukan adalah pernyataan Ditjen PKH pada 2018 bahwa kompartemen arena berkuda Pulomas, Jakarta, bebas glanders.

Sumber: WOAH Manual of Diagnostic Tests and Vaccines for Terrestrial Animals: Glanders and melioidosis ↗ · WOAH Manual of Diagnostic Tests and Vaccines for Terrestrial Animals: Glanders and melioidosis ↗ · Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (lampiran, salinan teks di Pasal.id) ↗ · Republika: OtoVet Deklarasikan Zona Bebas Penyakit Kuda Jakarta (25 Juli 2018) ↗

Apakah andong wajib memakai kantong kotoran atau popok kuda?

Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 mewajibkan setiap andong dilengkapi penampung kotoran kuda, tempat makanan, dan tempat air. Popok kuda belum diwajibkan; pada April 2025 Wali Kota Yogyakarta baru mewacanakannya karena wadah kotoran tidak menampung air kencing.

Sumber: Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong ↗ · ANTARA Yogyakarta: Wali Kota Yogyakarta gagas penggunaan popok untuk kuda andong di kawasan Malioboro (9 April 2025) ↗ · ANTARA Yogyakarta: Wali Kota Yogyakarta gagas penggunaan popok untuk kuda andong di kawasan Malioboro (9 April 2025) ↗

Kenapa ada kuda Bromo berwarna-warni, dan apakah boleh?

Pada Januari 2026, video kuda wisata Bromo dengan surai berwarna merah muda, ungu, hingga pelangi viral; pewarnaan diduga dilakukan pemilik untuk menarik penyewa dan pengunjung yang ingin berfoto. Sejak 6 Februari 2026, Disporapar Kabupaten Probolinggo melarang praktik itu dalam bentuk apa pun karena tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan, menindaklanjuti surat Kementerian Pariwisata. Kuda yang sudah diwarnai harus dikembalikan ke warna alaminya.

Sumber: detikJatim: Kuda Wisata Bromo Disulap Warna-warni Bak Unicorn, Netizen Mencibir (19 Januari 2026) ↗ · detikJatim: Kuda Wisata Bromo Disulap Warna-warni Bak Unicorn, Netizen Mencibir (19 Januari 2026) ↗ · detikJatim: Kuda Wisata Bromo Disulap Warna-warni Bak Unicorn, Netizen Mencibir (19 Januari 2026) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗

Apakah kuda termasuk satwa yang dilindungi?

Kuda domestik tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 tentang jenis satwa yang dilindungi, dan Kepala Balai Besar TNBTS menegaskan kuda wisata bukan satwa liar karena dipelihara. Namun kuda tetap dilindungi dari penganiayaan oleh Pasal 337 dan 338 KUHP, UU 41/2014, dan Permentan 32/2025.

Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗ · UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku 2 Januari 2026 ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗

Bagaimana cara melapor penyiksaan kuda?

Catat waktu, lokasi, nomor kereta, dan rekam bila aman, tanpa ikut campur secara fisik. Laporkan ke polisi lewat 110 atau ke dinas peternakan/pertanian kabupaten/kota, yang menurut Permentan 32/2025 wajib menindaklanjuti laporan masyarakat. UU 41/2014 bahkan mewajibkan setiap orang yang mengetahui penganiayaan hewan untuk melapor.

Sumber: Polri: Call Center 110 ↗ · Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗ · UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗

Berapa jumlah kuda di Indonesia?

Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024 mencatat sekitar 125,8 ribu ekor kuda (angka sementara), terbanyak di Sulawesi Selatan (67.690 ekor) dan Nusa Tenggara Timur (29.477 ekor).

Sumber: Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗ · Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗ · Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗ · Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Kementan: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Tabel 8.5 Populasi Kuda ↗
  2. WOAH Terrestrial Animal Health Code, Chapter 7.12: Welfare of working equids (first adopted 2016, updated 2018) ↗
  3. Pinsky TC, Puja IK, Aleri J, Hood J, Sasadara MM, Collins T (2019) A Pilot Welfare Assessment of Working Ponies on Gili Trawangan, Indonesia. Animals 9(7):433 ↗
  4. Pranaja MRS et al. (2024) Kajian Kesehatan Kuda Andong di Kawasan Pantai Parangtritis dan Malioboro dari Sudut Pandang Manajemen Pemeliharaan. Jurnal Sain Veteriner 42(3):471-482 ↗
  5. Pemerintah Kota Yogyakarta: Pemeriksaan Kesehatan Kuda di Malioboro Dukung Layanan Wisata Kota Yogya (25 April 2025) ↗
  6. ANTARA Jawa Timur: Pemkab Probolinggo buka layanan kesehatan kuda di Gunung Bromo (1 September 2025) ↗
  7. Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong ↗
  8. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berlaku 2 Januari 2026 ↗
  9. ANTARA NTB: Lombok Utara ingin gantikan Cidomo dengan kendaraan listrik di Gili Trawangan (28 Juli 2023) ↗
  10. detikBali: Dugaan Eksploitasi Kuda Picu Ajakan Boikot Gili Trawangan (23 Juni 2026) ↗
  11. ANTARA Yogyakarta: Wali Kota Yogyakarta gagas penggunaan popok untuk kuda andong di kawasan Malioboro (9 April 2025) ↗
  12. Kompas.com: Video Viral Kuda Delman Terkapar Kelelahan, Dipaksa Berdiri dengan Dicambuk (14 Januari 2021) ↗
  13. Radar Bromo: Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE (9 Februari 2026) ↗
  14. Disporaparbud Kabupaten Probolinggo: Peraturan kunjungan Gunung Bromo ↗
  15. Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ↗
  16. Söderroos D et al. (2025) Physiological response to weight carrying and associations with conformation traits in Icelandic horses used for tour riding. Acta Veterinaria Scandinavica ↗
  17. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗
  18. JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (metadata) ↗
  19. PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan ↗
  20. JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (metadata) ↗
  21. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ↗
  22. Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗
  23. kumparan: Viral Penganiayaan Kuda di Cimahi, Polisi Periksa Pemilik dan Kusir (Mei 2025) ↗
  24. Suara NTB: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Mataram (8 April 2026) ↗
  25. RRI Mataram: Cidomo Gili Trawangan, Warisan Kearifan Lokal yang Tetap Bertahan (30 Juli 2026) ↗
  26. Grafikanews: Cidomo dan Sepeda di Gili Trawangan Mulai Ditarik Retribusi (16 Oktober 2023) ↗
  27. Tanjung TV: Tidak Ada Penambahan Cidomo di 3 Gili, Dinas Perhubungan Lombok Utara Pastikan Penertiban (5 Oktober 2024) ↗
  28. Kompas.com: Kusir Delman di Bandung Getok Wisatawan Rp 600.000, Pemkot Tindak Tegas (22 April 2025) ↗
  29. WHO: Tetanus fact sheet (15 July 2026) ↗
  30. Bonsi M, Anderson NE, Carder G (2023) The Socioeconomic Impact of Diseases of Working Equids in Low and Middle-Income Countries: A Critical Review. Animals 13(24):3865 ↗
  31. WOAH Manual of Diagnostic Tests and Vaccines for Terrestrial Animals: Glanders and melioidosis ↗
  32. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (lampiran, salinan teks di Pasal.id) ↗
  33. Republika: OtoVet Deklarasikan Zona Bebas Penyakit Kuda Jakarta (25 Juli 2018) ↗
  34. detikJatim: Kuda Wisata Bromo Disulap Warna-warni Bak Unicorn, Netizen Mencibir (19 Januari 2026) ↗
  35. Polri: Call Center 110 ↗
  36. JDIH BPK: PP No. 95 Tahun 2012 (metadata) ↗
  37. JDIH BPK: UU No. 41 Tahun 2014 (metadata) ↗
  38. JDIH BPK: Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (metadata) ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya