Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Memelihara Kukang Dilarang: Hukum, Bisa, dan Perdagangan Ilegal

Kukang dilindungi dan berbisa. Pasal yang melarang memelihara dan menjual kukang, bahaya gigitan, potong gigi, video viral, dan cara melapor.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Memelihara kukang dilarang di Indonesia. Kukang sunda, kukang jawa, dan kukang kalimantan tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, dan UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kukang juga primata berbisa yang gigitannya bisa memicu anafilaksis, dan kukang dagangan sering dipotong giginya sehingga banyak yang mati atau tidak bisa dilepasliarkan: jangan membeli, membagikan videonya, atau menyentuhnya, dan laporkan penjualan ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.

Status hukum di Indonesia
Dilindungi: tercantum dalam lampiran P.106/2018 (nomor 73–75) sumber ↗
Kukang jawa (IUCN)
Kritis (Critically Endangered) sumber ↗
Kukang sunda (IUCN)
Genting (Endangered) sumber ↗
Kukang kalimantan, N. menagensis (IUCN)
Rentan (Vulnerable) sumber ↗
CITES
Apendiks I sejak 13 September 2007 (seluruh genus Nycticebus) sumber ↗
Ancaman pidana memelihara atau menjual
Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sumber ↗
Gigi dicabut
64% dari 180 kukang sitaan (2008–2011) sumber ↗
Mati setelah disita
28,6% dari 77 kukang sunda sitaan, dalam 6 bulan pertama sumber ↗
Kasus anafilaksis akibat gigitan
13 kasus dalam literatur medis (dihimpun 2024) sumber ↗
Kukang di pasar Jawa dan Bali
228 ekor di 5 dari 6 pasar (2012–2014) sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Kenapa kukang tidak boleh dipelihara?

Ada tiga alasan utama: kukang dilindungi undang-undang, kukang berbisa, dan kukang tidak bisa hidup layak di rumah. Kukang adalah primata kecil nokturnal dari Asia yang sepenuhnya hidup di pohon, dengan pakan khusus berupa getah tumbuhan (eksudat) dan mangsa hidup. Di hutan dataran rendah Jawa Tengah, getah merupakan sumber pakan utama kukang jawa.

Karena kebutuhan pakan dan habitatnya sangat khusus, kukang tidak berkembang baik bahkan di tempat pemeliharaan terbaik. Di penangkaran, kukang dikenal menderita banyak gangguan kesehatan, seperti penyakit gigi, obesitas, tubuh menyusut, dan masalah ginjal, yang semuanya dikaitkan dengan pakan.

Penderitaan itu terlihat jelas pada kukang yang disita dari perdagangan. Dari 77 kukang sunda yang disita sekaligus di Indonesia, 28,6% mati dalam enam bulan pertama, sebagian besar karena luka trauma, dan semua bayinya mati. Seperempat dari yang bertahan (25,4%) menunjukkan perilaku abnormal.

Dasar informasi: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Lorisidae, no. 73–75) ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Dewi et al. (2022), The sticky tasty: the nutritional content of the exudativorous diet of the Javan slow loris in a lowland forest, Primates (abstrak) ↗ · Cabana, Dierenfeld, Wirdateti, Donati & Nekaris (2018), Trialling nutrient recommendations for slow lorises (Nycticebus spp.) based on wild feeding ecology, Journal of Animal Physiology and Animal Nutrition (abstrak) ↗ · Fuller et al. (2018), Welfare impacts of the illegal wildlife trade in a cohort of confiscated greater slow lorises, Journal of Applied Animal Welfare Science (abstrak) ↗

Apakah kukang dilindungi di Indonesia?

Ya. Lampiran Permen LHK P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi mencantumkan tiga jenis kukang dalam famili Lorisidae: Nycticebus coucang (kukang, nomor 73), N. javanicus (kukang jawa, nomor 74), dan N. menagensis (kukang kalimantan, nomor 75). Kukang sudah masuk daftar satwa dilindungi Indonesia sejak 1973.

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup (huruf a). Larangan itu juga mencakup bagian tubuh dan barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi (huruf c), peragaan di media elektronik untuk tujuan komersial tanpa izin (huruf f), serta jual beli lewat media elektronik tanpa izin (huruf g).

Permen LHK 18/2024 memang mengatur pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan, tetapi hanya untuk satwa hasil penangkaran atau perdagangan sah hasil penangkaran, dengan persetujuan, penandaan, dan dokumen sah; untuk jenis dilindungi, hanya generasi kedua dan seterusnya. Peneliti yang meninjau video kukang menyimpulkan penangkaran kukang jarang berhasil dan perdagangan legalnya terbatas, sehingga sebagian besar kukang di media sosial diperoleh secara ilegal.

Catatan taksonomi: pada 2013 peneliti memisahkan kukang Kalimantan menjadi empat jenis, yaitu N. menagensis, N. bancanus, N. borneanus, dan N. kayan. Tiga nama terakhir tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018. Seluruh genus Nycticebus tercantum dalam Apendiks I CITES.

Dasar informasi: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Lorisidae, no. 73–75) ↗ · Nekaris & Nijman (2018), Successful prosecution of slow loris traders in Indonesia, Oryx ↗ · UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf g ↗ · Permen LHK No. 18 Tahun 2024, Pasal 119 ayat (4) ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Munds, Nekaris & Ford (2013), Taxonomy of the Bornean slow loris, with new species Nycticebus kayan, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Nycticebus spp., riwayat daftar CITES (data API) ↗

Pasal berapa yang melarang memelihara kukang, dan apa hukumannya?

Memelihara, memiliki, atau memperdagangkan kukang hidup, termasuk lewat media elektronik tanpa izin, diancam pidana Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024. Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman minimum khusus (semula penjara paling singkat 3 tahun) dan menetapkan ancamannya menjadi penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar menurut Pasal 79 KUHP.

UU 32/2024 juga menyatakan ancaman pidana itu dapat ditambah sepertiga bila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi (Pasal 40C ayat (2)). Dalam perkara perdagangan kukang jawa di Batang pada 2025, Gakkum Kehutanan menjerat pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU 32/2024.

Ada pula aturan umum tentang penganiayaan hewan. Pasal 337 KUHP baru (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengancam orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; bila hewan cacat, luka berat, atau mati, ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal 66A UU 41/2014 melarang penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat, dan undang-undang itu mendefinisikan hewan termasuk satwa yang hidup di habitatnya.

Penegakan hukum sudah berjalan. Pada 15 Februari 2018, seorang pedagang di Lubuk Basung, Sumatera Barat, divonis 3,5 tahun penjara karena memperdagangkan kukang. Pada Agustus 2024, KLHK menangkap pedagang di Kalimantan Barat saat hendak menjual dua orangutan dan satu kukang. Pada Oktober 2025, Gakkum Kehutanan dan Polda Jawa Tengah menangkap remaja di bawah 18 tahun di Batang dalam pengungkapan jaringan yang memperdagangkan kukang jawa dan satwa lain lewat ruang digital.

Dasar informasi: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 40C ayat (2) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, konsiderans menimbang ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 337 ayat (2) ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (7 Oktober 2025) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 1 (definisi Hewan) ↗ · Nekaris & Nijman (2018), Successful prosecution of slow loris traders in Indonesia, Oryx ↗ · detikNews (22 Agustus 2024) — KLHK tangkap pedagang ilegal 2 ekor anak orang utan dan 1 kukang di Kalbar ↗

Berapa harga kukang, dan bolehkah membeli kukang?

PanduanHewan tidak mencantumkan harga atau penjual kukang. Memperdagangkan kukang hidup, termasuk lewat media elektronik tanpa izin, dilarang Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024, dan pembeli yang lalu memiliki atau memelihara kukang melanggar larangan yang sama. Peneliti yang memantau pasar di Jawa dan Bali pada 2012–2014 mendapati seluruh perdagangan primata yang mereka amati ilegal, dan kajian video kukang menyimpulkan sebagian besar kukang di media sosial diperoleh secara ilegal.

Membeli kukang untuk "menyelamatkannya" juga keliru. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut permintaan terhadap satwa eksotis masih menjadi pemicu utama perdagangan ilegal, dan keberhasilan konservasi diukur dari makin sedikitnya orang yang ingin membeli satwa hasil tangkapan alam.

Jika menemukan kukang ditawarkan, jangan menghubungi atau menawar penjualnya. Simpan bukti dan laporkan ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA (lihat bagian cara membantu).

Dasar informasi: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf g ↗ · Nijman et al. (2017), Changes in the primate trade in Indonesian wildlife markets over a 25-year period, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗

Seberapa besar perdagangan kukang di Indonesia?

Pada 2007 peneliti mencatat kukang sebagai primata dilindungi yang paling umum dalam perdagangan hewan peliharaan di Asia Tenggara. Dalam survei di enam pasar satwa di Jakarta, Bandung, Garut, dan Denpasar pada 2012–2014, peneliti mencatat 228 kukang dari tiga jenis di lima pasar. Di antara primata dilindungi, hanya kukang yang tetap umum diperdagangkan sepanjang 25 tahun pengamatan.

Survei di 14 pasar satwa di 10 kota di Jawa dan Bali, yang dikunjungi 179 kali pada Februari 2016–Februari 2020, mencatat 141 kukang dijual di lima pasar. Para peneliti menulis bahwa perdagangan terbuka di pasar dan media sosial masih marak meski ancamannya terhadap kelangsungan hidup kukang sangat besar.

Perdagangan satwa liar kini banyak bergeser ke ranah digital. Angka berikut mencakup semua satwa liar, bukan hanya kukang: sepanjang 2025 aparat menyelamatkan 54.488 ekor satwa liar dari perdagangan ilegal, dan patroli siber menemukan ratusan akun serta lebih dari seribu konten yang menawarkan satwa dilindungi. Hingga Agustus 2024, Ditjen Gakkum KLHK telah menurunkan 3.982 konten perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar pada tahun itu. Dalam perkara Batang 2025, Gakkum menyebut kejahatan ini bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja.

Dasar informasi: Nekaris & Jaffe (2007), Unexpected diversity of slow lorises (Nycticebus spp.) within the Javan pet trade, Contributions to Zoology (abstrak) ↗ · Nijman et al. (2017), Changes in the primate trade in Indonesian wildlife markets over a 25-year period, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · Morcatty et al. (2022), Risk of Viral Infectious Diseases from Live Bats, Primates, Rodents and Carnivores for Sale in Indonesian Wildlife Markets, Viruses ↗ · Nekaris & Nijman (2018), Successful prosecution of slow loris traders in Indonesia, Oryx ↗ · Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗ · detikNews (22 Agustus 2024) — KLHK tangkap pedagang ilegal 2 ekor anak orang utan dan 1 kukang di Kalbar ↗ · Gakkum Kehutanan — Siaran pers: pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (7 Oktober 2025) ↗

Kenapa video kukang lucu yang "digelitik" bermasalah?

Video kukang peliharaan yang "digelitik" mulai viral pada 2009. Satu unggahannya ditonton 9.338.000 kali dan memuat 12.411 komentar sebelum akhirnya dihapus. Pada bulan-bulan pertama, seperempat komentatornya menyatakan ingin memelihara kukang.

Yang tampak lucu sebenarnya tanda tertekan. Kukang yang merasa terancam dapat mengangkat kedua lengan ke atas kepala dan menggenggamnya, yang disebut "pose bisa", agar cairan kelenjar lengannya cepat masuk ke mulut. Peneliti menggambarkan kukang dalam video "gelitik" yang viral itu sedang dalam pose bertahan, dan mencatat kukang peliharaan atau properti foto yang dekat dengan manusia sering menunjukkan lengan terangkat, wajah stres, rambut rontok, dan produksi bisa berlebih.

Kajian terhadap 100 video kukang dari tiga platform media sosial, terbit 2023, menemukan kondisi tidak alami yang paling umum adalah cahaya siang (93%), lingkungan buatan manusia (91%), serta tanda stres atau sakit (76%). Video yang memperlihatkan tanda stres atau sakit justru ditonton lebih banyak daripada video kukang sehat di alam. Foto perawatan primata di pusat rehabilitasi pun dapat menumbuhkan anggapan bahwa bayi primata cocok dijadikan peliharaan.

Di Indonesia, peragaan satwa dilindungi di media elektronik untuk tujuan komersial tanpa izin dilarang Pasal 21 ayat (2) huruf f UU 32/2024. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut tidak membagikan konten perdagangan satwa sebagai salah satu tindakan sederhana yang berdampak besar.

Dasar informasi: Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗ · Fitzpatrick, Ligabue-Braun & Nekaris (2023), Slowly Making Sense, Toxins ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Norconk et al. (2020), Reducing the primate pet trade: Actions for primatologists, American Journal of Primatology ↗ · UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf f ↗ · Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗

Kenapa gigi kukang dipotong?

Kukang adalah satu-satunya primata berbisa, dan pedagang sering memotong giginya agar kukang dianggap lebih cocok dipelihara. Gigi depan kukang yang diperdagangkan secara ilegal rutin dipotong dengan cara yang tidak manusiawi. Praktik ini menghalangi kukang dilepasliarkan dan sering berujung kematian.

Data rehabilitasi menunjukkan skalanya. Dari 180 kukang sitaan asal Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang diterima satu pusat rehabilitasi pada 2008–2011, 64% sudah kehilangan giginya sehingga tidak ada lagi harapan untuk dilepasliarkan, dan 61 ekor (34%) mati meski mendapat perawatan dokter hewan intensif. Pada 77 kukang sunda sitaan lain, masalah gigi menyumbang 19,3% kejadian medis.

Dampaknya bertahan lama. Penelitian 2026 pada kukang jawa yang direhabilitasi menyebut pemotongan gigi dalam perdagangan hewan peliharaan dapat mengganggu poros mulut–usus secara menetap dan melemahkan kesiapan fisiologis untuk dilepasliarkan. Menurut Permen LHK 17/2024, satwa yang dinilai tidak layak dilepasliarkan dititipkan ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi umum, dijadikan indukan di unit penangkaran, atau dimanfaatkan untuk pendidikan atau penelitian.

Dasar informasi: Nekaris & Nijman (2018), Successful prosecution of slow loris traders in Indonesia, Oryx ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗ · Fuller et al. (2018), Welfare impacts of the illegal wildlife trade in a cohort of confiscated greater slow lorises, Journal of Applied Animal Welfare Science (abstrak) ↗ · Langgeng et al. (2026), Oral and gut microbiomes reveal potential physiological constraints on release readiness in rehabilitating Javan slow lorises, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 34 ayat (2) ↗

Apakah kukang beracun? Bahaya digigit kukang

Ya, kukang berbisa. Kukang dan kukang kerdil di Asia Tenggara memiliki satu-satunya sistem bisa dua tahap yang sudah terkonfirmasi: cairan dari kelenjar di lengan dicampur dengan air liur, dan campuran ini dapat beracun bagi mamalia lain, termasuk manusia, dengan gejala ringan sampai berat. Gigitan kukang yang mengandung bisa terbukti berbahaya dan dapat menimbulkan luka nekrotik yang parah.

Gigitan kukang pernah dilaporkan menyebabkan anafilaksis, baik di habitat liarnya di Asia Tenggara maupun pada orang yang menangani kukang di penangkaran. Laporan kasus 2024 dari Kalimantan Barat menghimpun 13 kasus anafilaksis dalam literatur medis; sembilan di antaranya disertai syok. Dalam kasus itu, seseorang mengambil kukang karena ingin memeliharanya, lalu kukang itu menggigit temannya yang mengelus kepalanya.

Survei terhadap praktisi yang menangani kukang mencatat gejala seperti syok anafilaksis, kesemutan, kencing berdarah, sesak napas, nyeri hebat, infeksi, dan rasa tidak enak badan, dengan waktu penyembuhan antara satu hari hingga lebih dari delapan bulan. Para peneliti memperingatkan bahwa karena tampangnya lucu, masyarakat bisa tidak menyadari bahaya gigitannya.

Rabies dapat menginfeksi mamalia, termasuk satwa liar, dan dalam kasus Kalimantan Barat dokter merekomendasikan vaksinasi rabies. Keputusan penanganan ada pada tenaga kesehatan. Jangan menangkap, memegang, atau mengelus kukang; jika digigit atau dicakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: Fitzpatrick, Ligabue-Braun & Nekaris (2023), Slowly Making Sense, Toxins ↗ · Barrett et al. (2021), Risky Business: The Function of Play in a Venomous Mammal — The Javan Slow Loris (Nycticebus javanicus), Toxins ↗ · Muldani, Llano Sanchez & Farey (2024), BMJ Case Reports ↗ · Gardiner et al. (2018), Survey of practitioners handling slow lorises (Primates: Nycticebus): an assessment of the harmful effects of slow loris bites, Journal of Venom Research ↗ · WHO — Rabies fact sheet ↗

Bagaimana kukang sitaan direhabilitasi dan dilepasliarkan?

Penyelamatan satwa dilindungi diatur Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa. Rehabilitasi adalah proses memulihkan kesehatan dan perilaku satwa agar mampu bertahan hidup dan berkembang biak setelah dilepas, melalui karantina (pemeriksaan fisik dan kesehatan), isolasi, dan pemulihan perilaku alami. Penilaian kondisi medis dan perilaku wajib melibatkan dokter hewan, kontak dengan manusia di luar karantina dibatasi, dan bila satwa dalam karantina beragam jenisnya, dilakukan uji genetik.

Identifikasi jenis penting bagi kukang. Peneliti yang memeriksa 34 kukang hasil sitaan perdagangan di Jawa menemukan empat kelompok yang berbeda, dan pada 2007 mencatat bahwa pelepasan langsung kukang yang asal geografisnya tidak diketahui umum terjadi. Aturan kini mensyaratkan satwa dilepas di daerah sebaran jenisnya atau wilayah yang habitatnya mirip, dalam keadaan sehat secara fisik dan bersifat liar, dengan persetujuan Direktur Jenderal untuk satwa dilindungi, dan habituasi paling singkat tiga hari bagi satwa hasil rehabilitasi.

Hasilnya tidak selalu berhasil. Satu pusat rehabilitasi di Indonesia yang menerima 180 kukang pada 2008–2011 menilai lebih dari 85% di antaranya tidak layak dilepasliarkan. Dari 23 kukang yang dilepas pada 2010–2013 dan dipantau dengan radio, 11 mati, rata-rata 76 hari setelah dilepas. Pedoman IUCN menyebut mengembalikan satwa sitaan ke alam secara bertanggung jawab bisa sangat sulit dan memerlukan komitmen jangka panjang serta sumber daya besar.

Contoh terbaru: pada Juni 2025 BKSDA Jambi melepas dua kukang serahan sukarela warga setelah observasi medis di Tempat Penyelamatan Satwa. Pada Agustus 2025, delapan kukang jawa korban perdagangan, serahan warga, atau sengatan listrik dipindahkan ke kandang habituasi di TN Ujung Kulon, di lokasi yang dipilih karena pakan alaminya tersedia, populasi kukang liarnya rendah, dan jauh dari permukiman. Pada 14 September 2026, dua kukang hasil rehabilitasi dilepas di CA Sibolangit.

Dasar informasi: Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (3) huruf a ↗ · Nekaris & Jaffe (2007), Unexpected diversity of slow lorises (Nycticebus spp.) within the Javan pet trade, Contributions to Zoology (abstrak) ↗ · Moore, Wihermanto & Nekaris (2014), Endangered Species Research (abstrak) ↗ · IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗ · Ditjen KSDAE — Kukang kembali ke alam: upaya BKSDA Jambi (Juni 2025) ↗ · Ditjen KSDAE — BBKSDA Jabar dan BTN Ujung Kulon lepas 8 kukang jawa di TN Ujung Kulon (Agustus 2025) ↗ · Ditjen KSDAE — Dua individu kukang kembali ke hutan, puncak peringatan Hari Kukang Internasional 2026 di TWA Sibolangit ↗

Apakah kukang hewan langka? Status IUCN dan CITES

Ya. Dalam Daftar Merah IUCN, kukang jawa berstatus Kritis (Critically Endangered), kukang sunda Genting (Endangered), dan kukang kalimantan (N. menagensis) Rentan (Vulnerable). Dari jenis Kalimantan hasil pemisahan 2013, N. bancanus berstatus Kritis.

Seluruh kukang (Nycticebus spp.) tercantum dalam Apendiks I CITES sejak 13 September 2007, naik dari Apendiks II; kukang sunda sudah masuk Apendiks II sejak 1 Juli 1975. Tanggal 13 September kini diperingati sebagai Hari Kukang Internasional. Perdagangan internasional jenis Apendiks I hanya dapat diizinkan untuk kepentingan yang sangat eksepsional.

Ancaman utamanya adalah hilangnya habitat, pemanfaatan untuk obat tradisional Asia, serta penangkapan untuk properti foto dan perdagangan hewan peliharaan. Hilangnya dan terpecahnya hutan juga membuat manusia lebih sering bertemu kukang, sehingga kasus gigitan pun lebih sering terjadi.

Dasar informasi: IUCN Red List via GBIF — Nycticebus javanicus ↗ · IUCN Red List via GBIF — Nycticebus coucang ↗ · IUCN Red List via GBIF — Nycticebus menagensis ↗ · Munds, Nekaris & Ford (2013), Taxonomy of the Bornean slow loris, with new species Nycticebus kayan, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · IUCN Red List via GBIF — Nycticebus bancanus ↗ · Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Nycticebus spp., riwayat daftar CITES (data API) ↗ · Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Nycticebus coucang, riwayat daftar CITES (data API) ↗ · Ditjen KSDAE — Dua individu kukang kembali ke hutan, puncak peringatan Hari Kukang Internasional 2026 di TWA Sibolangit ↗ · Permen LHK No. 18 Tahun 2024, Pasal 1 angka 25 (definisi Apendiks I) ↗ · Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗ · Muldani, Llano Sanchez & Farey (2024), BMJ Case Reports ↗

Linimasa

  1. 1973 Kukang masuk daftar satwa dilindungi Indonesia. sumber ↗
  2. 1975-07 Kukang sunda tercantum dalam Apendiks II CITES. sumber ↗
  3. 2007-09 Seluruh kukang (Nycticebus spp.) naik ke Apendiks I CITES pada 13 September. sumber ↗
  4. 2009 Video kukang peliharaan yang "digelitik" menjadi viral. sumber ↗
  5. 2013 Peneliti memisahkan kukang Kalimantan menjadi empat jenis. sumber ↗
  6. 2014 Survei 2012–2014 mencatat 228 kukang di lima dari enam pasar satwa di Jawa dan Bali. sumber ↗
  7. 2018-02 Pedagang kukang di Lubuk Basung, Sumatera Barat, divonis 3,5 tahun penjara. sumber ↗
  8. 2018-12 Permen LHK P.106/2018 ditetapkan; lampirannya mencantumkan tiga jenis kukang. sumber ↗
  9. 2024-08 UU 32/2024 yang mengubah UU 5/1990 disahkan pada 7 Agustus. sumber ↗
  10. 2024-08 KLHK menangkap pedagang di Kalimantan Barat saat transaksi dua orangutan dan satu kukang. sumber ↗
  11. 2024-10 Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ditetapkan. sumber ↗
  12. 2025-06 BKSDA Jambi melepasliarkan dua kukang hasil penyerahan sukarela warga. sumber ↗
  13. 2025-08 Delapan kukang jawa dipindahkan ke kandang habituasi di TN Ujung Kulon. sumber ↗
  14. 2025-10 Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan kukang jawa dan satwa lain lewat ruang digital di Batang. sumber ↗
  15. 2026-01 KUHP baru (UU 1/2023), termasuk Pasal 337 tentang penganiayaan hewan, berlaku pada 2 Januari. sumber ↗
  16. 2026-01 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari; ancaman Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024 menjadi penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII. sumber ↗
  17. 2026-01 Kukang yang masuk rumah warga di Tanah Datar dilaporkan, diperiksa, dan dilepasliarkan. sumber ↗
  18. 2026-09 Dua kukang hasil rehabilitasi dilepas di CA Sibolangit pada peringatan Hari Kukang Internasional. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli kukang, termasuk dengan alasan menyelamatkannya, dan jangan membeli produk yang diklaim berasal dari kukang, seperti minyak kukang.
  • Jangan menyukai, mengomentari, atau membagikan video dan foto kukang peliharaan atau kukang yang "digelitik". Laporkan konten penjualan atau penyiksaan lewat fitur pelaporan di platformnya.
  • Jangan berfoto dengan kukang di tempat wisata, kafe satwa, atau pameran, dan jangan mengunggah foto diri bersama primata.
  • Melihat kukang dijual, termasuk online? Jangan menghubungi penjual. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan akun, tautan, dan tanggal, lalu laporkan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, telepon (021) 5790 2925, atau BKSDA setempat. Bila kejadian sedang berlangsung atau ada ancaman kekerasan, hubungi polisi di 110.
  • Melihat kukang disakiti? Laporkan ke SPKT di kantor polisi terdekat, dan juga ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
  • Kukang masuk rumah atau kebun? Jangan menangkap, memegang, atau memeliharanya. Hubungi BKSDA atau Damkar setempat.
  • Bila Anda atau kenalan memelihara kukang, hubungi BKSDA untuk menyerahkannya. Jangan melepasnya sendiri ke hutan.
  • Digigit atau dicakar kukang? Segera pergi ke fasilitas kesehatan.
  • Ingin mendukung lembaga yang menangani kukang? PanduanHewan tidak menerima donasi. Sebelum memberi, periksa izin pengumpulan dana, badan hukum, laporan keuangan, dan kerja sama yang bisa diverifikasi dengan BKSDA, memakai daftar periksa cara memeriksa ajakan donasi di PanduanHewan.
  • Ingin menjadi relawan? Pilih program yang membatasi kontak dengan satwa, karena rehabilitasi memang membatasi kontak dengan manusia. Tawaran menggendong, memberi makan dengan tangan, atau berswafoto dengan kukang adalah tanda bahaya.

Pertanyaan umum

Saya sudah terlanjur memelihara kukang. Apa yang harus dilakukan?

Hubungi BKSDA setempat untuk menyerahkannya. Permen LHK 17/2024 mengenal satwa hasil penyerahan, yaitu satwa yang diserahkan oleh masyarakat yang memeliharanya atas kesadaran sendiri; pada 2025, misalnya, BKSDA Jambi melepasliarkan dua kukang hasil penyerahan sukarela warga. Jangan melepasnya sendiri ke hutan: pelepasliaran satwa dilindungi memerlukan penilaian dan persetujuan Direktur Jenderal.

Sumber: Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (6) ↗ · Ditjen KSDAE — Kukang kembali ke alam: upaya BKSDA Jambi (Juni 2025) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 22 huruf a ↗ · BKSDA Sumatera Selatan — Evakuasi dan pelepasliaran satwa kukang hasil serahan masyarakat (Juli 2026) ↗

Apakah digigit kukang bisa rabies?

WHO menyebut rabies menginfeksi mamalia, termasuk satwa liar. Dalam laporan kasus gigitan kukang di Kalimantan Barat, dokter merekomendasikan vaksinasi rabies. Hanya tenaga kesehatan yang dapat menilai risikonya, jadi jangan memegang kukang, dan bila digigit atau dicakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Sumber: WHO — Rabies fact sheet ↗ · Muldani, Llano Sanchez & Farey (2024), BMJ Case Reports ↗

Apa itu minyak kukang, dan apakah legal?

Memperdagangkan atau memiliki produk dari bagian tubuh kukang dilarang. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, dan kukang tercantum dalam lampiran P.106/2018. Peneliti mencatat adanya mitos tentang khasiat magis dan penyembuhan kukang di Indonesia, dan pemanfaatan untuk obat tradisional Asia termasuk ancaman utama bagi kukang.

Sumber: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf c ↗ · Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (Lorisidae, no. 73–75) ↗ · Nekaris, Shepherd, Starr & Nijman (2010), Exploring cultural drivers for wildlife trade via an ethnoprimatological approach, American Journal of Primatology (abstrak) ↗ · Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗

Bisakah kukang yang giginya sudah dipotong dilepasliarkan?

Umumnya tidak. Pencabutan gigi menghilangkan harapan kukang untuk dilepasliarkan, dan Permen LHK 17/2024 mensyaratkan satwa yang dilepas sehat secara fisik dan bersifat liar. Kukang yang tidak layak dilepas dititipkan ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi, dijadikan indukan, atau dimanfaatkan untuk pendidikan atau penelitian.

Sumber: Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗ · Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 19 ayat (1) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 34 ayat (2) ↗

Kenapa kukang mengangkat tangan ke atas kepala?

Itu bukan tanda senang. Saat terancam, kukang dapat mengangkat kedua lengan ke atas kepala dan menggenggamnya ("pose bisa") agar cairan kelenjar lengannya cepat masuk ke mulut. Kukang peliharaan dan properti foto sering menunjukkan lengan terangkat sebagai tanda stres saat dekat dengan manusia.

Sumber: Fitzpatrick, Ligabue-Braun & Nekaris (2023), Slowly Making Sense: A Review of the Two-Step Venom System within Slow and Pygmy Lorises, Toxins ↗ · Fitzpatrick, Ligabue-Braun & Nekaris (2023), Slowly Making Sense, Toxins ↗ · Quarles, Feddema, Campera & Nekaris (2023), Normal redefined: Exploring decontextualization of lorises (Nycticebus & Xanthonycticebus spp.) on social media platforms, Frontiers in Conservation Science ↗

Apakah kukang sama dengan sloth (kungkang)?

Tidak. Kukang adalah primata kecil nokturnal dari Asia. Sloth adalah mamalia lain yang juga nokturnal, bergerak lambat, dan berwajah bulat sehingga dianggap lucu. Keduanya menghadapi ancaman serupa dan banyak diminati dalam perdagangan hewan peliharaan ilegal dan industri properti foto.

Sumber: Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗ · Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗

Hewan yang terkait

Sumatera, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Natuna
Nycticebus coucang

Kukang sunda (Nycticebus coucang) adalah primata malam yang lambat dan berbisa di Sumatera, terancam perdagangan hewan peliharaan, dan dilindungi.

Jawa, Indonesia
Nycticebus javanicus

Primata nokturnal Jawa yang hidup di pepohonan dan menghadapi ancaman perdagangan. Memahami perilakunya membantu membedakan rasa ingin tahu dari gangguan pada satwa.

Kalimantan, terutama pesisir utara dan timur (Kalimantan Timur)
Nycticebus menagensis

Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) adalah primata malam kecil berbisa dari pesisir timur Kalimantan yang terancam perdagangan satwa peliharaan.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (penetapan) ↗
  2. IUCN Red List via GBIF — Nycticebus javanicus ↗
  3. IUCN Red List via GBIF — Nycticebus coucang ↗
  4. IUCN Red List via GBIF — Nycticebus menagensis ↗
  5. Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Nycticebus spp., riwayat daftar CITES (data API) ↗
  6. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal IX ↗
  7. Nekaris et al. (2013), Tickled to Death, PLoS ONE ↗
  8. Fuller et al. (2018), Welfare impacts of the illegal wildlife trade in a cohort of confiscated greater slow lorises, Journal of Applied Animal Welfare Science (abstrak) ↗
  9. Muldani, Llano Sanchez & Farey (2024), BMJ Case Reports ↗
  10. Nijman, Spaan, Rode-Margono, Wirdateti & Nekaris (2017), Changes in the primate trade in Indonesian wildlife markets over a 25-year period, American Journal of Primatology (abstrak) ↗
  11. Quarles et al. (2023), Normal redefined, Frontiers in Conservation Science ↗
  12. Dewi et al. (2022), The sticky tasty: the nutritional content of the exudativorous diet of the Javan slow loris in a lowland forest, Primates (abstrak) ↗
  13. Cabana, Dierenfeld, Wirdateti, Donati & Nekaris (2018), Trialling nutrient recommendations for slow lorises (Nycticebus spp.) based on wild feeding ecology, Journal of Animal Physiology and Animal Nutrition (abstrak) ↗
  14. Nekaris & Nijman (2018), Successful prosecution of slow loris traders in Indonesia, Oryx ↗
  15. UU No. 32 Tahun 2024 (pengesahan) ↗
  16. Permen LHK No. 18 Tahun 2024, Pasal 1 angka 25 (definisi Apendiks I) ↗
  17. Munds, Nekaris & Ford (2013), Taxonomy of the Bornean slow loris, with new species Nycticebus kayan, American Journal of Primatology (abstrak) ↗
  18. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 337 ayat (2) ↗
  19. Gakkum Kehutanan — Siaran pers: pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (7 Oktober 2025) ↗
  20. UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 1 (definisi Hewan) ↗
  21. detikNews (22 Agustus 2024) — KLHK tangkap pedagang ilegal 2 ekor anak orang utan dan 1 kukang di Kalbar ↗
  22. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia (5 Agustus 2026) ↗
  23. Nekaris & Jaffe (2007), Unexpected diversity of slow lorises (Nycticebus spp.) within the Javan pet trade, Contributions to Zoology (abstrak) ↗
  24. Morcatty et al. (2022), Risk of Viral Infectious Diseases from Live Bats, Primates, Rodents and Carnivores for Sale in Indonesian Wildlife Markets, Viruses ↗
  25. Fitzpatrick, Ligabue-Braun & Nekaris (2023), Slowly Making Sense, Toxins ↗
  26. Norconk et al. (2020), Reducing the primate pet trade: Actions for primatologists, American Journal of Primatology ↗
  27. Langgeng et al. (2026), Oral and gut microbiomes reveal potential physiological constraints on release readiness in rehabilitating Javan slow lorises, American Journal of Primatology (abstrak) ↗
  28. Permen LHK No. 17 Tahun 2024 (penetapan) ↗
  29. Barrett et al. (2021), Risky Business: The Function of Play in a Venomous Mammal — The Javan Slow Loris (Nycticebus javanicus), Toxins ↗
  30. Gardiner et al. (2018), Survey of practitioners handling slow lorises (Primates: Nycticebus): an assessment of the harmful effects of slow loris bites, Journal of Venom Research ↗
  31. WHO — Rabies fact sheet ↗
  32. Moore, Wihermanto & Nekaris (2014), Endangered Species Research (abstrak) ↗
  33. IUCN (2019), Guidelines for the management of confiscated, live organisms ↗
  34. Ditjen KSDAE — Kukang kembali ke alam: upaya BKSDA Jambi (Juni 2025) ↗
  35. Ditjen KSDAE — BBKSDA Jabar dan BTN Ujung Kulon lepas 8 kukang jawa di TN Ujung Kulon (Agustus 2025) ↗
  36. Ditjen KSDAE — Dua individu kukang kembali ke hutan, puncak peringatan Hari Kukang Internasional 2026 di TWA Sibolangit ↗
  37. IUCN Red List via GBIF — Nycticebus bancanus ↗
  38. Species+ (UNEP-WCMC dan Sekretariat CITES) — Nycticebus coucang, riwayat daftar CITES (data API) ↗
  39. BKSDA Sumatera Selatan — Evakuasi dan pelepasliaran satwa kukang hasil serahan masyarakat (Juli 2026) ↗
  40. BKSDA Sumatera Barat — Selamatkan si ‘malu-malu’: kukang masuk rumah warga di Tanah Datar dilepasliarkan (Januari 2026) ↗
  41. Nekaris, Shepherd, Starr & Nijman (2010), Exploring cultural drivers for wildlife trade via an ethnoprimatological approach, American Journal of Primatology (abstrak) ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya