Jawaban singkat
Inti masalahnya
Ketiga spesies orangutan Indonesia (Sumatera, Kalimantan, dan Tapanuli) berstatus Kritis menurut IUCN karena hutannya hilang atau terbakar dan karena orangutan dibunuh, diburu, atau ditangkap untuk dijadikan peliharaan. Ketiganya tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, sehingga memburu, memelihara, atau memperdagangkannya diancam penjara hingga 15 tahun. Orangutan sitaan menjalani karantina dan rehabilitasi dua sampai enam tahun, termasuk sekolah hutan, sebelum dilepasliarkan dengan izin pemerintah; cara paling berguna untuk membantu adalah tidak membeli atau menyebarkan konten orangutan peliharaan dan segera melapor ke BKSDA atau Gakkum Kehutanan.
- Status IUCN
- Ketiga spesies Kritis (Critically Endangered); orangutan Tapanuli dinilai 2017 sumber ↗
- Orangutan Sumatera
- Sekitar 11.694 individu (survei 2021–2023), turun 19,5% sejak 2011 sumber ↗
- Orangutan Tapanuli
- Sekitar 716 individu (2021–2023), sebelum longsor November 2025 sumber ↗
- Orangutan Kalimantan
- Sekitar 57.350 individu di seluruh Pulau Kalimantan, termasuk Malaysia (angka SRAK 2019–2029) sumber ↗
- Penurunan di Kalimantan
- Berkurang lebih dari 100.000 individu antara 1999 dan 2015 sumber ↗
- Perlindungan hukum
- Tercantum di lampiran P.106/2018 nomor 61–63 sumber ↗
- Ancaman pidana
- Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar (kategori VII) sumber ↗
- Perdagangan internasional
- CITES Apendiks I sejak 1 Juli 1975 sumber ↗
- Lama rehabilitasi
- Dua sampai enam tahun sumber ↗
- Kejahatan yang sampai ke pengadilan
- 22 perkara pengadilan dari 2.229 kejahatan tercatat (2007–2019) sumber ↗
Kenapa orangutan terancam punah?
Menurut satuan tugas IUCN, ketiga spesies orangutan berstatus Kritis terutama karena hilangnya habitat dan perburuan. Daftar Merah IUCN untuk orangutan Kalimantan juga mencatat hutan tanaman, tambang, pembalakan, perburuan, dan kebakaran sebagai ancaman.
Tekanan pertama adalah hilangnya hutan. Di Kalimantan, separuh populasi orangutan terdampak pembalakan, deforestasi, atau perkebunan industri antara 1999 dan 2015. Di Sumatera bagian utara, kehilangan hutan menjelaskan 76% variasi perubahan populasi antara 2011 dan 2023.
Namun hutan yang tersisa belum tentu aman. Kajian yang sama di Kalimantan menemukan bahwa jumlah orangutan yang hilang di hutan bekas tebangan dan hutan primer justru lebih besar daripada di lahan yang dibuka, sehingga perburuan diduga ikut berperan. Survei wawancara di 687 desa Kalimantan pada 2008–2009 memperkirakan 750 sampai 1.800 orangutan dibunuh dalam setahun sebelum survei.
Orangutan juga tidak bisa cepat pulih. Bayi orangutan tinggal bersama induknya sampai sekitar enam hingga delapan tahun, dan IUCN memakai panjang generasi 25 tahun. Karena itu, kehilangan tambahan lebih dari 1% per tahun saja sudah cukup untuk mendorong populasi menuju kepunahan.
Dasar informasi: IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗ · IUCN Red List: Pongo pygmaeus (amended version 2024, assessed 8 February 2016) ↗ · Voigt et al. (2018) Global demand for natural resources eliminated more than 100,000 Bornean orangutans. Current Biology 28: 761–769 ↗ · Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗ · Meijaard et al. (2011) Quantifying killing of orangutans and human-orangutan conflict in Kalimantan, Indonesia. PLoS ONE 6: e27491 ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗ · IUCN Red List: Pongo abelii (amended version 2024, assessed 16 October 2017) ↗
Berapa jumlah orangutan yang tersisa di Indonesia?
Survei sarang di 208 transek pada 2021–2023 memperkirakan ada sekitar 11.694 orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan 716 orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Bagi orangutan Tapanuli, ini adalah perkiraan sistematis pertama untuk seluruh sebarannya. Dibandingkan survei 2011, orangutan Sumatera berkurang 19,5%, atau sekitar 1,8% per tahun.
Angka itu sudah tersusul kejadian. Akhir November 2025, hujan ekstrem dari Siklon Senyar memicu longsor luas di bentang alam Batang Toru, dan analisis satelit memperkirakan sekitar 11% populasi Blok Barat (kira-kira 58 individu) berada di area longsor. Pada Desember 2025, satu orangutan Tapanuli ditemukan mati di tumpukan material banjir di aliran Sungai Garoga, Tapanuli Tengah.
Menurut angka yang dipakai dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan 2019–2029, orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) diperkirakan berjumlah 57.350 individu dalam 41 metapopulasi, termasuk yang berada di Malaysia. Kelompok terbesar adalah subspesies P. p. wurmbii, sekitar 38.200 individu di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Antara 1999 dan 2015, populasi orangutan di Pulau Kalimantan berkurang lebih dari 100.000 individu.
Ketiga spesies berstatus Kritis (Critically Endangered) di Daftar Merah IUCN. Orangutan Kalimantan dinilai pada 2016, sedangkan orangutan Sumatera dan Tapanuli pada 2017.
Dasar informasi: Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗ · Kompas.com: Orangutan Tapanuli ditemukan mati di tumpukan material banjir Tapteng (12 Desember 2025) ↗ · Mongabay Indonesia: SRAK Orangutan 2019-2029 diluncurkan (14 Agustus 2019) ↗ · IUCN SSC CBSG & KLHK (2017) Orangutan Population and Habitat Viability Assessment: Final Report ↗ · Voigt et al. (2018) Global demand for natural resources eliminated more than 100,000 Bornean orangutans. Current Biology 28: 761–769 ↗ · IUCN Red List: Pongo pygmaeus (amended version 2024, assessed 8 February 2016) ↗ · IUCN Red List: Pongo abelii (amended version 2024, assessed 16 October 2017) ↗ · IUCN Red List: Pongo tapanuliensis (amended version 2024, assessed 11 October 2017) ↗
Apakah orangutan dilindungi? Dasar hukum dan sanksinya
Ya. Ketiga spesies tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK P.106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi: Pongo abelii (nomor 61), Pongo pygmaeus (nomor 62), dan Pongo tapanuliensis (nomor 63).
Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ayat yang sama juga melarang membawa satwa dilindungi dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia atau ke luar negeri, serta memperdagangkannya lewat media elektronik tanpa izin.
Ancaman bagi perorangan diatur Pasal 40A ayat (1). UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku 2 Januari 2026, menghapus ancaman minimum khusus dan menetapkan ancamannya menjadi penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Menurut Pasal 79 KUHP, denda kategori VII adalah Rp5 miliar.
Penganiayaan hewan juga dapat dijerat aturan umum. Pasal 337 KUHP baru (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengancam orang yang menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut dengan penjara paling lama satu tahun, atau paling lama satu tahun enam bulan bila hewan cacat, luka berat, atau mati. Pasal 66A UU 41/2014 melarang penganiayaan hewan dan mewajibkan setiap orang yang mengetahuinya untuk melapor kepada pihak berwenang.
Di Aceh, Qanun Aceh 11/2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar juga melarang menangkap, menjerat, meracun, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi. Secara internasional, orangutan masuk Apendiks I CITES sejak 1 Juli 1975, sehingga perdagangan internasional komersialnya dilarang.
UU 32/2024 juga mengatur nasib orangutan sitaan. Satwa hidup yang menjadi barang bukti dapat dikembalikan ke habitatnya melalui pelepasliaran yang dicatat dalam berita acara, dan pemerintah bertanggung jawab memelihara barang bukti hidup sebelum persidangan.
Dasar informasi: Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran jenis satwa dilindungi (Hominidae) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 39B ayat (4) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, konsiderans (berlakunya KUHP) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 337 ayat (2) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 66A ayat (1) ↗ · Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pasal 31 huruf a ↗ · Species+ (UNEP-WCMC/CITES): Pongo pygmaeus, CITES listing ↗ · Species+ (UNEP-WCMC/CITES): Pongo tapanuliensis, CITES listing ↗ · BBC News Indonesia: Misteri lima bayi orang utan di hutan India (September 2026) ↗
Perdagangan orangutan: dari mana orangutan peliharaan berasal?
Di balik hampir setiap bayi orangutan peliharaan ada induk yang mati. Di Aceh dan Sumatera Utara, 319 orangutan tercatat dalam operasi penyelamatan dan penanganan konflik pada 2012–2024. Sebanyak 57 di antaranya disita dari kepemilikan pribadi, dan 60% berumur empat tahun atau kurang. Para peneliti mencatat bahwa mendapatkan bayi orangutan hampir selalu berarti membunuh induknya.
Sebagian besar perdagangan terjadi di dalam negeri. Dari 2.229 kejahatan terkait orangutan yang dilaporkan di Indonesia pada 2007–2019, 99,6% kasus orangutan Kalimantan dan 95,7% kasus orangutan Sumatera dan Tapanuli melibatkan perdagangan lokal, bukan internasional. Di Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat, penyelidik menemukan 145 kasus orangutan yang dipelihara secara ilegal untuk diperdagangkan pada 2004–2014, dan jumlah kasus per kecamatan berkorelasi dengan luas kebun sawit.
Jalur ke luar negeri tetap ada. Otoritas Thailand menyita empat bayi orangutan pada Januari dan Mei 2025, saat usianya diperkirakan belum satu bulan. Uji DNA menunjukkan tiga di antaranya orangutan Sumatera dan satu orangutan Tapanuli, dan keempatnya dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2025. Pada September 2026, lima bayi orangutan ditemukan di hutan di Negara Bagian Odisha, India, jauh dari habitat aslinya.
Foto dan video orangutan sebagai peliharaan ikut berperan. Mempromosikan kontak manusia dengan satwa liar dapat mendorong permintaan wisata satwa dan satwa eksotis. Dalam satu eksperimen, lebih dari separuh responden yang melihat unggahan manusia bersama gorila atau kukang menyatakan ingin memeliharanya atau menganggapnya cocok sebagai peliharaan, dan keterangan foto yang menjelaskan konteksnya tidak mengurangi dampak itu.
Dasar informasi: Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗ · Sherman et al. (2022) Orangutan killing and trade in Indonesia: wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation 276: 109744 ↗ · Freund, Rahman & Knott (2017) Ten years of orangutan-related wildlife crime investigation in West Kalimantan, Indonesia. American Journal of Primatology 79: e22620 ↗ · ANTARA: Kemenhut repatriasi 4 orangutan korban perdagangan ilegal di Thailand (24 Desember 2025) ↗ · BBC News Indonesia: Misteri lima bayi orang utan di hutan India (September 2026) ↗ · Freund et al. (2024) Effects of captions on viewers' perceptions of images depicting human-primate interaction. Conservation Biology 38: e14199 ↗
Apakah orangutan peliharaan berbahaya? Dampak bagi satwa dan risiko penyakit
Orangutan yang lama dipelihara manusia sering kehilangan naluri liar, seperti kemampuan memanjat, mencari makan, dan membuat sarang. Banyak orangutan yang masuk rehabilitasi pernah menyaksikan kematian induknya, terluka oleh manusia atau orangutan lain, hidup di kandang sempit, atau kurus karena kekurangan makanan.
Bagi manusia, orangutan peliharaan juga berisiko. Pedoman IUCN mencatat bahwa orangutan jantan bekas peliharaan dikenal menjelajah jauh dan dapat agresif terhadap manusia. Jika Anda tergigit atau tercakar orangutan, segera pergi ke fasilitas kesehatan.
Penyakit bisa berpindah ke dua arah. Pedoman IUCN menyebut primata dapat menjadi reservoir patogen manusia dan sebaliknya, misalnya tuberkulosis. COVID-19 dan penyakit lain yang berasal dari manusia dapat menular ke orangutan, dan orangutan bekas peliharaan yang lama bersentuhan dengan manusia berpotensi terpapar penyakit manusia sebelum dilepasliarkan.
Di Indonesia, deforestasi, ekowisata, perdagangan satwa ilegal, dan perluasan permukiman meningkatkan kontak manusia dengan primata dan risiko limpahan patogen. Sebuah kajian 2026 memasukkan kompleks Mycobacterium tuberculosis ke dalam lima kategori patogen zoonosis prioritas pada primata. Permen LHK 17/2024 mewajibkan karantina dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium bagi setiap satwa yang baru tiba; bila satwa positif mengidap zoonosis, Kepala Balai harus berkoordinasi lintas sektor dengan pendekatan Kesehatan Satu Semesta (One Health).
Dasar informasi: Kementerian Kehutanan: Menuju HKAN 2026, perjalanan mengantar tiga orangutan pulang ke rumah (24 Juni 2026) ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Sherman et al. (2021) Disease risk and conservation implications of orangutan translocations. Frontiers in Veterinary Science 8: 749547 ↗ · Sophian (2026) Non-human primates as sentinels and reservoirs of emerging zoonotic diseases in Indonesia: a One Health perspective. Journal of Medical Primatology 55: e70101 ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, Pasal 33 ayat (4) ↗
Bagaimana rehabilitasi orangutan berjalan, dari karantina sampai sekolah hutan?
Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses pemulihan kesehatan dan perilaku satwa agar mampu bertahan hidup dan berkembang biak setelah dilepas ke habitatnya. Pedoman IUCN untuk kera besar menambahkan satu tujuan penting: satwa disapih dari kontak dan ketergantungan pada manusia.
Orangutan bisa masuk rehabilitasi dari berbagai jalur, antara lain konflik, sitaan, temuan, atau penyerahan sukarela oleh pemeliharanya. Penilaian kondisi medis dan perilakunya harus melibatkan dokter hewan. Satwa yang belum berperilaku alami menjalani karantina, isolasi bila mengidap penyakit menular, dan pemulihan perilaku alami. Masa karantina minimal 14 hari, dan setiap individu harus punya catatan medis dan perilaku berkala.
Untuk orangutan, pemulihan perilaku dikenal sebagai sekolah hutan: orangutan muda belajar keterampilan di area hutan terbuka di bawah pengawasan manusia pada siang hari. Mereka harus belajar apa yang dimakan serta di mana dan kapan menemukannya sebelum dilepas, lewat pengamatan terhadap orangutan lain dan pengasuh yang memperagakan cara mengolah dan memakan makanan.
Menurut Kementerian Kehutanan, rehabilitasi adalah proses panjang yang memakan dua sampai enam tahun, dari pemeriksaan kesehatan dan sekolah hutan sampai masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran. Tiga orangutan yang dilepas di Kutai Timur pada Juni 2026 menjalani masa adaptasi di pulau itu selama empat bulan. Orangutan yang sudah terlalu besar untuk sekolah hutan tetapi belum cukup umur untuk dilepas kadang harus tinggal di kandang selama beberapa tahun.
Biayanya besar. Pada 2019, Kementerian LHK memperkirakan rehabilitasi satu orangutan butuh dana sekitar Rp3 juta per bulan. Sebuah analisis biaya menemukan bahwa reintroduksi dua belas kali lebih mahal per individu dibanding perlindungan hutan, dan untuk jangka waktu lebih dari 10–20 tahun, melindungi hutan adalah cara yang lebih hemat untuk mempertahankan populasi liar.
Dasar informasi: Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 35 ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗ · Preuschoft et al. (2023) The development of feeding competence in rehabilitant orphaned orangutans and how to measure it. Animals 13: 2111 ↗ · Kementerian Kehutanan: Menuju HKAN 2026, perjalanan mengantar tiga orangutan pulang ke rumah (24 Juni 2026) ↗ · Mongabay Indonesia: SRAK Orangutan 2019-2029 diluncurkan (14 Agustus 2019) ↗ · Wilson et al. (2014) Conservation strategies for orangutans: reintroduction versus habitat preservation and the benefits of sustainably logged forest. PLoS ONE 9: e102174 ↗
Kapan orangutan siap dilepasliarkan, dan bagaimana dipantau?
Permen LHK 17/2024 menetapkan syarat pelepasliaran: lokasinya berada di daerah sebaran spesies atau habitat yang mirip, satwa yang dilepas harus sehat secara fisik, bersifat liar, dan memiliki keragaman genetik tinggi, serta pelepasan harus didasarkan pada kajian habitat. Satwa hasil perkawinan silang tidak boleh dilepasliarkan. Untuk satwa dilindungi seperti orangutan, pelepasliaran memerlukan surat persetujuan Direktur Jenderal, disertai dokumen asal-usul, dokumen kesehatan, dan berita acara pelepasliaran.
Spesies orangutan harus dipastikan dulu. Sebuah studi forensik DNA menegaskan bahwa membedakan orangutan Sumatera, Tapanuli, dan Kalimantan penting sebelum reintroduksi untuk menghindari depresi perkawinan luar. Permen 17/2024 juga mengatur uji genetik saat karantina untuk menentukan lokasi pelepasliaran.
Pedoman IUCN menyebut pelepasan bertahap (soft release) hampir selalu tepat untuk kera besar, dan kera besar berumur di bawah dua tahun tidak boleh direintroduksi kecuali bisa dikembalikan ke kelompok asalnya dalam tiga minggu sejak dipisahkan. Pada 2007, IUCN juga mencatat bahwa keputusan pemerintah Indonesia saat itu melarang reintroduksi orangutan ke kawasan yang sudah dihuni populasi orangutan liar.
Orangutan hasil rehabilitasi menjalani habituasi, yaitu pengenalan terhadap habitat barunya, minimal tiga hari sebelum dilepas, lalu dipantau secara langsung dan tidak langsung sampai terbiasa dengan lingkungan barunya. Pada pelepasan di Taman Nasional Betung Kerihun bulan Juli 2026, orangutan menjalani pemeriksaan medis dan karantina pra-pelepasliaran satu bulan, lalu dipantau dari sarang ke sarang selama paling lama tiga bulan. Pedoman IUCN menganjurkan pemantauan paling sedikit satu tahun.
Hasilnya belum pasti. Satu tinjauan melaporkan tingkat kelangsungan hidup orangutan yang dilepas berkisar 20 sampai 80%, dengan rata-rata sekitar 40%. Di Betung Kerihun, 39 orangutan dilepasliarkan dalam 17 tahap antara 2017 dan Desember 2025. Orangutan yang dinilai tidak layak dilepas direkomendasikan untuk dititipkan ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi.
Dasar informasi: Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 34 ayat (2) ↗ · Lavenia et al. (2024) Species identification of rehabilitated critically endangered orangutans through DNA forensic. Tropical Life Sciences Research 35(1): 123–137 ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Kementerian Kehutanan: Kemenhut lepasliarkan lima individu orangutan tahap ke-18 ke Taman Nasional Betung Kerihun (2 Juli 2026) ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗
Mengapa terjadi konflik orangutan dengan manusia, dan apa peran kelapa sawit?
Satuan tugas IUCN menyimpulkan bahwa pembukaan lahan untuk kelapa sawit berperan besar dalam penurunan orangutan. Saat hutan dibuka, orangutan tergusur dan berkonflik dengan warga di sekitar kebun. Menurut kajian IUCN 2018, sekitar 10.000 orangutan di Pulau Kalimantan hidup di area yang dialokasikan untuk sawit, dan pada 2019 Kementerian LHK menyebut sekitar 70% populasi orangutan berada di luar kawasan konservasi, misalnya di perkebunan.
Sawit bukan satu-satunya penyebab. Kajian IUCN yang sama menyebut hutan tanaman pulp dan kertas, deforestasi akibat kebakaran, pertanian skala kecil, dan terutama perburuan sebagai ancaman utama. IUCN juga mencatat bahwa mengganti minyak sawit dengan tanaman minyak lain akan membutuhkan lahan global yang jauh lebih luas.
Konflik sering berujung kematian. Para peneliti memperkirakan 1.500 sampai 2.500 orangutan Kalimantan dibunuh setiap tahun, separuhnya ditembak dalam konflik dengan manusia. Di Aceh dan Sumatera Utara, 15 orangutan yang tercatat pada 2012–2024 memiliki luka peluru senapan angin. Pada September 2026, seekor orangutan jantan yang diselamatkan dari kebakaran di Kayong Utara juga ditemukan dengan bekas luka peluru senapan angin.
Memindahkan orangutan bukan jalan keluar yang mudah. Setidaknya 988 orangutan liar ditangkap untuk dipindahkan di Indonesia pada 2005–2022, dan 69% di antaranya karena memakan tanaman atau berada di sekitar kebun. Para peneliti menyarankan translokasi hanya untuk keadaan luar biasa, dan sebagian besar orangutan sebaiknya dilindungi di tempat dengan menangani konflik dan mempertahankan hutan yang mereka pakai, termasuk petak hutan kecil.
Qanun Aceh 11/2019 menyebut orangutan termasuk satwa yang sering berkonflik dengan manusia, dan mengatur pengendalian konflik melalui pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakonflik.
Dasar informasi: IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗ · Mongabay Indonesia: SRAK Orangutan 2019-2029 diluncurkan (14 Agustus 2019) ↗ · Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗ · Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.534/HKLN/09/2026: Upaya serius Kemenhut rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Sherman et al. (2025) Outcomes of orangutan wild-to-wild translocations reveal conservation and welfare risks. PLOS ONE 20: e0317862 ↗ · Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pasal 16 ayat (2) ↗
Apa dampak kebakaran hutan dan bencana bagi orangutan?
Kebakaran dapat menekan populasi orangutan lewat beberapa cara: membunuh langsung, merusak dan memecah habitat, serta mengurangi daya dukung hutan. Asapnya juga berbahaya. Saat kebakaran gambut 2015 di Kalimantan Tengah, kadar partikel PM10 mencapai tingkat berbahaya, dan orangutan jantan yang diamati lebih banyak beristirahat, lebih sedikit menjelajah, serta membakar lebih banyak cadangan lemak setelah periode asap.
Musim kebakaran 2026 kembali memukul orangutan. Pemerintah memperkuat Satgas Penyelamatan Satwa Liar di Kalimantan Tengah dan menyiapkan tabung oksigen serta nebulizer untuk menangani gangguan pernapasan pada orangutan. Sepanjang 1 Agustus sampai 10 September 2026, BKSDA Kalimantan Barat mengevakuasi 24 satwa liar terdampak kebakaran, 15 di antaranya orangutan, dan per 17 September jumlah orangutan yang dievakuasi di provinsi itu mencapai 23. Secara nasional, Kementerian Kehutanan mengevakuasi sekitar 100 satwa liar dari enam lokasi rawan kebakaran; delapan di antaranya mati, termasuk satu orangutan.
Bencana lain juga berbahaya bagi populasi sekecil orangutan Tapanuli. Para peneliti menyebut longsor akibat hujan ekstrem November 2025 sebagai bukti bahwa cuaca ekstrem dapat langsung mengancam kelangsungan hidup kera besar, sehingga perlindungan habitat perlu diperkuat.
Bila menemukan orangutan yang terdampak kebakaran, Kementerian Kehutanan meminta masyarakat tidak menangkap atau mengevakuasinya sendiri. Hubungi petugas, sebutkan lokasinya dengan jelas, jelaskan kondisi satwa, dokumentasikan bila aman, lalu serahkan penanganannya kepada petugas. Untuk Kalimantan, call center penyelamatan satwa liar tersedia di BKSDA Kalimantan Barat (0811-577-6767), Kalimantan Tengah (0811-5218-500), dan Kalimantan Timur (0821-1333-8181).
Dasar informasi: IUCN SSC CBSG & KLHK (2017) Orangutan Population and Habitat Viability Assessment: Final Report ↗ · Erb et al. (2018) Wildfire smoke impacts activity and energetics of wild Bornean orangutans. Scientific Reports 8: 7606 ↗ · Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.496/HKLN/09/2026: Hadapi dampak karhutla, Satgas Penyelamatan Satwa Liar Kalteng diperkuat (5 September 2026) ↗ · Katadata: BKSDA Kalbar evakuasi 24 satwa liar terdampak karhutla, paling banyak orangutan (September 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.534/HKLN/09/2026: Upaya serius Kemenhut rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · ANTARA: Kemenhut evakuasi 100 satwa liar dari lokasi karhutla (22 September 2026) ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗
Bagaimana kasus perdagangan orangutan ditindak? Contoh penegakan hukum
Hanya sedikit kasus yang sampai ke pengadilan. Dari 2.229 kejahatan terkait orangutan yang tercatat di Indonesia pada 2007–2019, hanya 22 yang menjadi perkara pengadilan, dan 20 di antaranya berakhir dengan vonis. Di Kalimantan Barat, satu kajian hanya menemukan satu penuntutan perdagangan orangutan dalam satu dasawarsa.
Para peneliti juga mencatat bahwa taman nasional berhabitat orangutan hanya memiliki 0,28–2,11 petugas penegak hukum per 100 km², di bawah 3–11 petugas yang dianggap praktik terbaik untuk mencegah perburuan. Edukasi dan penyerahan orangutan peliharaan, dua intervensi yang paling sering dilakukan, belum disertai penurunan kejahatan; patroli, penyidikan, penangkapan, vonis, dan solusi berbasis masyarakat perlu ditingkatkan.
Contoh terbaru: pada 30 Januari 2026, tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan sebuah mobil di Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang membawa 53 koli satwa, termasuk satu orangutan, lutung jawa, cenderawasih, dan rangkong, yang diduga akan diselundupkan ke Thailand. Tersangka AS (40) dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) UU 32/2024, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada 9 April 2026.
Kajian populasi 2026 menyimpulkan bahwa penetapan kawasan lindung saja tidak cukup: perlindungan hukum yang sudah ada harus ditegakkan, dan populasi yang terpecah perlu disambungkan kembali.
Dasar informasi: Sherman et al. (2022) Orangutan killing and trade in Indonesia: wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation 276: 109744 ↗ · Freund, Rahman & Knott (2017) Ten years of orangutan-related wildlife crime investigation in West Kalimantan, Indonesia. American Journal of Primatology 79: e22620 ↗ · Gakkum Kehutanan: Limpahkan tersangka penyelundupan satwa dilindungi ilegal lintas negara ke Kejaksaan (15 April 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.26/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2026: Gakkum Kehutanan tetapkan tersangka penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke Thailand (2 Februari 2026) ↗ · Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗
Linimasa
- 1975-07 Orangutan masuk Apendiks I CITES, sehingga perdagangan internasional komersialnya dilarang. sumber ↗
- 2007-12 Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007–2017 diluncurkan Presiden di Nusa Dua, Bali. sumber ↗
- 2016-02 IUCN menilai orangutan Kalimantan berstatus Kritis. sumber ↗
- 2016-05 Lokakarya PHVA orangutan di Bogor menghimpun 84 ahli untuk memperbarui perkiraan populasi. sumber ↗
- 2017 Orangutan Tapanuli diakui sebagai spesies tersendiri, kera besar dengan populasi liar terkecil. sumber ↗
- 2018-12 Permen LHK P.106/2018 mencantumkan ketiga spesies orangutan, termasuk orangutan Tapanuli, dalam daftar satwa dilindungi. sumber ↗
- 2019-04 Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2019–2029 ditetapkan lewat SK.308/MENLHK/KSDAE/KSA.2/4/2019. sumber ↗
- 2024-08 UU 32/2024 tentang perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan. sumber ↗
- 2024-10 Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ditetapkan, mengatur karantina, rehabilitasi, dan pelepasliaran. sumber ↗
- 2025-11 Hujan ekstrem dari Siklon Senyar memicu longsor luas di bentang alam Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli. sumber ↗
- 2025-12 Empat orangutan korban perdagangan, termasuk satu orangutan Tapanuli, dipulangkan dari Thailand. sumber ↗
- 2026-01 KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana berlaku; ancaman minimum khusus dalam UU Konservasi dihapus. sumber ↗
- 2026-01 Tim gabungan di Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 53 koli satwa, termasuk satu orangutan, yang diduga menuju Thailand. sumber ↗
- 2026-06 Survei populasi terbaru terbit: sekitar 11.694 orangutan Sumatera dan 716 orangutan Tapanuli. sumber ↗
- 2026-07 Lima orangutan hasil rehabilitasi dilepas di Taman Nasional Betung Kerihun pada pelepasliaran tahap ke-18. sumber ↗
- 2026-09 Kebakaran hutan dan lahan memaksa evakuasi 23 orangutan di Kalimantan Barat hingga pertengahan September. sumber ↗
- 2026-09 Lima bayi orangutan ditemukan di hutan di Odisha, India, jauh dari habitat aslinya. sumber ↗
Cara membantu
- Jangan membeli, menerima, atau menawar orangutan, termasuk dengan alasan ingin menyelamatkannya. Memiliki dan memelihara orangutan dilarang, dan permintaan pembeli adalah alasan induk orangutan dibunuh.
- Jangan menyukai, membagikan, atau membuat foto dan video orangutan yang dipakaikan baju, digendong, atau dipelihara di rumah. Laporkan unggahan penjualan satwa lewat fitur pelaporan di platform tersebut.
- Laporkan dugaan perdagangan atau pemeliharaan orangutan ke Gakkum Kehutanan lewat pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id (kategori Perdagangan Ilegal Satwa Liar), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau telepon (021) 5790 2925, atau ke BKSDA di provinsi Anda. Simpan tangkapan layar dan catatan lokasi, tetapi jangan menghubungi penjual.
- Jika ada ancaman kekerasan atau kejadian yang sedang berlangsung, hubungi polisi di 110 (gratis).
- Jika orangutan masuk kebun, permukiman, atau terdampak kebakaran, jangan menangkap, mengusir, atau memberinya makan. Hubungi BKSDA setempat, sebutkan lokasi dan kondisinya, dan serahkan penanganan kepada petugas. Di Kalimantan: BKSDA Kalbar 0811-577-6767, Kalteng 0811-5218-500, Kaltim 0821-1333-8181.
- Jika tergigit atau tercakar orangutan, segera pergi ke fasilitas kesehatan.
- Saat berwisata, jangan memegang, memberi makan, atau berfoto dekat orangutan. Jaga jarak minimal 10 meter (7 meter bila memakai masker N95), dan jangan berkunjung saat sedang sakit. Hindari tempat yang menawarkan kontak dengan orangutan yang sedang direhabilitasi.
- Jika ingin menjadi relawan, pilih program tanpa kontak langsung dengan orangutan, yang meminta pemeriksaan kesehatan (termasuk tuberkulosis) dan mewajibkan masker di dekat satwa. Program yang menawarkan menggendong atau memandikan bayi orangutan bertentangan dengan tujuan rehabilitasi.
- Orangutan tidak bisa dimiliki secara pribadi, jadi tawaran "adopsi orangutan" hanya bisa berarti dukungan dana. Sebelum berdonasi ke mana pun, gunakan daftar periksa cara memeriksa ajakan donasi di PanduanHewan, dan tanyakan apakah pelepasliaran yang diklaim punya persetujuan Direktur Jenderal dan berita acara pelepasliaran. PanduanHewan sendiri tidak menerima donasi.
- Dukung perlindungan hutan tempat orangutan hidup, termasuk petak hutan kecil di sekitar kebun. Mengganti minyak sawit dengan minyak nabati lain justru membutuhkan lahan pertanian yang lebih luas.
Pertanyaan umum
Bolehkah memelihara orangutan?
Tidak. Ketiga spesies orangutan tercantum dalam lampiran P.106/2018, dan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga kategori VII (Rp5 miliar). Membeli orangutan untuk "menyelamatkannya" tetap melanggar hukum.
Sumber: Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran jenis satwa dilindungi (Hominidae) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2) huruf a ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I no. 183 (UU 32/2024 Pasal 40A ayat (1)) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 79 ayat (1) huruf g ↗
Apa arti adopsi orangutan? Apakah orangutan bisa diadopsi?
Orangutan tidak bisa dibawa pulang atau dimiliki secara pribadi, karena hukum melarang memiliki dan memelihara satwa dilindungi. Tawaran "adopsi orangutan" hanya bisa berarti dukungan dana untuk perawatan. Sebelum berdonasi, periksa apakah lembaganya bekerja dengan BKSDA, dan apakah pelepasliaran yang diklaim punya persetujuan Direktur Jenderal dan berita acara pelepasliaran seperti yang diwajibkan Permen LHK 17/2024.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2) huruf a ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, Pasal 22 ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 18 ayat (2) ↗
Berapa lama bayi orangutan tinggal bersama induknya?
Sekitar enam sampai delapan tahun. Selama dua tahun pertama, bayi orangutan hampir terus-menerus menempel pada induknya, baru bisa bergerak sendiri sepenuhnya pada usia lima sampai enam tahun, dan masih berbagi sarang sampai disapih pada usia enam sampai delapan tahun. Inilah sebabnya orangutan yatim butuh rehabilitasi bertahun-tahun.
Sumber: Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗ · Kementerian Kehutanan: Menuju HKAN 2026, perjalanan mengantar tiga orangutan pulang ke rumah (24 Juni 2026) ↗
Apakah orangutan berbahaya?
Bisa. Pedoman IUCN mencatat bahwa orangutan jantan bekas peliharaan dapat agresif terhadap manusia, dan warga di sekitar lokasi pelepasliaran perlu tahu risiko orangutan bagi laki-laki dewasa. Jangan mendekati, memberi makan, atau menangkap orangutan. Jika tergigit atau tercakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.
Sumber: Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗
Apa yang harus dilakukan jika orangutan masuk kebun atau permukiman?
Jangan menangkap, mengusir, atau memindahkannya sendiri. Kementerian Kehutanan meminta warga menghubungi petugas, menyebutkan lokasi dengan jelas, menjelaskan kondisi satwa, mendokumentasikan bila aman, lalu menyerahkan penanganan kepada petugas. Di Kalimantan, call center BKSDA Kalbar 0811-577-6767, Kalteng 0811-5218-500, dan Kaltim 0821-1333-8181. Penelitian menunjukkan bahwa memindahkan orangutan sebaiknya hanya dilakukan dalam keadaan luar biasa.
Sumber: Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.534/HKLN/09/2026: Upaya serius Kemenhut rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.534/HKLN/09/2026: Upaya serius Kemenhut rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗ · Sherman et al. (2025) Outcomes of orangutan wild-to-wild translocations reveal conservation and welfare risks. PLOS ONE 20: e0317862 ↗
Ke mana melaporkan perdagangan atau pemeliharaan orangutan?
Laporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan lewat pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id (kategori Perdagangan Ilegal Satwa Liar), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau telepon (021) 5790 2925, atau ke BKSDA di provinsi Anda. Jika ada ancaman kekerasan atau kejadian sedang berlangsung, hubungi polisi di 110, yang bisa digunakan gratis.
Sumber: Ditjen Gakkum Kehutanan: Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗ · Ditjen Gakkum Kehutanan: Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan (kontak) ↗ · Direktorat Jenderal KSDAE: Balai KSDA dan Taman Nasional ↗ · Polri: Call Center 110 ↗
Bolehkah menjadi relawan atau berwisata melihat orangutan?
Bisa, asal tanpa kontak. Pedoman IUCN meminta siapa pun, termasuk relawan dan pengunjung, memakai masker bila berada dalam jarak 10 meter dari kera besar, dan menganjurkan pemeriksaan kesehatan rutin bagi staf, termasuk tes tuberkulosis. Untuk wisata, IUCN menetapkan jarak minimal 7 meter dengan masker N95 atau 10 meter tanpa masker, melarang kunjungan orang yang sakit, dan melarang memakai makanan untuk memancing kera besar. IUCN juga merekomendasikan tidak ada wisata dengan orangutan rehabilitasi yang akan atau sudah dilepas ke hutan.
Sumber: Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗ · Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗
Apakah memboikot minyak sawit menyelamatkan orangutan?
Tidak sesederhana itu. Kajian IUCN menyimpulkan bahwa pembukaan lahan untuk sawit berperan besar dalam penurunan orangutan, tetapi hutan tanaman pulp dan kertas, kebakaran, pertanian skala kecil, dan terutama perburuan juga ancaman utama. IUCN mencatat bahwa mengganti minyak sawit dengan tanaman minyak lain akan membutuhkan lahan global yang jauh lebih luas. Yang paling menentukan adalah hutan tempat orangutan hidup tidak dibuka dan orangutan tidak dibunuh.
Sumber: IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗ · IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗ · IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗
Apakah semua orangutan sitaan bisa kembali ke hutan?
Tidak. Permen LHK 17/2024 hanya mengizinkan pelepasliaran satwa yang sehat, bersifat liar, dan bukan hasil perkawinan silang. Orangutan yang dinilai tidak layak dilepas direkomendasikan untuk dititipkan ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi. Bagi yang dilepas pun, satu tinjauan melaporkan tingkat kelangsungan hidup berkisar 20 sampai 80%, dengan rata-rata sekitar 40%.
Sumber: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, Pasal 19 ayat (1) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 19 ayat (3) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024, Pasal 34 ayat (2) ↗ · Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗
Orangutan Tapanuli tinggal berapa?
Survei 2021–2023 memperkirakan sekitar 716 individu di tiga metapopulasi di Batang Toru, Sumatera. Longsor akibat hujan ekstrem pada November 2025 diperkirakan melanda area yang dihuni sekitar 11% populasi Blok Barat, kira-kira 58 individu, sehingga jumlah sebenarnya kemungkinan lebih kecil. Kehilangan tambahan lebih dari 1% per tahun saja sudah cukup untuk mendorong spesies ini menuju kepunahan.
Sumber: Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗ · Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗
Hewan yang terkait
Kera besar penghuni tajuk hutan Sumatera bagian utara. Kelangsungan hidupnya bergantung pada hutan yang terhubung, regenerasi pohon, dan hubungan aman dengan manusia.
Kera besar penghuni hutan Borneo, termasuk rawa gambut Kalimantan. Keragaman populasi dan hubungan antarhabitat penting untuk memahami konservasinya.
Spesies orangutan yang dideskripsikan pada 2017 dari Batang Toru. Sebarannya yang sangat terbatas membuat perlindungan hutan yang tersisa menjadi penting.
Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?
Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.
Sumber dan referensi
- IUCN Red List: Pongo tapanuliensis (amended version 2024, assessed 11 October 2017) ↗
- Hadi et al. (2026) Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: a comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation 69: e04302 ↗
- Mongabay Indonesia: SRAK Orangutan 2019-2029 diluncurkan (14 Agustus 2019) ↗
- Voigt et al. (2018) Global demand for natural resources eliminated more than 100,000 Bornean orangutans. Current Biology 28: 761–769 ↗
- Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran jenis satwa dilindungi (Hominidae) ↗
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal IX ↗
- Species+ (UNEP-WCMC/CITES): Pongo pygmaeus, CITES listing ↗
- Kementerian Kehutanan: Menuju HKAN 2026, perjalanan mengantar tiga orangutan pulang ke rumah (24 Juni 2026) ↗
- Sherman et al. (2022) Orangutan killing and trade in Indonesia: wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation 276: 109744 ↗
- IUCN Oil Palm Task Force (2018) Oil palm and biodiversity: a situation analysis ↗
- IUCN Red List: Pongo pygmaeus (amended version 2024, assessed 8 February 2016) ↗
- Meijaard et al. (2011) Quantifying killing of orangutans and human-orangutan conflict in Kalimantan, Indonesia. PLoS ONE 6: e27491 ↗
- Bridgeland-Stephens, Thorpe & Chappell (2023) Potential resilience treatments for orangutans (Pongo spp.): lessons from a scoping review. Animal Welfare 32: e77 ↗
- Meijaard et al. (2026) Extreme rainfall further endangers the world's rarest great ape. Current Biology ↗
- IUCN Red List: Pongo abelii (amended version 2024, assessed 16 October 2017) ↗
- Kompas.com: Orangutan Tapanuli ditemukan mati di tumpukan material banjir Tapteng (12 Desember 2025) ↗
- IUCN SSC CBSG & KLHK (2017) Orangutan Population and Habitat Viability Assessment: Final Report ↗
- UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (pengesahan) ↗
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 79 ayat (1) huruf g ↗
- UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 66A ayat (1) ↗
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pasal 16 ayat (2) ↗
- Species+ (UNEP-WCMC/CITES): Pongo tapanuliensis, CITES listing ↗
- BBC News Indonesia: Misteri lima bayi orang utan di hutan India (September 2026) ↗
- Freund, Rahman & Knott (2017) Ten years of orangutan-related wildlife crime investigation in West Kalimantan, Indonesia. American Journal of Primatology 79: e22620 ↗
- ANTARA: Kemenhut repatriasi 4 orangutan korban perdagangan ilegal di Thailand (24 Desember 2025) ↗
- Freund et al. (2024) Effects of captions on viewers' perceptions of images depicting human-primate interaction. Conservation Biology 38: e14199 ↗
- Beck et al. (2007) Best Practice Guidelines for the Re-introduction of Great Apes. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗
- Sherman et al. (2021) Disease risk and conservation implications of orangutan translocations. Frontiers in Veterinary Science 8: 749547 ↗
- Sophian (2026) Non-human primates as sentinels and reservoirs of emerging zoonotic diseases in Indonesia: a One Health perspective. Journal of Medical Primatology 55: e70101 ↗
- Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗
- Preuschoft et al. (2023) The development of feeding competence in rehabilitant orphaned orangutans and how to measure it. Animals 13: 2111 ↗
- Wilson et al. (2014) Conservation strategies for orangutans: reintroduction versus habitat preservation and the benefits of sustainably logged forest. PLoS ONE 9: e102174 ↗
- Lavenia et al. (2024) Species identification of rehabilitated critically endangered orangutans through DNA forensic. Tropical Life Sciences Research 35(1): 123–137 ↗
- Kementerian Kehutanan: Kemenhut lepasliarkan lima individu orangutan tahap ke-18 ke Taman Nasional Betung Kerihun (2 Juli 2026) ↗
- Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.534/HKLN/09/2026: Upaya serius Kemenhut rescue satwa liar terdampak karhutla (17 September 2026) ↗
- Sherman et al. (2025) Outcomes of orangutan wild-to-wild translocations reveal conservation and welfare risks. PLOS ONE 20: e0317862 ↗
- Erb et al. (2018) Wildfire smoke impacts activity and energetics of wild Bornean orangutans. Scientific Reports 8: 7606 ↗
- Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.496/HKLN/09/2026: Hadapi dampak karhutla, Satgas Penyelamatan Satwa Liar Kalteng diperkuat (5 September 2026) ↗
- Katadata: BKSDA Kalbar evakuasi 24 satwa liar terdampak karhutla, paling banyak orangutan (September 2026) ↗
- ANTARA: Kemenhut evakuasi 100 satwa liar dari lokasi karhutla (22 September 2026) ↗
- Gakkum Kehutanan: Limpahkan tersangka penyelundupan satwa dilindungi ilegal lintas negara ke Kejaksaan (15 April 2026) ↗
- Kementerian Kehutanan Siaran Pers SP.26/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2026: Gakkum Kehutanan tetapkan tersangka penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke Thailand (2 Februari 2026) ↗
- Ditjen Gakkum Kehutanan: Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan (kontak) ↗
- Direktorat Jenderal KSDAE: Balai KSDA dan Taman Nasional ↗
- Polri: Call Center 110 ↗
- Macfie & Williamson (2010) Best Practice Guidelines for Great Ape Tourism. IUCN SSC Primate Specialist Group ↗
- Ditjen KSDAE: Dokumen SRAK, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia Tahun 2019–2029 ↗
Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi


