Jawaban singkat
Inti masalahnya
Ya, penyu dilindungi: keenam jenis penyu di Indonesia tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 dan Kepmen KP 66/2025, sehingga menangkap, memelihara, menyimpan, atau memperdagangkan penyu, telur, daging, dan sisiknya diancam penjara hingga 15 tahun. Ancaman utamanya adalah perdagangan, tangkapan sampingan jaring, dan plastik, sedangkan daging penyu pernah menewaskan orang yang memakannya. Jangan membeli produk penyu, pilih pelepasan tukik yang tidak menahan tukik, dan laporkan perdagangan ke Gakkum, BKSDA, KKP 141, atau polisi 110.
- Jenis penyu di Indonesia
- 6 dari 7 jenis penyu laut dunia, semuanya dilindungi penuh sumber ↗
- Lampiran P.106/2018
- Nomor 700–704 dan 709 (penyu tempayan, hijau, sisik, lekang, pipih, belimbing) sumber ↗
- Ancaman pidana maksimal
- Penjara 15 tahun dan/atau denda kategori VII (Rp5 miliar) sumber ↗
- Status IUCN penyu sisik
- Kritis (Critically Endangered) secara global sumber ↗
- Penurunan sarang penyu belimbing
- Turun 78,3% di Jamursba Medi, Papua, 1984–2011 sumber ↗
- Ekspor sisik penyu sisik dari Indonesia
- Perkiraan 2.521.569 penyu selama 85 tahun, pengekspor terbesar dunia sumber ↗
- Korban keracunan daging penyu (dunia)
- Lebih dari 2.400 korban dan 420 kematian tercatat sumber ↗
- Efek menahan tukik
- Kecepatan renang turun lebih dari 12% setelah ditahan 6 jam sumber ↗
- Tangkapan sampingan di Paloh
- Sekitar 967 penyu per tahun di satu perikanan jaring insang (perkiraan konservatif) sumber ↗
Apakah penyu dilindungi di Indonesia?
Ya, dan perlindungannya berlapis. Keenam jenis penyu di Indonesia tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi: penyu tempayan atau bromo (nomor 700), penyu hijau (701), penyu sisik (702), penyu lekang (703), penyu pipih (704), dan penyu belimbing (709). Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025, juga memberi keenamnya status perlindungan penuh pada seluruh tahap hidupnya, termasuk bagian tubuh dan produk turunannya.
Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, memelihara, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi yang hidup, serta menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan yang mati, bagian tubuhnya, dan barang yang dibuat darinya. Huruf d melarang mengambil, memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki telur dan sarangnya, dan huruf g melarang memperdagangkannya lewat media elektronik tanpa izin. Artinya, pembeli yang menyimpan telur atau sisik penyu juga terkena larangan ini.
Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024, setelah disesuaikan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengancam perorangan dengan penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar menurut Pasal 79 KUHP. Karena penyu juga jenis ikan yang dilindungi, UU Perikanan pun dapat dipakai: pada 2025, PN Pontianak menghukum penyelundup telur penyu berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004.
Penganiayaan hewan juga dapat dijerat Pasal 337 KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026), dengan ancaman paling lama 1 tahun 6 bulan bila hewan cacat atau mati, dan Pasal 66A UU 41/2014. Untuk penyu, ketentuan konservasi di atas jauh lebih berat.
Dasar informasi: JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗ · JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ↗ · JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗ · Dandapala (Mahkamah Agung RI) — PN Pontianak vonis 4 bulan penjara penyelundup 5.400 telur penyu (9 September 2025) ↗
Ada berapa jenis penyu di Indonesia dan seberapa terancam?
Enam dari tujuh jenis penyu laut dunia ditemukan di Indonesia. Penyu hijau paling banyak dijumpai, dengan lokasi bertelur antara lain di Jamursba Medi (Papua Barat), Sangalaki (Berau), Paloh (Sambas), Pangumbahan (Jawa Barat), Sukamade (Taman Nasional Meru Betiri), dan Perancak (Bali). Penyu sisik hidup di perairan karang, terutama di pulau-pulau kecil Laut Jawa, Laut Flores, Selat Makassar, dan Selat Karimata. Penyu lekang bertelur antara lain di pantai selatan Bali, sedangkan penyu tempayan dan penyu pipih jarang ditemukan.
Menurut Daftar Merah IUCN, penyu sisik berstatus Kritis (Critically Endangered); penyu lekang, belimbing, dan tempayan Rentan (Vulnerable); dan data penyu pipih belum mencukupi (Data Deficient). Sejak Oktober 2025, penyu hijau, spesies kunci di padang lamun dan terumbu karang, secara global berstatus Risiko Rendah (Least Concern) berkat puluhan tahun konservasi. IUCN tetap mengingatkan bahwa pengambilan penyu dan telurnya serta tangkapan sampingan masih menjadi penyebab kematian yang penting, dan perlindungan hukumnya di Indonesia tidak berubah.
Subpopulasi penyu belimbing Pasifik Barat berstatus Kritis. Kepala Burung, Papua, dengan pantai utama Jamursba Medi dan Wermon, menampung 75% peneluran penyu belimbing di Pasifik barat, tetapi jumlah sarang tahunan di Jamursba Medi turun 78,3%, dari 14.522 pada 1984 menjadi 1.596 pada 2011. Semua penyu laut tercantum dalam Apendiks I CITES, yang melarang perdagangan internasionalnya.
Dasar informasi: KKP (PPID) — Spanduk larangan pemanfaatan penyu ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗ · IUCN SSC Marine Turtle Specialist Group — Marine turtle Red List assessments ↗ · IUCN — Red List update press release, 10 October 2025 ↗ · Tapilatu et al. 2013, Long-term decline of the western Pacific leatherback, Dermochelys coriacea (Ecosphere 4: art25) ↗ · Species+ (UNEP-WCMC/CITES Secretariat) — Chelonia mydas, CITES listing ↗ · Kompas — Ternyata konsumsi penyu belimbing berisiko pidana dan kematian (9 Februari 2026) ↗ · Miller et al. 2019, The historical development of complex global trafficking networks for marine wildlife (Science Advances) ↗
Bolehkah menjual, membeli, atau makan telur penyu?
Tidak. Mengambil, memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki telur penyu dilarang Pasal 21 ayat (2) huruf d UU 32/2024, dan Kepmen KP 66/2025 melindungi penyu di seluruh tahap hidupnya, termasuk telur. Larangan itu juga mencakup penawaran lewat media sosial atau toko daring. PanduanHewan sengaja tidak memuat informasi tempat atau harga. Jika Anda melihat penawaran telur penyu, simpan tangkapan layarnya dan laporkan.
Perdagangan ini masih terus diungkap. Pada Juni dan Juli 2025, KKP menggagalkan penyelundupan 1.950 dan 5.400 butir telur penyu di Sambas, Kalimantan Barat, lalu mengungkap jaringan lintas negara; seorang tersangka mengaku telah mengirim 96.050 telur dari Kepulauan Riau. Pada Agustus 2025, KKP dan Polres Kepulauan Anambas menggagalkan perdagangan 671 telur penyu dan mengembalikannya ke habitat.
Pada September 2025, PN Pontianak menjatuhkan pidana penjara empat bulan dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa penyelundupan 5.400 telur tersebut. Bagi yang bertanya soal halal atau haram, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram, dan telur penyu juga berisiko bagi kesehatan (lihat bagian berikut).
Dasar informasi: JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗ · KKP — Siaran Pers SP.256/SJ.5/VI/2025 (19 Juni 2025) ↗ · KKP — Siaran Pers SP.286/SJ.5/VII/2025: KKP gagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu di Kalbar (8 Juli 2025) ↗ · KKP — Siaran Pers SP.307/SJ.5/VII/2025: KKP ungkap jaringan penyelundup telur penyu lintas negara (19 Juli 2025) ↗ · KKP — Siaran Pers SP.337/SJ.5/VIII/2025: KKP-Polri gagalkan perdagangan 671 telur penyu di Anambas (14 Agustus 2025) ↗ · Dandapala (Mahkamah Agung RI) — PN Pontianak vonis 4 bulan penjara penyelundup 5.400 telur penyu (9 September 2025) ↗ · Majelis Ulama Indonesia — Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem ↗
Apakah daging dan telur penyu aman dimakan?
Tidak aman. Memakan daging penyu dapat menyebabkan chelonitoxism, keracunan makanan yang bisa mematikan, dengan gejala antara lain nyeri ulu hati, diare, muntah, rasa terbakar di mulut dan tenggorokan, serta dehidrasi. Tinjauan ilmiah tahun 2024 mencatat lebih dari 2.400 korban dan 420 kematian dari seluruh kejadian yang terdokumentasi, sebagian besar di daerah terpencil kawasan Indo-Pasifik. Penyebab pastinya belum diketahui. Racun dari sianobakteri yang tumbuh pada lamun dan rumput laut santapan penyu hijau diduga berperan, tetapi buktinya masih terbatas.
Indonesia pernah mengalaminya. Pada Februari 2018, warga Desa Taileleu, Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai, keracunan setelah menyantap daging penyu dalam sebuah pesta; tiga orang meninggal, dua di antaranya balita. Di Mikronesia pada 2010, empat anak dan dua orang dewasa meninggal setelah memakan seekor penyu sisik, dan para penyelidiknya menegaskan bahwa penyu laut dari semua jenis bisa beracun. Pada Maret 2024, keracunan di Pulau Pemba, Tanzania, menewaskan sembilan orang.
Selain biotoksin, daging dan telur reptil dapat membawa bakteri seperti Salmonella dan Vibrio serta berbagai parasit. Kebiasaan memakan penyu pun belum hilang: pada Januari 2026, seekor penyu belimbing yang sempat dilepaskan dari jaring nelayan di Mentawai akhirnya ditangkap warga dusun tetangga untuk dimakan. Siapa pun yang merasa sakit setelah makan daging atau telur penyu harus segera ke fasilitas kesehatan.
Dasar informasi: Semmouri et al. 2024, Health risks associated with the consumption of sea turtles: a review of chelonitoxism incidents (Science of the Total Environment) ↗ · ANTARA Sumbar — Belasan warga Taileleu Mentawai keracunan daging penyu, tiga meninggal (25 Februari 2018) ↗ · Pavlin et al. 2015, Mass poisoning after consumption of a hawksbill turtle, Federated States of Micronesia, 2010 (WPSAR) ↗ · Magnino et al. 2009, Biological risks associated with consumption of reptile products (International Journal of Food Microbiology) ↗ · Kompas — Warga konsumsi penyu di Mentawai, pakar peringatkan risiko keracunan (8 Februari 2026) ↗
Kenapa sisik penyu tidak boleh diperjualbelikan?
Penyu sisik merosot secara global karena eksploitasi komersial besar-besaran untuk diambil sisiknya, yang dikenal dalam perdagangan sebagai bekko, untuk diawetkan utuh, serta untuk telur dan dagingnya. Kajian atas 150 tahun catatan perdagangan memperkirakan jaringan yang berpusat di Asia Tenggara memanen 9 juta penyu sisik, dengan Jepang sebagai pengimpor terbesar (80,2%). Indonesia menjadi pengekspor terbesar (28,1%), sekitar 2.521.569 ekor selama 85 tahun, 71% di antaranya pada 1976–1980.
CITES memasukkan penyu sisik ke Apendiks I pada 1977 dan melarang perdagangan internasionalnya; Indonesia memberlakukan CITES pada 1979. Meski begitu, peneliti juga mencatat laporan panen penyu sisik yang disamarkan, pengolahan sisik lokal, dan perburuan oleh kapal asing di Indonesia. Di dalam negeri, UU 32/2024 melarang menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, sehingga gelang, cincin, atau hiasan dari sisik penyu termasuk barang terlarang.
Penyu sisik hidup juga masih diburu. Pada September 2026, Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing sebagai tersangka perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat, dengan sangkaan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) UU 32/2024. Barang bukti yang disita antara lain kerangka dan sisik penyu.
Dasar informasi: Vargas et al. 2016, Phylogeography, genetic diversity, and management units of hawksbill turtles in the Indo-Pacific (Journal of Heredity) ↗ · Limpus & Miller 1990, The use of measured scutes of hawksbill turtles in the management of the tortoiseshell (bekko) trade (Wildlife Research) ↗ · Miller et al. 2019, The historical development of complex global trafficking networks for marine wildlife (Science Advances) ↗ · JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · ANTARA Papua Tengah — Polda PBD tetapkan seorang WNA tersangka perburuan penyu sisik (23 September 2026) ↗
Bagaimana jaring nelayan mengancam penyu?
Tangkapan sampingan, yaitu penyu yang ikut terjerat jaring atau pancing, menurut IUCN masih menjadi salah satu penyebab kematian penyu yang penting. Jaring insang skala kecil dianggap sebagai pendorong utama penurunan beberapa populasi penyu, dan Asia Tenggara diduga menjadi titik panas tangkapan sampingan dunia. Pengamatan di atas kapal pada perikanan jaring insang hanyut di Paloh, Kalimantan Barat, menghasilkan perkiraan konservatif sekitar 967 penyu terjerat setiap tahun di perikanan itu saja.
Solusinya sudah diuji di Indonesia. Dalam uji coba di Paloh, lampu pada jaring menurunkan tangkapan sampingan penyu sebesar 61,4%, sementara tangkapan ikan sasaran tetap serupa. Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu menjadikan pengurangan tangkapan sampingan sebagai prioritas. Permen KP 36/2023 mewajibkan alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device/TED) pada jenis pukat hela tertentu dan melarang rumpon menetap dipasang di alur migrasi penyu.
Penyu yang terjerat juga rawan dimanfaatkan. Pada Januari 2026, warga di Mentawai sempat melepaskan seekor penyu belimbing yang tersangkut jaring nelayan, tetapi penyu itu kemudian ditangkap lagi untuk dimakan. Penyu yang tertangkap tidak sengaja tetap satwa dilindungi; kejadiannya dapat dilaporkan ke Call Center KKP 141.
Dasar informasi: IUCN — Red List update press release, 10 October 2025 ↗ · Gautama et al. 2022, Reducing sea turtle bycatch with net illumination in an Indonesian small-scale coastal gillnet fishery (Frontiers in Marine Science) ↗ · JDIH BPK — Permen KP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan ↗ · Kompas — Warga konsumsi penyu di Mentawai, pakar peringatkan risiko keracunan (8 Februari 2026) ↗ · KKP — situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (kaki halaman: Call Center KKP) ↗
Apakah penangkaran dan penetasan telur penyu membantu?
Penetasan semi-alami, yaitu memindahkan telur dari sarang yang terancam ke area pantai yang dijaga, banyak dipakai di Indonesia, meski kinerjanya jarang diukur. Cara ini bisa menyelamatkan telur: di Taman Nasional Alas Purwo, Jawa Timur, selama dua tahun pengamatan tidak ada sarang alami yang selamat dari pemangsa. Namun suhu di dalam hatchery harus dijaga agar tidak melewati batas aman dan tidak menggeser rasio jantan-betina tukik secara tidak alami.
Penjagaan pantai oleh masyarakat juga terbukti. Di Pulau Buru, Maluku, tingkat pencurian sarang penyu belimbing dilaporkan turun dari 94% menjadi nol pada 2024, dan perairan Pulau Buru ditetapkan sebagai kawasan konservasi lewat Kepmen KP 69/2025.
Untuk penyu dewasa hasil sitaan, Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mengatur penilaian kesehatan dan perilaku: satwa yang sehat dan berperilaku alami dapat dilepasliarkan, yang lain direhabilitasi. Pada Mei 2023, BKSDA Bali melepasliarkan 18 penyu hijau sitaan setelah pemeriksaan kesehatan dan penandaan. Memelihara penyu tanpa izin dilarang; pada Agustus 2025, empat penyu yang dipelihara di sebuah resor di kawasan konservasi Anambas dilepasliarkan.
Dasar informasi: Herawati et al. 2026, Hatching success of olive ridley sea turtles in semi-natural nests at Batu Hiu Beach (Ecology and Evolution) ↗ · Maulany et al. 2012, Emergence success and sex ratio of natural and relocated nests of olive ridley turtles from Alas Purwo National Park, East Java (Copeia) ↗ · Kompas — Pulau Buru ditetapkan jadi kawasan konservasi baru penyu belimbing (17 November 2025) ↗ · JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ · detikNews — BKSDA Bali imbau masyarakat tak pelihara-perdagangkan penyu (18 Mei 2023) ↗ · JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · KKP — Siaran Pers SP.337/SJ.5/VIII/2025: KKP-Polri gagalkan perdagangan 671 telur penyu di Anambas (14 Agustus 2025) ↗
Pelepasan tukik: kapan waktunya dan apakah etis untuk wisata?
Tukik biasanya keluar dari sarang pada malam hari saat pasir mendingin, lalu berenang sekitar 24 jam tanpa henti untuk menjauhi perairan dangkal yang penuh pemangsa, dengan tenaga dari sisa kuning telur. Karena itu, panduan IOSEA, nota kesepahaman penyu laut Samudra Hindia dan Asia Tenggara di bawah Konvensi Spesies Migratori (CMS), menyarankan tukik dilepas sesegera mungkin dan tidak ditahan di ember, karung, kolam, atau bak demi kepraktisan atau jadwal pelepasan untuk umum.
Penelitian mendukung saran itu. Dalam uji laboratorium, kecepatan renang tukik penyu hijau turun lebih dari 12% setelah ditahan enam jam di hatchery. Peneliti juga mencatat bahwa di sejumlah hatchery, termasuk di Indonesia, jadwal pelepasan bisa diatur mengikuti puncak kunjungan wisatawan. IOSEA menilai alasan menahan tukik berhari-hari demi melindunginya tidak berdasar dan dianggap sebagai dalih untuk menarik wisatawan.
Praktik di Indonesia masih beragam: pada September 2026, seorang dosen IPB University menyebut sekitar satu minggu setelah menetas sebagai waktu ideal melepas tukik, berbeda dari pedoman IOSEA. Jika ingin menonton, pilih kegiatan yang melepas tukik saat itu juga, menjaga penonton di luar jalur tukik, melarang lampu kilat, dan berganti lokasi pelepasan, karena pemangsa berkumpul di titik yang rutin dipakai. Membesarkan tukik di kolam (head-starting) tidak mengatasi ancaman seperti tangkapan sampingan dan perburuan.
Dasar informasi: CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗ · Pilcher & Enderby 2001, Effects of prolonged retention in hatcheries on green turtle hatchling swimming speed and survival (Journal of Herpetology) ↗ · March et al. 2019, Physiological changes in post-hatchling green turtles following short-term fasting: implications for release protocols (Conservation Physiology) ↗ · IPB University — Dosen IPB University jelaskan cara lepas tukik yang sesuai animal welfare (14 September 2026) ↗
Apakah penyu mati karena makan plastik?
Bisa. Analisis dua set data, yaitu nekropsi 246 penyu dan 706 catatan penyu terdampar, menemukan peluang kematian 50% begitu seekor penyu memiliki 14 potongan plastik di ususnya. Model risiko global menempatkan Samudra Hindia bagian timur dan Asia Tenggara di antara wilayah paling berisiko; penyu pada tahap hidup di laut lepas paling rawan, dan penyu lekang adalah jenis yang paling berisiko.
Asia Tenggara diperkirakan menyumbang sepertiga polusi plastik laut dunia, tetapi data dampaknya pada satwa laut besar di kawasan ini masih tertinggal dibanding wilayah lain. Lewat Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, pemerintah menargetkan penanganan sampah plastik di laut sebesar 70% hingga 2025. Yang paling bisa dilakukan sehari-hari adalah mengurangi plastik sekali pakai dan tidak meninggalkan sampah, tali pancing, atau jaring di pantai.
Dasar informasi: Wilcox et al. 2018, A quantitative analysis linking sea turtle mortality and plastic debris ingestion (Scientific Reports) ↗ · Schuyler et al. 2016, Risk analysis reveals global hotspots for marine debris ingestion by sea turtles (Global Change Biology) ↗ · Omeyer et al. 2023, Interactions between marine megafauna and plastic pollution in Southeast Asia (Science of the Total Environment) ↗ · JDIH BPK — Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut ↗
Ke mana melapor perdagangan atau perburuan penyu?
Penjualan penyu, telur, daging, atau produk sisik, termasuk secara daring, dapat dilaporkan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (kategori Perdagangan Ilegal Satwa Liar), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, telepon (021) 5790 2925, atau ke BKSDA setempat. Karena penyu juga dilindungi sebagai jenis ikan, Anda juga dapat menghubungi Call Center KKP 141. Jika kejahatan sedang berlangsung atau ada ancaman, hubungi polisi di 110.
Laporan warga sering menjadi awal penindakan. Penyelundupan 5.400 telur di Sambas pada 2025 terungkap dari informasi masyarakat, begitu pula penyitaan 21 penyu hijau hidup di Buleleng, Bali, pada Juni 2026. Di Bali pada 2023, laporan soal penjualan daging penyu berujung penyitaan 21 penyu hijau hidup dari sebuah kolam di rumah pengepul.
Jangan menghubungi, menawar, atau membeli dari penjual dengan alasan menyelamatkan penyu, dan jangan menyebarkan ulang unggahannya. Simpan tangkapan layar berisi nama akun, tautan, tanggal, dan foto untuk petugas. Panduan darurat PanduanHewan tentang melaporkan perdagangan satwa liar menjelaskan langkahnya.
Dasar informasi: Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗ · KKP — situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (kaki halaman: Call Center KKP) ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · KKP — Siaran Pers SP.286/SJ.5/VII/2025: KKP gagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu di Kalbar (8 Juli 2025) ↗ · Tribratanews Polri — Polda Bali gagalkan perdagangan ilegal 21 penyu hijau di perairan Buleleng (20 Juni 2026) ↗ · ANTARA — Polda Bali tangkap pengepul 21 penyu hijau kiriman dari Madura (1 Mei 2023) ↗
Linimasa
- 1977 CITES memasukkan penyu sisik ke Apendiks I dan melarang perdagangan internasionalnya. sumber ↗
- 1979 CITES mulai berlaku di Indonesia, setelah lonjakan ekspor sisik penyu pada 1976–1980. sumber ↗
- 1981 Semua jenis penyu famili Cheloniidae masuk Apendiks I CITES. sumber ↗
- 2011 Sarang penyu belimbing di Jamursba Medi tercatat 1.596, turun 78,3% dari 1984. sumber ↗
- 2014-01 MUI menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2014: perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka haram. sumber ↗
- 2018-02 Keracunan daging penyu di Taileleu, Mentawai, menewaskan tiga orang, dua di antaranya balita. sumber ↗
- 2018-12 Permen LHK P.106/2018 ditetapkan; keenam jenis penyu tercantum dalam lampirannya. sumber ↗
- 2023-11 Permen KP 36/2023 mewajibkan alat pemisah penyu (TED) pada pukat hela tertentu. sumber ↗
- 2024-08 UU 32/2024 mengubah UU 5/1990; ancaman bagi perorangan yang memperdagangkan satwa dilindungi menjadi penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII. sumber ↗
- 2025-07 KKP menggagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu di Sambas dan mengungkap jaringan lintas negara. sumber ↗
- 2025-09 PN Pontianak menjatuhkan pidana empat bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus 5.400 telur penyu. sumber ↗
- 2025-10 IUCN menurunkan status global penyu hijau dari Endangered menjadi Least Concern. sumber ↗
- 2025-10 Kepmen KP 66/2025 ditetapkan pada 29 Oktober dan memberi keenam jenis penyu status perlindungan penuh. sumber ↗
- 2025-11 Perairan Pulau Buru ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu belimbing (Kepmen KP 69/2025). sumber ↗
- 2026-01 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2024. sumber ↗
- 2026-06 Polda Bali menyita 21 penyu hijau hidup di Pantai Pegametan, Buleleng. sumber ↗
- 2026-09 Polda Papua Barat Daya menetapkan tersangka perburuan penyu sisik di Raja Ampat. sumber ↗
Cara membantu
- Jangan membeli, memakan, atau menerima telur, daging, minyak, atau suvenir sisik penyu, dan jangan membawa produk penyu ke luar negeri.
- Laporkan penjualan atau perburuan penyu ke Gakkum Kehutanan, BKSDA, Call Center KKP 141, atau polisi di 110, serta ke platform tempat penjualan diunggah.
- Jangan membagikan ulang unggahan penjualan penyu, dan jangan berswafoto sambil memegang penyu atau tukik.
- Saat melihat penyu bertelur, jaga jarak, matikan senter dan lampu kilat, dan jangan menyentuh penyu, sarang, atau telurnya.
- Pilih pelepasan tukik yang melepas tukik segera setelah keluar dari sarang, tanpa menahannya demi jadwal wisata.
- Hindari tempat yang memajang penyu dewasa di kolam untuk difoto atau diberi makan; tanyakan izin dan kerja samanya dengan BKSDA atau KKP.
- Sebelum berdonasi atau menjadi relawan, pastikan kelompoknya terdaftar dan bekerja sama resmi dengan BKSDA atau KKP, dan gunakan daftar periksa 'cara memeriksa sebuah appeal' di PanduanHewan.
- Kurangi plastik sekali pakai, jangan meninggalkan tali pancing atau jaring di pantai, dan laporkan penyu terdampar ke KKP 141 tanpa mendorongnya ke laut.
Pertanyaan umum
Apakah telur penyu halal atau haram?
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram. Secara hukum negara, mengambil, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan telur penyu dilarang Pasal 21 ayat (2) huruf d UU 32/2024.
Sumber: Majelis Ulama Indonesia — Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem ↗ · JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗
Apa hukuman menjual telur penyu?
Paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda kategori VII (Rp5 miliar), menurut Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024 yang disesuaikan UU 1/2026. Pada 2025, PN Pontianak menjatuhkan empat bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada penyelundup 5.400 telur penyu.
Sumber: JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ↗ · Dandapala (Mahkamah Agung RI) — PN Pontianak vonis 4 bulan penjara penyelundup 5.400 telur penyu (9 September 2025) ↗
Berapa hari telur penyu menetas?
Masa inkubasi embrio penyu sekitar 6 sampai 13 minggu, tergantung jenis dan kondisi sarang. Di hatchery, tukik biasanya diperkirakan keluar sekitar 45–55 hari setelah telur diletakkan.
Sumber: CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗ · CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗
Apa itu tukik?
Tukik adalah anak penyu. Tukik biasanya keluar dari sarang pada malam hari dan perlu merangkak sendiri ke laut, yang diyakini membantunya kelak kembali bertelur di kawasan yang sama.
Sumber: IPB University — Dosen IPB University jelaskan cara lepas tukik yang sesuai animal welfare (14 September 2026) ↗ · CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗ · CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗
Bolehkah membeli gelang atau cincin sisik penyu sebagai oleh-oleh?
Tidak. UU 32/2024 melarang menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan barang dari bagian tubuh satwa dilindungi, dan Kepmen KP 66/2025 melindungi produk turunan penyu. Penyu laut juga tercantum dalam Apendiks I CITES.
Sumber: JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗ · Species+ (UNEP-WCMC/CITES Secretariat) — Chelonia mydas, CITES listing ↗
Apakah penyu hijau masih terancam punah?
Pada Oktober 2025, IUCN menurunkan status global penyu hijau dari Genting (Endangered) menjadi Risiko Rendah (Least Concern), tetapi sebagian subpopulasi masih terancam, misalnya Samudra Hindia Utara (Rentan). Di Indonesia, penyu hijau tetap tercantum dalam lampiran P.106/2018 (nomor 701) dan Kepmen KP 66/2025.
Sumber: IUCN — Red List update press release, 10 October 2025 ↗ · IUCN SSC Marine Turtle Specialist Group — Marine turtle Red List assessments ↗ · JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗
Apa yang harus dilakukan jika menemukan telur penyu atau tukik di pantai?
Jangan mengambil atau memindahkan telur, karena mengambil telur satwa dilindungi dilarang. Biarkan tukik merangkak sendiri ke laut, jauhkan lampu, dan laporkan ke BKSDA atau KKP 141.
Sumber: JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗ · CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗ · CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗ · KKP — situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (kaki halaman: Call Center KKP) ↗
Hewan yang terkait
Reptil laut yang menghubungkan padang lamun, perairan pesisir, dan pantai peneluran. Pemulihan global tidak menghapus ancaman yang dihadapi penyu di setiap lokasi.
Penyu berparuh runcing yang erat terkait terumbu karang. Perdagangan karapas, tangkapan sampingan, dan hilangnya habitat menghubungkan pilihan manusia dengan masa depannya.
Penyu berukuran relatif kecil yang menjelajah laut lepas dan kembali ke pantai untuk bertelur. Tidak semua populasi melakukan peneluran massal yang terkenal itu.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) adalah penyu terbesar di dunia, bercangkang kulit, dan bertelur terutama di Tambrauw, Papua Barat Daya.
Penyu tempayan (Caretta caretta) adalah penyu laut berkepala besar yang sangat jarang dijumpai di Indonesia dan dilindungi penuh.
Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?
Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.
Sumber dan referensi
- KKP (PPID) — Spanduk larangan pemanfaatan penyu ↗
- JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗
- IUCN SSC Marine Turtle Specialist Group — Marine turtle Red List assessments ↗
- Tapilatu et al. 2013, Long-term decline of the western Pacific leatherback, Dermochelys coriacea (Ecosphere 4: art25) ↗
- Miller et al. 2019, The historical development of complex global trafficking networks for marine wildlife (Science Advances) ↗
- Semmouri et al. 2024, Health risks associated with the consumption of sea turtles: a review of chelonitoxism incidents (Science of the Total Environment) ↗
- Pilcher & Enderby 2001, Effects of prolonged retention in hatcheries on green turtle hatchling swimming speed and survival (Journal of Herpetology) ↗
- Gautama et al. 2022, Reducing sea turtle bycatch with net illumination in an Indonesian small-scale coastal gillnet fishery (Frontiers in Marine Science) ↗
- JDIH KKP — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ↗
- JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ↗
- JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ↗
- Dandapala (Mahkamah Agung RI) — PN Pontianak vonis 4 bulan penjara penyelundup 5.400 telur penyu (9 September 2025) ↗
- IUCN — Red List update press release, 10 October 2025 ↗
- Species+ (UNEP-WCMC/CITES Secretariat) — Chelonia mydas, CITES listing ↗
- Kompas — Ternyata konsumsi penyu belimbing berisiko pidana dan kematian (9 Februari 2026) ↗
- KKP — Siaran Pers SP.256/SJ.5/VI/2025 (19 Juni 2025) ↗
- KKP — Siaran Pers SP.286/SJ.5/VII/2025: KKP gagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu di Kalbar (8 Juli 2025) ↗
- KKP — Siaran Pers SP.307/SJ.5/VII/2025: KKP ungkap jaringan penyelundup telur penyu lintas negara (19 Juli 2025) ↗
- KKP — Siaran Pers SP.337/SJ.5/VIII/2025: KKP-Polri gagalkan perdagangan 671 telur penyu di Anambas (14 Agustus 2025) ↗
- Majelis Ulama Indonesia — Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem ↗
- ANTARA Sumbar — Belasan warga Taileleu Mentawai keracunan daging penyu, tiga meninggal (25 Februari 2018) ↗
- Pavlin et al. 2015, Mass poisoning after consumption of a hawksbill turtle, Federated States of Micronesia, 2010 (WPSAR) ↗
- Magnino et al. 2009, Biological risks associated with consumption of reptile products (International Journal of Food Microbiology) ↗
- Kompas — Warga konsumsi penyu di Mentawai, pakar peringatkan risiko keracunan (8 Februari 2026) ↗
- Vargas et al. 2016, Phylogeography, genetic diversity, and management units of hawksbill turtles in the Indo-Pacific (Journal of Heredity) ↗
- Limpus & Miller 1990, The use of measured scutes of hawksbill turtles in the management of the tortoiseshell (bekko) trade (Wildlife Research) ↗
- ANTARA Papua Tengah — Polda PBD tetapkan seorang WNA tersangka perburuan penyu sisik (23 September 2026) ↗
- JDIH BPK — Permen KP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan ↗
- Herawati et al. 2026, Hatching success of olive ridley sea turtles in semi-natural nests at Batu Hiu Beach (Ecology and Evolution) ↗
- Maulany et al. 2012, Emergence success and sex ratio of natural and relocated nests of olive ridley turtles from Alas Purwo National Park, East Java (Copeia) ↗
- Kompas — Pulau Buru ditetapkan jadi kawasan konservasi baru penyu belimbing (17 November 2025) ↗
- JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗
- detikNews — BKSDA Bali imbau masyarakat tak pelihara-perdagangkan penyu (18 Mei 2023) ↗
- CMS IOSEA Marine Turtle MOU — Holding and Headstarting Sea Turtle Hatchlings (advisory paper) ↗
- March et al. 2019, Physiological changes in post-hatchling green turtles following short-term fasting: implications for release protocols (Conservation Physiology) ↗
- IPB University — Dosen IPB University jelaskan cara lepas tukik yang sesuai animal welfare (14 September 2026) ↗
- Wilcox et al. 2018, A quantitative analysis linking sea turtle mortality and plastic debris ingestion (Scientific Reports) ↗
- Schuyler et al. 2016, Risk analysis reveals global hotspots for marine debris ingestion by sea turtles (Global Change Biology) ↗
- Omeyer et al. 2023, Interactions between marine megafauna and plastic pollution in Southeast Asia (Science of the Total Environment) ↗
- JDIH BPK — Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut ↗
- Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
- Polri — Call Center 110 ↗
- Tribratanews Polri — Polda Bali gagalkan perdagangan ilegal 21 penyu hijau di perairan Buleleng (20 Juni 2026) ↗
- ANTARA — Polda Bali tangkap pengepul 21 penyu hijau kiriman dari Madura (1 Mei 2023) ↗
Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi




