Jawaban singkat
Inti masalahnya
Sirkus lumba-lumba keliling sudah dihentikan di Indonesia: izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi tidak diperpanjang dan yang terakhir berakhir 5 Februari 2020. Pertunjukan dan kolam interaksi di lokasi lembaga konservasi berizin masih diperbolehkan, tetapi lumba-lumba hidung botol dan pesut mahakam tercantum sebagai satwa dilindungi dalam Permen LHK P.106/2018. Cara terbaik melihat lumba-lumba adalah di alam, dari perahu yang menjaga jarak, dan atraksi tanpa izin sebaiknya dilaporkan ke BKSDA.
- Izin sirkus keliling terakhir berakhir
- 5 Februari 2020; tidak dapat diperpanjang sumber ↗
- Lumba-lumba hidung botol dalam P.106/2018
- Tercantum: Tursiops aduncus (no. 48) dan Tursiops truncatus (no. 49) sumber ↗
- Stres saat pengangkutan
- Kortisol naik dan fungsi sel imun turun selama 6 jam diangkut truk (studi 2007) sumber ↗
- Lumba-lumba bekas koleksi yang dilepasliarkan
- 3 ekor, di Gilimanuk, Bali, 3 September 2022, setelah rehabilitasi di keramba laut sejak 2019 sumber ↗
- Jarak minimal pengamatan di Lovina
- 50 meter dari kawanan lumba-lumba (kesepakatan pemandu lokal) sumber ↗
- Populasi pesut mahakam
- Sekitar 66 ekor (pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup, Februari 2026) sumber ↗
- Penyebab kematian pesut
- 66% kematian yang penyebabnya diketahui akibat jaring insang (1995–2013) sumber ↗
Apakah sirkus lumba-lumba keliling sudah dilarang?
Dalam praktiknya, ya. Pada 6 Februari 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan lewat Siaran Pers Nomor SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020 bahwa peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi (LK) dihentikan. Dasarnya adalah kesepakatan dengan pemegang izin peragaan keliling yang ditandatangani 12 Juli 2018 serta Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018. Izin keliling yang tersisa berakhir pada 5 Februari 2020 dan tidak dapat diperpanjang.
Siaran pers itu menegaskan bahwa peragaan keliling yang masih dilakukan setelah izinnya habis melanggar ketentuan. Pada April 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK menyatakan peragaan keliling resmi dihentikan sejak 6 Februari 2020, dan pada Juni 2021 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati menegaskan tidak boleh lagi ada peragaan keliling.
Ini bukan larangan memelihara atau memperagakan lumba-lumba sama sekali. Menurut pejabat KLHK, lembaga konservasi berizin masih boleh memperagakan satwa di lokasinya sendiri. Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi pun masih mengenal peragaan di luar LK berdasarkan izin; yang berubah adalah kebijakan untuk tidak lagi memberi izin itu bagi lumba-lumba. Lumba-lumba bekas sirkus keliling juga tidak otomatis dilepasliarkan karena secara hukum tetap menjadi koleksi LK berizin.
Dasar informasi: Kementerian LHK — Siaran Pers SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020 (poin 4) ↗ · Kompas.com — Tempat Wisata di Luar Lembaga Konservasi Dilarang Sajikan Atraksi Lumba-lumba (17 April 2021) ↗ · Republika — KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi (Juni 2021) ↗ · Surya Malang (Tribun) — penjelasan Kasubdit Pengawetan Jenis KLHK tentang peragaan lumba-lumba (7 Februari 2020) ↗ · Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 59 (JDIH BPK) ↗
Bagaimana sejarah sirkus dan pertunjukan lumba-lumba di Indonesia?
Pertunjukan cetacea di Indonesia sudah berumur puluhan tahun. Antara 1975 dan 1988, sebanyak 28 pesut ditangkap dari Sungai Mahakam lalu dibawa ke Jakarta untuk dipamerkan; pertunjukan pesut pertama digelar 19 Mei 1978. Kajian sejarah dari Universitas Mulawarman mencatat upaya itu gagal karena pesut tidak berkembang biak dengan baik dan kemudian dilindungi undang-undang.
Pada 2012, setidaknya lima perusahaan menyelenggarakan sirkus lumba-lumba komersial, dan Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan berpendapat sirkus tidak menyalahi aturan selama memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan. Pada pertengahan 2013, surat edaran Dirjen PHKA meminta BKSDA tidak menerbitkan surat angkut bagi lumba-lumba, sehingga atraksi di Yogyakarta terhenti. Pedoman peragaan lumba-lumba kemudian diatur dalam Peraturan Dirjen PHKA P.16/IV/SET/2014.
Sirkus keliling tetap berjalan beberapa tahun lagi: satu atraksi digelar di Pontianak pada 15 Februari–18 Maret 2018, dan pada Juni 2019 sirkus lumba-lumba tampil di Medan; kepala BBKSDA Sumatera Utara menyatakan izinnya berasal dari Jakarta, bukan dari balai setempat. Kesepakatan Juli 2018 dan berakhirnya izin terakhir pada 5 Februari 2020 menutup era itu.
Dasar informasi: Kompas.com — Pesut Mahakam Pernah Dibawa ke Jakarta untuk Atraksi Pertunjukan (17 September 2020) ↗ · Nur, Azmi & Abidin (2021), Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1(2): Sejarah konservasi pesut mahakam di Desa Pela 1970–2020 ↗ · Mongabay Indonesia — Pertunjukan Lumba-Lumba Jadi Ajang Menyiksa Binatang (17 Juli 2012) ↗ · Mongabay Indonesia — Dirjen PHKA: Sirkus Lumba-Lumba Tidak Melanggar Undang-Undang (25 Oktober 2012) ↗ · Mongabay Indonesia — Atraksi Lumba-lumba, Pertunjukan yang Kental Eksploitasi Ketimbang Edukasi (19 Februari 2018), jadwal di Pontianak ↗ · Kementerian LHK — Siaran Pers SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020 (rujukan pedoman) ↗ · VOA Indonesia — Diduga Dieksploitasi, Sirkus Lumba-lumba di Medan Dikecam Keras (Juni 2019) ↗
Apakah pertunjukan lumba-lumba menyiksa? Apa kata penelitian
Bagi sirkus keliling, risiko terbesar ada pada perjalanan. Dalam studi tahun 2007, empat lumba-lumba hidung botol diangkut enam jam dengan truk; kadar kortisol (hormon stres) mereka naik nyata, sedangkan jumlah sel darah putih dan fungsi sel kekebalan menurun. Para peneliti menyimpulkan bahwa penanganan dan pengangkutan membuat lumba-lumba stres dan dapat mengganggu sistem imunnya.
Penelitian di Bali yang terbit pada 2024 mengamati lumba-lumba hidung botol di sebuah fasilitas kolam dan lumba-lumba liar di Lovina, masing-masing selama empat minggu. Lumba-lumba liar tidak menunjukkan tanda stres, sedangkan lumba-lumba kolam juga menampilkan perilaku abnormal dan berulang, yang dikaitkan penulisnya dengan kurangnya interaksi sosial, gangguan manusia, dan keterbatasan lingkungan kolam.
Gambaran ilmiahnya tidak hitam-putih. Kajian data fasilitas zoologi Amerika Serikat tahun 1974–2012 menemukan kelangsungan hidup lumba-lumba hidung botol di sana kini setidaknya setara dengan populasi liar yang datanya sebanding, tetapi hasil itu tidak otomatis berlaku untuk kolam atau sirkus keliling di Indonesia. Tinjauan ilmiah tahun 2017 juga mencatat bahwa penelitian khusus tentang kesejahteraan lumba-lumba masih kurang.
Aturan Indonesia melarang pengelola lembaga konservasi menelantarkan satwa atau mengelolanya tanpa memperhatikan etika dan kesejahteraan satwa, serta melarang memperagakan satwa yang bunting, sakit, atau abnormal.
Dasar informasi: Noda et al. (2007), Journal of Veterinary Medical Science 69: transportation stress and PMN cell functions of bottlenose dolphins ↗ · Wijaya, Nuarsa & Indrawan (2024), Jurnal Biologi Udayana 28(2): behaviour of captive and wild bottlenose dolphins in Bali ↗ · Jaakkola & Willis (2019), Marine Mammal Science: survival and life expectancy of bottlenose dolphins in zoological facilities vs wild populations ↗ · Clegg, Van Elk & Delfour (2017), Animal Welfare 26(2): Applying welfare science to bottlenose dolphins ↗ · Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 49 ayat (3) huruf b (JDIH BPK) ↗
Apakah berenang dengan lumba-lumba di Bali aman dan etis?
Paket berenang bersama atau interaksi di kolam dan keramba laut menempatkan manusia sangat dekat dengan satwa liar yang besar dan kuat. Studi terhadap empat program swim-with-dolphin di Amerika Serikat (1995) menemukan bahwa ketika interaksi tidak dikendalikan langsung oleh pelatih, perilaku berisiko tinggi, yaitu agresif, submisif, atau seksual, mencakup porsi besar interaksi lumba-lumba dengan perenang.
Kontak dekat juga membawa risiko bagi kesehatan manusia. Tinjauan zoonosis mamalia laut menyebut cedera dan penularan penyakit sebagai risiko utama bagi orang yang bersentuhan dekat dengan satwa ini. Dalam survei terhadap 483 pekerja dan relawan mamalia laut, separuhnya pernah cedera akibat mamalia laut dan 23% pernah mengalami ruam atau reaksi kulit. Jika tergigit atau tercakar, segera pergi ke fasilitas kesehatan.
Kasus di Bali memperlihatkan sisi lain atraksi ini. Pada Agustus 2019, satu dari lima lumba-lumba mati di kolam sebuah hotel di Lovina, dan BKSDA Bali merelokasi empat sisanya. Sebuah keramba laut di Pantai Mertasari, Sanur, yang menawarkan paket memberi makan dan berenang bersama, ditutup pada 15 April 2020 karena tidak lagi berizin. Setelah video peragaan yang mengabaikan kesejahteraan satwa viral di media sosial, BKSDA Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba hidung botol dari keramba itu pada 27 April 2021.
Izin lembaga konservasi menentukan legalitas, bukan menjamin kesejahteraan satwa. Pilihan yang lebih aman bagi Anda dan bagi lumba-lumba adalah melihatnya di alam dari perahu yang menjaga jarak.
Dasar informasi: Samuels & Spradlin (1995), Marine Mammal Science 11: Quantitative behavioral study of bottlenose dolphins in swim-with-dolphin programs in the United States ↗ · Waltzek et al. (2012), Zoonoses and Public Health: Marine mammal zoonoses — a review of disease manifestations ↗ · Hunt et al. (2008), Diseases of Aquatic Organisms: Health risks for marine mammal workers ↗ · Kompas.com — Satu Lumba-lumba Mati di Kolam Hotel, BKSDA Bali Relokasi 4 Lainnya (7 Agustus 2019) ↗ · Mongabay Indonesia — Terganjal Izin dan Atraksi (28 April 2021), mengutip siaran pers BKSDA Bali ↗ · Republika — KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi (keterangan foto evakuasi 27 April 2021) ↗
Apakah lumba-lumba dilindungi? Ini dasar hukumnya
Ya. Lampiran Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mencantumkan suku Delphinidae pada nomor 34 sampai 49, antara lain pesut mahakam (Orcaella brevirostris, no. 39), lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris, no. 46), serta kedua jenis lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus, no. 48; Tursiops truncatus, no. 49). Paus dan lumba-lumba hitam tak bersirip juga tercantum.
Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU No. 32 Tahun 2024 melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi yang hidup, serta memperagakannya di media elektronik atau media lain untuk tujuan komersial tanpa izin. Korporasi pelanggar dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.
Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang ditetapkan 29 Oktober 2025, juga memberi status perlindungan penuh kepada berbagai cetacea, termasuk pesut mahakam (nomor 16) dan lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (nomor 24), pada seluruh tahapan siklus hidupnya.
Untuk kekejaman, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 337 memidana tindakan menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; Pasal 338 memidana pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan. Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 melarang penganiayaan yang membuat hewan cacat atau tidak produktif dan mewajibkan setiap orang yang mengetahuinya untuk melapor.
Dasar informasi: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran: Stenella longirostris (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024, pidana tambahan bagi korporasi (JDIH BPK) ↗ · Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, diktum KETIGA (JDIH KKP) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 338 ayat (1) huruf a (JDIH BPK) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009, Pasal 66A (JDIH BPK) ↗
Seberapa terancam lumba-lumba di Indonesia? Status IUCN dan CITES
Lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) berstatus Hampir Terancam (Near Threatened) dalam penilaian Daftar Merah IUCN tahun 2019. IUCN juga mencatat bahwa jenis ini diambil untuk perdagangan internasional sebagai satwa peragaan. Lumba-lumba moncong panjang atau spinner dolphin (Stenella longirostris), jenis yang menopang wisata pengamatan lumba-lumba di Bali, berstatus Risiko Rendah (Least Concern) dalam penilaian 2018.
Pesut atau lumba-lumba Irrawaddy (Orcaella brevirostris) berstatus Genting (Endangered) secara global sejak penilaian 2017. Subpopulasi Sungai Mahakam masuk kategori Kritis (Critically Endangered), satu dari empat subpopulasi air tawar atau payau jenis ini yang berstatus kritis dalam Daftar Merah edisi 2025-2.
Dalam CITES, seluruh ordo cetacea masuk Apendiks II, kecuali jenis yang tercantum di Apendiks I. Pesut mahakam termasuk Apendiks I; menurut KKP, satwa dalam golongan ini dilarang diperdagangkan, termasuk seluruh bagian tubuhnya. Status global yang "aman" seperti pada spinner dolphin tidak mengubah status hukumnya di Indonesia: jenis ini tetap tercantum dalam lampiran P.106/2018.
Dasar informasi: IUCN Red List — Tursiops aduncus, CITES legislation (data from Species+) ↗ · IUCN Red List — Stenella longirostris (Braulik & Reeves 2018) ↗ · IWC Whale Watching Handbook — Spinner dolphin ↗ · IUCN Red List — Orcaella brevirostris (Minton et al. 2017) ↗ · IUCN SSC Cetacean Specialist Group — Red List status of cetaceans (2025-2 edition) ↗ · KKP Ditjen Pengelolaan Ruang Laut — KKP Dorong Pelindungan Habitat Pesut Mahakam (15 Juli 2022) ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗
Bisakah lumba-lumba bekas pertunjukan dilepasliarkan ke laut?
Bisa, tetapi tidak selalu, dan prosesnya panjang. Dalam satu kasus yang terdokumentasi, tiga lumba-lumba hidung botol jantan bekas koleksi sebuah lembaga konservasi di Singaraja yang berhenti beroperasi diserahkan kembali kepada negara. Pada 2019 BKSDA Bali memindahkan ketiganya ke keramba laut (sea pen) rehabilitasi di Teluk Banyuwedang, Taman Nasional Bali Barat, dan KLHK melepasliarkan mereka di Gilimanuk pada 3 September 2022.
Pakan mereka diubah bertahap dari ikan mati utuh ke ikan hidup, lalu pemberian pakan dihentikan agar lumba-lumba berburu sendiri. Satu lumba-lumba tidak bisa menggigit ikan dan memerlukan mahkota gigi palsu. Ketiganya dipasangi GPS yang terlepas sendiri setelah setahun agar bisa dipantau lewat satelit.
Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mendefinisikan rehabilitasi sebagai pemulihan kesehatan dan perilaku satwa agar mampu bertahan hidup dan berkembang biak setelah dilepas. Pedoman IUCN 2019 untuk satwa sitaan menekankan karantina segera, lalu memilih antara pemulangan, translokasi konservasi termasuk reintroduksi, atau perawatan ex situ jangka panjang. KLHK juga menegaskan bahwa lumba-lumba bekas sirkus keliling tidak serta-merta dilepasliarkan karena tetap menjadi koleksi lembaga konservasi berizin.
Dasar informasi: Kementerian LHK — Siaran Pers SP.252/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2022 (pemantauan) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, Pasal 1 angka 9 (JDIH BPK) ↗ · IUCN SSC (2019) — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (long-term options) ↗ · Kementerian LHK — Siaran Pers SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020 (poin 4) ↗
Wisata lumba-lumba Lovina: bagaimana menontonnya secara bertanggung jawab?
Wisata pengamatan lumba-lumba di Lovina, Kabupaten Buleleng, berkembang sejak 1987. Lumba-lumba paling sering terlihat dari jukung pukul 6–8 pagi, walau bisa muncul sepanjang hari dan sepanjang tahun. Di sekitar pulau samudra seperti Hawaii, spinner dolphin mencari makan di laut lepas pada malam hari dan beristirahat di teluk terlindung pada siang hari; menurut IWC, kehadiran perahu dapat mengalihkan lumba-lumba dari istirahat, bersosialisasi, dan makan.
Kelompok pemandu di Lovina punya empat kesepakatan yang dibahas bersama KKP dan Pemkab Buleleng pada 2016: jangan memotong jalur renang lumba-lumba dan berlayarlah di sampingnya; angkat baling-baling dan matikan mesin saat dekat; jaga jarak minimal 50 meter; dan jangan memberi makan. Praktiknya belum ideal. Seorang peneliti mencatat jukung terdekat rata-rata hanya sekitar 10 meter dari lumba-lumba dengan sekitar 15 jukung di dekatnya, dan studi 2024 dengan drone serta hidrofon menemukan pelanggaran pedoman nasional dan internasional secara konsisten.
Laporan Februari 2024 mencatat munculnya paket swim with dolphin di Lovina: turis berpegangan pada cadik jukung yang terus melaju di samping kawanan, dan seorang kapten mengakui belum ada panduan standar. Komisi Paus Internasional (IWC) memperingatkan bahwa interaksi di dalam air membuat lumba-lumba berisiko tertular penyakit dari manusia, terganggu makan dan istirahatnya, serta cedera oleh lambung atau baling-baling kapal.
Prinsip utama IWC: biarkan lumba-lumba menentukan sifat dan lamanya interaksi. Saat memesan tur, tanyakan apakah operator mengikuti pedoman lokal atau nasional. Perairan Lovina termasuk Taman Wisata Perairan Buleleng Tengah yang dicadangkan sebagai kawasan konservasi lewat SK Bupati Buleleng Nomor 523/630/HK/2011.
Dasar informasi: Mongabay Indonesia — Mencari Tips Wisata Melihat Lumba-lumba yang Aman di Lovina (kawasan konservasi) ↗ · Westerlaken (2024), Journal of Humanities and Applied Social Sciences: sustainable dolphin-watching tourism in Lovina, Bali ↗ · Mongabay Indonesia — Berenang Bersama Lumba-lumba: Tren Baru Wisata di Bali Utara (5 Februari 2024) ↗ · IWC Whale Watching Handbook — Ways to watch whales and dolphins (in-water interactions) ↗ · IWC Whale Watching Handbook — What is responsible whale watching? (disturbance) ↗ · IWC Whale Watching Handbook — Questions you can ask when booking a tour ↗ · IWC Whale Watching Handbook — Spinner dolphin ↗
Pesut mahakam tinggal berapa, dan apa ancamannya?
Pesut mahakam adalah satu-satunya jenis lumba-lumba air tawar di Indonesia, dengan habitat alami di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Estimasi tangkap-tandai-ulang menunjukkan populasinya berkisar 89 ekor pada 2005 dan 92 ekor pada 2012. Pada Februari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut populasinya tinggal sekitar 66 ekor. Survei KKP pada 6–14 April 2026 mencatat 18 kali kemunculan dengan total 82 individu, yang masih akan diverifikasi lewat foto-identifikasi.
Ancaman utamanya kini bukan penangkapan untuk pertunjukan, melainkan sungai yang makin sibuk. Dari 71 kematian yang penyebabnya diketahui pada 1995–2013, 66% akibat terjerat jaring insang dan 10% akibat tertabrak kapal. Pada 5 November 2025, seekor pesut jantan yang lahir pada Juli 2022 ditemukan mati tersangkut keramba warga. Pada Februari 2026, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan akan mengevaluasi lalu lintas tongkang batu bara di sungai-sungai kecil yang menjadi habitat utama pesut.
Sebagian habitatnya kini dilindungi lewat Kepmen KP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 42.667,99 hektare dengan tiga zona. Patroli gabungan pada 1–2 Agustus 2024 di kawasan itu masih mendapati nelayan menyetrum ikan dengan genset. Pesut sebaiknya hanya dilihat di habitatnya: upaya memeliharanya di Jakarta pada 1970–1980-an gagal, karena pesut tidak berkembang biak dengan baik di sana.
Dasar informasi: KKP Ditjen Pengelolaan Ruang Laut — KKP Dorong Pelindungan Habitat Pesut Mahakam (15 Juli 2022) ↗ · IUCN SSC Cetacean Specialist Group — Irrawaddy dolphins (pesut) in Indonesia's Mahakam River (causes of death) ↗ · CNN Indonesia — Pesut Mahakam Tinggal 66 Ekor, KLH Siapkan Penyelamatan Darurat (8 Februari 2026) ↗ · PPID KKP Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak — Survey Populasi Pesut Mahakam dan Kualitas Air (21 April 2026) ↗ · Kompas.com — Pesut Mahakam Sisa 66 Ekor (pernyataan Menteri LH) ↗ · DKP Provinsi Kalimantan Timur — Giat Patroli Kawasan Konservasi (temuan patroli) ↗ · Kaltimtoday — KKP RI Tetapkan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam Seluas 42 Ribu Hektar di Kukar (8 September 2022) ↗ · Kompas.com — Pesut Mahakam Pernah Dibawa ke Jakarta untuk Atraksi Pertunjukan (17 September 2020) ↗ · Nur, Azmi & Abidin (2021), Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1(2): Sejarah konservasi pesut mahakam di Desa Pela 1970–2020 ↗
Ke mana melapor atraksi lumba-lumba ilegal atau penganiayaan lumba-lumba?
Jika Anda melihat pertunjukan lumba-lumba keliling, atau kolam dan keramba yang tampaknya tidak berizin, laporkan ke call center BKSDA setempat, jalur yang disarankan pemerintah sejak izin keliling berakhir pada 2020. Pelanggaran hukum kehutanan, termasuk pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi, juga dapat diadukan secara daring beserta buktinya ke layanan pengaduan Gakkum Kehutanan. Untuk tindak pidana atau keadaan darurat, hubungi Polri di 110.
Untuk lumba-lumba di laut, misalnya yang terjerat jaring atau dinaikkan ke kapal, hubungi KKP di 141. Pada Januari 2022, setelah video lumba-lumba mati di geladak kapal di Pacitan beredar, tim respons cepat KKP berkoordinasi dengan Polres dan pengawas sumber daya kelautan setempat. Lumba-lumba atau paus terdampar memiliki panduan darurat tersendiri.
Laporan masyarakat berpengaruh: pada 2021, masukan dari media sosial menjadi salah satu dasar BKSDA Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba dari keramba di Sanur. Cantumkan tanggal, lokasi, serta foto atau video yang diambil dari tempat umum tanpa mendekati satwa. UU No. 41 Tahun 2014 mewajibkan setiap orang yang mengetahui penganiayaan hewan untuk melapor.
Dasar informasi: Mongabay Indonesia — Nasib Lima Lumba-lumba Ditengah Wabah Corona (17 Mei 2020), mengutip tanggapan Dirjen KSDAE ↗ · Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · PPID KKP Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak — kontak (Call Center KKP) ↗ · KKP — Kawanan Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan, KKP Tegaskan Larangan Eksploitasi Mamalia Laut (10 Januari 2022) ↗ · Mongabay Indonesia — Terganjal Izin dan Atraksi, Tujuh Lumba-lumba Direlokasi dari Keramba ke Kolam (28 April 2021), mengutip siaran pers BKSDA Bali ↗ · UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 66A ayat (2) (JDIH BPK) ↗
Linimasa
- 1978-05 Pesut mahakam yang ditangkap dari Sungai Mahakam pertama kali dipertontonkan di Jakarta. sumber ↗
- 2012-10 Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan menyatakan sirkus lumba-lumba tidak menyalahi aturan selama memenuhi syarat kesejahteraan hewan. sumber ↗
- 2013 Surat edaran Dirjen PHKA melarang BKSDA menerbitkan surat angkut lumba-lumba; atraksi di Yogyakarta terhenti. sumber ↗
- 2018-07 KLHK dan pemegang izin peragaan keliling menandatangani kesepakatan penghentian peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi (12 Juli). sumber ↗
- 2019-06 Sirkus lumba-lumba keliling tampil di Medan dengan izin dari pemerintah pusat. sumber ↗
- 2019-08 Seekor lumba-lumba mati di kolam hotel di Lovina; BKSDA Bali mulai merelokasi lumba-lumba yang tersisa. sumber ↗
- 2020-02 Izin peragaan keliling terakhir berakhir 5 Februari; KLHK mengumumkan penghentian peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi (SP.041, 6 Februari). sumber ↗
- 2020-04 Lokasi peragaan lumba-lumba di keramba Pantai Mertasari, Sanur, ditutup karena tidak lagi berizin (15 April). sumber ↗
- 2021-04 BKSDA Bali mengevakuasi tujuh lumba-lumba hidung botol dari keramba di Sanur (27 April). sumber ↗
- 2022-01 Polisi di Pacitan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka setelah video lumba-lumba mati di atas kapal nelayan viral. sumber ↗
- 2022-09 KLHK melepasliarkan tiga lumba-lumba hidung botol hasil rehabilitasi di Gilimanuk, Bali (3 September). sumber ↗
- 2022 KKP menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu seluas 42.667,99 hektare (Kepmen KP 49/2022). sumber ↗
- 2024-08 Patroli di kawasan konservasi Mahakam Hulu menemukan penyetruman ikan dengan genset (1–2 Agustus). sumber ↗
- 2025-10 Kepmen KP 66/2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi ditetapkan (29 Oktober), termasuk perlindungan penuh bagi pesut dan lumba-lumba hidung botol. sumber ↗
- 2026-01 KUHP baru (UU 1/2023), termasuk Pasal 337 dan 338 tentang penganiayaan hewan, mulai berlaku (2 Januari). sumber ↗
- 2026-02 Kementerian Lingkungan Hidup menyebut populasi pesut mahakam tinggal sekitar 66 ekor dan menyiapkan langkah darurat. sumber ↗
- 2026-04 Survei KKP di Mahakam Hulu mencatat 18 kemunculan dengan total 82 individu pesut, menunggu verifikasi foto-identifikasi. sumber ↗
Cara membantu
- Jangan membeli tiket pertunjukan lumba-lumba keliling, foto berbayar bersama lumba-lumba, atau paket menunggangi dan berenang bersama lumba-lumba di kolam atau keramba.
- Untuk melihat lumba-lumba di Lovina atau tempat lain, pilih operator yang menjaga jarak minimal 50 meter, mematikan mesin saat dekat, tidak memotong jalur, tidak mengejar, dan tidak memberi makan. Tanyakan pedoman yang mereka ikuti, dan lewati paket swim with dolphin dari perahu yang mengejar kawanan.
- Jangan menyukai atau membagikan ulang video lumba-lumba yang ditunggangi, ditarik, atau dipaksa beratraksi. Laporkan kontennya ke platform dan lokasinya ke BKSDA.
- Laporkan pertunjukan atau kolam yang diduga tanpa izin ke BKSDA setempat atau layanan pengaduan daring Gakkum Kehutanan; tindak pidana atau keadaan darurat ke Polri 110; lumba-lumba di laut yang terjerat atau ditangkap ke KKP 141.
- Jika menemukan lumba-lumba atau paus terdampar, ikuti panduan darurat mamalia laut terdampar dan jangan menangani satwa sendiri.
- PanduanHewan tidak menerima donasi. Sebelum berdonasi atau menjadi relawan di tempat lain, gunakan daftar periksa "cara memeriksa penggalangan dana" di situs ini: lembaganya harus terdaftar, terbuka soal penggunaan dana, bekerja dengan izin BKSDA atau KKP, dan tidak menjual kontak langsung dengan lumba-lumba.
- Relawan yang etis tidak memegang, memberi makan, atau berenang bersama lumba-lumba; pilih kegiatan edukasi, pendataan yang menaati pedoman, atau bersih-bersih pantai.
- Untuk pesut: jangan membeli ikan hasil setrum atau racun, dan dukung alat tangkap yang aman bagi pesut di Sungai Mahakam.
Pertanyaan umum
Apakah masih ada pertunjukan lumba-lumba di Indonesia?
Masih, tetapi hanya di lokasi lembaga konservasi berizin. Pertunjukan keliling dihentikan sejak Februari 2020 dan izinnya tidak lagi diberikan.
Sumber: Surya Malang (Tribun) — penjelasan Kasubdit Pengawetan Jenis KLHK (7 Februari 2020) ↗
Berapa lama lumba-lumba hidup di penangkaran?
Data terbaik berasal dari fasilitas zoologi Amerika Serikat: harapan hidup rata-rata sekitar 28 tahun dan median sekitar 29 tahun, setidaknya setara dengan populasi liar yang datanya sebanding. Angka itu tidak berlaku untuk kolam atau sirkus di Indonesia.
Apakah lumba-lumba boleh ditangkap atau dipelihara?
Tidak tanpa izin. UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi, termasuk lumba-lumba yang tercantum dalam P.106/2018. KKP juga menegaskan segala bentuk eksploitasi mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf a (JDIH BPK) ↗ · KKP — Kawanan Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan, KKP Tegaskan Larangan Eksploitasi Mamalia Laut (10 Januari 2022) ↗
Apakah berenang dengan lumba-lumba liar di Lovina etis?
Berisiko. IWC menilai interaksi di dalam air berisiko besar bagi lumba-lumba dan manusia, dan di Lovina belum ada panduan standar untuk paket berenang dari jukung. Menonton dari perahu yang menjaga jarak 50 meter lebih baik.
Sumber: IWC Whale Watching Handbook — Ways to watch whales and dolphins (in-water interactions) ↗ · Mongabay Indonesia — Berenang Bersama Lumba-lumba: Tren Baru Wisata di Bali Utara (5 Februari 2024) ↗
Apakah lumba-lumba di kolam bahagia?
Tidak ada jawaban sederhana karena penelitian kesejahteraan lumba-lumba masih kurang. Studi di Bali (2024) menemukan lumba-lumba kolam menampilkan perilaku abnormal dan berulang yang tidak terlihat pada lumba-lumba liar di Lovina.
Sumber: Clegg, Van Elk & Delfour (2017), Animal Welfare 26(2): Applying welfare science to bottlenose dolphins ↗ · Wijaya, Nuarsa & Indrawan (2024), Jurnal Biologi Udayana 28(2): behaviour of captive and wild bottlenose dolphins in Bali ↗
Apakah pesut mahakam sudah punah?
Belum, tetapi sangat terancam. Pada Februari 2026 pemerintah memperkirakan tersisa sekitar 66 ekor, dan subpopulasi Sungai Mahakam berstatus Kritis dalam Daftar Merah IUCN.
Sumber: CNN Indonesia — Pesut Mahakam Tinggal 66 Ekor, KLH Siapkan Penyelamatan Darurat (8 Februari 2026) ↗ · IUCN SSC Cetacean Specialist Group — Red List status of cetaceans (2025-2 edition) ↗
Hewan yang terkait
Lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) adalah lumba-lumba pesisir berperut bertotol yang dilindungi penuh di Indonesia.
Lumba-Lumba Moncong Panjang (Stenella longirostris). Lumba-lumba pemintal dikenal karena putaran tubuh saat meloncat, tetapi tidak setiap lompatan memiliki fungsi yang sama; pengamatan laut perlu menjaga jarak.
Profil populasi pesut di Sungai Mahakam, bukan seluruh pesut dunia. Kelangsungannya berkaitan dengan ikan, lahan basah, lalu lintas sungai, dan mata pencaharian warga.
Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?
Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.
Sumber dan referensi
- Kementerian LHK — Siaran Pers SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020 ↗
- Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran (JDIH Kementerian Kehutanan) ↗
- Noda et al. (2007), Journal of Veterinary Medical Science 69: transportation stress and PMN cell functions of bottlenose dolphins ↗
- Kementerian LHK — Siaran Pers SP.252/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2022 ↗
- Mongabay Indonesia — Mencari Tips Wisata Melihat Lumba-lumba yang Aman di Lovina (kawasan konservasi) ↗
- CNN Indonesia — Pesut Mahakam Tinggal 66 Ekor, KLH Siapkan Penyelamatan Darurat (8 Februari 2026) ↗
- IUCN SSC Cetacean Specialist Group — Irrawaddy dolphins (pesut) in Indonesia's Mahakam River (causes of death) ↗
- Kompas.com — Tempat Wisata di Luar Lembaga Konservasi Dilarang Sajikan Atraksi Lumba-lumba (17 April 2021) ↗
- Republika — KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi (keterangan foto) ↗
- Surya Malang (Tribun) — penjelasan Kasubdit Pengawetan Jenis KLHK (7 Februari 2020) ↗
- Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 49 ayat (3) huruf b (JDIH BPK) ↗
- Kompas.com — Pesut Mahakam Pernah Dibawa ke Jakarta untuk Atraksi Pertunjukan (17 September 2020) ↗
- Nur, Azmi & Abidin (2021), Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1(2): Sejarah konservasi pesut mahakam di Desa Pela 1970–2020 ↗
- Mongabay Indonesia — Pertunjukan Lumba-Lumba Jadi Ajang Menyiksa Binatang (17 Juli 2012) ↗
- Mongabay Indonesia — Dirjen PHKA: Sirkus Lumba-Lumba Tidak Melanggar Undang-Undang (25 Oktober 2012) ↗
- Mongabay Indonesia — Atraksi Lumba-lumba, Pertunjukan yang Kental Eksploitasi Ketimbang Edukasi (19 Februari 2018) ↗
- VOA Indonesia — Diduga Dieksploitasi, Sirkus Lumba-lumba di Medan Dikecam Keras (Juni 2019) ↗
- Wijaya, Nuarsa & Indrawan (2024), Jurnal Biologi Udayana 28(2): behaviour of captive and wild bottlenose dolphins in Bali ↗
- Jaakkola & Willis (2019), Marine Mammal Science: survival and life expectancy of bottlenose dolphins in zoological facilities vs wild populations ↗
- Clegg, Van Elk & Delfour (2017), Animal Welfare 26(2): Applying welfare science to bottlenose dolphins ↗
- Samuels & Spradlin (1995), Marine Mammal Science 11: Quantitative behavioral study of bottlenose dolphins in swim-with-dolphin programs in the United States ↗
- Waltzek et al. (2012), Zoonoses and Public Health: Marine mammal zoonoses — a review of disease manifestations ↗
- Hunt et al. (2008), Diseases of Aquatic Organisms: Health risks for marine mammal workers ↗
- Kompas.com — Satu Lumba-lumba Mati di Kolam Hotel, BKSDA Bali Relokasi 4 Lainnya (7 Agustus 2019) ↗
- Mongabay Indonesia — Terganjal Izin dan Atraksi, Tujuh Lumba-lumba Direlokasi dari Keramba ke Kolam (28 April 2021) ↗
- UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf a (JDIH BPK) ↗
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 (JDIH KKP) ↗
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — data peraturan (JDIH BPK) ↗
- UU No. 41 Tahun 2014, Pasal 66A ayat (2) (JDIH BPK) ↗
- IUCN Red List — Tursiops aduncus, CITES legislation (data from Species+) ↗
- IUCN Red List — Stenella longirostris (Braulik & Reeves 2018) ↗
- IWC Whale Watching Handbook — Spinner dolphin ↗
- IUCN Red List — Orcaella brevirostris (Minton et al. 2017) ↗
- IUCN SSC Cetacean Specialist Group — Red List status of cetaceans (2025-2 edition) ↗
- KKP Ditjen Pengelolaan Ruang Laut — KKP Dorong Pelindungan Habitat Pesut Mahakam (15 Juli 2022) ↗
- Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, Pasal 1 angka 9 (JDIH BPK) ↗
- IUCN SSC (2019) — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (long-term options) ↗
- Westerlaken (2024), Journal of Humanities and Applied Social Sciences: sustainable dolphin-watching tourism in Lovina, Bali ↗
- Mongabay Indonesia — Berenang Bersama Lumba-lumba: Tren Baru Wisata di Bali Utara (5 Februari 2024) ↗
- IWC Whale Watching Handbook — Ways to watch whales and dolphins (in-water interactions) ↗
- IWC Whale Watching Handbook — What is responsible whale watching? (disturbance) ↗
- IWC Whale Watching Handbook — Questions you can ask when booking a tour ↗
- PPID KKP Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak — Survey Populasi Pesut Mahakam dan Kualitas Air (21 April 2026) ↗
- Kompas.com — Pesut Mahakam Sisa 66 Ekor (pernyataan Menteri LH) ↗
- DKP Provinsi Kalimantan Timur — Giat Patroli Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu (3 Agustus 2024) ↗
- Kaltimtoday — KKP RI Tetapkan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam Seluas 42 Ribu Hektar di Kukar (8 September 2022) ↗
- Mongabay Indonesia — Nasib Lima Lumba-lumba Ditengah Wabah Corona (17 Mei 2020), mengutip tanggapan Dirjen KSDAE ↗
- Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
- Polri — Call Center 110 ↗
- KKP — Kawanan Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan, KKP Tegaskan Larangan Eksploitasi Mamalia Laut (10 Januari 2022) ↗
- Mongabay Indonesia — Seekor Lumba-lumba Mati di Kolam Hotel, Dua Ekor Sudah Dievakuasi (7 Agustus 2019) ↗
- detikJatim — Cerita Lengkap Lumba-lumba Viral Terjaring Nelayan Hingga Berujung Pidana (Januari 2022) ↗
Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi


