Nomor dan kontak penting
- Polisi (Call Center Polri) 110 sumber ↗
- SPKT di kantor polisi terdekat polri.go.id/layanan/spkt ↗ sumber ↗
- Pengaduan Gakkum Kehutanan (satwa liar dilindungi) pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id ↗ sumber ↗
Nomor dan alamat diperiksa pada sumber resmi saat panduan diperbarui. PanduanHewan tidak menerima laporan atau mengirim bantuan. Daftar kantor BKSDA
Jawaban singkat
Poin penting
- Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU 1/2023). Penganiayaan hewan kini diatur Pasal 337, menggantikan ketentuan KUHP lama (Pasal 302).
- Ancaman Pasal 337: penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta, naik menjadi 1 tahun 6 bulan atau Rp50 juta bila hewan cacat, luka berat, atau mati.
- UU 41/2014 juga melarang penganiayaan hewan dan mewajibkan orang yang mengetahuinya melapor kepada pihak berwenang.
- Bila korbannya satwa liar dilindungi, laporkan juga ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
Dalam panduan ini (9)
Mulai dari langkah ini
- Jangan menghadapi terduga pelaku atau masuk ke properti tanpa izin.
- Jika ada orang yang terancam atau penganiayaan sedang berlangsung, hubungi polisi di 110.
- Catat apa yang Anda lihat sendiri: tanggal, jam, alamat, jenis dan kondisi hewan, ciri pelaku, dan saksi.
- Ambil foto atau video hanya dari tempat yang aman dan sah. Simpan berkas asli tanpa diedit.
- Laporkan ke SPKT di polsek atau polres terdekat dengan membawa catatan dan bukti.
- Untuk satwa liar dilindungi, laporkan juga ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
- Jangan mengambil hewan dari properti orang lain. Tanyakan kepada petugas soal pertolongan bagi hewan.
Pasal berapa yang mengatur penganiayaan hewan dalam KUHP baru?
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu sejak 2 Januari 2026, dan mencabut KUHP lama yang memuat Pasal 302. Pasal 337 KUHP baru mengancam setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau melakukan hubungan seksual dengan hewan, dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Bila perbuatan itu membuat hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta). Hewan milik pelaku dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak. Pasal 338 juga mengancam, antara lain, pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya dan pemberian bahan yang membahayakan kesehatan hewan.
Dasar informasi: JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 79, 337, 338, 622, 624) ↗
Apakah ada aturan lain selain KUHP?
Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang setiap orang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ayat (2) mewajibkan setiap orang yang mengetahui perbuatan itu melaporkannya kepada pihak berwenang. Ancaman pidananya telah disesuaikan oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk satwa liar dilindungi, Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang melukai atau membunuhnya, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Dasar informasi: JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 (amending UU 18/2009 on animal husbandry and health) ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ↗ · JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (amending UU 5/1990) ↗
Ke mana melaporkan penganiayaan hewan?
Laporan pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek, polres, atau polda. Polri menyebut SPKT melayani laporan dan pengaduan masyarakat. Untuk kejadian yang sedang berlangsung atau mengancam orang, hubungi Call Center Polri 110, yang gratis dan menerima pengaduan tindak kekerasan.
Bila korbannya satwa liar dilindungi, Anda juga dapat melapor lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan atau ke BKSDA. Laporan tidak menjamin hewan langsung diselamatkan; tanyakan kepada petugas soal kebutuhan pertolongannya.
Dasar informasi: Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
Bagaimana mendokumentasikan penganiayaan hewan dengan aman?
Keselamatan Anda lebih penting daripada bukti. Jangan masuk ke properti tanpa izin dan jangan menghadapi pelaku. Tulis catatan secepatnya: tanggal, jam, alamat, apa yang dilakukan, kondisi hewan, dan siapa saja yang melihat. Bedakan yang Anda saksikan sendiri dari cerita orang lain, dan simpan berkas asli tanpa diedit.
Laman pengaduan Polri, Dumas Presisi, menyebut aduan dapat ditindaklanjuti bila disertai bukti pendukung yang logis dan memadai, jadi catatan yang rapi membantu petugas.
Dasar informasi: Polri — Dumas Presisi (pengaduan masyarakat) ↗
Apa ukuran kesejahteraan hewan yang layak?
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) memakai prinsip Lima Kebebasan sebagai acuan kondisi hewan di bawah kendali manusia: bebas dari lapar, malnutrisi, dan haus; bebas dari rasa takut dan tertekan; bebas dari cekaman panas atau ketidaknyamanan fisik; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta bebas mengekspresikan perilaku normal. Prinsip ini membantu menjelaskan kondisi yang Anda lihat, tetapi penilaian hukum tetap dilakukan petugas.
Dasar informasi: WOAH — Animal welfare ↗
Sumber & referensi
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 79, 337, 338, 622, 624) ↗
- JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 (amending UU 18/2009 on animal husbandry and health) ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ↗
- JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (amending UU 5/1990) ↗
- Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ↗
- Polri — Call Center 110 ↗
- Polri — Dumas Presisi (pengaduan masyarakat) ↗
- Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
- WOAH — Animal welfare ↗
Rujukan dapat berubah. Periksa tanggal dan konteks pada sumber asli. Cara kami menggunakan sumber dan data →
Rujuk halaman ini
Cantumkan PanduanHewan saat merujuk halaman ini. Periksa sumber bukti asli sebelum menggunakan kembali suatu klaim.
PanduanHewan. Melaporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hewan. Pembaruan substansial terakhir: 1 Oktober 2026. https://panduanhewan.org/id/darurat/laporkan-kekerasan-hewan/