Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Kopi luwak: luwak liar vs kandang, hukum, dan wisata satwa

Kopi luwak terbuat dari apa, beda luwak liar dan kandang, temuan penelitian, status hukum musang luwak, risiko zoonosis, dan cara memilih wisata satwa.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Kopi luwak dibuat dari biji kopi yang dimakan musang luwak lalu keluar bersama kotorannya. Dulu bijinya dipungut dari luwak liar, tetapi kini sebagian besar berasal dari luwak tangkapan alam yang dikurung, dan studi di 29 perkebunan wisata di Bali tidak menemukan satu pun luwak yang memenuhi kelima prinsip kebebasan hewan. Musang luwak tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018, tetapi penangkapannya diatur kuota dan izin, kandangnya diatur Permentan 37/2015, dan penganiayaan hewan dapat dipidana menurut KUHP Pasal 337.

Status hukum musang luwak
Tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 (dari famili musang, hanya nomor 131–133 yang tercantum) sumber ↗
Daftar Merah IUCN
Risiko Rendah (Least Concern), penilaian 2015 sumber ↗
CITES
Apendiks III (diajukan India), berlaku sejak 16 Maret 1989 sumber ↗
Kesejahteraan luwak kandang (Bali)
Tidak satu pun luwak memenuhi kelima prinsip kebebasan hewan sumber ↗
Asal luwak di agrowisata
96,2% dari 156 luwak di 40 lokasi ditangkap dari alam sumber ↗
Luwak dijual di 14 pasar satwa Jawa–Bali (2016–2020)
1.501 ekor, ada di semua pasar sumber ↗
Kuota luwak untuk hewan peliharaan (2020)
29 ekor untuk seluruh Indonesia sumber ↗
Standar kandang individu (Permentan 37/2015)
Paling kurang 2 x 3 x 3 meter sumber ↗
Pidana penganiayaan hewan (KUHP Pasal 337)
Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II sumber ↗
Atraksi wisata satwa berdampak buruk
18 dari 24 jenis atraksi yang dikaji (2015) sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Kopi luwak terbuat dari apa dan bagaimana cara membuatnya?

Kopi luwak adalah biji kopi yang dimakan musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus) lalu keluar bersama kotorannya. Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 mensyaratkan biji itu masih utuh terbungkus kulit tanduk dan masih bisa tumbuh jika ditanam. Jadi, kopi luwak memang berasal dari kotoran musang.

Menurut lampiran Permentan itu, biji dipanen segera setelah luwak membuang kotoran, dicuci dengan air mengalir sampai putih bersih, dikeringkan hingga kadar air sekitar 12 persen, lalu dikupas, disortasi, dan disangrai. Pencucian disebut titik kritis untuk kehalalan dan keamanan pangan.

Luwak adalah musang seukuran kucing (sekitar 1,3–5 kg) yang hidup menyendiri, aktif pada malam hari, dan suka memanjat pohon. Di alam ia lebih menyukai buah, termasuk buah kopi yang matang, tetapi juga memakan tikus, serangga, dan telur. Dengan menelan buah dan membuang bijinya, luwak berperan sebagai penyebar biji. Menurut IUCN, luwak hidup alami di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, dan tahan hidup di dekat manusia, termasuk di kebun kopi.

Kopi luwak termasuk kopi termahal di dunia karena pasokannya terbatas dan permintaannya kuat. Pada 2014, harganya disebut bisa mencapai USD 200–400 per kilogram.

Dasar informasi: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · IUCN Red List: Common Palm Civet Paradoxurus hermaphroditus (Duckworth et al., assessed 2015, amended 2024) ↗ · Gluconobacter dominates the gut microbiome of the Asian palm civet Paradoxurus hermaphroditus that produces kopi luwak, PeerJ (2020) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗

Kopi luwak liar atau kandang: apa bedanya?

Awalnya kopi luwak dikumpulkan dari luwak liar: pekerja memungut biji yang dikeluarkan luwak di kebun dan hutan. Menurut tulisan di jurnal Oryx (2014), cara tradisional ini tidak mengancam kesejahteraan maupun kelestarian luwak karena tidak ada luwak yang diambil dari habitatnya.

Ketika permintaan naik, produksi beralih ke luwak kandang. Lampiran Permentan 37/2015 mencatat kopi luwak kini lebih banyak berasal dari luwak yang dipelihara. Studi di Bali (2016) juga menyebut tren kopi luwak "kandang", yaitu luwak hidup yang ditangkap dari alam lalu dikurung, terus meningkat.

Bukan hanya luwak yang dipakai. Oryx mencatat binturong (Arctictis binturong), yang dilindungi hukum Indonesia, juga dimanfaatkan di peternakan kopi luwak. Lampiran Permentan menyebut musang bulan ikut dipakai di beberapa daerah, dan memadankan nama musang galing/bulan dengan Paguma larvata.

Soal rasa, lampiran Permentan menyebut cita rasa khas kopi luwak berasal dari proses enzimatis di saluran cerna luwak. Namun, kajian di jurnal Foods (2021) menduga perbedaan kimia yang dilaporkan bisa berasal dari jenis kopinya: luwak liar diduga lebih memilih liberika yang lebih manis, sedangkan luwak kandang biasanya diberi arabika atau robusta.

Bagi pembeli, kopi liar dan kopi kandang hampir mustahil dibedakan. Menurut Oryx, produsen lazim mencampur biji luwak ternak dan biji tradisional sebelum menjualnya ke pengepul, sehingga konsumen bisa tanpa sadar membeli kopi dari luwak kandang.

Dasar informasi: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · Carder et al. (2016), The animal welfare implications of civet coffee tourism in Bali, Animal Welfare 25(2) (abstract) ↗ · Lachenmeier & Schwarz (2021), Digested civet coffee beans (kopi luwak): an unfortunate trend in specialty coffee caused by mislabeling of Coffea liberica?, Foods 10(6): 1329 ↗

Apakah kopi luwak kejam? Temuan penelitian tentang luwak di kandang

Studi yang terbit pada 2016 menilai kandang 48 luwak tangkapan alam di 16 perkebunan kopi yang menyasar wisatawan di Bali, dengan delapan aspek seperti ruang gerak, kebersihan, tempat berlindung, kebisingan, pakan, dan air. Hasilnya menunjukkan kondisi yang tidak memadai dan dampak buruk bagi luwak.

Studi di 29 perkebunan wisata kopi luwak di Bali (terbit 2024) menemukan 99 luwak. Tidak satu pun luwak memenuhi kelima prinsip kebebasan hewan, dan standar kesejahteraan yang diamati tidak memenuhi hukum dan peraturan Indonesia.

Disertasi doktoral tahun 2020 mencatat 156 luwak di 40 agrowisata, 96,2 persen di antaranya ditangkap dari alam di sekitar lokasi. Tidak ada perkebunan yang memenuhi semua ketentuan hukum: 95 persen kandang di bawah ukuran minimum, semua tempat tidur dipasang lebih rendah dari 2 meter, dan ada luwak yang dipakai hingga 15 tahun meski batasnya 5 tahun. Sebanyak 73,5 persen luwak terjaga pada siang hari, padahal luwak hewan malam, dan sebagian menunjukkan perilaku stres dan stereotipik.

Analisis 3.364 ulasan wisatawan tentang 25 lokasi di Bali (2022) menduga luwak dibius agar bisa dijadikan objek foto kenang-kenangan. Kajian global tahun 2015 memberi atraksi kopi luwak nilai kesejahteraan -3, nilai terendah dalam skalanya.

Ada temuan yang lebih baik: satu penangkaran di Pegunungan Malabar, Jawa Barat (2022), dinilai "sangat baik", tetapi masih punya kekurangan pada aspek bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit serta bebas dari rasa takut dan tertekan. Penelitinya juga mencatat pelanggaran kesejahteraan hewan sering ditemukan dalam produksi kopi luwak.

Dasar informasi: Carder et al. (2016), The animal welfare implications of civet coffee tourism in Bali, Animal Welfare 25(2) (abstract) ↗ · Lewis-Whelan et al. (2024), Welfare and management of civets in civet coffee tourism plantations, J Appl Anim Welf Sci 27(3) (abstract) ↗ · Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗ · Hooper (2022), Cat-Poo-Chino and captive wildlife: tourist perceptions of Balinese kopi luwak agrotourism, Society & Animals (abstract) ↗ · Moorhouse et al. (2015), The customer isn't always right: conservation and animal welfare implications of the increasing demand for wildlife tourism, PLoS One 10(10): e0138939 ↗ · Putri, Mayasari & Hiroyuki (2022), Gambaran kesejahteraan musang luwak tangkar penghasil biji kopi luwak Pegunungan Malabar, Jawa Barat, Acta Veterinaria Indonesiana 10(1): 58–70 ↗

Dari mana luwak di kandang berasal? Perdagangan dan dampaknya

Sebagian besar luwak kandang ditangkap dari alam. Survei di 14 pasar satwa di Jawa dan Bali, yang dikunjungi 179 kali antara Februari 2016 dan Februari 2020, mencatat 1.501 musang luwak dijual. Luwak ada di semua pasar yang disurvei dan merupakan 22 persen dari seluruh satwa liar yang tercatat. Studi di Bali (2024) memperkirakan 400–800 luwak terjual setiap tahun dari pasar yang memasok perkebunan wisata.

Jumlah itu jauh melampaui kuota resmi. Kuota perdagangan luwak sebagai hewan peliharaan pada 2020 hanya 29 ekor untuk seluruh Indonesia. Dalam dokumen kuota penangkapan satwa liar periode 2024 dari Ditjen KSDAE, mamalia di daftar jenis Apendiks CITES hanya dua jenis kalong (Pteropus vampyrus dan Pteropus alecto); musang luwak tidak tercantum. Para peneliti pasar menyimpulkan sebagian besar perdagangan mamalia liar di pasar Jawa dan Bali ilegal.

Daftar Merah IUCN menggolongkan luwak Risiko Rendah (Least Concern) karena sebarannya luas, tetapi populasinya menurun. Menurut IUCN, kopi luwak dan tren memelihara luwak telah meningkatkan penangkapan dari alam di Indonesia, dampaknya belum diketahui, dan kategorinya perlu ditinjau ulang. IUCN juga mengingatkan bahwa luwak sitaan biasanya dilepas di dekat lokasi penyitaan, padahal luwak mungkin terdiri atas beberapa jenis, sehingga pelepasan sembarangan berisiko menimbulkan persilangan antarpopulasi.

Dasar informasi: Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗ · Lewis-Whelan et al. (2024), Welfare and management of civets in civet coffee tourism plantations, J Appl Anim Welf Sci 27(3) (abstract) ↗ · Ditjen KSDAE KLHK — Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2024 (arsip Balai Kliring Kehati) ↗ · IUCN Red List: Common Palm Civet Paradoxurus hermaphroditus (Duckworth et al., assessed 2015, amended 2024) ↗

Apakah musang luwak dilindungi? Status hukum luwak di Indonesia

Musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus) tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 (Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi). Dari famili musang (Viverridae), lampiran itu hanya memuat binturong, musang air, dan musang sulawesi (nomor 131–133). Musang tenggalung (Viverra tangalunga) juga tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018.

Meski begitu, luwak tidak bebas ditangkap atau dijual. PP No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 mewajibkan pemerintah menetapkan kuota tahunan untuk setiap jenis satwa liar yang boleh ditangkap dari alam, dan Permen LHK No. 18 Tahun 2024 Pasal 133 menegaskan penangkapan dari habitat alam dilaksanakan berdasarkan kuota yang ditetapkan Direktur Jenderal KSDAE setiap tahun. Menurut Ditjen KSDAE, pemanfaatan di luar kuota atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Bolehkah memelihara luwak? Permen LHK 18/2024 Pasal 118 mengatur bahwa satwa liar yang dipelihara untuk kesenangan harus berasal dari hasil penangkaran atau perdagangan sah hasil penangkaran, dan pemeliharaannya memerlukan Persetujuan yang diajukan ke Balai KSDA. Pemiliknya wajib memelihara satwa sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa, serta dilarang memperjualbelikan, menelantarkan, atau melepasliarkannya tanpa persetujuan.

Di tingkat internasional, luwak masuk Apendiks III CITES atas permintaan India sejak 16 Maret 1989. Status Risiko Rendah di Daftar Merah IUCN berasal dari penilaian 2015 yang diberi catatan perlu diperbarui.

Binturong berbeda. Karena tercantum dalam lampiran P.106/2018, UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU No. 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2) huruf a, melarang memburu, menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan binturong hidup, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar) sejak UU 1/2026 menghapus ancaman minimumnya pada 2 Januari 2026. Pada 29 September 2026, warga Pekalongan menangkap binturong yang semula dikira luwak, lalu menyerahkannya ke BKSDA.

Dasar informasi: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (famili Viverridae, no. 131–133) ↗ · PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (JDIH BPK) ↗ · Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan (JDIH BPK) ↗ · Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan — Kuota Pemanfaatan Spesies ↗ · Species+ (UNEP-WCMC and CITES Secretariat) — Paradoxurus hermaphroditus, CITES listing (API data) ↗ · IUCN Red List: Common Palm Civet Paradoxurus hermaphroditus (Duckworth et al., assessed 2015, amended 2024) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · Kompas.com — Warga Pekalongan tangkap binturong satwa dilindungi, sempat dikira luwak (29 September 2026) ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗

Adakah aturan kandang luwak? Permentan 37/2015 dan pidana penganiayaan hewan

Ada. Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015, ditetapkan 16 Juni 2015 dan tercatat masih berlaku di JDIH BPK, mewajibkan produksi kopi luwak memenuhi lima prinsip kebebasan hewan, antara lain bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit serta bebas dari penganiayaan.

Lampirannya memuat standar terukur. Luwak yang baru ditangkap dikarantina paling kurang 14 hari dan divaksin, terutama rabies. Kandang individu paling kurang 2 x 3 x 3 meter, dengan tempat tidur paling kurang 2 meter dari lantai. Buah kopi bukan pakan utama, sehingga diberikan paling banyak tiga kali seminggu. Dokter hewan memeriksa luwak paling kurang dua minggu sekali, dan luwak dipakai paling lama lima tahun, lalu dilepasliarkan bila memenuhi syarat atau dipelihara. Sertifikasi dilakukan oleh Otoritas Kompeten Kopi Luwak. Namun, penelitian lapangan tidak menemukan satu pun perkebunan yang memenuhi semua ketentuan, dan menyimpulkan aturan ini tidak ditegakkan.

Aturan umum kesejahteraan hewan kini ada dalam Permentan No. 32 Tahun 2025 (ditetapkan 1 Desember 2025), yang memakai lima prinsip kebebasan yang sama dan mendefinisikan hewan mencakup satwa yang dipelihara maupun yang hidup di habitatnya.

Penganiayaan hewan juga tindak pidana. UU No. 41 Tahun 2014 Pasal 66A melarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga cacat atau tidak produktif, dan mewajibkan siapa pun yang mengetahuinya untuk melapor. Sejak 2 Januari 2026, KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 337 mengancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II bagi yang menyakiti atau melukai hewan secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Jika hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya naik menjadi 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pasal 338 memidanakan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan atau menyebabkan kematiannya.

Dasar informasi: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗ · Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan), JDIH BPK ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (JDIH BPK) ↗

Bagaimana mengetahui kopi luwak asli? SNI, label, dan sertifikasi

Pemalsuan memang ada. Lampiran Permentan 37/2015 mencatat temuan pemalsuan dan pencampuran biji kopi luwak dengan biji biasa, dan pada 2015 Kementerian Pertanian menyatakan kopi luwak yang diproduksi secara cepat umumnya tidak memenuhi kriteria SNI.

Untuk mutu produk, Permentan 37/2015 mengacu pada SNI biji kopi, SNI 01-2907-2008. Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga mencantumkan standar sistem produksi kopi luwak dalam program perumusan standar 2018. Kesejahteraan luwak diatur lewat sertifikasi terpisah: produk dari produsen yang lolos audit Otoritas Kompeten Kopi Luwak dapat diberi label pada kemasannya.

Keaslian tidak bisa dipastikan dengan melihat atau mencicipi. Penelitian tahun 2013 menyebut belum ada metode baku yang andal untuk memastikan keaslian kopi luwak, lalu mengusulkan penanda kimia (asam sitrat, asam malat, dan rasio inositol terhadap asam piroglutamat) yang dapat membedakan kopi luwak asli, palsu, dan campuran. Penanda yang sama dikutip dalam lampiran Permentan, tetapi pengujiannya dilakukan di laboratorium.

Label "liar" juga sulit diverifikasi. Menurut Oryx (2014), produk kopi luwak tidak diberi label yang memadai untuk memastikan asal liarnya, dan disertasi tahun 2020 menyimpulkan klaim produksi terbatas dan asal liar kopi luwak keliru dan menyesatkan konsumen. Kajian di jurnal Foods (2021) berpendapat bahwa, dari sudut perlindungan hewan, kopi luwak dari luwak kandang tidak semestinya didukung.

Dasar informasi: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Diskominfo Provinsi Jawa Timur — Diminati pasar dunia, produksi kopi luwak harus SNI (24 Juli 2015) ↗ · BSN — Tingkatkan produktivitas kopi Indonesia, BSN kembangkan SNI kopi ↗ · Jumhawan et al. (2013), Selection of discriminant markers for authentication of Asian palm civet coffee (kopi luwak): a metabolomics approach, J Agric Food Chem (abstract) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗ · Lachenmeier & Schwarz (2021), Digested civet coffee beans (kopi luwak): an unfortunate trend in specialty coffee caused by mislabeling of Coffea liberica?, Foods 10(6): 1329 ↗

Apakah musang luwak berbahaya? Risiko zoonosis dan kaitannya dengan SARS

Musang pernah dikaitkan dengan wabah besar. SARS muncul di Tiongkok mulai November 2002 dan menyebar ke 28 negara lain; WHO mencatat 8.096 kasus probabel dan 774 kematian. Penelitian di pasar satwa hidup pada awal 2003 menemukan virus yang berkerabat dekat dengan SARS-CoV pada musang bulan (Paguma larvata). Data kemudian mengarah pada kelelawar tapal kuda sebagai inang alami, dengan musang sebagai inang perantara yang menularkan virus ke manusia.

Musang dalam kisah SARS adalah Paguma larvata, bukan musang luwak. Namun lampiran Permentan 37/2015 menyebut musang bulan, yang dipadankan dengan Paguma larvata, ikut dipakai untuk kopi luwak di beberapa daerah. Kasus penularan yang paling meyakinkan menimpa seorang pelayan dan seorang tamu di restoran yang mengurung musang positif SARS-CoV, dan di sepanjang rantai perdagangan penularan antarspesies diduga terjadi lewat feses, urine, darah, atau aerosol.

Di Indonesia, survei pasar satwa di Jawa dan Bali (2022) mendapati delapan dari 15 kelompok satwa yang dijual merupakan inang 17 jenis virus zoonosis; sebagian, termasuk rabies, dapat menular lewat gigitan dan cakaran. Musang luwak sendiri disebut sebagai inang potensial penyakit zoonosis. Karena itu Permentan 37/2015 mewajibkan luwak yang baru ditangkap diperiksa kesehatannya, divaksin (terutama rabies), dan dikarantina di kandang terpisah. Pada 2021, WHO, OIE, dan UNEP meminta otoritas nasional menghentikan sementara perdagangan mamalia liar hasil tangkapan alam untuk pangan atau pengembangbiakan.

Jangan memegang, memberi makan, atau berfoto sambil memegang luwak. Jika Anda digigit atau dicakar luwak atau satwa liar lain, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: WHO — Severe acute respiratory syndrome (SARS), health topic ↗ · WHO — Summary of probable SARS cases with onset of illness from 1 November 2002 to 31 July 2003 ↗ · Review of bats and SARS, Emerging Infectious Diseases 12(12) (2006) ↗ · Wang & Eaton (2007), Bats, civets and the emergence of SARS, Curr Top Microbiol Immunol 315 ↗ · Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗ · Common palm civets Paradoxurus hermaphroditus are positively associated with humans and forest degradation, Journal of Animal Ecology (2022) (abstract) ↗ · WHO, OIE & UNEP (2021), Reducing public health risks associated with the sale of live wild animals of mammalian species in traditional food markets (interim guidance) ↗

Selfie dengan hewan dan atraksi satwa: apa masalahnya?

Kopi luwak hanyalah satu contoh wisata satwa. Kajian global tahun 2015 menilai 24 jenis atraksi wisata satwa yang dikunjungi 3,6–6 juta wisatawan per tahun. Delapan belas jenis berdampak buruk pada kesejahteraan 230.000–550.000 ekor hewan, tetapi hanya 7,8 persen ulasan wisatawan yang negatif karena alasan kesejahteraan atau konservasi. Menurut kajian itu, 80 persen wisatawan atau lebih tidak mengenali atau tidak menanggapi kondisi hewan yang mereka lihat. Di perkebunan kopi luwak, pemandu bahkan menyebut luwak "vegetarian" pada 38,3 persen kunjungan.

Menjadikan satwa liar sebagai properti foto juga dikenal sebagai masalah kesejahteraan. Penelitian tentang selfie dengan kungkang di Brasil dan Peru (2018) mendapati rata-rata lima orang memegang setiap kungkang dalam satu sesi pengamatan, dan selama 48,6 persen waktu kepala atau kakinya ditarik atau tubuhnya digantung pada cakarnya. Studi tahun 2023 menyebut selfie dengan satwa liar di media sosial bisa melibatkan satwa yang ditangkap secara ilegal dan dipelihara dalam kondisi buruk, sedangkan survei di enam negara (2025) menduga media sosial membuat interaksi semacam itu terasa wajar.

Di Indonesia, PP 8/1999 Pasal 28 membolehkan peragaan satwa liar oleh lembaga konservasi dan lembaga pendidikan formal; pihak lain wajib memiliki izin Menteri. Pada 30 November 2020, BBKSDA Riau menerima laporan lewat call center tentang satwa di sebuah tempat hiburan, lalu menemukan seekor kucing hutan yang dilindungi dan tiga musang luwak, satu di antaranya sakit; pemiliknya menyerahkan satwa itu secara sukarela. Pada 7 November 2025, BKSDA Sumatera Selatan mengevakuasi enam satwa dilindungi dari sebuah taman satwa agrowisata di Lubuk Linggau karena pengelolanya belum memiliki izin.

Dasar informasi: Moorhouse et al. (2015), The customer isn't always right: conservation and animal welfare implications of the increasing demand for wildlife tourism, PLoS One 10(10): e0138939 ↗ · Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗ · Carder et al. (2018), The impact of 'selfie' tourism on the behaviour and welfare of brown-throated three-toed sloths, Animals 8(11): 216 ↗ · Elephant 'selfies': evaluating a social-media wildlife-selfie warning, PLoS One 18(4) (2023) ↗ · Moorhouse, Elwin & D'Cruze (2025), Emotional and attitudinal responses to social media depictions of human–wildlife interactions at wildlife tourist attractions, Conservation Biology 40(1): e70130 ↗ · PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (JDIH BPK) ↗ · Ditjen KSDAE — BBKSDA Riau amankan musang luwak dan kucing hutan dari tempat hiburan (2 Desember 2020) ↗ · Linggau Pos — BKSDA Sumatera Selatan amankan 6 satwa dilindungi di Lubuk Linggau (7 November 2025) ↗

Bagaimana memilih kopi dan wisata satwa yang etis?

Pilihan paling aman bagi luwak adalah tidak membeli kopi luwak dari luwak kandang dan tidak mengunjungi tempat yang memajang luwak dalam kandang. Peneliti yang menilai 29 perkebunan di Bali menyarankan wisatawan diberi tahu rendahnya standar kesejahteraan di sana agar bisa menentukan pilihan. Jika ingin mencoba kopi luwak liar, ingat bahwa label "liar" sulit dibuktikan: tanyakan bukti sertifikasi kesejahteraan hewan sesuai Permentan 37/2015.

Di agrowisata kopi, bandingkan yang Anda lihat dengan standar Permentan 37/2015: kandang individu paling kurang 2 x 3 x 3 meter, tempat tidur paling kurang 2 meter dari lantai, dan buah kopi tidak diberikan setiap hari. Luwak adalah hewan malam; luwak yang lesu atau tetap tertidur saat dipegang untuk foto pada siang hari adalah tanda bahaya, karena penelitian menduga ada luwak yang dibius untuk foto.

Untuk wisata satwa lain, hindari atraksi yang mengizinkan Anda memegang, menunggang, memberi makan, atau berfoto dengan satwa liar. Dalam kajian 2015, hanya lima jenis tempat penampungan (yang menerima satwa dari penangkaran lain) dan satu jenis wisata pengamatan satwa di alam yang berdampak positif atau netral bagi kesejahteraan dan konservasi.

Jika melihat satwa dilindungi dipelihara atau diperdagangkan tanpa izin, laporkan ke BKSDA setempat atau Gakkum Kehutanan. UU 41/2014 mewajibkan siapa pun yang mengetahui penganiayaan hewan untuk melapor; hubungi polisi di 110.

Dasar informasi: Lewis-Whelan et al. (2024), Welfare and management of civets in civet coffee tourism plantations, J Appl Anim Welf Sci 27(3) (abstract) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Hooper (2022), Cat-Poo-Chino and captive wildlife: tourist perceptions of Balinese kopi luwak agrotourism, Society & Animals (abstract) ↗ · Moorhouse et al. (2015), The customer isn't always right: conservation and animal welfare implications of the increasing demand for wildlife tourism, PLoS One 10(10): e0138939 ↗ · Pengaduan Gakkum Kehutanan (aplikasi pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan), JDIH BPK ↗ · Polri — Call Center 110 ↗

Linimasa

  1. 1989-03 Musang luwak masuk Apendiks III CITES atas permintaan India (16 Maret 1989). sumber ↗
  2. 2002-11 Wabah SARS muncul di Tiongkok, lalu menyebar ke 28 negara lain. sumber ↗
  3. 2003 Penelitian di pasar satwa hidup menemukan virus mirip SARS-CoV pada musang bulan (Paguma larvata). sumber ↗
  4. 2014 Tulisan di jurnal Oryx menyoroti produksi kopi luwak dari luwak kandang dan rantai pasok yang tidak transparan. sumber ↗
  5. 2015 IUCN menilai musang luwak sebagai Risiko Rendah (Least Concern). sumber ↗
  6. 2015-06 Permentan 37/2015 tentang cara produksi kopi luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan ditetapkan (16 Juni 2015). sumber ↗
  7. 2015-10 Kajian global atraksi wisata satwa menemukan 18 dari 24 jenis atraksi berdampak buruk pada kesejahteraan hewan. sumber ↗
  8. 2016 Studi kesejahteraan 48 luwak di 16 perkebunan wisata Bali terbit. sumber ↗
  9. 2018-12 Permen LHK P.106/2018 ditetapkan; musang luwak tidak tercantum dalam lampirannya. sumber ↗
  10. 2020-02 Survei empat tahun di 14 pasar satwa Jawa dan Bali selesai, dengan 1.501 musang luwak tercatat dijual. sumber ↗
  11. 2020-11 BBKSDA Riau menerima penyerahan tiga musang luwak dan seekor kucing hutan dari sebuah tempat hiburan. sumber ↗
  12. 2021-04 WHO, OIE, dan UNEP meminta penghentian sementara perdagangan mamalia liar hidup hasil tangkapan alam untuk pangan. sumber ↗
  13. 2024 Studi di 29 perkebunan wisata Bali menemukan tidak ada luwak yang memenuhi kelima prinsip kebebasan hewan. sumber ↗
  14. 2024 Permen LHK 18/2024 mengatur penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan satwa liar, termasuk kuota tangkap tahunan. sumber ↗
  15. 2025-11 BKSDA Sumatera Selatan mengevakuasi enam satwa dilindungi dari taman satwa agrowisata tanpa izin di Lubuk Linggau. sumber ↗
  16. 2025-12 Permentan 32/2025 tentang penyelenggaraan kesejahteraan hewan ditetapkan (1 Desember 2025). sumber ↗
  17. 2026-01 KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 337 tentang penganiayaan hewan. sumber ↗
  18. 2026-09 Warga Pekalongan menangkap binturong yang semula dikira luwak; satwa itu diserahkan ke BKSDA. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli kopi luwak dari luwak kandang, dan jangan mengunjungi perkebunan, kafe, atau agrowisata yang memajang luwak dalam kandang.
  • Jangan memegang, memberi makan, atau berfoto dengan luwak maupun satwa liar lain. Jangan membagikan foto atau video semacam itu, dan laporkan unggahan yang menjual satwa liar melalui fitur pelaporan platform.
  • Jangan membeli luwak dari pasar atau penjual daring. Memelihara satwa liar untuk kesenangan hanya boleh dari hasil penangkaran dan dengan Persetujuan dari Balai KSDA.
  • Melihat binturong atau satwa dilindungi lain dipelihara, dipajang, atau dijual? Jangan menghubungi penjualnya. Simpan bukti (foto, tautan, lokasi, tanggal), lalu laporkan ke BKSDA setempat atau Gakkum Kehutanan lewat pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id, email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau telepon (021) 5790 2925.
  • Melihat luwak atau hewan lain dianiaya, misalnya terluka, kelaparan, atau dikurung tanpa air? Laporkan ke polisi di 110 atau ke dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah Anda. UU 41/2014 mewajibkan siapa pun yang mengetahui penganiayaan hewan untuk melapor.
  • Jika digigit atau dicakar luwak atau satwa liar lain, segera pergi ke fasilitas kesehatan.
  • Pilih wisata yang mengamati satwa di habitatnya dari jarak aman, bukan yang menawarkan kontak langsung, tunggangan, atau sesi foto dengan satwa.
  • Ingin menyumbang untuk penyelamatan satwa? PanduanHewan tidak menerima donasi. Periksa dulu legalitas dan laporan lembaga penggalang dana dengan panduan "cara memeriksa penggalangan dana" di situs ini.
  • Ingin menjadi relawan? Pilih program yang bekerja dengan izin BKSDA dan tidak menawarkan relawan kesempatan memegang, memberi makan, atau berfoto dengan satwa.

Pertanyaan umum

Apakah kopi luwak halal?

Lampiran Permentan 37/2015 mengutip Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010, yang menetapkan kopi luwak sebagai mutanajjis (terkena najis), bukan najis, dan halal setelah disucikan. Syaratnya, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk dan masih bisa tumbuh jika ditanam. Status halal tidak menjawab soal kesejahteraan luwak yang dibahas di halaman ini.

Sumber: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗

Apakah musang dan luwak sama?

Luwak adalah nama lokal untuk satu jenis musang di Indonesia, sehingga sering disebut musang luwak; karena baunya mirip pandan, ia juga disebut musang pandan. Musang lain berbeda jenis, misalnya binturong dan musang sulawesi (tercantum dalam lampiran P.106/2018) serta musang tenggalung (tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018).

Sumber: Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗ · Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (famili Viverridae, no. 131–133) ↗

Bolehkah memelihara musang luwak?

Hanya dengan syarat ketat. Permen LHK 18/2024 Pasal 118 mengatur bahwa satwa liar yang dipelihara untuk kesenangan harus berasal dari hasil penangkaran atau perdagangan sah hasil penangkaran, dan memerlukan Persetujuan. Kuota luwak untuk perdagangan hewan peliharaan pada 2020 hanya 29 ekor se-Indonesia, sementara 1.501 luwak tercatat dijual di 14 pasar satwa Jawa dan Bali dalam survei 2016–2020. Jangan membeli luwak dari pasar atau penjual daring.

Sumber: Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan (JDIH BPK) ↗ · Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan (JDIH BPK) ↗ · Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗ · Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗

Kenapa kopi luwak mahal?

Karena pasokannya terbatas sementara permintaannya kuat. Pada 2014 harganya disebut bisa mencapai USD 200–400 per kilogram. Namun, penelitian di agrowisata Indonesia menyimpulkan klaim bahwa produksinya terbatas dan berasal dari luwak liar keliru dan menyesatkan.

Sumber: Gluconobacter dominates the gut microbiome of the Asian palm civet Paradoxurus hermaphroditus that produces kopi luwak, PeerJ (2020) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗

Adakah kopi luwak yang ramah satwa?

Pengumpulan biji dari luwak liar tidak mengambil luwak dari habitatnya, sehingga tidak mengancam kesejahteraan luwak. Masalahnya, produk jarang diberi label yang memadai dan biji dari luwak kandang lazim dicampur dengan biji tradisional. Tanpa bukti sertifikasi, anggap klaim "liar" atau "ramah satwa" belum terbukti.

Sumber: D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗

Apakah binturong boleh dipakai untuk kopi luwak?

Tidak. Binturong tercantum dalam lampiran P.106/2018 (nomor 131), sehingga menangkap, memelihara, atau memperdagangkannya dalam keadaan hidup dilarang UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 Pasal 21 ayat (2) huruf a, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun (UU 1/2026 menghapus ancaman minimumnya). Jurnal Oryx (2014) mencatat binturong pernah ditemukan dipakai di peternakan kopi luwak.

Sumber: Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (famili Viverridae, no. 131–133) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗ · D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗

Apakah luwak menyebarkan SARS?

Musang yang dikaitkan dengan SARS pada 2003 adalah musang bulan (Paguma larvata), bukan musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Kelelawar tapal kuda kemungkinan besar inang alaminya, dan musang berperan sebagai inang perantara. Meski begitu, musang luwak tetap disebut sebagai inang potensial penyakit zoonosis.

Sumber: Review of bats and SARS, Emerging Infectious Diseases 12(12) (2006) ↗ · Review of bats and SARS, Emerging Infectious Diseases 12(12) (2006) ↗ · Wang & Eaton (2007), Bats, civets and the emergence of SARS, Curr Top Microbiol Immunol 315 ↗ · Common palm civets Paradoxurus hermaphroditus are positively associated with humans and forest degradation, Journal of Animal Ecology (2022) (abstract) ↗

Apa yang harus dilakukan jika digigit atau dicakar luwak?

Segera pergi ke fasilitas kesehatan. Beberapa virus yang dibawa satwa liar, termasuk rabies, dapat menular lewat gigitan dan cakaran.

Sumber: Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗

Hewan yang terkait

Catatan: Jawa Barat, Banten, Bali
Paradoxurus hermaphroditus

Musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Musang luwak adalah Viverridae yang dapat memakai beragam habitat; perdagangan dan produksi kopi luwak harus dibedakan dari perilaku satwa liar.

Sumatera, Kalimantan, dan pulau-pulau sekitarnya; introduksi di Sulawesi dan Maluku
Viverra tangalunga

Musang tenggalung (Viverra tangalunga) adalah musang darat bertotol hitam dengan ekor belang hitam-putih, umum di hutan Sumatera dan Kalimantan.

Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bangka, dan Nias
Arctictis binturong

Binturong (Arctictis binturong) adalah musang terbesar, berekor pemegang dan hidup di pohon di hutan Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Lampiran: jenis satwa dilindungi (famili Viverridae, no. 131–133) ↗
  2. IUCN Red List: Common Palm Civet Paradoxurus hermaphroditus (Duckworth et al., assessed 2015, amended 2024) ↗
  3. Species+ (UNEP-WCMC and CITES Secretariat) — Paradoxurus hermaphroditus, CITES listing (API data) ↗
  4. Lewis-Whelan et al. (2024), Welfare and management of civets in civet coffee tourism plantations, J Appl Anim Welf Sci 27(3) (abstract) ↗
  5. Roberts (2020), The Asian palm civet: baseline findings in ecology, captive husbandry and effects of trade in civet coffee, PhD thesis, Oxford Brookes University ↗
  6. Morcatty et al. (2022), Risk of viral infectious diseases from live bats, primates, rodents and carnivores for sale in Indonesian wildlife markets, Viruses 14(12): 2756 ↗
  7. Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗
  8. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (JDIH BPK) ↗
  9. Moorhouse et al. (2015), The customer isn't always right: conservation and animal welfare implications of the increasing demand for wildlife tourism, PLoS One 10(10): e0138939 ↗
  10. Gluconobacter dominates the gut microbiome of the Asian palm civet Paradoxurus hermaphroditus that produces kopi luwak, PeerJ (2020) ↗
  11. D'Cruze et al. (2014), What is the true cost of the world's most expensive coffee?, Oryx 48(2): 170–171 ↗
  12. Carder et al. (2016), The animal welfare implications of civet coffee tourism in Bali, Animal Welfare 25(2) (abstract) ↗
  13. Lachenmeier & Schwarz (2021), Digested civet coffee beans (kopi luwak): an unfortunate trend in specialty coffee caused by mislabeling of Coffea liberica?, Foods 10(6): 1329 ↗
  14. Hooper (2022), Cat-Poo-Chino and captive wildlife: tourist perceptions of Balinese kopi luwak agrotourism, Society & Animals (abstract) ↗
  15. Putri, Mayasari & Hiroyuki (2022), Gambaran kesejahteraan musang luwak tangkar penghasil biji kopi luwak Pegunungan Malabar, Jawa Barat, Acta Veterinaria Indonesiana 10(1): 58–70 ↗
  16. Ditjen KSDAE KLHK — Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2024 (arsip Balai Kliring Kehati) ↗
  17. PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (JDIH BPK) ↗
  18. Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan (JDIH BPK) ↗
  19. Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan — Kuota Pemanfaatan Spesies ↗
  20. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (JDIH BPK) ↗
  21. Kompas.com — Warga Pekalongan tangkap binturong satwa dilindungi, sempat dikira luwak (29 September 2026) ↗
  22. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH BPK) ↗
  23. Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (JDIH BPK) ↗
  24. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan), JDIH BPK ↗
  25. Diskominfo Provinsi Jawa Timur — Diminati pasar dunia, produksi kopi luwak harus SNI (24 Juli 2015) ↗
  26. BSN — Tingkatkan produktivitas kopi Indonesia, BSN kembangkan SNI kopi ↗
  27. Jumhawan et al. (2013), Selection of discriminant markers for authentication of Asian palm civet coffee (kopi luwak): a metabolomics approach, J Agric Food Chem (abstract) ↗
  28. WHO — Severe acute respiratory syndrome (SARS), health topic ↗
  29. WHO — Summary of probable SARS cases with onset of illness from 1 November 2002 to 31 July 2003 ↗
  30. Review of bats and SARS, Emerging Infectious Diseases 12(12) (2006) ↗
  31. Wang & Eaton (2007), Bats, civets and the emergence of SARS, Curr Top Microbiol Immunol 315 ↗
  32. Common palm civets Paradoxurus hermaphroditus are positively associated with humans and forest degradation, Journal of Animal Ecology (2022) (abstract) ↗
  33. WHO, OIE & UNEP (2021), Reducing public health risks associated with the sale of live wild animals of mammalian species in traditional food markets (interim guidance) ↗
  34. Carder et al. (2018), The impact of 'selfie' tourism on the behaviour and welfare of brown-throated three-toed sloths, Animals 8(11): 216 ↗
  35. Elephant 'selfies': evaluating a social-media wildlife-selfie warning, PLoS One 18(4) (2023) ↗
  36. Moorhouse, Elwin & D'Cruze (2025), Emotional and attitudinal responses to social media depictions of human–wildlife interactions at wildlife tourist attractions, Conservation Biology 40(1): e70130 ↗
  37. Ditjen KSDAE — BBKSDA Riau amankan musang luwak dan kucing hutan dari tempat hiburan (2 Desember 2020) ↗
  38. Linggau Pos — BKSDA Sumatera Selatan amankan 6 satwa dilindungi di Lubuk Linggau (7 November 2025) ↗
  39. Pengaduan Gakkum Kehutanan (aplikasi pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan) ↗
  40. Polri — Call Center 110 ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya