Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Gajah sumatera terancam punah: penyebab dan larangan naik gajah

Kenapa gajah sumatera terancam punah, sisa berapa pada 2026, konflik, gading, racun, PLG, larangan naik gajah, hukumnya, dan cara membantu tanpa donasi.

Jawaban singkat

Inti masalahnya

Gajah sumatera terancam punah karena habitat hutannya terus menyusut dan terpecah, konflik dengan manusia, serta perburuan gading, racun, dan jerat. Rencana aksi pemerintah 2026–2036 memperkirakan tersisa sekitar 1.320–1.635 ekor di alam liar, tersebar di 21 kantong, jauh di bawah perkiraan 2.400–2.800 ekor pada 2007. Gajah dilindungi undang-undang (lampiran P.106/2018 nomor 51), dan sejak 18 Desember 2025 atraksi naik gajah dihentikan di semua lembaga konservasi, termasuk kebun binatang.

Status IUCN gajah sumatera
Kritis (Critically Endangered) sumber ↗
Status IUCN gajah kalimantan
Genting (Endangered) sejak penilaian 2024; sekitar 1.000 ekor di alam liar sumber ↗
Perkiraan populasi 2026
Gajah sumatera 1.320–1.635 ekor; gajah kalimantan di Indonesia 5–13 ekor (rencana aksi 2026–2036) sumber ↗
Kantong populasi gajah
Tinggal 21, dari sekitar 42 sebelumnya sumber ↗
Habitat di hutan konservasi
Hanya 23,20% dari sekitar 5,43 juta hektare habitat gajah sumatera sumber ↗
Perlindungan hukum
Elephas maximus tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, nomor 51 sumber ↗
Ancaman pidana perorangan
Penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII (Pasal 40A ayat 1 UU 32/2024) sumber ↗
Atraksi naik gajah
Dihentikan secara nasional lewat SE Dirjen KSDAE No. 6/2025 (18 Desember 2025) sumber ↗
CITES
Apendiks I sejak 1 Juli 1975 sumber ↗
Halaman informasi, bukan penggalangan dana. Semua halaman isu di PanduanHewan dibuat untuk informasi dan pendidikan. PanduanHewan tidak menggalang, menerima, atau meneruskan donasi, dan tidak menyebut lembaga tertentu di halaman ini. Cara memeriksa penggalangan dana sebelum berdonasi

Kenapa gajah sumatera terancam punah?

Daftar Merah IUCN menggolongkan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) sebagai Kritis (Critically Endangered). Gajah Asia secara keseluruhan berstatus Genting (Endangered, kriteria A2c) dalam penilaian yang terbit pada 2020.

Menurut penilaian IUCN itu, tantangan utama di hampir semua negara sebaran gajah adalah hilang dan terpecahnya habitat, konflik manusia–gajah, serta perburuan dan perdagangan ilegal. Di Sumatra, lebih dari 69% habitat potensial gajah hilang hanya dalam satu generasi gajah, yaitu sekitar 25 tahun.

Ketiga ancaman itu saling terkait. Gajah sumatera lebih suka hutan dataran rendah, sementara kebakaran, pembalakan, perkebunan, hutan tanaman, permukiman, dan jalan terus memecah habitatnya. Akibatnya konflik dengan manusia bertambah setiap tahun dan bisa berujung pada pembunuhan balasan, jerat untuk satwa lain ikut melukai gajah, dan pejantan bergading terus diburu.

Dasar informasi: Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Hutadjulu & Janis (2002) The care and management of domesticated elephants in Sumatra, Indonesia, in: Giants on our hands (FAO Regional Office for Asia and the Pacific) ↗ · Gunaryadi, Sugiyo & Hedges (2017) Community-based human–elephant conflict mitigation, PLoS ONE 12(5): e0173742 ↗ · Gajah 'Erin' yang belalainya terpotong bisa beradaptasi (ANTARA) ↗

Gajah sumatera sisa berapa? Populasi terbaru 2026

Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026–2036, yang diresmikan Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 2026, memperkirakan gajah sumatera di alam liar tinggal 1.320–1.635 ekor. Angka yang dilaporkan media tentang dokumen yang sama tidak seragam: ada yang menyebut 1.365–1.719 ekor, sedangkan data Kementerian Kehutanan per Juli 2026 yang dikutip ANTARA menyebut sekitar 1.100 ekor. Semua angka itu jauh di bawah perkiraan 2.400–2.800 ekor pada 2007.

Gajah kini tersebar di 21 kantong populasi, padahal sebelumnya ada sekitar 42 kantong. Empat dari 21 kantong itu dihuni kurang dari 10 ekor, kelompok yang sangat rentan hilang.

Gajah kalimantan di Indonesia hanya tersisa di satu lanskap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Rencana aksi 2026–2036 memperkirakan jumlahnya 5–13 ekor, sejalan dengan laporan April 2025 berdasarkan survei terbaru yang menyebut 8–13 ekor. Sebagian besar gajah kalimantan, sekitar 1.000 ekor, hidup di Sabah, Malaysia, dan IUCN menilai subspesies ini Genting (Endangered) sejak 2024.

Dasar informasi: Sambut Hari Gajah Sedunia, Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036 (Kemenhut, 12 Aug 2026) ↗ · Only 1,325–1,648 wild elephants left in Indonesia, government says (25 Aug 2026) ↗ · Berapa populasi gajah sumatera? Estimasi terbaru sekitar 1.365–1.719 individu (18 Sep 2026) ↗ · World Elephant Day 2026: Indonesia's fight to save its elephants (ANTARA English) ↗ · Menhut: SRAK gajah harus jadi aksi nyata, bukan sekadar dokumen (ANTARA, Aug 2026) ↗ · Inpres No. 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan (JDIH BPK) ↗ · Gajah mini tinggal 13 di Nunukan (detikKalimantan, 25 Apr 2025) ↗ · Bornean elephant Endangered – IUCN Red List (IUCN press release, 27 June 2024) ↗

Di mana habitat gajah sumatera, dan kenapa terus hilang?

Menurut SRAK 2026–2036, habitat gajah sumatera luasnya sekitar 5,43 juta hektare, tetapi hanya 23,20% yang berada di kawasan hutan konservasi. Sisanya ada di hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL). Studi pemodelan yang terbit pada 2023 sampai pada gambaran serupa: 79% habitat yang cocok bagi gajah di Sumatra berada di luar batas kawasan lindung.

Banyak blok hutan yang tersisa luasnya di bawah 250 km², terlalu kecil untuk menampung populasi gajah yang bisa bertahan. Survei 2009 di sembilan blok hutan di Riau mendapati enam kelompok gajah yang tercatat dua tahun sebelumnya sudah hilang, dan di Lampung hanya tiga dari 12 populasi yang masih ada pada 2003. Penulis studi 2023 tadi pun mendorong pemerintah pusat dan daerah memasukkan peta habitat gajah ke dalam perencanaan tata ruang.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Juni 2026, menetapkan 21 lanskap gajah sumatera dan satu lanskap gajah kalimantan untuk diselamatkan dan meminta habitat itu dimasukkan ke dalam tata ruang. Inpres ini memerintahkan Menteri Kehutanan menghentikan penerbitan izin baru pemanfaatan kawasan hutan, dan Menteri Pertanian menghentikan izin perkebunan baru, di wilayah yang menjadi habitat gajah. Inpres itu juga menyebut gajah sebagai spesies payung: melindunginya ikut menjaga keseimbangan ekosistem Sumatra dan Kalimantan.

Dasar informasi: Berapa populasi gajah sumatera? Estimasi terbaru sekitar 1.365–1.719 individu (18 Sep 2026) ↗ · Beyond protected areas: the importance of mixed-use landscapes for the conservation of Sumatran elephants (Ecology and Evolution, 2023) ↗ · Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Inpres No. 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan (JDIH BPK) ↗ · Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 (teks, 15 Juni 2026) ↗

Kenapa terjadi konflik gajah dan manusia, dan apa yang terbukti berhasil?

Saat habitatnya menyusut, gajah semakin sering masuk ke kebun dan ladang. Di seluruh Asia, konflik manusia–gajah merenggut lebih dari 600 nyawa manusia dan 450 gajah setiap tahun. Di Aceh, BKSDA mencatat 106–149 kasus konflik per tahun sepanjang 2019–2024 dan 32 kasus pada 2026 hingga akhir Agustus. BKSDA Aceh juga mencatat 25 gajah mati sejak 2022 hingga Agustus 2026.

Penjagaan bersama terbukti efektif. Dalam uji lapangan 2005–2007 di dua desa di tepi Taman Nasional Way Kambas, Lampung, penjaga dengan menara jaga, lampu sorot, dan radio, ditambah alarm tali bersirene dan pagar beroles campuran cabai di sebagian lokasi, mencegah gajah masuk ladang pada 80–91% upaya. Petani di 16 desa kemudian menerapkannya sendiri dan berhasil menghalau 73,9% upaya.

Pada November 2025, misalnya, Balai Besar KSDA Riau memasang kalung GPS pada gajah betina pemimpin kelompok di Tesso Nilo agar pergerakan kawanannya terpantau langsung, sebagai sistem peringatan dini. Di Aceh, unit respons konservasi (Conservation Response Unit, CRU) yang dibentuk sejak 2008 bertugas meredam konflik, mengedukasi warga, dan berpatroli rutin, dengan gajah terlatih yang masing-masing didampingi mahout.

Memindahkan gajah yang dianggap bermasalah bukan jalan pintas: studi pelacakan GPS di Sri Lanka menemukan translokasi justru memperluas dan memperparah konflik serta meningkatkan kematian gajah, dan pedoman IUCN menyebutnya jauh dari obat mujarab. Di Aceh, Qanun Nomor 11 Tahun 2019 memungkinkan konflik satwa liar ditetapkan sebagai bencana luar biasa, dengan pemulihan pascakonflik berupa penilaian kerugian, pendampingan, dan kompensasi.

Dasar informasi: Hutadjulu & Janis (2002) The care and management of domesticated elephants in Sumatra, Indonesia, in: Giants on our hands (FAO Regional Office for Asia and the Pacific) ↗ · Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Berapa populasi gajah sumatera? Estimasi terbaru sekitar 1.365–1.719 individu (18 Sep 2026) ↗ · Gunaryadi, Sugiyo & Hedges (2017) Community-based human–elephant conflict mitigation, PLoS ONE 12(5): e0173742 ↗ · Cegah konflik manusia dan gajah, BBKSDA Riau gunakan teknologi GPS collar (InfoPublik, Nov 2025) ↗ · CRU dan konflik manusia dengan gajah sumatera (4 Jan 2023) ↗ · Sayuti et al. (2026) Body condition and temperature–humidity index are associated with cortisol levels as indicators of physiological stress in Sumatran elephants, Veterinary Medicine International ↗ · Fernando et al. (2012) Problem-elephant translocation: translocating the problem and the elephant? PLoS ONE 7(12): e50917 ↗ · IUCN SSC Guidelines on Human-Wildlife Conflict and Coexistence, first edition (IUCN, 2023) ↗ · Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar (teks, JDIH BPK) ↗

Gading gajah diburu untuk apa? Perburuan dan perdagangan gading

Pada gajah Asia, semua betina dan sebagian jantan tidak memiliki gading, sehingga pemburu mengincar pejantan bergading. IUCN mencatat gajah bergading kini sangat sedikit di alam liar Asia, kecuali di beberapa lokasi termasuk Sumatra dan Kalimantan, dan perburuan bisa menekan jumlahnya lebih jauh. Gajah Asia juga diburu untuk daging dan kulitnya.

Gading dari Sumatra masih berakhir sebagai kerajinan seperti pipa rokok. Pada 2 Februari 2026, seekor gajah jantan berumur 40 tahun ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau, dengan cedera akibat luka tembak. Polda Riau menetapkan 15 tersangka, dari penembak sampai penadah, dan menyebut gadingnya akan dijadikan pipa rokok. Kelompok yang sama diduga beraksi di sembilan lokasi sepanjang 2024–2026, dan para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024.

Pada 5 Februari 2025, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada dua terdakwa yang menjual cula badak dan pipa rokok dari gading gajah tanpa izin. Pada April 2026, patroli siber Gakkum Kehutanan menelusuri unggahan Facebook sampai ke sebuah toko seni di Tampaksiring, Gianyar, Bali, dan mengamankan ukiran serta kerajinan yang diduga dari gading; berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Kementerian Kehutanan menegaskan bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan meski sudah menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi. Selama benda seperti ini masih dicari, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus punya pasar.

Dasar informasi: Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Riau, 15 orang jadi tersangka (Kompas.com, 3 Mar 2026) ↗ · 2 terdakwa penjual cula badak dan gading gajah divonis 4 tahun penjara (detikSumbagsel, 5 Feb 2025) ↗ · Gakkum Kehutanan ungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali melalui patroli siber (Kemenhut, 2 Jun 2026) ↗

Kenapa gajah mati diracun atau terkena jerat?

Menurut IUCN, pembunuhan balasan akibat konflik dilakukan dengan racun, sengatan listrik, dan tembakan, dan di sebagian besar Asia Tenggara kasus seperti ini kemungkinan tidak pernah tercatat. Racun juga dipakai pemburu gading. Pada 10 Januari 2024, Rahman, gajah latih berumur 46 tahun di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, mati dengan dugaan kuat diracun sebelum gadingnya dipotong. Dua tahun kemudian pelakunya belum terungkap.

Jerat yang dipasang untuk satwa lain, seperti rusa atau babi hutan, juga bisa menjerat gajah, termasuk anak gajah. Erin, anak gajah yang ditemukan di Way Kambas pada 23 Juni 2016, kehilangan separuh belalainya karena jerat pemburu, padahal tanpa belalai utuh gajah tidak bisa makan dan minum secara normal. Pada November 2021, anak gajah berumur sekitar satu tahun dari Aceh Jaya mati saat dirawat, dengan belalai nyaris putus karena jerat.

Undang-undang melarang siapa pun melukai atau membunuh satwa dilindungi, dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 secara tegas melarang menjerat, meracun, memasang jerat, dan meletakkan racun yang membahayakan satwa dilindungi. BKSDA Aceh mengimbau warga agar tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa.

Dasar informasi: Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Dua tahun kematian gajah latih Tesso Nilo 'Rahman', pembunuhnya belum terungkap (Katadata, 4 Mar 2026) ↗ · 4 Fakta Gajah Rahman yang Malang, Mati Diracun hingga Gadingnya Hilang (detikNews, 13 Jan 2024) ↗ · Gajah 'Erin' yang belalainya terpotong bisa beradaptasi (ANTARA) ↗ · Anak gajah Sumatera terjerat belalai di Aceh Jaya akhirnya mati (ANTARA, 16 Nov 2021) ↗ · Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar (teks, JDIH BPK) ↗ · BKSDA turunkan tim nekropsi bangkai gajah sumatra di Aceh Tamiang (ANTARA, 10 Aug 2026) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗

Apa itu pusat latihan gajah (PLG), dan kenapa gajah jinak dirantai?

Sejak 1985 pemerintah mendirikan enam Pusat Latihan Gajah (PLG) di Sumatra untuk mengatasi konflik: gajah yang dianggap mengganggu dilatih untuk bekerja di kehutanan, pertanian, dan wisata. Kajian yang diterbitkan FAO pada 2002 menilai cara ini tidak berhasil karena permintaan gajah terlatih sangat rendah, padahal sejak 1997/1998 sekitar 50–55% anggaran nasional konservasi gajah habis untuk operasional PLG.

Kini gajah jinak dipakai untuk tugas konservasi, misalnya gajah dari PLG Minas di Riau yang membantu pemasangan kalung GPS, atau gajah di CRU. Studi 2026 pada 20 gajah di enam CRU di Aceh mencatat setiap gajah punya mahout sendiri dan ditambat dengan rantai sekitar 20 meter saat istirahat dan merumput: geraknya dibatasi, tetapi pakan, air, dan naungan tetap terjangkau. Penelitian kesejahteraan menunjukkan kesempatan berjalan dan bersosialisasi dengan gajah lain penting bagi gajah di penangkaran.

Gajah di penangkaran juga rentan penyakit. Hingga sekitar selusin anak gajah sumatera yang lahir di kamp di Sumatra mati karena penyakit perdarahan akut, dan dua kasus pertama yang terkonfirmasi disebabkan virus herpes gajah EEHV1A. Tuberkulosis dilaporkan pada gajah di penangkaran maupun di alam, dan risiko penularan dari gajah ke manusia meningkat seiring lamanya kontak dekat. Karena itu, para peneliti menganjurkan pemeriksaan TB rutin bagi gajah dan para perawatnya.

Dasar informasi: Hutadjulu & Janis (2002) The care and management of domesticated elephants in Sumatra, Indonesia, in: Giants on our hands (FAO Regional Office for Asia and the Pacific) ↗ · Cegah konflik manusia dan gajah, BBKSDA Riau gunakan teknologi GPS collar (InfoPublik, Nov 2025) ↗ · Sayuti et al. (2026) Body condition and temperature–humidity index are associated with cortisol levels as indicators of physiological stress in Sumatran elephants, Veterinary Medicine International ↗ · Bansiddhi et al. (2019) Management factors affecting adrenal glucocorticoid activity of tourist camp elephants in Thailand, PLoS ONE 14(10): e0221537 ↗ · Bansiddhi et al. (2020) Welfare assessment and activities of captive elephants in Thailand, Animals 10(6): 919 ↗ · Stremme et al. (2021) Identification of two lethal cases of elephant endotheliotropic herpesvirus haemorrhagic disease in Sumatran elephant calves in Indonesia, J Zoo Wildl Med (abstract, PubMed 33480579) ↗ · Understanding Mycobacterium tuberculosis complex in elephants through a One Health approach: a systematic review (BMC Veterinary Research, 2022) ↗

Apakah naik gajah dilarang di Indonesia?

Ya, di lembaga konservasi. Pada 18 Desember 2025, Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani, berlaku secara nasional, dan wajib dipatuhi semua lembaga konservasi yang mengelola gajah, termasuk kebun binatang.

Alasannya, peragaan gajah tunggang untuk tujuan komersial maupun nonkomersial dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa. Lembaga yang tetap melanggar dapat menerima Surat Peringatan I dan II, lalu SP III berupa pencabutan izin. Di Bali, BKSDA mensosialisasikan aturan ini ke semua lembaga konservasi dan memantau pelaksanaannya, dan pada pertengahan Januari 2026 Dirjen KSDAE sudah menerbitkan surat peringatan pertama kepada salah satunya.

BKSDA Bali mendorong lembaga konservasi menggantinya dengan kegiatan tematik lain yang tetap memperhatikan kesejahteraan satwa, dan Menteri Kehutanan meminta masyarakat melapor bila masih menemukan atraksi naik gajah atau perlakuan lain yang mengganggu kesejahteraan gajah. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 338 KUHP baru juga memidana penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan atau mengancam keselamatannya.

Dasar informasi: Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Penghentian peragaan gajah tunggang pada lembaga konservasi di Provinsi Bali (BKSDA Bali, 15 Jan 2026) ↗ · Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang (ANTARA, 9 Feb 2026) ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗ · Database Peraturan BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗

Apakah naik gajah kejam? Apa kata penelitian kesejahteraan satwa

Penelitian di kamp wisata gajah di Thailand menunjukkan gambarannya lebih rumit daripada sekadar naik atau tidak naik. Pemeriksaan 122 gajah di 15 kamp menemukan skor luka lebih tinggi pada sekitar seperempat kasus ketika mahout membawa pengait (ankus), sedangkan luka akibat pelana jarang. Ulasan 2020 mencatat 27% gajah yang dikendalikan dengan ankus terluka di bagian yang biasa dikenai alat itu dan sebagian kamp menyembunyikan pengait dan rantai dari wisatawan; penulisnya menegaskan penyalahgunaan alat tidak boleh ditoleransi.

Namun kebijakan tanpa tunggangan dan tanpa pengait saja tidak menjamin kesejahteraan yang baik. Gajah di kamp yang hanya menawarkan pengamatan cenderung lebih banyak berdiri, kurang bergerak, dan jarang bersosialisasi, dan jumlah gajah yang kegemukan meningkat karena kurang olahraga dan wisatawan sering memberi camilan manis. Yang menentukan adalah kesempatan berjalan dan berolahraga, kontak dengan gajah lain, lantai yang tidak keras, pakan yang tepat, dan mahout yang terlatih.

Di Indonesia, menunggang gajah di lembaga konservasi kini sudah dihentikan. Untuk kegiatan lain seperti memberi makan atau memandikan gajah, perhatikan apakah gajah tampak dirantai lama, terluka, atau dipaksa tampil, dan pilih pengalaman yang mengamati gajah tanpa memaksanya berinteraksi.

Dasar informasi: Bansiddhi et al. (2019) Management factors affecting physical health and welfare of tourist camp elephants in Thailand, PeerJ 7: e6756 ↗ · Bansiddhi et al. (2020) Welfare assessment and activities of captive elephants in Thailand, Animals 10(6): 919 ↗ · Bansiddhi et al. (2019) Management factors affecting adrenal glucocorticoid activity of tourist camp elephants in Thailand, PLoS ONE 14(10): e0221537 ↗ · Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Penghentian peragaan gajah tunggang pada lembaga konservasi di Provinsi Bali (BKSDA Bali, 15 Jan 2026) ↗

Apakah gajah dilindungi? Dasar hukum dan sanksinya

Ya. Gajah Asia (Elephas maximus), spesies yang mencakup gajah sumatera dan gajah kalimantan, tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai nomor 51. Di tingkat internasional, Elephas maximus masuk Apendiks I CITES sejak 1 Juli 1975.

Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU No. 32 Tahun 2024 melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi yang hidup, serta menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuhnya dan barang yang dibuat darinya, termasuk gading. Pelaku perorangan diancam penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII (Pasal 40A ayat 1).

Sejak 2 Januari 2026, Pasal 337 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memidana penganiayaan hewan, dengan ancaman lebih berat bila hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati. Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 melarang penganiayaan dan penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat, dan mewajibkan setiap orang yang mengetahuinya untuk melapor kepada pihak berwenang.

Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mengatur evakuasi, translokasi, rehabilitasi, dan pelepasliaran, termasuk dari habitat yang menyempit, terisolasi, atau rusak. Kondisi satwa dinilai oleh tim penyelamatan yang ditetapkan kepala Balai KSDA atau Balai Taman Nasional.

Dasar informasi: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Bornean elephant Endangered – IUCN Red List (IUCN press release, 27 June 2024) ↗ · CITES Species+: Elephas maximus, CITES listing (API record) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · Database Peraturan BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗ · UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗ · UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (teks resmi, JDIH BPK) ↗

Linimasa

  1. 1975-07 Elephas maximus masuk Apendiks I CITES. sumber ↗
  2. 1985 Survei 1984–1985 memperkirakan 2.800–4.800 gajah sumatera di 44 lokasi yang terpisah-pisah. sumber ↗
  3. 1985 Pemerintah mulai mendirikan enam Pusat Latihan Gajah di Sumatra untuk menangani konflik. sumber ↗
  4. 2007 Perkiraan populasi gajah sumatera: 2.400–2.800 ekor di 42 kantong habitat. sumber ↗
  5. 2008 Aceh mulai membentuk unit respons konservasi (CRU) untuk menangani konflik gajah. sumber ↗
  6. 2016-06 Erin, anak gajah liar yang belalainya terpotong jerat, ditemukan di Way Kambas. sumber ↗
  7. 2019-10 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar ditetapkan. sumber ↗
  8. 2020 IUCN menerbitkan penilaian gajah Asia: Genting (Endangered). sumber ↗
  9. 2021-11 Anak gajah dari Aceh Jaya mati dengan belalai nyaris putus akibat jerat. sumber ↗
  10. 2024-01 Rahman, gajah latih di Tesso Nilo, mati diracun dan satu gadingnya hilang. sumber ↗
  11. 2024-06 IUCN menilai gajah kalimantan Genting (Endangered). sumber ↗
  12. 2024-08 UU 32/2024 tentang perubahan UU 5/1990 tentang konservasi ditetapkan. sumber ↗
  13. 2024-10 Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa mulai berlaku. sumber ↗
  14. 2025-02 PN Palembang memvonis dua penjual cula badak dan pipa gading gajah empat tahun penjara. sumber ↗
  15. 2025-11 BBKSDA Riau memasang kalung GPS pada gajah betina di Tesso Nilo untuk peringatan dini konflik. sumber ↗
  16. 2025-12 SE Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 menghentikan peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. sumber ↗
  17. 2026-01 KUHP baru, termasuk pasal penganiayaan hewan, mulai berlaku. sumber ↗
  18. 2026-02 Gajah jantan ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau; Polda Riau kemudian menetapkan 15 tersangka. sumber ↗
  19. 2026-06 Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah ditetapkan. sumber ↗
  20. 2026-08 Menteri Kehutanan meresmikan SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026–2036. sumber ↗

Cara membantu

  • Jangan membeli, memesan, atau menyimpan barang dari gading gajah, termasuk pipa rokok, ukiran, dan perhiasan. Bagian tubuh satwa dilindungi tetap ilegal meski sudah menjadi kerajinan.
  • Laporkan penawaran gading atau bagian tubuh gajah, daring maupun di toko, ke Gakkum Kehutanan (pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id) atau BKSDA setempat. Simpan bukti, dan jangan menghubungi atau menawar penjual.
  • Jika melihat gajah terjerat, sakit, atau mati, jangan mendekat atau mencoba melepas jerat. Catat lokasinya dan laporkan ke BKSDA, atau ke polisi di 110.
  • Jangan ikut atraksi naik gajah. Bila masih menemukannya di kebun binatang atau tempat wisata, laporkan ke BKSDA atau Kementerian Kehutanan.
  • Jangan membagikan ulang video gajah yang ditunggangi, dipukul, atau dipaksa tampil sebagai hiburan; laporkan kontennya ke platform.
  • Jika tinggal di dekat habitat gajah, jangan memasang racun atau jerat. Ikuti penjagaan bersama dan informasi peringatan dini dari BKSDA.
  • Sebelum berdonasi untuk program adopsi gajah atau penggalangan dana lain, periksa izin pengumpulan uang dan badan hukum lembaganya dengan panduan memeriksa penggalangan dana di PanduanHewan. PanduanHewan sendiri tidak menerima donasi.
  • Jika ingin menjadi relawan, pilih program yang bekerja dengan izin BKSDA atau balai taman nasional, tidak menawarkan kontak langsung dengan gajah, dan terbuka soal perawatan gajahnya: rantai, pengait, pakan, dan pemeriksaan dokter hewan.

Pertanyaan umum

Apakah gajah sumatera dilindungi?

Ya. Elephas maximus tercantum sebagai nomor 51 dalam lampiran Permen LHK P.106/2018. Memburu, membunuh, memelihara, atau memperdagangkan gajah, termasuk gadingnya, diancam penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII menurut UU 32/2024.

Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗

Apakah masih bisa naik gajah di Bali atau di kebun binatang?

Tidak. Sejak 18 Desember 2025, SE Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 menghentikan peragaan gajah tunggang di semua lembaga konservasi di Indonesia, termasuk kebun binatang. Pelanggarnya dapat diberi surat peringatan hingga dicabut izinnya, dan Menteri Kehutanan meminta masyarakat melapor bila masih menemukannya.

Sumber: Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗ · Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang (ANTARA, 9 Feb 2026) ↗

Gajah sumatera sisa berapa ekor?

Rencana aksi 2026–2036 memperkirakan 1.320–1.635 ekor di alam liar. Angka yang dilaporkan media berkisar dari sekitar 1.100 hingga 1.719 ekor, semuanya jauh di bawah perkiraan 2.400–2.800 ekor pada 2007.

Sumber: Only 1,325–1,648 wild elephants left in Indonesia, government says (25 Aug 2026) ↗ · World Elephant Day 2026: Indonesia's fight to save its elephants (ANTARA English) ↗ · Berapa populasi gajah sumatera? Estimasi terbaru sekitar 1.365–1.719 individu (18 Sep 2026) ↗ · World Elephant Day 2026: Indonesia's fight to save its elephants (ANTARA English) ↗

Apakah gajah betina punya gading?

Tidak. Pada gajah Asia, semua betina dan sebagian jantan tidak bergading, sehingga perburuan gading menyasar pejantan bergading yang kini sangat sedikit tersisa di alam.

Sumber: Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗

Apakah ada gajah liar di Bali atau Jawa?

Tidak. Gajah Asia sudah punah di Jawa, dan di Indonesia gajah liar hanya ada di Sumatra dan Kalimantan. Gajah di Bali adalah gajah sumatera yang dikelola lembaga konservasi.

Sumber: Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗ · Penghentian peragaan gajah tunggang pada lembaga konservasi di Provinsi Bali (BKSDA Bali, 15 Jan 2026) ↗

Bagaimana cara mengusir gajah liar yang masuk kebun?

Jangan mendekati gajah karena berbahaya, dan jangan melukai, meracuni, atau memasang jerat karena dilarang. Hubungi BKSDA setempat, dan polisi di 110 bila ada orang dalam bahaya. Penjagaan kebun bersama dengan alarm peringatan dini terbukti mengurangi gajah masuk ladang. Jika ada yang terluka, segera pergi ke fasilitas kesehatan.

Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗ · BKSDA turunkan tim nekropsi bangkai gajah sumatra di Aceh Tamiang (ANTARA, 10 Aug 2026) ↗ · Call Center 110 (Polri) ↗ · Gunaryadi, Sugiyo & Hedges (2017) Community-based human–elephant conflict mitigation, PLoS ONE 12(5): e0173742 ↗ · Gunaryadi, Sugiyo & Hedges (2017) Community-based human–elephant conflict mitigation, PLoS ONE 12(5): e0173742 ↗

Bagaimana cara melaporkan penjualan gading gajah?

Jangan membeli atau menghubungi penjual. Simpan tangkapan layar atau foto, lalu laporkan ke Gakkum Kehutanan lewat pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id, pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau (021) 5790 2925, atau ke BKSDA setempat. Ukiran atau pipa rokok dari gading tetap ilegal.

Sumber: Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) ↗ · Gakkum Kehutanan ungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali melalui patroli siber (Kemenhut, 2 Jun 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan ungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali melalui patroli siber (Kemenhut, 2 Jun 2026) ↗ · Gakkum Kehutanan ungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali melalui patroli siber (Kemenhut, 2 Jun 2026) ↗

Bisakah penyakit menular dari gajah ke manusia?

Bisa, misalnya tuberkulosis. Risiko penularan dari gajah ke manusia meningkat seiring lamanya kontak dekat dengan gajah yang terinfeksi, sehingga peneliti menganjurkan pemeriksaan TB rutin bagi gajah dan perawatnya. Jika Anda terluka atau sakit setelah kontak dengan gajah, pergilah ke fasilitas kesehatan.

Sumber: Understanding Mycobacterium tuberculosis complex in elephants through a One Health approach: a systematic review (BMC Veterinary Research, 2022) ↗ · Understanding Mycobacterium tuberculosis complex in elephants through a One Health approach: a systematic review (BMC Veterinary Research, 2022) ↗ · Understanding Mycobacterium tuberculosis complex in elephants through a One Health approach: a systematic review (BMC Veterinary Research, 2022) ↗

Hewan yang terkait

Bentang alam berhutan di Sumatera
Elephas maximus sumatranus

Herbivora besar yang memindahkan biji dan membentuk hutan. Konservasinya memerlukan ruang jelajah yang terhubung serta solusi bersama masyarakat di sekitar habitat.

Kalimantan Utara (Nunukan, dekat perbatasan Sabah)
Elephas maximus borneensis

Populasi gajah Asia di Kalimantan bagian utara dan Sabah. Perlindungannya bergantung pada bentang hutan lintas batas, jalur pergerakan, dan pengurangan konflik dengan manusia.

Organisasi Anda menangani isu ini di Indonesia?

Organisasi yang terdaftar resmi (yayasan atau perkumpulan berbadan hukum di AHU, dan memiliki izin PUB bila menggalang dana dari masyarakat) dapat menghubungi kami untuk dicantumkan di halaman isu ini secara gratis. Setiap pengajuan diperiksa lebih dulu, dan pencantuman bukan dukungan.

Ajukan organisasi

Sumber dan referensi

  1. Elephas maximus – Asian Elephant, IUCN Red List assessment 2020 (Williams et al., e.T7140A45818198) ↗
  2. Bornean elephant Endangered – IUCN Red List (IUCN press release, 27 June 2024) ↗
  3. Only 1,325–1,648 wild elephants left in Indonesia, government says (25 Aug 2026) ↗
  4. Menhut: SRAK gajah harus jadi aksi nyata, bukan sekadar dokumen (ANTARA, Aug 2026) ↗
  5. Berapa populasi gajah sumatera? Estimasi terbaru sekitar 1.365–1.719 individu (18 Sep 2026) ↗
  6. Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗
  7. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  8. Kemenhut resmi larang atraksi gajah tunggang secara nasional (ANTARA, 6 Feb 2026) ↗
  9. CITES Species+: Elephas maximus, CITES listing (API record) ↗
  10. Hutadjulu & Janis (2002) The care and management of domesticated elephants in Sumatra, Indonesia, in: Giants on our hands (FAO Regional Office for Asia and the Pacific) ↗
  11. Gunaryadi, Sugiyo & Hedges (2017) Community-based human–elephant conflict mitigation, PLoS ONE 12(5): e0173742 ↗
  12. Gajah 'Erin' yang belalainya terpotong bisa beradaptasi (ANTARA, 13 Apr 2018) ↗
  13. Sambut Hari Gajah Sedunia, Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036 (Kemenhut, 12 Aug 2026) ↗
  14. World Elephant Day 2026: Indonesia's fight to save its elephants (ANTARA English) ↗
  15. Inpres No. 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan (JDIH BPK) ↗
  16. Gajah mini tinggal 13 di Nunukan (detikKalimantan, 25 Apr 2025) ↗
  17. Beyond protected areas: the importance of mixed-use landscapes for the conservation of Sumatran elephants (Ecology and Evolution, 2023) ↗
  18. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 (teks, 15 Juni 2026) ↗
  19. Cegah konflik manusia dan gajah, BBKSDA Riau gunakan teknologi GPS collar (InfoPublik, Nov 2025) ↗
  20. CRU dan konflik manusia dengan gajah sumatera (4 Jan 2023) ↗
  21. Sayuti et al. (2026) Body condition and temperature–humidity index are associated with cortisol levels as indicators of physiological stress in Sumatran elephants, Veterinary Medicine International ↗
  22. Fernando et al. (2012) Problem-elephant translocation: translocating the problem and the elephant? PLoS ONE 7(12): e50917 ↗
  23. IUCN SSC Guidelines on Human-Wildlife Conflict and Coexistence, first edition (IUCN, 2023) ↗
  24. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar (teks, JDIH BPK) ↗
  25. Kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Riau, 15 orang jadi tersangka (Kompas.com, 3 Mar 2026) ↗
  26. 2 terdakwa penjual cula badak dan gading gajah divonis 4 tahun penjara (detikSumbagsel, 5 Feb 2025) ↗
  27. Gakkum Kehutanan ungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali melalui patroli siber (Kemenhut, 2 Jun 2026) ↗
  28. Dua tahun kematian gajah latih Tesso Nilo 'Rahman', pembunuhnya belum terungkap (Katadata, 4 Mar 2026) ↗
  29. 4 Fakta Gajah Rahman yang Malang, Mati Diracun hingga Gadingnya Hilang (detikNews, 13 Jan 2024) ↗
  30. Anak gajah Sumatera terjerat belalai di Aceh Jaya akhirnya mati (ANTARA, 16 Nov 2021) ↗
  31. BKSDA turunkan tim nekropsi bangkai gajah sumatra di Aceh Tamiang (ANTARA, 10 Aug 2026) ↗
  32. Bansiddhi et al. (2019) Management factors affecting adrenal glucocorticoid activity of tourist camp elephants in Thailand, PLoS ONE 14(10): e0221537 ↗
  33. Bansiddhi et al. (2020) Welfare assessment and activities of captive elephants in Thailand, Animals 10(6): 919 ↗
  34. Stremme et al. (2021) Identification of two lethal cases of elephant endotheliotropic herpesvirus haemorrhagic disease in Sumatran elephant calves in Indonesia, J Zoo Wildl Med (abstract, PubMed 33480579) ↗
  35. Understanding Mycobacterium tuberculosis complex in elephants through a One Health approach: a systematic review (BMC Veterinary Research, 2022) ↗
  36. Penghentian peragaan gajah tunggang pada lembaga konservasi di Provinsi Bali (BKSDA Bali, 15 Jan 2026) ↗
  37. Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang (ANTARA, 9 Feb 2026) ↗
  38. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (teks resmi, JDIH BPK; berlaku 2 Januari 2026) ↗
  39. Database Peraturan BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗
  40. Bansiddhi et al. (2019) Management factors affecting physical health and welfare of tourist camp elephants in Thailand, PeerJ 7: e6756 ↗
  41. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  42. Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa (teks resmi, JDIH BPK) ↗
  43. Call Center 110 (Polri) ↗
  44. Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) ↗
  45. Database Peraturan BPK: Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar ↗
  46. Database Peraturan BPK: UU No. 32 Tahun 2024 ↗
  47. Database Peraturan BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗

Diperiksa 2026-10-01. Fakta, angka, dan aturan dapat berubah; periksa tanggal pada sumber aslinya. Laporkan kesalahan melalui halaman koreksi. Kirim koreksi

Isu satwa lainnya