Jawaban singkat
Poin penting
- Pergub Bali 88/2008 melarang setiap orang atau badan hukum memasukkan atau mengeluarkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke atau dari Bali.
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali memuat Pergub ini di situs resminya (terbit 24 Oktober 2025, diperbarui 14 September 2026), dan kami tidak menemukan sumber resmi yang mencabutnya.
- Perda Bali 15/2009 hanya mengizinkan pemasukan untuk upacara keagamaan, keamanan negara, ilmu pengetahuan atau konservasi, dengan rekomendasi Gubernur; hewan peliharaan tidak termasuk.
- Rabies muncul kembali di Bali pada November 2008 dan, menurut data dinas per April 2025, telah menewaskan lebih dari 200 orang; Bali menargetkan bebas rabies pada 2030.
- Hewan yang tidak memenuhi syarat karantina dapat ditahan, ditolak, atau dimusnahkan menurut UU 21/2019.
- Jika digigit, cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu segera ke fasilitas kesehatan.
Dalam panduan ini (10)
Mulai dari langkah ini
- Jangan merencanakan membawa anjing, kucing atau kera masuk ke Bali, atau membawanya keluar dari Bali.
- Atur perawatan hewan Anda di daerah asal jauh sebelum berangkat.
- Jika situasi Anda khusus, tanyakan dulu ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di (0361) 228716.
- Jika tinggal di Bali dan ingin memelihara hewan, pertimbangkan adopsi lokal dan baca panduan adopsi.
- Daftarkan hewan dan vaksin rabies secara berkala; dinas provinsi melayani vaksinasi rabies tanpa biaya.
- Jika digigit atau dicakar, cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu segera ke puskesmas atau rumah sakit.
Bolehkah membawa anjing atau kucing ke Bali?
Tidak. Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 menutup sementara lalu lintas hewan penular rabies dari dan ke Bali. Pasal 1 berbunyi: “Menutup sementara pemasukan dan/atau pengeluaran hewan penular rabies dari dan/atau ke Provinsi Bali.” Pasal 2 menyebut hewan yang dimaksud “meliputi Anjing, Kucing, Kera dan Hewan sebangsanya.” Pasal 3 menegaskan: “Setiap orang atau badan hukum dilarang memasukan dan/ atau mengeluarkan hewan penular rabies.”
Pergub ini ditetapkan dan diundangkan di Denpasar pada 1 Desember 2008 dan dimuat dalam Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 88. Larangannya berlaku ke dua arah: anjing, kucing atau kera tidak boleh dibawa masuk ke Bali, dan hewan dari Bali juga tidak boleh dibawa keluar.
Dasar informasi: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026) ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗
Apakah larangan membawa anjing dan kucing ke Bali masih berlaku?
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memuat Pergub 88/2008 di halaman Peraturan & Regulasi situs resminya. Halaman Pergub itu terbit pada 24 Oktober 2025 dan diperbarui pada 14 September 2026; kami memeriksanya pada 2 Oktober 2026. Judulnya memang menyebut “penutupan sementara”, tetapi kami tidak menemukan sumber resmi yang mencabutnya.
Di halaman yang sama, dinas itu juga memuat Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, yang ditetapkan pada 28 Desember 2009. Perda ini melarang setiap orang memasukkan hewan penular rabies dari luar Bali, kecuali untuk tujuan nonkomersial tertentu.
Dasar informasi: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan & Regulasi ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗
Mengapa Bali melarang anjing, kucing dan kera masuk atau keluar?
Menurut bagian pertimbangannya, Pergub 88/2008 dibuat untuk melindungi masyarakat, mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia, dan mengantisipasi meluasnya rabies di Bali, sekaligus mempertahankan daerah yang masih bebas rabies. Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat rabies muncul kembali di Bali pada 14 November 2008, sekitar dua minggu sebelum Pergub itu ditetapkan.
Apakah Bali bebas rabies? Belum. Bali tidak termasuk dalam 12 provinsi bebas rabies menurut surat edaran Kementerian Kesehatan tahun 2025. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali menyebut vaksinasi rabies massal digelar setiap tahun sejak Bali tertular pada 2008, dan, menurut artikel dinas itu pada April 2025, korban jiwa akibat rabies di Bali mencapai lebih dari 200 orang, semuanya tertular dari gigitan anjing. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Bali Bebas Rabies pada 2030 dan membentuk Satuan Tugas Pengendalian Rabies lewat Keputusan Gubernur Nomor 697/03-F/HK/2026.
Dinas yang sama meminta warga tidak membawa anjing dari daerah lain, apalagi dari daerah tertular, karena anjing bisa sudah terinfeksi rabies tetapi belum menunjukkan gejala. Masa inkubasi rabies pada anjing cukup panjang, antara 5 hari sampai 1 tahun.
Dasar informasi: Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗ · Dinas Kesehatan Provinsi Bali — Bahaya Penyakit Rabies ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Vaksinasi Rabies Massal 2025 pada Hewan Penular Rabies (HPR) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Stronger Together, Bali Perkuat Kolaborasi Menuju Bebas Rabies (28 September 2026) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Keputusan Gubernur Bali Nomor 697/03-F/HK/2026 tentang Satuan Tugas Pengendalian Rabies ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Anjingku Sudah Divaksinasi Rabies, tapi Kok Kena Rabies? (19 Desember 2024) ↗
Apakah ada pengecualian atau izin khusus untuk membawa hewan ke Bali?
Pergub 88/2008 tidak memuat pengecualian: Pasal 3 berlaku untuk setiap orang atau badan hukum. Perda Bali 15/2009 hanya mengizinkan pemasukan hewan penular rabies dari luar Bali untuk tujuan nonkomersial yang tercantum dalam Pasal 9, yaitu upacara keagamaan, penyelenggaraan keamanan negara, pengembangan ilmu pengetahuan, dan konservasi. Setiap pemasukan seperti itu wajib mendapat rekomendasi dari Gubernur. Memelihara hewan kesayangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Sumber resmi yang kami periksa tidak menyebut pengecualian untuk hewan peliharaan, termasuk hewan pendamping atau emotional support animal. Jika keadaan Anda khusus, hubungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di (0361) 228716 sebelum membuat rencana perjalanan.
Larangan ini juga berlaku untuk hewan yang keluar dari Bali. Jadi, anjing atau kucing yang diadopsi di Bali tidak boleh dibawa ke pulau lain atau ke luar negeri.
Dasar informasi: Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026) ↗
Apa yang terjadi jika hewan dibawa masuk ke Bali tanpa izin?
UU 21/2019 tentang Karantina mewajibkan setiap hewan yang dipindahkan antararea dilengkapi sertifikat kesehatan, melewati tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, dan diserahkan kepada petugas karantina. Jika dokumen belum lengkap, hewan dapat ditahan dan pemilik diberi waktu paling lama 3 hari kerja. Jika persyaratan tidak terpenuhi, hewan ditolak dan harus dikeluarkan dari area tujuan dalam 3 hari kerja. Hewan yang tidak segera dibawa keluar setelah ditolak dapat dimusnahkan, dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
Orang yang memindahkan hewan antararea tanpa sertifikat kesehatan atau tanpa melapor kepada petugas karantina dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, menurut UU 21/2019 sebagaimana disesuaikan UU 1/2026. Perda Bali 15/2009 juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar aturan peredaran hewan penular rabies, mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif.
Dasar informasi: JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran: UU 21/2019 Pasal 86–88) ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗
Apa pilihan bagi wisatawan dan warga yang ingin tetap punya hewan?
Jika Anda berlibur atau pindah ke Bali, rencanakan sejak awal siapa yang akan merawat hewan Anda di daerah asal. Jika Anda tinggal di Bali dan ingin memelihara anjing atau kucing, pertimbangkan adopsi hewan yang sudah ada di Bali. Perda Bali 15/2009 bahkan mengatur bahwa hewan sitaan dapat diadopsi setelah dinyatakan bebas rabies. Baca panduan adopsi di PanduanHewan sebelum memutuskan.
Pemilik hewan penular rabies di Bali wajib memiliki Kartu Registrasi, memvaksin hewannya secara berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan, dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran. Saat dibawa keluar pekarangan, hewan harus memakai alat pengaman. Menurut informasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali tahun 2025, dinas melayani vaksinasi rabies harian pada jam kerja, dan semua vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies itu tidak dikenakan biaya.
Dasar informasi: Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Vaksinasi Rabies Massal 2025 pada Hewan Penular Rabies (HPR) ↗
Apa yang harus dilakukan jika digigit anjing, kucing atau kera di Bali?
WHO menganjurkan agar luka gigitan atau cakaran hewan yang mungkin terkena rabies segera dicuci dengan air dan sabun selama sedikitnya 15 menit, lalu segera mencari pertolongan medis. Kementerian Kesehatan dan Ditjen PKH Kementerian Pertanian memberi pesan serupa: cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu langsung ke puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain. Jangan menunda pemeriksaan hanya karena lukanya kecil atau hewannya hewan peliharaan.
Untuk mencegah rabies, hindari gigitan anjing dan hewan penular rabies lainnya. Perda Bali 15/2009 juga mewajibkan setiap orang melaporkan hewan penular rabies yang memperlihatkan gejala klinis rabies kepada dinas kabupaten/kota.
Dasar informasi: WHO — Rabies fact sheet ↗ · Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗ · Ditjen PKH Kementan — World Rabies Day 2026: Jangan Abaikan Gigitan, Segera Cuci Luka Selama 15 Menit ↗ · Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Anjingku Sudah Divaksinasi Rabies, tapi Kok Kena Rabies? (19 Desember 2024) ↗ · Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗
Sumber & referensi
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026) ↗
- Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF) ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan & Regulasi ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies ↗
- Pemerintah Provinsi Bali — Perda Bali No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies (PDF) ↗
- Dinas Kesehatan Provinsi Bali — Bahaya Penyakit Rabies ↗
- Kemenkes — Surat Edaran HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies (PDF) ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Vaksinasi Rabies Massal 2025 pada Hewan Penular Rabies (HPR) ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Stronger Together, Bali Perkuat Kolaborasi Menuju Bebas Rabies (28 September 2026) ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Keputusan Gubernur Bali Nomor 697/03-F/HK/2026 tentang Satuan Tugas Pengendalian Rabies ↗
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Anjingku Sudah Divaksinasi Rabies, tapi Kok Kena Rabies? (19 Desember 2024) ↗
- JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran: UU 21/2019 Pasal 86–88) ↗
- WHO — Rabies fact sheet ↗
- Ditjen PKH Kementan — World Rabies Day 2026: Jangan Abaikan Gigitan, Segera Cuci Luka Selama 15 Menit ↗
Rujukan dapat berubah. Periksa tanggal dan konteks pada sumber asli.
Kutip halaman ini
PanduanHewan. (2026, 1 Oktober). Membawa anjing atau kucing ke Bali: larangan dan alasannya. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/panduan/membawa-anjing-kucing-ke-bali/