Jawaban singkat
Poin penting
- Permentan 32/2025 ditetapkan 1 Desember 2025, diundangkan 4 Desember 2025, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Aturan ini memakai lima prinsip kebebasan hewan: bebas dari lapar dan haus; dari sakit, cedera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami.
- Bab hewan kesayangan berlaku untuk anjing dan kucing. Pemilik wajib menyediakan pakan dan air, kandang yang layak, perawatan kesehatan, dan tidak boleh menelantarkan hewan.
- Sterilisasi, pemasangan microchip, serta vaksinasi atau pengobatan dengan obat keras atau metode parenteral hanya boleh dilakukan dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasannya.
- Permentan ini tidak memuat sanksi pidana atau denda bagi pemilik. Ancaman pidana penganiayaan hewan ada di Pasal 337 KUHP dan UU 41/2014.
- Penganiayaan dapat dilaporkan ke SPKT kepolisian atau Call Center Polri 110; dinas kabupaten/kota bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan kesejahteraan hewan.
Dalam panduan ini (12)
Mulai dari langkah ini
- Sediakan air minum dan makanan sesuai jenis, umur, dan kondisi hewan, dan jaga tempatnya tetap bersih.
- Pastikan kandang sesuai kapasitas, berventilasi, dan terlindung dari cuaca, dan biarkan hewan keluar kandang serta cukup bergerak.
- Periksakan hewan secara berkala ke dokter hewan dan ikuti sarannya, termasuk soal vaksinasi dan pengendalian parasit.
- Jangan meninggalkan atau menelantarkan hewan, dan siapkan rencana jika hewan kabur.
- Tanyakan ke dinas kabupaten/kota apakah identifikasi dan pendaftaran hewan kesayangan sudah dibuka di daerah Anda.
- Angkut hewan dengan aman dan nyaman.
- Jika melihat penganiayaan, catat faktanya dari tempat yang aman, lalu laporkan ke SPKT, ke 110 bila darurat, atau ke dinas setempat.
Apa itu Permentan 32 Tahun 2025?
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan ditetapkan pada 1 Desember 2025 dan diundangkan pada 4 Desember 2025. JDIH Kementerian Pertanian mencatat statusnya berlaku, dengan sumber Berita Negara 2025 Nomor 1016. Pasal 105 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permentan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Isinya mencakup penerapan kesejahteraan hewan, sertifikasi kesejahteraan hewan, serta pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Kesejahteraan hewan diterapkan pada setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia, termasuk hewan tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Kewajiban menerapkan kesejahteraan hewan berlaku bagi pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan. Kelompok terakhir mencakup, antara lain, lembaga konservasi, tempat penampungan hewan, unit usaha, dan rumah potong hewan.
Dasar informasi: JDIH Kementan — Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (status: Berlaku) ↗ · Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Apa saja lima prinsip kebebasan hewan?
Pasal 3 ayat (1) mewajibkan penerapan prinsip kebebasan hewan, yaitu rasa bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; serta untuk mengekspresikan perilaku alaminya. Prinsip ini diterapkan antara lain dalam penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, serta pemotongan dan pembunuhan hewan.
Konsep lima kebebasan berasal dari Inggris. Menurut Farm Animal Welfare Council, badan penasihat pemerintah Inggris yang dibentuk pada 1979, konsep ini sudah tersirat dalam laporan Brambell tahun 1965, lalu disempurnakan dan diterbitkan pada akhir 1970-an. Rumusan Permentan sedikit berbeda: kebebasan ketiga juga menyebut penganiayaan dan penyalahgunaan, dan kebebasan kelima memakai istilah perilaku alami, sedangkan versi Inggris memakai perilaku normal.
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗ · UK Government (Farm Animal Welfare Council) — Farm Animal Welfare in Great Britain: Past, Present and Future (October 2009, PDF) ↗
Apa kewajiban pemilik anjing dan kucing?
Bab hewan kesayangan (Pasal 18 sampai 36) berlaku untuk anjing dan kucing. Untuk hewan kesayangan lain, Pasal 18 ayat (2) merujuk pada pedoman pemeliharaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kewajiban pemilik terbagi dalam empat bagian: air minum dan makanan, tata kelola pemeliharaan, tata laksana kesehatan, dan perlakuan agar hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya.
Beberapa kewajiban yang sering ditanyakan: tidak meninggalkan atau menelantarkan hewan dari penjagaannya sehingga hewan tertekan, memberi akses keluar kandang dan tidak mengurung hewan selamanya, menyediakan rencana darurat bila hewan kabur, serta memindahkan atau mengangkut hewan dengan aman dan nyaman. Pemilik juga harus mencegah hewannya berdampak negatif pada orang lain, hewan lain, dan lingkungan sekitar.
Pasal 27 meminta pemilik melakukan identifikasi hewan kesayangan kepada dinas kabupaten/kota, dan hasilnya didaftarkan dalam basis data. Pelaksanaannya mengikuti pedoman Direktur Jenderal, jadi tanyakan ke dinas setempat apakah layanan ini sudah tersedia.
| Aspek | Yang diwajibkan | Pasal |
|---|---|---|
| Air minum dan makanan | Sesuai jenis, umur, aktivitas, kondisi fisiologis, dan kesehatan; mudah diakses; jumlah cukup dan gizi seimbang; perubahan makanan bertahap; tempat makan dan minum bersih | Pasal 20 |
| Kandang dan lingkungan | Kandang sesuai kapasitas dan berfungsi baik; dibersihkan dan alasnya diganti berkala; ventilasi memadai; terlindung dari cuaca; tempat kotoran jauh dari tempat tidur | Pasal 21 huruf a–f |
| Penanganan | Ditangani dengan tenang dan tidak kasar; hewan agresif dipisahkan; dilindungi dari predator, pengganggu, dan benda berbahaya | Pasal 21 huruf g, h, q, r |
| Ruang gerak dan aktivitas | Diberi akses keluar kandang dan tidak dikurung selamanya; ada area bermain, tempat bersembunyi, dan tempat istirahat; cukup berlatih; sarana garukan cakar | Pasal 21 huruf i–l |
| Tidak menelantarkan | Tidak meninggalkan atau menelantarkan hewan dari penjagaan; menyiapkan rencana darurat bila hewan kabur | Pasal 21 huruf m, o |
| Perawatan rutin | Merawat bulu, kuku, telinga, dan gigi | Pasal 21 huruf p |
| Induk yang beranak | Nutrisi, kesehatan, dan tempat nyaman untuk induk dan anak; mencegah penelantaran anak | Pasal 21 huruf s |
| Kesehatan | Pemeriksaan berkala dan mengikuti saran dokter hewan; mengenali gejala sakit; vaksinasi; pengendalian parasit; pengobatan hewan sakit; pengaturan reproduksi | Pasal 22 ayat (1) |
| Perilaku alami | Lingkungan dan sarana yang merangsang aktivitas fisik dan mental; kesempatan berinteraksi; mencegah dampak negatif bagi orang lain, hewan lain, dan lingkungan | Pasal 23 |
| Pengangkutan | Memindahkan atau mengangkut hewan dengan aman dan nyaman | Pasal 21 huruf n |
| Identifikasi | Melakukan identifikasi hewan kepada dinas kabupaten/kota untuk didaftarkan | Pasal 27 ayat (2) |
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Tindakan apa yang hanya boleh dilakukan dokter hewan?
Tata laksana kesehatan hewan kesayangan dapat dilakukan oleh pemilik, dokter hewan, atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan dokter hewan. Namun Pasal 22 ayat (3) membatasi beberapa tindakan hanya untuk dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan: vaksinasi, pengendalian parasit, dan pengobatan yang memakai obat keras atau metode parenteral; pengaturan reproduksi dengan metode bedah (sterilisasi) atau metode kimia; serta pemasangan tanda identifikasi dengan chip di bawah kulit atau tindakan bedah.
Sterilisasi permanen dilakukan dengan pengangkatan organ reproduksi melalui pembedahan oleh dokter hewan, dan kontrasepsi kimia diberikan oleh dokter hewan (Pasal 28). Eutanasia harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan (Pasal 32).
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Apa kewajiban pembiak, penjual, penampungan, dan pengangkut?
Permentan 32/2025 tidak memuat bab khusus untuk toko hewan. Penjual hewan termasuk unit usaha, yaitu tempat yang secara teratur dan terus-menerus memproduksi, menangani, menjual, atau menjajakan hewan untuk tujuan komersial, dan pemilik unit usaha termasuk pihak yang wajib menerapkan kesejahteraan hewan. Pembiak hewan kesayangan wajib memperhatikan usia minimum pembiakan dan jumlah maksimal siklus beranak, serta menghindari pembiakan selektif yang dapat menyebabkan penyakit genetik bawaan dan bentuk tubuh hewan yang ekstrem.
Untuk pengangkutan, Pasal 48 meminta alat angkut yang layak dan bersih, penanganan yang tidak menyakiti dan meminimalkan stres, air minum dan pakan sesuai kebutuhan, sanitasi, serta prosedur keadaan darurat. Status kesehatan hewan yang layak dilalulintaskan ditetapkan oleh dokter hewan. Hewan yang sakit, bunting pada sepertiga akhir kebuntingan, buta kedua matanya, atau tidak mampu berdiri tidak diangkut, kecuali untuk terapi atau pengobatan.
| Pelaku | Kewajiban utama | Pasal |
|---|---|---|
| Pemilik anjing dan kucing | Air minum dan makanan, kandang, kesehatan, perilaku alami, tidak menelantarkan, identifikasi ke dinas | Pasal 5 ayat (1), 19–23, 27 |
| Pembiak hewan kesayangan | Memperhatikan usia minimum pembiakan dan jumlah maksimal siklus beranak; menghindari pembiakan selektif yang menyebabkan penyakit genetik bawaan atau bentuk tubuh ekstrem; punya program untuk induk tidak produktif dan anakan yang tidak sesuai kriteria | Pasal 28 ayat (4)–(5) |
| Penjual (unit usaha) | Menerapkan kesejahteraan hewan sebagai pemilik fasilitas pemeliharaan hewan; tidak ada bab khusus untuk toko hewan | Pasal 1 angka 26, Pasal 5 ayat (4) |
| Pengelola penampungan atau rumah singgah | Memberi tempat tinggal dan perawatan sementara yang layak; menilai kelayakan calon pengadopsi; menyampaikan kondisi, riwayat medis, dan perilaku hewan; membuat perjanjian adopsi; mengedukasi pengadopsi | Pasal 29–30 |
| Pengangkut hewan | Alat angkut layak dan bersih; penanganan yang tidak menyakiti dan meminimalkan stres; air minum dan pakan; sanitasi; prosedur keadaan darurat; tidak mengangkut hewan sakit atau bunting tua kecuali untuk terapi | Pasal 48–53 |
| Pemakai hewan jasa | Air minum ad libitum dan pakan sesuai kebutuhan; tanpa doping; bekerja sesuai kemampuan dan diberi istirahat; tidak mempekerjakan hewan cedera, bunting, menyusui, atau anakan | Pasal 37–47 |
| Dokter hewan dan paramedik | Tindakan dengan obat keras atau metode parenteral, sterilisasi, microchip, dan eutanasia; menetapkan kelayakan hewan untuk diangkut | Pasal 22 ayat (3), 28, 32, 48 ayat (4) |
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Bagaimana aturan untuk hewan jasa atau hewan kerja?
Hewan jasa dalam Permentan ini meliputi kuda, sapi, kerbau, dan anjing. Hewan ini dimanfaatkan antara lain untuk acara seremonial, pariwisata, patroli keamanan, mengangkut atau menarik beban, menjaga rumah atau kebun, pelacakan, dan membantu penyandang disabilitas. Pemanfaatannya harus memperhatikan kemampuan fisik dan mental hewan.
Pemakai hewan jasa wajib menyediakan air minum secara ad libitum dan pakan yang sesuai, serta tidak memberikan doping atau perangsang yang dapat membahayakan hewan. Hewan jasa dipekerjakan dalam kondisi sehat sesuai kemampuannya, diberi kesempatan istirahat, dan tidak boleh dipekerjakan di luar batas kekuatan fisiknya. Hewan yang cacat, cedera, pincang, atau luka, serta hewan yang bunting, menyusui, atau masih anak, tidak boleh dipekerjakan. Di tempat tunggu, hewan ditempatkan di area yang teduh, bersih, nyaman, dan aman, dengan air minum.
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Bagaimana aturan tentang hewan telantar dan hewan tak berpemilik?
Pengendalian populasi hewan kesayangan berlaku untuk anjing dan kucing berpemilik yang tersesat atau hilang, yang sengaja dibuang, dan yang tidak berpemilik. Caranya meliputi komunikasi, informasi, dan edukasi; identifikasi dan pendaftaran; pengaturan reproduksi; tempat penampungan sementara; adopsi; pengurangan populasi; vaksinasi; dan pembatasan akses terhadap sumber daya yang mendukung peningkatan populasi.
Tempat penampungan sementara dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Adopsi dilakukan dari fasilitas penampungan atau rumah singgah, dengan penilaian kelayakan calon pengadopsi dan perjanjian adopsi.
Pengurangan populasi juga diatur, dengan metode eutanasia, umpan racun yang diawasi petugas dinas kabupaten/kota, atau penembakan yang melibatkan instansi berwenang menggunakan senjata api. Salah satu bentuk pembatasan akses adalah menghentikan kebiasaan memberi makan hewan tak berpemilik di area tertentu yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
Siapa yang mengawasi, dan apa sanksinya?
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya, melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, kepala dinas antara lain menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan. Permentan ini juga mengatur pembentukan Komisi Kesejahteraan Hewan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri.
Permentan 32/2025 tidak memuat sanksi pidana atau denda bagi pemilik hewan. Sanksi administratif yang diaturnya hanya untuk unit usaha yang memegang sertifikat kesejahteraan hewan: jika tidak memperbaiki penurunan tingkat pemenuhan, unit usaha mendapat peringatan tertulis paling banyak dua kali, lalu sertifikatnya dicabut.
Ancaman pidananya ada di undang-undang. Pasal 337 KUHP (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengancam penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Ancamannya naik menjadi penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta) bila hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Pasal 66A UU 41/2014 melarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga cacat dan/atau tidak produktif. Setelah disesuaikan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman dalam Pasal 91B menjadi pidana denda paling banyak kategori II. UU 1/2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali undang-undang tentang pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Dasar informasi: Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026) ↗ · JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624) ↗ · JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B) ↗ · JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku 2 Januari 2026) ↗ · JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183) ↗
Bagaimana melaporkan penganiayaan atau penelantaran hewan?
Pasal 66A ayat (2) UU 41/2014 mewajibkan setiap orang yang mengetahui penganiayaan atau penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat atau tidak produktif untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Laporan pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang menurut Polri melayani laporan dan pengaduan masyarakat. Untuk kejadian yang sedang berlangsung, Call Center Polri 110 dapat dihubungi gratis dan menerima pengaduan, antara lain, tindak kekerasan.
Penyimpangan kesejahteraan hewan, misalnya penelantaran, dapat dilaporkan ke dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan peternakan dan kesehatan hewan, karena Permentan 32/2025 menugaskan dinas menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila korbannya satwa liar yang dilindungi, Anda juga dapat melapor lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan. Catat tanggal, jam, lokasi, dan apa yang Anda lihat, dan jangan menghadapi pelaku sendiri.
Dasar informasi: JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B) ↗ · Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ↗ · Polri — Call Center 110 ↗ · Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗ · Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
Sumber & referensi
- JDIH Kementan — Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (status: Berlaku) ↗
- Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF) ↗
- UK Government (Farm Animal Welfare Council) — Farm Animal Welfare in Great Britain: Past, Present and Future (October 2009, PDF) ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026) ↗
- JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624) ↗
- JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B) ↗
- JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku 2 Januari 2026) ↗
- JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183) ↗
- Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ↗
- Polri — Call Center 110 ↗
- Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan ↗
Rujukan dapat berubah. Periksa tanggal dan konteks pada sumber asli.
Kutip halaman ini
PanduanHewan. (2026, 1 Oktober). Permentan 32 tahun 2025 kesejahteraan hewan: aturan pemilik hewan. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/panduan/permentan-32-2025-kesejahteraan-hewan/