Sulawesi Utara dan Maluku Utara · Diterbitkan · Redaksi PanduanHewan
Ringkasan
Yang perlu diketahui
Sebanyak 35 kasturi ternate dan 23 satwa liar lain hasil sitaan dan temuan di pelabuhan penyeberangan feri dipulangkan Balai KSDA Sulawesi Utara ke Maluku Utara, habitat asal sebagian besar satwa itu; kepala balai menjelaskan kegiatan ini pada Senin, 28 September 2026. Sebagian besar adalah burung paruh bengkok dilindungi yang sudah dirawat di pusat penyelamatan satwa dan dinyatakan negatif flu burung.
- Jumlah satwa
- 58 ekor hasil sitaan dan temuan sumber ↗
- Rincian
- 35 kasturi ternate, 18 nuri bayan, 2 nuri kalung-ungu, 1 kakatua putih, 1 ular, 1 biawak maluku sumber ↗
- Status kasturi ternate
- Dilindungi (P.106/2018 no. 556); Rentan (IUCN) sumber ↗
- Uji kesehatan
- Negatif avian influenza (Karantina Sulawesi Utara) sumber ↗
- Status kakatua putih
- Dilindungi (P.106/2018 no. 255); Genting (IUCN) sumber ↗
- Ancaman pidana
- Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII (Rp5 miliar) sumber ↗
Satwa apa saja yang dipulangkan ke Maluku Utara?
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipellohy, menyebut ke-58 satwa itu hasil sitaan dan temuan di kawasan pelabuhan penyeberangan feri. Rinciannya: 35 kasturi ternate (Lorius garrulus), 18 nuri bayan (Eclectus roratus), 2 nuri kalung-ungu (Eos squamata), 1 kakatua putih (Cacatua alba), 1 ular yang dilaporkan sebagai ular manuk tana, dan 1 biawak maluku.
Menurut dokter hewan Karantina Sulawesi Utara, sebagian satwa berasal dari kasus penyelundupan dari Maluku Utara di jalur pelabuhan yang terkumpul dalam beberapa waktu terakhir. Setelah digagalkan Karantina, satwa diserahkan ke BKSDA dan dirawat di sebuah pusat penyelamatan satwa di Sulawesi Utara.
Pemeriksaan kesehatan dan laboratorium menunjukkan hasil negatif avian influenza. BKSDA menyatakan sifat liar satwa sudah kembali, dan merujuk P.106/2018 tentang jenis satwa dilindungi.
Sumber: BKSDA Sulut translokasi 58 satwa liar hasil sitaan ke Maluku Utara, mayoritas burung paruh bengkok ↗
Apakah kasturi ternate dilindungi dan terancam punah?
Ya, kasturi ternate dilindungi: jenis ini tercantum di nomor 556 lampiran P.106/2018. Lampiran yang sama memuat kakatua putih (nomor 255), nuri bayan (537), nuri kalung-ungu (543), dan biawak maluku (723).
Daftar Merah IUCN menilai kasturi ternate Rentan (Vulnerable) dan kakatua putih Genting (Endangered). Nuri bayan, nuri kalung-ungu, dan biawak maluku berstatus Risiko Rendah, tetapi tetap dilindungi hukum Indonesia.
Tekanan tangkap sudah lama tercatat. Survei di Obi, Bacan, dan Halmahera pada 1991–1992 memperkirakan populasi minimum 50.000 kakatua putih dan 46.000 kasturi ternate, sementara tangkapan minimum pada 1991 mencapai 5.120 dan 9.600 ekor, angka yang dinilai berlebihan.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Lorius garrulus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Cacatua alba (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Eclectus roratus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Eos squamata (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Varanus indicus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Lambert (1993) Trade, status and management of three parrots in the North Moluccas, Indonesia: White Cockatoo Cacatua alba, Chattering Lory Lorius garrulus and Violet-eared Lory Eos squamata. Bird Conservation International 3(2) ↗
Bagaimana burung paruh bengkok diselundupkan dari Maluku Utara?
Liputan investigasi pada Juni 2024 memetakan Pelabuhan Manado sebagai pintu masuk paruh bengkok dari Maluku Utara karena ada pelayaran reguler ke Ternate, sedangkan Pelabuhan Bitung menjadi pintu masuk satwa dari Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Dari sana, sebagian muatan dibawa ke Tahuna, Sangihe, lalu diseberangkan ke Filipina.
Laporan lain pada bulan yang sama mencatat seorang pengepul di Halmahera bisa mengirim 100–200 burung setiap tiga bulan, kebanyakan kakatua putih, kasturi ternate, dan nuri bayan. Saat pemeriksaan ketat, burung disembunyikan dalam botol air mineral atau pipa paralon.
Sumber: Yang terjerat di tangan penyelundup: rantai pasok gelap paruh bengkok dari Sulut ke Filipina (Bagian 1) ↗ · Jalur Gelap Penyelundup Paruh Bengkok dari Halmahera ke Filipina ↗
Penyitaan apa saja di pelabuhan Maluku pada September 2026?
Dalam laporan 5 September 2026, Karantina Maluku menggagalkan pengiriman 40 nuri maluku dan nuri pelangi yang dibawa seorang penumpang kapal di Pelabuhan Namlea, Pulau Buru, tanpa dokumen karantina maupun izin angkut.
Di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, BKSDA Maluku menemukan seekor nuri maluku (Eos bornea) dan seekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) pada penumpang kapal pada 11 September 2026, lalu seekor kakatua koki (Cacatua galerita) pada 12 September 2026. Ketiganya dibawa ke pusat konservasi satwa untuk karantina dan rehabilitasi.
Dalam laporan 25 September 2026, BKSDA Maluku juga mengamankan seekor nuri kelam (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken lima liter di kamar kapal rute Jayapura–Jakarta yang bersandar di Ambon.
Sumber: BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan 40 nuri paruh bengkok ↗ · BKSDA Maluku amankan tiga burung dilindungi dari penumpang kapal ↗ · BKSDA Maluku amankan Nuri Kelam disembunyikan dalam jeriken ↗
Apa yang terjadi setelah satwa sitaan dipulangkan?
Permen LHK 17/2024 tentang penyelamatan jenis satwa mengatur bahwa satwa yang sehat secara medis dan berperilaku alami dapat dilepasliarkan, sedangkan yang belum mampu beradaptasi harus direhabilitasi. Aturan ini juga mencakup satwa yang diserahkan sukarela oleh warga yang memeliharanya.
Pemulangan dari Sulawesi Utara bukan yang pertama. Pada 21 Juni 2024, 68 satwa, termasuk 11 kakatua putih dan 29 kasturi ternate, ditranslokasi ke Ternate dan Ambon. Saat itu satwa dipilih berdasarkan kondisi fisik, seperti sayap lengkap dan mampu terbang, serta uji laboratorium untuk flu burung dan penyakit paruh dan bulu (PBFD).
Sumber: JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ · 68 ekor satwa kembali ke habitat asal melalui translokasi dari Sulut ke Ternate dan Ambon ↗
Apa ancaman hukum bagi penyelundup satwa dilindungi?
UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang memburu, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi hidup, serta mengeluarkannya dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia. Setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, memburu hingga memperdagangkan satwa dilindungi hidup diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII (Rp5 miliar), sedangkan memindahkannya antartempat di Indonesia diancam paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.
Pengiriman hewan tanpa dokumen juga dapat dijerat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dasar yang disebut Karantina Maluku dalam kasus Namlea.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183, Pasal 40A ayat (2)) ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗ · BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan 40 nuri paruh bengkok ↗
Apa selanjutnya
- Satwa dipersiapkan untuk kembali ke habitat asalnya di Maluku Utara; lokasi pelepasliaran belum dirinci dalam laporan yang kami telaah.
- Burung sitaan di Ambon menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
- Karantina Maluku menyatakan akan memperkuat pengawasan di pelabuhan dan bandara.
Cara membantu
- Jangan membeli kasturi ternate, kakatua putih, nuri bayan, atau paruh bengkok lain dari alam.
- Jika melihat satwa dibawa tanpa dokumen di kapal atau pelabuhan, laporkan ke petugas BKSDA atau Karantina; jangan menyita atau memegang satwanya sendiri.
- Jika Anda memelihara satwa dilindungi, serahkan secara sukarela ke BKSDA.
- Jika tergigit atau tercakar burung atau biawak, segera ke fasilitas kesehatan.
Pertanyaan umum
Apakah kasturi ternate dilindungi?
Ya. Kasturi ternate (Lorius garrulus) tercantum di nomor 556 lampiran P.106/2018 dan berstatus Rentan (Vulnerable) menurut IUCN. Menangkap, memelihara, atau menjualnya tanpa izin dapat dipidana.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Lorius garrulus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗
Apa nama latin kasturi ternate?
Nama ilmiahnya Lorius garrulus. Kerabat dekatnya, kasturi tengkuk-ungu (Lorius domicella) dan kasturi kepala-hitam (Lorius lory), juga tercantum dalam lampiran P.106/2018.
Apakah nuri bayan dilindungi?
Ya. Nuri bayan (Eclectus roratus) tercantum di nomor 537 lampiran P.106/2018. IUCN menilainya Risiko Rendah, tetapi status global itu tidak mengubah perlindungan hukumnya di Indonesia.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Eclectus roratus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗
Apakah kakatua putih dilindungi?
Ya. Kakatua putih (Cacatua alba) tercantum di nomor 255 lampiran P.106/2018 dan berstatus Genting (Endangered) menurut IUCN. Kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea, nomor 260) dan kakatua koki (Cacatua galerita, nomor 256) juga dilindungi.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Cacatua alba (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗
Apakah biawak maluku dilindungi?
Ya. Biawak maluku (Varanus indicus) tercantum di nomor 723 lampiran P.106/2018, meski IUCN menilainya Risiko Rendah. Jangan mendekati atau memegang biawak liar; laporkan ke BKSDA.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Varanus indicus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗
Hewan dalam berita ini
Nuri bayan-maluku (Eclectus roratus). Nuri bayan memiliki perbedaan warna mencolok antara jantan dan betina; identifikasi juga memerlukan pulau asal karena batas takson di kompleks eklektus berubah.
Nuri kepala hitam (Lorius lory) adalah nuri merah bertopi hitam dari hutan Papua. Burung dilindungi ini termasuk yang paling banyak diburu untuk perdagangan.
Kakatua putih berjambul kuning dengan populasi pulau yang perlu dibedakan secara cermat. Pohon pakan, sarang, tempat tidur, dan pencegahan perdagangan saling melengkapi perlindungannya.
Sumber dan referensi
- BKSDA Sulut translokasi 58 satwa liar hasil sitaan ke Maluku Utara, mayoritas burung paruh bengkok ↗ — Zonautara, 2026-09-29
- Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (JDIH Kementerian Kehutanan), 2018-12-28
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Cacatua alba (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183, Pasal 40A ayat (2)) ↗ — JDIH BPK, 2026-01-02
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Lorius garrulus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Eclectus roratus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Eos squamata (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Varanus indicus (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- Lambert (1993) Trade, status and management of three parrots in the North Moluccas, Indonesia: White Cockatoo Cacatua alba, Chattering Lory Lorius garrulus and Violet-eared Lory Eos squamata. Bird Conservation International 3(2) ↗ — Cambridge University Press, 1993
- Yang terjerat di tangan penyelundup: rantai pasok gelap paruh bengkok dari Sulut ke Filipina (Bagian 1) ↗ — Zonautara, 2024-06-07
- Jalur Gelap Penyelundup Paruh Bengkok dari Halmahera ke Filipina ↗ — Mongabay Indonesia, 2024-06-07
- BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan 40 nuri paruh bengkok ↗ — ANTARA, 2026-09-05
- BKSDA Maluku amankan tiga burung dilindungi dari penumpang kapal ↗ — ANTARA Ambon, 2026-09-21
- BKSDA Maluku amankan Nuri Kelam disembunyikan dalam jeriken ↗ — ANTARA Ambon, 2026-09-25
- JDIH BPK: Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa ↗ — JDIH BPK, 2024-10-15
- 68 ekor satwa kembali ke habitat asal melalui translokasi dari Sulut ke Ternate dan Ambon ↗ — Zonautara, 2024-06-24
- UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ — JDIH BPK, 2024-08-07
- JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗ — JDIH BPK, 2023-01-02
Berita ini ditulis oleh redaksi PanduanHewan dari laporan dan sumber resmi yang tercantum; kami tidak menyalin isi media lain. Fakta dapat berubah seiring perkembangan; tanggal pembaruan ada di bagian atas. Kirim koreksi


