Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur · Diterbitkan · Redaksi PanduanHewan
Ringkasan
Yang perlu diketahui
Kuota Taman Nasional Komodo untuk 2026, yakni 365.000 kunjungan, sudah habis sejak Agustus, sehingga Balai Taman Nasional Komodo menetapkan kuota harian 500 orang yang disesuaikan berkala untuk September–Desember 2026, lewat pengumuman yang ditandatangani pada 22 September 2026. Pengunjung wajib datang sesuai tanggal di e-tiket SiOra, sementara pelayaran wisata ke Pulau Komodo dan Padar sempat ditutup otoritas pelabuhan pada 9–10 September karena gelombang tinggi.
- Kuota tahunan 2026
- 365.000 kunjungan, habis sejak Agustus sumber ↗
- Kuota harian September–Desember 2026
- Minimal 500 orang, disesuaikan berkala sumber ↗
- Pengumuman
- Senin, 22 September 2026 sumber ↗
- Kunjungan 2025
- 429.509 kunjungan sumber ↗
- Denda masuk tanpa tiket
- Lima kali tarif normal per orang per hari (pengumuman 23 September 2026) sumber ↗
- Status komodo
- Genting (Endangered) menurut IUCN sejak 2021; dilindungi P.106/2018 no. 724 sumber ↗
- Populasi di taman nasional
- 3.270 ± 371 individu sumber ↗
Apa yang berubah pada kuota Taman Nasional Komodo?
Mulai 1 April 2026, kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan 23 lokasi selam di sekitarnya dibatasi 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Kuota tahunan itu habis sejak Agustus.
Lewat pengumuman yang ditandatangani Plt Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, pada Senin, 22 September 2026, balai menambah kuota untuk September–Desember dengan jatah harian minimal 500 orang. Angka ini disesuaikan berkala dengan memperhitungkan kuota yang tidak terpakai dan kuota kapal pesiar; sebagian media menyebutnya batas maksimal 500 orang per hari.
Menurut Lugi, kuota cepat habis antara lain karena ada wisatawan yang datang lebih awal dari tanggal di tiket. Evaluasi Januari–April 2026 menemukan kuota terbuang pada sebagian hari dan kepadatan melonjak pada hari lain. “Ada hari penuh sesak, ada hari sepi,” katanya. Kini pengunjung wajib datang sesuai tanggal di e-tiket.
Sumber: Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism ↗ · Kuota Tahunan Ludes, TN Komodo Kini Batasi Pengunjung Harian ↗ · Kuota Kunjungan Harian di TN Komodo Dibatasi 500 Orang per Hari ↗ · Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat ↗ · Penyesuaian Kuota Kunjungan di Taman Nasional Komodo ↗
Mengapa kunjungan ke Taman Nasional Komodo dibatasi?
Balai TN Komodo mencatat 429.509 kunjungan pada 2025, dengan porsi wisatawan mancanegara rata-rata 68 persen, padahal pada 2021 baru sekitar 65.000. Angka 2025 melampaui daya dukung dan daya tampung wisata seluruh kawasan darat dan perairan, yaitu 366.108 pengunjung per tahun, maupun angka kajian 2022 sebesar 378.870.
Kajian 2018 menghitung daya dukung Pulau Komodo 187.245 orang, Pulau Rinca 44.165, dan Pulau Padar 17.885 orang per tahun. Balai juga menyebut aktivitas manusia yang tinggi dapat mengubah demografi komodo dan menurunkan respons kewaspadaannya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembatasan didasarkan pada riset bahwa kelebihan wisatawan dalam jangka panjang merusak kawasan. Wakil Menteri Rohmat Marzuki menegaskan kuota bersifat dinamis dan bisa ditambah setelah perbaikan sarana di Pulau Padar.
Sumber: Kuota Tahunan Ludes, TN Komodo Kini Batasi Pengunjung Harian ↗ · Kunjungan di Taman Nasional Komodo dibatasi jadi 1.000 orang per hari ↗ · Cara Daftar ke TN Komodo Lewat Aplikasi SiOra ↗ · Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism ↗ · Siaran Pers SP.127/HKLN/04/2026: Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif ↗
Bagaimana cara memesan tiket Taman Nasional Komodo?
Tiket dipesan melalui SiOra, aplikasi resmi Balai TN Komodo yang diluncurkan pada 7 Juli 2025, atau situs siora.id, paling lambat H-1; pembelian di lokasi sudah ditiadakan. Menurut panduan balai pada April 2026, kunjungan ke Resor Padar Selatan dibagi tiga sesi: 05.00–08.00, 08.00–11.00, dan 15.00–18.00 WITA.
Penumpang kapal pesiar dihitung di luar kuota reguler agar tidak menghabiskan jatah wisatawan biasa. Sejak pengumuman 23 September 2026, masuk tanpa tiket atau dengan tiket yang tidak sesuai aktivitas dikenai denda lima kali tarif normal per orang per hari.
Aturan tiket itu mengacu antara lain pada PP 36/2024 tentang tarif PNBP. Tarif yang dilaporkan bersamanya: Rp50.000 per orang per hari untuk WNI pada Senin–Sabtu, Rp75.000 pada Minggu dan hari libur, serta Rp250.000 per orang per hari untuk WNA.
Sumber: Aplikasi SiOra Balai TN Komodo Resmi Diluncurkan ↗ · Cara Daftar ke TN Komodo Lewat Aplikasi SiOra ↗ · Tamu Kapal Pesiar Tak Masuk Kuota Pembatasan Turis ke TN Komodo ↗ · Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat ↗ · Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat ↗
Mengapa pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar ditutup pada September 2026?
Penutupan ini diputuskan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, bukan Balai TN Komodo. Lewat maklumat pelayaran 01/MP-IX/2026 pada Selasa, 8 September 2026, KSOP menutup sementara pelayaran wisata ke Pulau Komodo dan Padar pada 9–10 September; surat persetujuan berlayar hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.
Keputusan itu mengikuti peringatan BMKG tentang angin kencang dan gelombang hingga tiga meter; Selat Padar disebut rawan arus kuat dan pusaran air. Penutupan kembali berlaku pada 13–15 September 2026 karena gelombang hingga 1,9 meter.
Sumber: Mau ke Pulau Komodo dan Padar? Pelayaran Ditutup 9-10 September 2026 ↗ · Pelayaran Kapal Wisata ke Pulau Komodo-Padar Ditutup pada 9-10 September ↗ · Waspadai Gelombang Tinggi, KSOP Labuan Bajo Tutup Pelayaran TN Komodo ↗ · Gelombang Nyaris 2 Meter, Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar Ditutup ↗
Bagaimana status konservasi komodo saat ini?
Komodo (Varanus komodoensis) tercantum di nomor 724 lampiran P.106/2018 sebagai satwa dilindungi dan masuk Apendiks I CITES. Pada September 2021, IUCN menaikkan statusnya dari Rentan menjadi Genting (Endangered) karena kenaikan suhu dan muka laut diperkirakan menyusutkan habitat yang sesuai sedikitnya 30% dalam 45 tahun.
Kementerian Kehutanan memperkirakan populasi di taman nasional 3.270 ± 371 individu, sekitar 701 ± 131 di Pulau Flores, dan 177 di konservasi ex situ. Menurut Balai TN Komodo, angka di taman nasional naik dari 2.897 ekor pada 2018 menjadi 3.396 pada 2023, lalu 3.270 pada 2024.
Ancaman yang disebut kementerian meliputi anjing liar, perburuan, perburuan rusa sebagai mangsa komodo, konflik dengan manusia, dan kerusakan habitat. Memburu atau memperdagangkan komodo diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII (Rp5 miliar) berdasarkan UU 32/2024 setelah penyesuaian UU 1/2026.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · Bagaimana Kabar Komodo? ↗ · Tuna species recovering despite growing pressures on marine life - IUCN Red List ↗ · Kategori Daftar Merah IUCN untuk Varanus komodoensis (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ · Balai TNK sebut populasi satwa Komodo relatif stabil ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗
Apa selanjutnya
- Balai TN Komodo akan menyesuaikan kuota harian secara berkala dan mengumumkannya lewat kanal resminya.
- Kemenhut berencana memperbaiki jalur trekking dan dermaga di Pulau Padar; penambahan kuota disebut mungkin dipertimbangkan setelahnya.
- Pemerintah mendorong konservasi ex situ komodo di daratan Flores, Pulau Longos, dan Golomori sebagai destinasi alternatif.
- Pelayaran tetap bergantung pada maklumat KSOP Labuan Bajo saat cuaca buruk.
Cara membantu
- Pesan tiket lewat SiOra paling lambat H-1 dan datang sesuai tanggal di e-tiket.
- Cek maklumat pelayaran KSOP Labuan Bajo dan prakiraan BMKG sebelum menyeberang.
- Ikuti arahan jagawana dan pemandu, jaga jarak dari komodo, dan jangan memberi makan satwa.
- Jika tergigit atau terluka oleh satwa, segera ke fasilitas kesehatan.
- Laporkan perburuan rusa atau komodo ke Balai TN Komodo atau BKSDA.
Pertanyaan umum
Apakah Taman Nasional Komodo masih buka?
Ya. Hingga Desember 2026 kuota harian minimal 500 orang dan wajib dipesan lewat SiOra. Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar bisa ditutup sementara oleh KSOP Labuan Bajo saat cuaca buruk, seperti pada 9–10 dan 13–15 September 2026.
Sumber: Kuota Kunjungan Harian di TN Komodo Dibatasi 500 Orang per Hari ↗ · Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat ↗ · Mau ke Pulau Komodo dan Padar? Pelayaran Ditutup 9-10 September 2026 ↗ · Gelombang Nyaris 2 Meter, Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar Ditutup ↗
Berapa harga tiket masuk Taman Nasional Komodo 2026?
Menurut rincian tarif yang dilaporkan pada September 2026, WNI membayar Rp50.000 per orang per hari pada Senin–Sabtu dan Rp75.000 pada Minggu atau hari libur; WNA Rp250.000 per orang per hari. Masuk tanpa tiket didenda lima kali tarif.
Sumber: Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat ↗ · Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat ↗ · Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat ↗
Bagaimana cara memesan tiket lewat SiOra?
Unduh aplikasi SiOra atau buka siora.id, pilih tanggal dan cek kuota, isi data pengunjung, bayar secara daring, lalu simpan tiket berkode QR. Pesan paling lambat H-1.
Mengapa Pulau Padar ditutup?
Pada September 2026, KSOP Labuan Bajo menutup pelayaran ke Padar dan Pulau Komodo pada 9–10 dan 13–15 September karena angin kencang dan gelombang tinggi. Selat Padar rawan arus kuat. Pelayaran ke Pulau Rinca tetap dibuka pada 9–10 September.
Sumber: Mau ke Pulau Komodo dan Padar? Pelayaran Ditutup 9-10 September 2026 ↗ · Mau ke Pulau Komodo dan Padar? Pelayaran Ditutup 9-10 September 2026 ↗ · Gelombang Nyaris 2 Meter, Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar Ditutup ↗ · Pelayaran Kapal Wisata ke Pulau Komodo-Padar Ditutup pada 9-10 September ↗
Apakah komodo dilindungi hukum Indonesia?
Ya. Komodo tercantum di nomor 724 lampiran P.106/2018. Berdasarkan UU 32/2024 setelah penyesuaian UU 1/2026, memburu atau memperdagangkannya diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII.
Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ · JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗
Apakah komodo terancam punah?
Ya. Sejak September 2021, IUCN menilai komodo Genting (Endangered), terutama karena perubahan iklim diperkirakan menyusutkan habitatnya. Populasi di taman nasional diperkirakan 3.270 ± 371 individu dan dinilai relatif stabil.
Sumber: Tuna species recovering despite growing pressures on marine life - IUCN Red List ↗ · Tuna species recovering despite growing pressures on marine life - IUCN Red List ↗ · Bagaimana Kabar Komodo? ↗ · Balai TNK sebut populasi satwa Komodo relatif stabil ↗
Hewan dalam berita ini
Kadal terbesar yang masih hidup, berasal dari sejumlah pulau di Nusa Tenggara Timur. Kenali hubungan komodo dengan mangsa, habitat kering, dan konservasi tiap pulau.
Sumber dan referensi
- Kuota Tahunan Ludes, TN Komodo Kini Batasi Pengunjung Harian ↗ — CNN Indonesia, 2026-09-29
- Kuota Kunjungan Harian di TN Komodo Dibatasi 500 Orang per Hari ↗ — CNN Indonesia, 2026-09-26
- Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat ↗ — CNN Indonesia, 2026-09-26
- Tuna species recovering despite growing pressures on marine life - IUCN Red List ↗ — IUCN, 2021-09-04
- Bagaimana Kabar Komodo? ↗ — Ditjen KSDAE, Kementerian Kehutanan (IN-FLORES), 2026-02-26
- Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism ↗ — ANTARA, 2026-04-15
- Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Bakal Didenda 5 Kali Lipat ↗ — IDN Times, 2026-09-28
- Penyesuaian Kuota Kunjungan di Taman Nasional Komodo ↗ — IDN Times, 2026-09-26
- Kunjungan di Taman Nasional Komodo dibatasi jadi 1.000 orang per hari ↗ — ANTARA Bali, 2026-04-16
- Cara Daftar ke TN Komodo Lewat Aplikasi SiOra ↗ — IDN Times NTB, 2026-04-08
- Siaran Pers SP.127/HKLN/04/2026: Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif ↗ — Kementerian Kehutanan, 2026-04-24
- Aplikasi SiOra Balai TN Komodo Resmi Diluncurkan ↗ — RRI, 2025-07-07
- Tamu Kapal Pesiar Tak Masuk Kuota Pembatasan Turis ke TN Komodo ↗ — detikBali, 2026-04-10
- Mau ke Pulau Komodo dan Padar? Pelayaran Ditutup 9-10 September 2026 ↗ — Kompas.com, 2026-09-08
- Pelayaran Kapal Wisata ke Pulau Komodo-Padar Ditutup pada 9-10 September ↗ — detikBali, 2026-09-08
- Waspadai Gelombang Tinggi, KSOP Labuan Bajo Tutup Pelayaran TN Komodo ↗ — CNN Indonesia, 2026-09-09
- Gelombang Nyaris 2 Meter, Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar Ditutup ↗ — CNN Indonesia, 2026-09-15
- Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (JDIH Kementerian Kehutanan), 2018-12-28
- Kategori Daftar Merah IUCN untuk Varanus komodoensis (checklist IUCN yang diterbitkan ulang GBIF) ↗ — GBIF / IUCN Red List
- Balai TNK sebut populasi satwa Komodo relatif stabil ↗ — ANTARA, 2025-03-07
- UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ — JDIH BPK, 2024-08-07
- JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183) ↗ — JDIH BPK, 2026-01-02
- JDIH BPK: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ↗ — JDIH BPK, 2023-01-02
Berita ini ditulis oleh redaksi PanduanHewan dari laporan dan sumber resmi yang tercantum; kami tidak menyalin isi media lain. Fakta dapat berubah seiring perkembangan; tanggal pembaruan ada di bagian atas. Kirim koreksi
