Untuk semua hewan. Untuk masa depan bersama.Sebuah inisiatif nirlaba

PANDUANHEWAN · INDONESIA

Daftar Merah Nasional Indonesia: Apa Itu dan Sejauh Mana Progresnya

Kemenhut menyusun Daftar Merah Nasional sejak diumumkan September 2025. Bedanya dengan IUCN dan P.106/2018, target 2029, dan kemajuan hingga 2026.

Ringkasan

Yang perlu diketahui

Daftar merah nasional adalah daftar status keterancaman spesies di Indonesia yang disusun Kementerian Kehutanan dengan metode Daftar Merah IUCN; rencananya diumumkan pada 4 September 2025 dengan target lima tahun. Sepanjang 2026, penilaian berjalan per kelompok spesies bersama IUCN SSC Indonesia Species Specialist Group (IdSSG): hasil penilaian nasional genus Macaca dipublikasikan pada 16 Februari 2026 dan lokakarya owa digelar di Bogor pada 31 Maret–3 April 2026. Target resmi Ditjen KSDAE adalah 50 spesies dinilai secara nasional hingga akhir 2029.

Diumumkan
4 September 2025, oleh Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut sumber ↗
Target hingga 2029
50 spesies dinilai secara nasional (kumulatif) sumber ↗
Target Indeks Daftar Merah
0,76 poin (2024: 0,75) sumber ↗
Spesies Indonesia dinilai IUCN
17.332 (per Desember 2024) sumber ↗
Hasil nasional pertama yang dipublikasikan
Genus Macaca, 16 Februari 2026 sumber ↗

Kapan daftar merah nasional diumumkan?

Rencana ini bukan kabar baru 2026. Pada Kamis, 4 September 2025, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan saat itu, Nunu Anugrah, menyatakan dalam diskusi daring tentang orangutan tapanuli bahwa kementerian akan menyusun daftar spesies terancam punah seperti Daftar Merah IUCN dalam lima tahun, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kita juga ingin mempunyai Daftar Merah nasional," kata Nunu, seperti dikutip ANTARA. Ia menyebut Indeks Daftar Merah sebagai kegiatan prioritas yang diamanatkan kepada direktoratnya, dan penyusunannya melibatkan universitas, organisasi dalam dan luar negeri, serta pakar satwa. Menurut ANTARA, dalam lima tahun kementerian akan memantau sekitar 3.000 hingga 40.000 spesies.

Sumber: Kemenhut susun daftar spesies terancam punah untuk konservasi nasional ↗ · Indonesia develops national red list to protect endangered wildlife ↗

Apa target resmi daftar merah nasional hingga 2029?

Rencana Strategis Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) 2025–2029 menjadikan Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies (Red List Index) salah satu indikator kinerja Kementerian Kehutanan, dengan target 0,76 poin. Nilai indeks berkisar dari 0 (semua spesies punah) hingga 1 (semua spesies berisiko rendah).

Di tingkat program, jumlah spesies yang dinilai secara nasional ditargetkan naik bertahap: 5 pada 2025, 15 pada 2026, 25 pada 2027, 35 pada 2028, dan 50 pada akhir 2029. Target kedua adalah perbaikan status keterancaman 50 spesies hingga 2029. Penanggung jawabnya Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik.

Penilaian mengikuti panduan IUCN untuk program daftar merah nasional. Renstra mencatat bahwa diskusinya berlangsung sejak akhir 2024 dan bahwa IdSSG sedang memfinalkan panduan penilaian nasional yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia. Hasil lokakarya penilaian disusun menjadi draf kajian yang harus disetujui lembaga berwenang sebelum ditetapkan dan dipublikasikan secara resmi.

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗

Sejauh mana kemajuannya pada 2026?

Persiapannya dimulai sebelum pengumuman. Pada 1–2 Agustus 2024, direktorat yang membidangi konservasi spesies bersama IdSSG, kelompok pakar di bawah Komisi Kelangsungan Hidup Spesies (SSC) IUCN, menggelar lokakarya perdana di Bogor. Hasilnya: penilaian nasional memakai Kategori dan Kriteria Daftar Merah IUCN, dengan taksa prioritas dan linimasa untuk 2025. Lokakarya primata untuk genus Macaca menyusul pada 18–19 Oktober 2024.

Pada 16 Februari 2026, IdSSG memublikasikan ringkasan hasil penilaian nasional genus Macaca. Dari 31 Maret hingga 3 April 2026, lebih dari 55 peserta berkumpul di Bogor untuk lokakarya Daftar Merah Nasional owa, dengan target penilaian nasional sembilan spesies owa selesai pada Desember 2026; Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ahmad Munawir memberi sambutan penutup.

Pada 20–22 Agustus 2026, IdSSG menggelar konferensi tatap muka pertamanya di Universitas Pakuan, Bogor, yang dihadiri sedikitnya 80 anggota dan didukung direktorat tersebut. Pada 8 September 2026, IdSSG merilis buletin perdana yang merangkum lokakarya penilaian Daftar Merah untuk primata, amfibi, dan kucing liar.

Sumber: Workshop Perdana Persiapan Penilaian Daftar Merah Nasional (National Red List Assessment) Indonesia di Bogor ↗ · Pelatihan dan Lokakarya Red List Nasional Primata: Kolaborasi untuk Perlindungan Spesies Macaca ↗ · NRLA Macaca ↗ · Strategy to Save Indonesia's Small Apes (report on the National Red List workshop for Indonesian gibbons, Bogor, 31 March–3 April 2026) ↗ · Menyulam Jaring Konservasi Spesies Indonesia ↗ · Nusantara Speciosa 2022-2025: Newsletter dari IUCN IdSSG ↗

Apa beda daftar merah nasional dengan Daftar Merah IUCN?

Daftar Merah IUCN menilai risiko kepunahan suatu spesies di seluruh wilayah sebarannya di dunia. Daftar merah nasional memakai kategori dan kriteria yang sama, tetapi hanya untuk populasi di dalam negeri, sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah. Renstra KSDAE mencontohkan harimau, yang secara nasional berstatus Kritis di Indonesia sementara status globalnya Genting karena kondisi populasi di India dan Nepal jauh berbeda.

Hasil penilaian nasional Macaca memperlihatkan perbedaan itu. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berstatus Genting secara global, tetapi dinilai Risiko Rendah secara nasional karena populasinya di Indonesia meningkat dan sering menjadi hama. Beruk (M. nemestrina) turun dari Genting menjadi Rentan. Sebaliknya, lima macaca Sulawesi, yaitu M. nigrescens, M. hecki, M. tonkeana, M. ochreata, dan M. brunnescens, naik dari Rentan menjadi Genting karena area huniannya jauh lebih kecil bila dihitung pada skala nasional.

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗ · NRLA Macaca ↗

Apa beda daftar merah dengan status satwa dilindungi?

Daftar merah adalah penilaian ilmiah tentang risiko kepunahan; ia tidak dengan sendirinya melarang perburuan atau perdagangan. Perlindungan hukum ditentukan oleh lampiran Permen LHK P.106/2018, yang memuat 904 nomor jenis tumbuhan dan satwa. Untuk jenis yang tercantum, UU No. 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU No. 32 Tahun 2024 melarang memburu, membunuh, memelihara, dan memperdagangkannya; setelah penyesuaian oleh UU No. 1 Tahun 2026, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).

Keduanya bisa berbeda. Monyet ekor panjang dan beruk, yang berstatus Genting di Daftar Merah IUCN, tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018. Dalam lokakarya primata Oktober 2024, pakar IdSSG Sunarto menyebut Indonesia memiliki 47 spesies primata endemik, tetapi hanya 37 yang dilindungi secara hukum.

Daftar merah nasional dapat menjadi dasar ilmiah ketika pemerintah meninjau daftar perlindungan. PP No. 7 Tahun 1999 menetapkan bahwa jenis wajib dilindungi bila populasinya kecil, jumlahnya menurun tajam, atau sebarannya terbatas (endemik), logika yang mirip dengan kriteria daftar merah. Pada 2024, Nunu Anugrah juga menyebut daftar merah sebagai langkah awal untuk merancang perlindungan yang sesuai.

Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ · UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I no. 183 (UU 32/2024 Pasal 40A ayat (1)) ↗ · Pelatihan dan Lokakarya Red List Nasional Primata: Kolaborasi untuk Perlindungan Spesies Macaca ↗ · Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ↗ · Workshop Perdana Persiapan Penilaian Daftar Merah Nasional (National Red List Assessment) Indonesia di Bogor ↗

Berapa spesies yang terancam punah di Indonesia?

Menurut Renstra KSDAE 2025–2029, yang mengutip data IUCN per Desember 2024, sebanyak 17.332 spesies tumbuhan dan satwa liar di Indonesia telah dinilai. Lima di antaranya Punah (EX), dua Punah di Alam Liar (EW), 486 Kritis (CR), 1.123 Genting (EN), dan 1.130 Rentan (VU), sehingga lebih dari 2.700 spesies, sekitar 16 persen, berada dalam kategori terancam.

Red List Index Indonesia turun dari 0,87 pada 1993 menjadi 0,75 pada 2024. Renstra mencatat bahwa 88 persen penyebab ancaman kepunahan berasal dari aktivitas manusia, terutama pemanfaatan keanekaragaman hayati yang tinggi dan penyerobotan habitat. Target 0,76 pada 2029 berarti pemerintah ingin membalik tren tersebut, meski tipis.

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗

Apa selanjutnya

  • Menurut Renstra KSDAE, 15 spesies sudah harus dinilai secara nasional pada akhir 2026.
  • Penilaian nasional sembilan spesies owa ditargetkan selesai pada Desember 2026, dan pembaruan penilaian IUCN untuk empat owa endemik Indonesia pada November 2026.
  • Panduan penilaian nasional yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia sedang difinalkan.
  • Hingga ada perubahan regulasi, lampiran P.106/2018 tetap menjadi acuan hukum satwa dilindungi, apa pun status daftar merahnya.

Cara membantu

  • Periksa status hukum satwa sebelum membeli atau memeliharanya: status di daftar merah dan status dilindungi adalah dua hal berbeda.
  • Laporkan perdagangan satwa dilindungi ke Gakkum Kehutanan melalui pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id.
  • Laporkan satwa liar yang masuk permukiman ke BKSDA setempat; jangan menangkapnya sendiri.

Pertanyaan umum

Apa itu daftar merah IUCN?

Daftar Merah IUCN adalah penilaian global atas risiko kepunahan spesies. Kategorinya: Punah (EX), Punah di Alam Liar (EW), Kritis (CR), Genting (EN), Rentan (VU), Hampir Terancam (NT), Risiko Rendah (LC), Kurang Data (DD), dan Belum Dievaluasi (NE).

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗

Apa itu daftar merah nasional?

Penilaian risiko kepunahan dengan kriteria IUCN, tetapi hanya untuk populasi di dalam satu negara. Indonesia menargetkan 50 spesies dinilai secara nasional hingga akhir 2029.

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗

Berapa spesies yang terancam punah di Indonesia?

Menurut data IUCN per Desember 2024 yang dikutip Ditjen KSDAE, lebih dari 2.700 dari 17.332 spesies Indonesia yang dinilai berstatus Kritis, Genting, atau Rentan.

Sumber: Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗

Apakah spesies berstatus Genting di IUCN otomatis dilindungi di Indonesia?

Tidak. Perlindungan hukum hanya berlaku bagi jenis yang tercantum dalam lampiran P.106/2018. Monyet ekor panjang, misalnya, berstatus Genting secara global tetapi tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018.

Sumber: Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ · NRLA Macaca ↗

Hewan dalam berita ini

Tersebar luas dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan hingga Nusa Tenggara (Timor)
Macaca fascicularis

Primata sosial yang menggunakan hutan, tepian sungai, mangrove, dan batas permukiman. Makanan serta interaksi dengan manusia berubah menurut tempat; banyaknya penampakan tidak menunjukkan keadaan seluruh populasi.

Catatan: Sumatera Utara, Riau, Aceh
Macaca nemestrina

Beruk (Macaca nemestrina). Beruk memiliki ekor pendek yang mengingatkan pada ekor babi; ia bukan monyet ekor panjang, dan jangkauannya mencakup Semenanjung Malaya (Thailand selatan dan Semenanjung Malaysia), Sumatera, Bangka, dan Borneo.

Sulawesi Utara
Macaca nigra

Yaki adalah monyet berjambul khas Sulawesi Utara. Penelitian lapangan di Tangkoko menunjukkan kaitan antara buah, ruang jelajah, dan keberlangsungan habitat hutannya.

Sumatera
Panthera tigris sondaica

Populasi harimau terakhir di Kepulauan Sunda bertahan di Sumatera. Perlindungan hutan, satwa mangsa, dan jalur jelajahnya mendukung kelangsungan seluruh bentang alam.

Sumber dan referensi

  1. Kemenhut susun daftar spesies terancam punah untuk konservasi nasional ↗ — ANTARA, 2025-09-04
  2. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2025–2029 ↗ — Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan, 2025-10-24
  3. NRLA Macaca ↗ — IUCN SSC Indonesia Species Specialist Group, 2026-02-16
  4. Indonesia develops national red list to protect endangered wildlife ↗ — ANTARA English, 2025-09-04
  5. Workshop Perdana Persiapan Penilaian Daftar Merah Nasional (National Red List Assessment) Indonesia di Bogor ↗ — IUCN SSC Indonesia Species Specialist Group, 2024-10-15
  6. Pelatihan dan Lokakarya Red List Nasional Primata: Kolaborasi untuk Perlindungan Spesies Macaca ↗ — IUCN SSC Indonesia Species Specialist Group, 2024-10-30
  7. Strategy to Save Indonesia's Small Apes (report on the National Red List workshop for Indonesian gibbons, Bogor, 31 March–3 April 2026) ↗ — Website of a workshop participant (conservation organisation), 2026-04-10
  8. Menyulam Jaring Konservasi Spesies Indonesia ↗ — Ekuatorial, 2026-08-25
  9. Nusantara Speciosa 2022-2025: Newsletter dari IUCN IdSSG ↗ — IUCN SSC Indonesia Species Specialist Group, 2026-09-08
  10. Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (lampiran) ↗ — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (JDIH Kementerian Kehutanan), 2018-12-28
  11. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ↗ — JDIH BPK RI, 2024-08-07
  12. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I no. 183 (UU 32/2024 Pasal 40A ayat (1)) ↗ — JDIH BPK RI, 2026-01-02
  13. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ↗ — JDIH BPK RI, 1999-01-27

Berita ini ditulis oleh redaksi PanduanHewan dari laporan dan sumber resmi yang tercantum; kami tidak menyalin isi media lain. Fakta dapat berubah seiring perkembangan; tanggal pembaruan ada di bagian atas. Kirim koreksi

Berita satwa lainnya