# Pasal penganiayaan hewan di KUHP baru: Pasal 337 dan hukumannya

> Sejak 2 Januari 2026, penganiayaan hewan diatur Pasal 337 KUHP baru, bukan Pasal 302 KUHP lama. Ancamannya hingga 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Sumber: https://panduanhewan.org/id/panduan/pasal-penganiayaan-hewan-kuhp-baru/ · Diperbarui 1 Oktober 2026 · Bahasa Indonesia · English: https://panduanhewan.org/en/guides/indonesia-animal-cruelty-law-article-337/
_Mirror Markdown ini dibuat saat build dari data yang sama dengan halaman HTML. Kutip URL halaman HTML beserta tanggal pembaruannya._

**Status tinjauan:** Ringkasan editorial dari sumber yang dicantumkan.

## Poin penting

- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut dasar berlakunya KUHP lama. Penganiayaan hewan kini diatur Pasal 337.
- Pasal 337 ayat (1): penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Ayat (2): paling lama 1 tahun 6 bulan atau kategori III (Rp50 juta) bila hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati.
- Pasal 338 menjerat pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan berbahaya, dan pemanfaatan organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
- Di KUHP baru, Pasal 302 mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama, bukan hewan.
- Pelanggaran Pasal 66A UU 41/2014 kini diancam denda paling banyak kategori II, setelah UU 1/2026 menghapus pidana kurungan dan ancaman minimumnya.
- Perorangan yang membunuh atau melukai satwa dilindungi diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).

## Mulai dari langkah ini

1. Jangan menghadapi terduga pelaku atau masuk ke properti orang lain tanpa izin.
2. Jika penganiayaan sedang berlangsung atau ada orang yang terancam, hubungi Call Center Polri 110.
3. Catat tanggal, jam, lokasi, kondisi hewan, dan saksi; simpan foto atau video asli yang diambil dari tempat yang aman.
4. Buat laporan di SPKT polsek, polres, atau polda terdekat.
5. Laporkan penelantaran atau pelanggaran kesejahteraan hewan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi kesehatan hewan.
6. Jika korbannya satwa liar dilindungi, laporkan juga lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan.

## Pasal berapa yang mengatur penganiayaan hewan di KUHP baru?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) diundangkan pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian, pada 2 Januari 2026. Penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337, di bagian tentang tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Pasal 337 ayat (1) mengancam setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau melakukan hubungan seksual dengan hewan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Menurut ayat (2), jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Ayat (3) memungkinkan hewan milik pelaku dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Pasal 79 KUHP menetapkan besaran denda per kategori: kategori II paling banyak Rp10 juta dan kategori III paling banyak Rp50 juta. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah sejumlah pasal KUHP, tetapi Pasal 336, 337, dan 338 tidak termasuk di antaranya. Tabel berikut merangkum ancaman pidana yang berlaku pada 2026.

*Ancaman pidana untuk perbuatan terhadap hewan yang berlaku pada 2026*

| Ketentuan | Perbuatan | Ancaman pidana |
| --- | --- | --- |
| Pasal 337 ayat (1) KUHP | Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; hubungan seksual dengan hewan | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 337 ayat (2) KUHP | Perbuatan ayat (1) yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati | Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta) |
| Pasal 338 ayat (1) KUHP | Memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya; memberikan bahan atau obat-obatan yang membahayakan kesehatan hewan; memanfaatkan organ hewan untuk tujuan tidak patut | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 336 KUHP | Antara lain tidak mencegah hewan dalam penjagaan menyerang orang atau hewan; memelihara hewan buas berbahaya tanpa melapor | Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 91B ayat (1) UU 41/2014 (disesuaikan UU 1/2026) | Melanggar larangan Pasal 66A ayat (1): menganiaya atau menyalahgunakan hewan sehingga cacat atau tidak produktif | Denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 91B ayat (2) UU 41/2014 (disesuaikan UU 1/2026) | Mengetahui perbuatan Pasal 66A ayat (1) tetapi tidak melapor | Denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 40A ayat (1) UU 5/1990 jo. UU 32/2024 (disesuaikan UU 1/2026) | Perorangan yang, antara lain, memburu, menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi | Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar) |

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf) · [JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf) · [JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28131/UU%20Nomor%2041%20Tahun%202014.pdf) · [JDIH BPK — UU 32/2024, teks lengkap (PDF; Pasal 21 dan 40A)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/354517/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202024.pdf)

## Apa isi Pasal 338 dan pasal lain tentang hewan di KUHP?

Pasal 338 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan; memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut. Penjelasannya menyebut ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan.

Pasal 336 mengatur kecerobohan pemeliharaan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang, antara lain, tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan, tidak menjaga secara patut hewan buas dalam penjagaannya, atau memelihara hewan buas yang berbahaya tanpa melapor kepada pejabat yang berwenang.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)

## Bagaimana dengan Pasal 302 KUHP lama?

Pasal 622 KUHP baru mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dasar berlakunya KUHP lama. Penjelasan umum KUHP baru menyebut undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht, yaitu KUHP lama.

Dalam KUHP lama, Pasal 302 mengancam penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan, termasuk sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan. Ancamannya paling lama sembilan bulan jika hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Di KUHP baru, nomor Pasal 302 dipakai untuk tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan. Jadi, rujukan yang berlaku untuk penganiayaan hewan sejak 2 Januari 2026 adalah Pasal 337, bukan Pasal 302.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY — Hari Hewan Sedunia (Oktober 2021; ringkasan Pasal 302 KUHP lama)](https://dpkp.jogjaprov.go.id/baca/Hari+Hewan+Sedunia/041021/8453c7a55f22e6a33649a1b74af79a64c12a2575e927e41d80203eb312bb66d3376)

## Apa ancaman pidana dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan?

Pasal 66A ayat (1) UU 41/2014, yang mengubah UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melarang setiap orang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ayat (2) mewajibkan setiap orang yang mengetahui perbuatan itu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Semula, Pasal 91B mengancam pelanggaran ayat (1) dengan pidana kurungan 1 sampai 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta, dan orang yang tidak melapor dengan kurungan 1 sampai 3 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp3 juta. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah kedua ancaman itu menjadi pidana denda paling banyak kategori II, atau Rp10 juta.

Perubahan ini mengikuti aturan umum UU 1/2026. Ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP dihapus, kecuali dalam undang-undang tentang tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Jika suatu ketentuan memuat pidana kurungan dan pidana denda bersamaan, pidana kurungannya dihapus dan dendanya disesuaikan.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38801/uu-no-41-tahun-2014) · [JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28131/UU%20Nomor%2041%20Tahun%202014.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) · [JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf) · [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf)

## Bagaimana jika korbannya satwa liar dilindungi?

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Setelah disesuaikan UU 1/2026, perorangan yang melanggar larangan itu diancam Pasal 40A ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.

Ancaman ini jauh lebih berat daripada Pasal 337 KUHP. Laporan tentang satwa liar dilindungi dapat disampaikan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan, di samping ke polisi.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024) · [JDIH BPK — UU 32/2024, teks lengkap (PDF; Pasal 21 dan 40A)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/354517/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202024.pdf) · [JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf) · [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf) · [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)

## Apa hubungannya dengan Permentan 32/2025?

Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan mengatur standar perawatan, misalnya kewajiban pemilik anjing dan kucing untuk tidak meninggalkan atau menelantarkan hewan dari penjagaannya. Peraturan menteri ini tidak memuat ancaman pidana. Pengawasannya dilakukan pemerintah pusat dan daerah, dan dinas kabupaten/kota menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan.

Jadi, penelantaran yang melanggar standar Permentan dapat dilaporkan ke dinas, sedangkan perbuatan yang diduga memenuhi unsur Pasal 337 atau 338 KUHP dilaporkan ke polisi. Penilaian hukumnya dilakukan oleh penyidik dan pengadilan, bukan oleh pelapor.

Dasar informasi: [Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF)](https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_No__32_Tahun_2025.pdf) · [JDIH Kementan — Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (status: Berlaku)](https://jdih.pertanian.go.id/peraturan/permentan-32-2025)

## Bagaimana cara melaporkan penganiayaan hewan?

Laporan pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurut Polri, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Untuk kejadian yang sedang berlangsung, Call Center Polri 110 dapat dihubungi gratis dan menerima pengaduan, antara lain, tindak kekerasan.

Penelantaran dan pelanggaran standar kesejahteraan hewan lainnya dapat dilaporkan ke dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan peternakan dan kesehatan hewan. Untuk satwa liar dilindungi, aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan meminta uraian kejadian, titik lokasi, dan bukti seperti foto atau dokumen. Siapkan catatan tanggal, jam, lokasi, dan kondisi hewan, dan jangan menghadapi pelaku sendiri.

Dasar informasi: [Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)](https://polri.go.id/layanan/spkt) · [Polri — Call Center 110](https://polri.go.id/kontak/call-center-110) · [Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF)](https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_No__32_Tahun_2025.pdf) · [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)

## Sumber & referensi

1. [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tanggal berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
2. [JDIH BPK — UU 1/2023 (KUHP), teks lengkap dan penjelasan (PDF; Pasal 79, 336, 337, 338, 622, 624)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf)
3. [JDIH BPK — UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, teks dan Lampiran I (PDF; Pasal I, II, IX; Lampiran no. 115 dan 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf)
4. [JDIH BPK — UU 41/2014, teks lengkap (PDF; Pasal 66A dan 91B)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28131/UU%20Nomor%2041%20Tahun%202014.pdf)
5. [JDIH BPK — UU 32/2024, teks lengkap (PDF; Pasal 21 dan 40A)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/354517/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202024.pdf)
6. [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY — Hari Hewan Sedunia (Oktober 2021; ringkasan Pasal 302 KUHP lama)](https://dpkp.jogjaprov.go.id/baca/Hari+Hewan+Sedunia/041021/8453c7a55f22e6a33649a1b74af79a64c12a2575e927e41d80203eb312bb66d3376)
7. [JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38801/uu-no-41-tahun-2014)
8. [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku 2 Januari 2026)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)
9. [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024)
10. [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)
11. [Kementerian Pertanian — Permentan 32/2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, teks lengkap (PDF)](https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_No__32_Tahun_2025.pdf)
12. [JDIH Kementan — Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (status: Berlaku)](https://jdih.pertanian.go.id/peraturan/permentan-32-2025)
13. [Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)](https://polri.go.id/layanan/spkt)
14. [Polri — Call Center 110](https://polri.go.id/kontak/call-center-110)

## Lanjutkan penjelajahan

- [Melaporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hewan](https://panduanhewan.org/id/darurat/laporkan-kekerasan-hewan/)
- [Permentan 32 tahun 2025 kesejahteraan hewan: aturan pemilik hewan](https://panduanhewan.org/id/panduan/permentan-32-2025-kesejahteraan-hewan/)

---

Kutip: PanduanHewan. (2026). Pasal penganiayaan hewan di KUHP baru: Pasal 337 dan hukumannya. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/panduan/pasal-penganiayaan-hewan-kuhp-baru/
