# Membawa kucing dan anjing naik pesawat: syarat dan karantina

> Antarpulau, kucing dan anjing perlu buku vaksin, uji titer rabies, Sertifikat Veteriner dan permohonan PTK Online. Bali melarang keduanya masuk atau keluar.

Sumber: https://panduanhewan.org/id/panduan/membawa-kucing-anjing-naik-pesawat-karantina/ · Diperbarui 1 Oktober 2026 · Bahasa Indonesia · English: https://panduanhewan.org/en/guides/travel-with-cat-dog-indonesia-quarantine/
_Mirror Markdown ini dibuat saat build dari data yang sama dengan halaman HTML. Kutip URL halaman HTML beserta tanggal pembaruannya._

**Status tinjauan:** Ringkasan editorial dari sumber yang dicantumkan.

## Poin penting

- Kucing dan anjing yang dibawa antarpulau wajib dilengkapi buku vaksin, hasil uji titer antibodi rabies, dan Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner daerah asal.
- Perjalanan hewan dilaporkan lewat PTK Online, hewan diserahkan ke petugas karantina di bandara atau pelabuhan asal, lalu dilaporkan lagi saat tiba.
- Menurut PMK 27/2024, pemeriksaan karantina anjing atau kucing dikenai Rp10.000 per ekor untuk antararea dan ekspor, serta Rp20.000 per ekor untuk impor.
- Perba Barantin 5/2024 hanya menerima hewan pemandu, pendamping atau ESA, paling banyak 2 ekor, sebagai barang bawaan; aturan kabin, bagasi dan kargo ditentukan maskapai.
- Pergub Bali 88/2008 melarang setiap orang memasukkan atau mengeluarkan anjing, kucing dan kera ke atau dari Bali.
- Satwa liar yang dilindungi bukan hewan peliharaan dan tidak boleh dipelihara atau diangkut.

## Mulai dari langkah ini

1. Cek aturan daerah tujuan lebih dulu; Bali, misalnya, menutup pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing dan kera.
2. Vaksin rabies jauh hari sebelum berangkat dan pastikan tercatat di buku vaksin.
3. Lakukan uji titer antibodi rabies di laboratorium otoritas veteriner atau laboratorium terakreditasi, lalu simpan hasilnya.
4. Minta Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota asal.
5. Ajukan permohonan di PTK Online (ptk.karantinaindonesia.go.id) sebelum hari keberangkatan.
6. Tanyakan kepada maskapai soal kandang, kabin, bagasi atau kargo, dan biayanya.
7. Serahkan hewan ke petugas karantina di bandara atau pelabuhan asal, bayar PNBP lewat kode billing, dan simpan sertifikat karantinanya.
8. Laporkan hewan lagi kepada petugas karantina setibanya di tujuan.

## Apa syarat membawa kucing atau anjing naik pesawat antarpulau?

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggolongkan anjing dan kucing sebagai hewan penular rabies (HPR). Untuk perjalanan antarpulau, HPR wajib dilengkapi buku vaksin, hasil uji titer protektif antibodi rabies, dan Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota daerah asal. Sertifikat Veteriner ini dikeluarkan oleh dokter hewan pada dinas peternakan setempat.

Hewan harus dalam kondisi sehat dan melewati tempat pengeluaran dan pemasukan yang ditetapkan Barantin, seperti bandara, pelabuhan atau pos lintas batas. UU 21/2019 tentang Karantina juga mewajibkan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran untuk hewan yang dipindahkan dari satu area ke area lain di Indonesia. Beberapa daerah punya pembatasan sendiri. Papua Barat Daya, misalnya, membatasi pemasukan HPR lewat Pergub Papua Barat 25/2015, sedangkan Bali menutup pintu bagi anjing, kucing dan kera. Karena itu, cek aturan daerah tujuan sebelum membeli tiket.

Dasar informasi: [Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/bali/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya) · [PPID Kota Semarang (sumber: Badan Karantina Indonesia) — Syarat Kirim/Bawa/Lalulintas Hewan (Anjing/Kucing) Antar Area](https://ppid.semarangkota.go.id/kb/syarat-kirim-bawa-lalulintas-hewan-antar-area-dalam-wilayah-indonesia/) · [JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019) · [Badan Karantina Indonesia (UPT Papua Barat Daya) — Kocheng Ini Melapor Terlebih Dahulu ke Petugas Karantina (21 Januari 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/deputi-karantina-hewan/berita/kocheng-ini-melapor-terlebih-dahulu-ke-petugas-karantina) · [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026)](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-88-tahun-2008-tentang-penutupan-sementara-pemasukan-dan-atau-pengeluaran-anjing-kucing-kera-dan-hewan-sebangsanya-dari-dan-atau-ke-provinsi-bali/)

## Kapan vaksin rabies dan uji titer sebaiknya dilakukan?

Vaksin rabies tidak langsung melindungi. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menjelaskan bahwa antibodi rabies umumnya terbentuk dalam 2 minggu setelah vaksinasi. Perlindungan vaksin juga tidak seumur hidup, sehingga vaksinasi rabies diulang setahun sekali. Jadi, jangan menunda vaksinasi sampai menjelang keberangkatan.

Uji titer memeriksa serum darah untuk melihat apakah antibodi rabies sudah cukup untuk melindungi. Karantina Sulawesi Selatan, misalnya, baru menerbitkan sertifikat kesehatan hewan jika titer berada di atas ambang protektif minimal 0,5 IU/ml. Menurut Barantin, vaksinasi dan uji titer dapat dilakukan di laboratorium otoritas veteriner atau laboratorium terakreditasi. Pengujian dilakukan di laboratorium, jadi tanyakan kepada dokter hewan dan kantor karantina terdekat kapan sampel sebaiknya diambil agar hasilnya siap sebelum berangkat.

Dasar informasi: [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Anjingku Sudah Divaksinasi Rabies, tapi Kok Kena Rabies? (19 Desember 2024)](https://distanpangan.baliprov.go.id/anjingku-sudah-divaksinasi-rabies-tapi-kok-kena-rabies/) · [Badan Karantina Indonesia (UPT Sulawesi Selatan) — Kawal Keamanan HPR, Karantina Sulsel Uji Titer Antibodi Rabies (22 Mei 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/kawal-keamanan-hpr-karantina-sulsel-uji-titer-antibodi-rabies-kucing-jenis-british-short-hair) · [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri)

## Bagaimana proses karantina kucing dan anjing di bandara atau pelabuhan?

Pemilik melaporkan rencana pengeluaran hewan lewat PTK Online di ptk.karantinaindonesia.go.id. Bila belum punya akun, daftar lebih dulu. Permohonan juga bisa diajukan dengan datang langsung ke kantor karantina.

Hewan kemudian diserahkan kepada petugas karantina di bandara atau pelabuhan asal untuk diperiksa dokumen dan kesehatannya. Jika hewan memenuhi persyaratan dan bebas hama penyakit hewan karantina, Barantin menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina. Setibanya di tujuan, laporkan hewan lagi kepada petugas karantina.

Jika dokumen belum lengkap, hewan dapat ditahan dan pemilik diberi waktu paling lama 3 hari kerja untuk melengkapinya. Jika persyaratan tetap tidak terpenuhi, hewan ditolak dan harus segera dibawa keluar dari area tujuan.

Prosedur yang sama berlaku jika Anda naik kapal laut. Barantin menyebut pelabuhan sebagai tempat pengeluaran dan pemasukan yang ditetapkan, jadi hewan dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di pelabuhan asal, lalu dilaporkan lagi di pelabuhan tujuan.

Dasar informasi: [Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/bali/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya) · [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) · [Badan Karantina Indonesia (UPT NTT) — Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan](https://karantinaindonesia.go.id/nusa-tenggara-timur/prosedur-domestik-keluar-karantina-hewan) · [Badan Karantina Indonesia — PTK Online (permohonan tindakan karantina)](https://ptk.karantinaindonesia.go.id/) · [JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019)

## Berapa biaya karantina kucing dan anjing?

Tarif resmi Barantin diatur dalam PMK 27/2024, yang berstatus berlaku di database peraturan BPK saat dicek pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan fisik anjing atau kucing dikenai Rp10.000 per ekor untuk antararea (perpindahan antarwilayah di dalam Indonesia, misalnya antarpulau) dan ekspor, serta Rp20.000 per ekor untuk impor.

Jika hewan perlu menempati kandang karantina, tarifnya Rp2.000 per kandang per hari untuk antararea, Rp7.500 untuk ekspor, dan Rp10.000 untuk impor. Bila karantina memberi perlakuan berupa vaksinasi, tarifnya Rp20.000 per ekor anjing atau kucing.

Tarif ini dihitung per ekor dan per jenis lalu lintas (antararea, ekspor atau impor), bukan per moda transportasi, sehingga tarif pemeriksaan untuk kucing yang naik kapal sama dengan yang naik pesawat. Contohnya, dua kucing yang dibawa antarpulau dikenai tarif pemeriksaan Rp20.000.

Pembayaran PNBP dilakukan lewat e-billing atau kode billing, bukan ke rekening pribadi. Tarif ini hanya untuk layanan karantina. Maskapai punya aturan dan biaya sendiri yang bisa berbeda-beda.

*Tarif karantina anjing dan kucing (PNBP Barantin, PMK 27/2024) dan rekomendasi pemasukan Ditjen PKH*

| Biaya | Antar-area (domestik) | Ekspor | Impor |
| --- | --- | --- | --- |
| Pemeriksaan fisik, per ekor | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp20.000 |
| Kandang karantina, per kandang per hari | Rp2.000 | Rp7.500 | Rp10.000 |
| Rekomendasi pemasukan (Ditjen PKH, SIMREK), anjing atau kucing | — | — | Rp50.000 |

Dasar informasi: [JDIH BPK — PMK No. 27 Tahun 2024 tentang tarif PNBP Badan Karantina Indonesia (status: Berlaku)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/286054/pmk-no-27-tahun-2024) · [Kementerian Keuangan — PMK 27/2024, teks lengkap dan lampiran tarif (PDF)](https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/83f06f4c-8653-4e1e-a4cd-3450c0f987b4/2024pmkeuangan027.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019) · [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) · [Badan Karantina Indonesia (UPT NTT) — Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan](https://karantinaindonesia.go.id/nusa-tenggara-timur/prosedur-domestik-keluar-karantina-hewan) · [Ditjen PKH Kementan — SIMREK PKH: Persyaratan dan Tatacara (Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa)](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/persyaratan-tatacara) · [Ditjen PKH Kementan — Perizinan Pemasukan Impor Hewan Kesayangan melalui Aplikasi SIMREK PKH (21 Januari 2026)](https://ditjenpkh.pertanian.go.id/banner/perizinan-pemasukan-impor-hewan-kesayangan-melalui-aplikasi-simrek-pkh)

## Bolehkah kucing atau anjing dibawa ke kabin pesawat?

Perba Barantin 5/2024 mengatur karantina barang bawaan, yaitu barang untuk keperluan sendiri yang dibawa bersama pemilik dalam satu alat angkut yang sama. Menurut Pasal 5, hewan yang termasuk barang bawaan hanyalah hewan pemandu, pendamping atau emotional support animal (ESA) yang membantu orang berkebutuhan khusus, paling banyak 2 ekor.

Pemilik hewan seperti ini wajib memiliki surat keterangan dari ahli kesehatan mental dari negara asal. Hewannya wajib punya surat keterangan sebagai hewan pemandu, pendamping atau ESA, riwayat kesehatan minimal 6 bulan, sertifikat atau buku vaksin rabies dan distemper, buku identitas atau microchip, paspor hewan, dan hasil uji laboratorium bebas rabies atau titer antibodi protektif. Selama di Indonesia, hewan ini harus memakai tali kekang dan kalung saat dibawa ke luar rumah.

Anjing dan kucing peliharaan lain tetap harus memenuhi syarat karantina biasa. Cara pengangkutannya, di kabin, sebagai bagasi atau sebagai kargo, mengikuti ketentuan maskapai, dan Barantin mengingatkan bahwa aturan serta biaya tiap maskapai bisa berbeda. Panduan IATA mencatat hanya anjing dan kucing kecil yang bisa masuk kabin, dan sebagian maskapai sama sekali tidak menerimanya di kabin. Tanyakan langsung kepada maskapai sebelum memesan tiket.

Dasar informasi: [JDIH Barantin — Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan (status: Berlaku)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/document/5020f0ef-7c94-4495-87f3-d70fd1f988ec/detail) · [JDIH Barantin — Perba Barantin 5/2024, teks lengkap (PDF)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/document/279/download) · [Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/bali/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya) · [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) · [IATA — Traveler's Pet Corner (Live Animals Regulations guidance for dogs and cats)](https://www.iata.org/en/programs/cargo/live-animals/pets/)

## Bolehkah membawa anjing atau kucing ke Bali?

Tidak. Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 menutup sementara pemasukan dan pengeluaran hewan penular rabies, yaitu anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya, dari dan ke Provinsi Bali. Pasal 3 berbunyi: “Setiap orang atau badan hukum dilarang memasukan dan/ atau mengeluarkan hewan penular rabies.”

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memuat peraturan ini di laman resminya (terbit 24 Oktober 2025, diperbarui 14 September 2026, dicek 2 Oktober 2026). Larangan ini berlaku ke dua arah, jadi anjing atau kucing dari Bali juga tidak boleh dibawa keluar. Alasan larangan, soal pengecualian, dan pilihan bagi wisatawan dibahas di panduan khusus Bali.

Dasar informasi: [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026)](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-88-tahun-2008-tentang-penutupan-sementara-pemasukan-dan-atau-pengeluaran-anjing-kucing-kera-dan-hewan-sebangsanya-dari-dan-atau-ke-provinsi-bali/) · [Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF)](https://cloud-ng.baliprov.go.id/distanpangan/2025/10/Pergub-No.-88-Th-2008-Penutupan-Sementara-HPR.pdf)

## Bagaimana cara membawa kucing atau anjing dari luar negeri ke Indonesia?

Menurut Barantin, anjing atau kucing yang dimasukkan tidak boleh berasal dari negara yang sedang mengalami wabah rabies. Hewan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari pejabat berwenang di negara asal, buku vaksin, dan hasil uji titer protektif antibodi rabies.

Pemilik mendaftar di SSM QC dan wajib mengisi pemberitahuan awal (prior notice) di notice.karantinaindonesia.go.id sebelum berangkat dari negara asal. Setibanya di bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara, hewan dan dokumennya diserahkan kepada petugas karantina. Hewan dikarantina di Instalasi Karantina Hewan untuk dipantau kesehatannya. Jika dinyatakan sehat, dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina. Halaman resmi yang kami periksa tidak menyebut lama karantina dalam hari, jadi tanyakan kepada kantor karantina di bandara kedatangan. Untuk ESA, Barantin menyebut pemilik dapat langsung mengisi aplikasi All Indonesia.

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian juga menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan lewat aplikasi SIMREK PKH. Untuk pemohon perorangan, dokumennya antara lain surat permohonan, rekomendasi dinas provinsi atau kabupaten/kota, sertifikat kesehatan hewan, identitas pemilik, foto hewan, buku vaksin, dan hasil uji titer antibodi untuk anjing dan kucing. Rekomendasi ini berlaku 3 bulan, dan tarif untuk kategori anjing atau kucing tercantum Rp50.000.

Biaya pemeriksaan karantina impor adalah Rp20.000 per ekor anjing atau kucing, ditambah Rp10.000 per kandang per hari bila hewan menempati kandang karantina. Memasukkan hewan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal atau tanpa melapor kepada petugas karantina dapat dipidana penjara hingga 10 tahun menurut UU 21/2019, sebagaimana disesuaikan UU 1/2026.

Dasar informasi: [Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/bali/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya) · [Badan Karantina Indonesia — Prior Notice (pemberitahuan awal impor)](https://notice.karantinaindonesia.go.id/) · [PPID Kota Semarang (sumber: Badan Karantina Indonesia) — Syarat dan Prosedur Impor Hewan Anjing & Kucing](https://ppid.semarangkota.go.id/kb/syarat-dan-prosedur-impor-hewan-anjing-kucing/) · [Ditjen PKH Kementan — SIMREK PKH: Persyaratan dan Tatacara (Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa)](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/persyaratan-tatacara) · [Ditjen PKH Kementan — Perizinan Pemasukan Impor Hewan Kesayangan melalui Aplikasi SIMREK PKH (21 Januari 2026)](https://ditjenpkh.pertanian.go.id/banner/perizinan-pemasukan-impor-hewan-kesayangan-melalui-aplikasi-simrek-pkh) · [Kementerian Keuangan — PMK 27/2024, teks lengkap dan lampiran tarif (PDF)](https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/83f06f4c-8653-4e1e-a4cd-3450c0f987b4/2024pmkeuangan027.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran: UU 21/2019 Pasal 86–88)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)

## Bagaimana cara membawa kucing atau anjing ke luar negeri?

Untuk membawa anjing atau kucing ke luar negeri, Barantin meminta sertifikat veteriner dari otoritas veteriner nasional, hasil pengujian penyakit hewan, buku vaksin, dan hasil uji titer protektif antibodi rabies. Pemilik juga harus memenuhi persyaratan teknis dari otoritas negara tujuan, jadi cek aturan resmi negara tujuan sejak awal.

Rencana pengeluaran dilaporkan lewat PTK Online, lalu hewan diserahkan kepada petugas karantina di bandara atau pelabuhan resmi. Jika hewan memenuhi persyaratan dan bebas hama penyakit hewan karantina, Barantin menerbitkan Animal Health Certificate. Tarif pemeriksaan untuk ekspor adalah Rp10.000 per ekor, dibayar lewat e-billing. Ditjen PKH juga mencantumkan layanan Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa di SIMREK PKH. Untuk informasi dan konsultasi, Barantin menyediakan WA Center di +62 811-1920-336.

Dasar informasi: [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) · [Kementerian Keuangan — PMK 27/2024, teks lengkap dan lampiran tarif (PDF)](https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/83f06f4c-8653-4e1e-a4cd-3450c0f987b4/2024pmkeuangan027.pdf) · [Ditjen PKH Kementan — SIMREK PKH: Persyaratan dan Tatacara (Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa)](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/persyaratan-tatacara)

## Hewan apa yang tidak boleh dibawa bepergian sebagai peliharaan?

Satwa liar yang dilindungi bukan hewan peliharaan. UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Perba Barantin 5/2024 juga menyatakan bahwa satwa liar dan satwa langka tidak boleh dibawa sebagai barang bawaan.

Izin pengangkutan satwa liar berupa dokumen resmi dari Kementerian Kehutanan: SATS-DN untuk peredaran dalam negeri dan SATS-LN untuk perdagangan internasional. Untuk mengecek apakah suatu jenis dilindungi, lihat halaman perlindungan hukum satwa di PanduanHewan, yang merujuk pada daftar jenis dilindungi dalam Permen LHK P.106/2018. Daftar kantor BKSDA juga tersedia di direktori PanduanHewan.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (Pasal 21)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024) · [JDIH Barantin — Perba Barantin 5/2024, teks lengkap (PDF)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/document/279/download) · [Kementerian Kehutanan, Ditjen KSDAE — PeSATS (SATS-DN dan SATS-LN)](https://pesats.ksdae.kehutanan.go.id/) · [Kementerian LHK — Permen LHK P.106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi (PDF)](https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P_106_2018_JENIS_TSL_menlhk_07252019152513.pdf)

## Bagaimana menjaga kucing dan anjing tetap aman dan nyaman selama perjalanan?

Barantin menekankan bahwa selain sehat, anjing dan kucing harus ditempatkan di kandang yang sesuai dan memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan. Permentan 32/2025 tentang kesejahteraan hewan juga meminta pemilik memindahkan atau mengangkut hewan kesayangan dengan aman dan nyaman, serta menyiapkan rencana darurat jika hewan kabur.

Menurut panduan IATA, kandang perjalanan harus cukup besar agar hewan bisa berbalik dengan normal saat berdiri, berdiri dan duduk tegak, serta berbaring dalam posisi alami. Biasakan hewan dengan kandangnya beberapa minggu atau bulan sebelum berangkat. IATA tidak menyarankan pengangkutan anjing berhidung pesek, seperti pug dan bulldog, pada musim panas karena mereka sulit menjaga suhu tubuh normal.

Pastikan hewan punya identitas, misalnya microchip, dan pasang dua tanda pengenal di kalungnya: satu dengan alamat rumah dan satu dengan kontak selama perjalanan. Konfirmasi ulang pemesanan dengan maskapai paling lambat 48 jam sebelum berangkat. Jika Anda mempertimbangkan obat penenang, bicarakan dulu dengan dokter hewan.

Dasar informasi: [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri) · [JDIH Kementan — Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (PDF)](https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_No__32_Tahun_2025.pdf) · [IATA — Traveler's Pet Corner (Live Animals Regulations guidance for dogs and cats)](https://www.iata.org/en/programs/cargo/live-animals/pets/)

## Sumber & referensi

1. [Badan Karantina Indonesia (UPT Bali) — Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya (11 Maret 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/bali/berita/si-anabul-mau-ikut-mudik-begini-prosedur-karantinanya)
2. [PPID Kota Semarang (sumber: Badan Karantina Indonesia) — Syarat Kirim/Bawa/Lalulintas Hewan (Anjing/Kucing) Antar Area](https://ppid.semarangkota.go.id/kb/syarat-kirim-bawa-lalulintas-hewan-antar-area-dalam-wilayah-indonesia/)
3. [JDIH BPK — UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019)
4. [Badan Karantina Indonesia (UPT Papua Barat Daya) — Kocheng Ini Melapor Terlebih Dahulu ke Petugas Karantina (21 Januari 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/deputi-karantina-hewan/berita/kocheng-ini-melapor-terlebih-dahulu-ke-petugas-karantina)
5. [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 (terbit 24 Okt 2025, diperbarui 14 Sep 2026)](https://distanpangan.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-88-tahun-2008-tentang-penutupan-sementara-pemasukan-dan-atau-pengeluaran-anjing-kucing-kera-dan-hewan-sebangsanya-dari-dan-atau-ke-provinsi-bali/)
6. [Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali — Anjingku Sudah Divaksinasi Rabies, tapi Kok Kena Rabies? (19 Desember 2024)](https://distanpangan.baliprov.go.id/anjingku-sudah-divaksinasi-rabies-tapi-kok-kena-rabies/)
7. [Badan Karantina Indonesia (UPT Sulawesi Selatan) — Kawal Keamanan HPR, Karantina Sulsel Uji Titer Antibodi Rabies (22 Mei 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/kawal-keamanan-hpr-karantina-sulsel-uji-titer-antibodi-rabies-kucing-jenis-british-short-hair)
8. [Badan Karantina Indonesia — Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri (23 Juli 2026)](https://karantinaindonesia.go.id/uji-terap/berita/jangan-bingung-gini-cara-bawa-anabul-ke-luar-negeri)
9. [Badan Karantina Indonesia (UPT NTT) — Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan](https://karantinaindonesia.go.id/nusa-tenggara-timur/prosedur-domestik-keluar-karantina-hewan)
10. [Badan Karantina Indonesia — PTK Online (permohonan tindakan karantina)](https://ptk.karantinaindonesia.go.id/)
11. [JDIH BPK — PMK No. 27 Tahun 2024 tentang tarif PNBP Badan Karantina Indonesia (status: Berlaku)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/286054/pmk-no-27-tahun-2024)
12. [Kementerian Keuangan — PMK 27/2024, teks lengkap dan lampiran tarif (PDF)](https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/83f06f4c-8653-4e1e-a4cd-3450c0f987b4/2024pmkeuangan027.pdf)
13. [JDIH Barantin — Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan (status: Berlaku)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/document/5020f0ef-7c94-4495-87f3-d70fd1f988ec/detail)
14. [JDIH Barantin — Perba Barantin 5/2024, teks lengkap (PDF)](https://jdih.karantinaindonesia.go.id/document/279/download)
15. [IATA — Traveler's Pet Corner (Live Animals Regulations guidance for dogs and cats)](https://www.iata.org/en/programs/cargo/live-animals/pets/)
16. [Pemerintah Provinsi Bali — Pergub Bali No. 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya (PDF)](https://cloud-ng.baliprov.go.id/distanpangan/2025/10/Pergub-No.-88-Th-2008-Penutupan-Sementara-HPR.pdf)
17. [Badan Karantina Indonesia — Prior Notice (pemberitahuan awal impor)](https://notice.karantinaindonesia.go.id/)
18. [PPID Kota Semarang (sumber: Badan Karantina Indonesia) — Syarat dan Prosedur Impor Hewan Anjing & Kucing](https://ppid.semarangkota.go.id/kb/syarat-dan-prosedur-impor-hewan-anjing-kucing/)
19. [Ditjen PKH Kementan — SIMREK PKH: Persyaratan dan Tatacara (Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa)](https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/persyaratan-tatacara)
20. [Ditjen PKH Kementan — Perizinan Pemasukan Impor Hewan Kesayangan melalui Aplikasi SIMREK PKH (21 Januari 2026)](https://ditjenpkh.pertanian.go.id/banner/perizinan-pemasukan-impor-hewan-kesayangan-melalui-aplikasi-simrek-pkh)
21. [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran: UU 21/2019 Pasal 86–88)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)
22. [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (Pasal 21)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024)
23. [Kementerian Kehutanan, Ditjen KSDAE — PeSATS (SATS-DN dan SATS-LN)](https://pesats.ksdae.kehutanan.go.id/)
24. [Kementerian LHK — Permen LHK P.106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi (PDF)](https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P_106_2018_JENIS_TSL_menlhk_07252019152513.pdf)
25. [JDIH Kementan — Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (PDF)](https://jdih.pertanian.go.id/jdih-ops/storage/sources/files/Permentan_No__32_Tahun_2025.pdf)

## Lanjutkan penjelajahan

- [Rabies pada anjing dan kucing: gejala dan pencegahan](https://panduanhewan.org/id/kesehatan-hewan/rabies-anjing-kucing/)
- [Adopsi Kucing dan Anjing yang Bertanggung Jawab](https://panduanhewan.org/id/panduan/adopsi-kucing-anjing/)
- [Kontak BKSDA](https://panduanhewan.org/id/bksda/)
- [Membawa anjing atau kucing ke Bali: larangan dan alasannya](https://panduanhewan.org/id/panduan/membawa-anjing-kucing-ke-bali/)

---

Kutip: PanduanHewan. (2026). Membawa kucing dan anjing naik pesawat: syarat dan karantina. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/panduan/membawa-kucing-anjing-naik-pesawat-karantina/
