# Topeng monyet dilarang? Nasib monyet ekor panjang di Indonesia

> Kenapa topeng monyet dilarang, apakah monyet ekor panjang dilindungi, risiko rabies, ekspor, video penyiksaan, rehabilitasi, dan cara melapor.

Sumber: https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/topeng-monyet-monyet-ekor-panjang/ · Diperbarui 1 Oktober 2026 · Bahasa Indonesia · English: https://panduanhewan.org/en/animal-causes/dancing-monkeys-indonesia-long-tailed-macaques/
_Mirror Markdown ini dibuat saat build dari data yang sama dengan halaman HTML. Kutip URL halaman HTML beserta tanggal pembaruannya._

## Jawaban singkat

Topeng monyet adalah pertunjukan jalanan yang memakai monyet ekor panjang yang dirantai dan dilatih berdiri seperti manusia; DKI Jakarta melarangnya sejak 2013 dan beberapa provinsi di Jawa menyusul karena alasan kesejahteraan satwa dan risiko penularan penyakit. Monyet ekor panjang tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018, tetapi IUCN menilainya Genting (Endangered) dan perdagangannya diatur izin, kuota dan CITES Apendiks II. Penyiksaan monyet dapat dipidana menurut Pasal 337 KUHP baru; laporkan ke polisi, Satpol PP atau BKSDA, dan jangan membayar, merekam atau membagikan pertunjukan maupun video penyiksaan.

- **Status Daftar Merah IUCN:** Genting (Endangered), dinilai 28 Oktober 2024, terbit 2025 ([IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436))
- **Penurunan populasi menurut IUCN:** 50–70% dalam tiga generasi (sekitar 30 tahun) ([IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436))
- **Status dalam daftar satwa dilindungi:** Tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 (yang tercantum antara lain yaki dan monyet dare) ([JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran (famili Cercopithecidae)](https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P_106_2018_JENIS_TSL_menlhk_07252019152513.pdf))
- **CITES:** Apendiks II sejak 4 Februari 1977 (seluruh ordo primata) ([Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal))
- **Kuota ekspor CITES Indonesia 2026:** 1.929 ekor (hewan dewasa hidup, berat minimal 2 kg) ([Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal))
- **Perdagangan internasional legal 2010–2019:** Sekitar 450.000 ekor hidup, ±90% perdagangan primata yang dipantau CITES ([IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436))
- **Larangan topeng monyet pertama:** DKI Jakarta, Oktober 2013 (berlaku penuh 2014) ([Kompas.com — Jokowi larang topeng monyet, monyetnya dibeli dan dipelihara di Ragunan (18 Oktober 2013)](https://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/18/2255505/Jokowi.Larang.Topeng.Monyet.Monyetnya.Dibeli.dan.Dipelihara.di.Ragunan))
- **Ancaman pidana penganiayaan hewan (Pasal 337 KUHP):** Penjara hingga 1 tahun atau denda kategori II; hingga 1 tahun 6 bulan atau kategori III bila hewan cacat atau mati ([JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023))
- **Monyet ekor panjang dalam konten makaka peliharaan:** 29% video yang dianalisis (laporan September 2023) ([The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report))

## Topeng monyet adalah apa, dan mengapa disebut penyiksaan?

Topeng monyet adalah pertunjukan jalanan yang memakai monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Monyet biasanya dirantai di leher atau kakinya agar tidak kabur, lalu diiringi musik dan diperintah memakai payung, menari, atau menaiki motor-motoran. Pertunjukan ini dijumpai di persimpangan jalan, saat hari bebas kendaraan bermotor, dan di permukiman; laporan yang diterima pemerintah datang dari Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sumatra.

Agar bisa tampil, monyet dilatih sejak muda. Seorang pawang di Malang menuturkan kepada Mongabay (2019) bahwa monyet dilatih hampir setiap hari selama berbulan-bulan untuk berdiri, memakai topeng, dan mendorong gerobak. Pegiat satwa yang dikutip detikcom (2013) menyebut latihan itu disertai pemukulan dan penggantungan supaya monyet terus berdiri dengan dua kaki, sikap yang tidak alami bagi monyet.

Akibatnya terlihat ketika petugas turun tangan. Dalam razia polisi dan Satpol PP di Tulungagung pada Februari 2022, seekor monyet betina yang dipaksa berdiri sambil mengendarai replika sepeda motor ditemukan sangat kurus, kehilangan gigi taring, dan ompong satu gigi depan; taringnya diduga sengaja dicabut saat pelatihan. Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan menyebut pelatihan topeng monyet kejam dan jauh dari kaidah kesejahteraan satwa.

Hukum Indonesia memakai ukuran yang jelas. PP 95/2012 mewajibkan penerapan prinsip kebebasan hewan, antara lain bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya. Monyet ekor panjang membutuhkan interaksi sosial dalam kelompok dan ruang untuk menjelajah, kebutuhan yang menurut BBKSDA Jawa Timur tidak mungkin terpenuhi secara optimal dalam lingkungan buatan, apalagi dengan rantai di leher.

Topeng monyet juga bertumpu pada jaringan penyewaan. Pada akhir 2025, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta menyebut tren atraksi ini sudah jauh menurun, tetapi masih ada jaringan penyewaan monyet yang berpindah-pindah.

Dasar informasi: [Medcom.id — Jateng larang atraksi topeng monyet (24 Oktober 2021)](https://www.medcom.id/nasional/daerah/3NO9jm0k-jateng-larang-atraksi-topeng-monyet) · [Medcom.id — Jateng larang atraksi topeng monyet (24 Oktober 2021)](https://www.medcom.id/nasional/daerah/3NO9jm0k-jateng-larang-atraksi-topeng-monyet) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [Mongabay Indonesia — Demi menghibur manusia, monyet pun tersiksa (22 Juni 2019)](https://mongabay.co.id/2019/06/22/demi-menghibur-manusia-monyet-pun-tersiksa/) · [detikNews — Penyiksaan topeng monyet, dari dipukuli hingga digantung (25 Oktober 2013)](https://news.detik.com/berita/d-2395530/penyiksaan-topeng-monyet-dari-dipukuli-hingga-digantung) · [TribunJatim — Petugas amankan monyet dalam rombongan topeng monyet Tulungagung (7 Februari 2022)](https://jatim.tribunnews.com/2022/02/07/petugas-amankan-monyet-dalam-rombongan-topeng-monyet-tulungagung-gigi-taring-diduga-sengaja-dicabut) · [TribunJatim — Petugas amankan monyet dalam rombongan topeng monyet Tulungagung (7 Februari 2022)](https://jatim.tribunnews.com/2022/02/07/petugas-amankan-monyet-dalam-rombongan-topeng-monyet-tulungagung-gigi-taring-diduga-sengaja-dicabut) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [JDIH BPK — PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/5310/pp-no-95-tahun-2012) · [Ditjen KSDAE — Monyet 'liar' yang terpenjara diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur (18 Juni 2026)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/monyet-liar-yang-terpenjara-diserahkan-ke-bbksda-jawa-timur-npdCfkgX/) · [Kompas.com — Topeng monyet tetap eksis di Jakarta karena identitas sosial yang turun-temurun (1 Desember 2025)](https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/01/14411401/topeng-monyet-tetap-eksis-di-jakarta-karena-identitas-sosial-yang-turun)

## Apakah topeng monyet dilarang? Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain

Ya, di sejumlah daerah. Larangan pertama datang dari DKI Jakarta: pada Oktober 2013 Gubernur Joko Widodo memastikan topeng monyet dilarang di Jakarta mulai 2014. Satpol PP merazia pertunjukan di lima wilayah Jakarta pada 22 Oktober 2013, dan Pemprov DKI membeli monyet hasil razia seharga Rp1 juta per ekor untuk divaksin lalu dibawa ke Taman Margasatwa Ragunan.

Menurut Kompas, kebijakan Jakarta itu bersandar pada empat dasar hukum: UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Perda DKI 11/1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies, serta Perda DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pada 2025, Dinas KPKP DKI menyebut pengawasan masih berjalan berdasarkan PP 95/2012, Perda 11/1995, dan Pergub 199/2016 tentang pengendalian hewan penular rabies.

Provinsi lain menyusul lewat edaran kepala daerah. Jawa Barat menerbitkan edaran gubernur No. 524.31/1504/Rek tertanggal 30 Maret 2015 dengan Kota Bandung sebagai proyek percontohan, dan Ditjen KSDAE mencatat DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengambil langkah serupa, disusul Banten. Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran gubernur pada 2018, sedangkan Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat tentang pelarangan pertunjukan topeng monyet tertanggal 8 Januari 2019.

Di tingkat nasional, Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Edaran S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018 tentang Penanganan Kegiatan Topeng Monyet pada 4 Mei 2018. Di luar Jakarta, larangan yang kami telusuri berbentuk edaran atau surat gubernur; kami tidak menemukan perda yang khusus mengatur pertunjukan satwa. Penegakannya melibatkan Satpol PP, polisi, dan BKSDA.

Larangan tidak otomatis menghapus praktik ini. Ditjen KSDAE mencatat bahwa setelah Jakarta melarangnya, topeng monyet berpindah ke kota-kota besar lain. Pada 2022, rombongan asal Cirebon dirazia di Tulungagung; menurut pegiat setempat, mereka mencari daerah yang pengawasannya dianggap masih longgar.

Dasar informasi: [Kompas.com — Jokowi larang topeng monyet, monyetnya dibeli dan dipelihara di Ragunan (18 Oktober 2013)](https://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/18/2255505/Jokowi.Larang.Topeng.Monyet.Monyetnya.Dibeli.dan.Dipelihara.di.Ragunan) · [The Jakarta Post — Jokowi moves to ban masked monkey shows (21 October 2013)](https://www.thejakartapost.com/news/2013/10/21/jokowo-moves-ban-masked-monkey-shows) · [Kompas.com — Jokowi: Kasihan monyetnya, kurus-kurus kayak saya (23 Oktober 2013)](https://sains.kompas.com/read/2013/10/23/1051227/Jokowi.Kasihan.Monyetnya.Kurus-kurus.Kayak.Saya) · [Kompas.com — Jokowi: Kasihan monyetnya, kurus-kurus kayak saya (23 Oktober 2013)](https://sains.kompas.com/read/2013/10/23/1051227/Jokowi.Kasihan.Monyetnya.Kurus-kurus.Kayak.Saya) · [Kompas.com — Jokowi: Kasihan monyetnya, kurus-kurus kayak saya (23 Oktober 2013)](https://sains.kompas.com/read/2013/10/23/1051227/Jokowi.Kasihan.Monyetnya.Kurus-kurus.Kayak.Saya) · [Kompas.com — Topeng monyet tetap eksis di Jakarta karena identitas sosial yang turun-temurun (1 Desember 2025)](https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/01/14411401/topeng-monyet-tetap-eksis-di-jakarta-karena-identitas-sosial-yang-turun) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [Medcom.id — Jateng larang atraksi topeng monyet (24 Oktober 2021)](https://www.medcom.id/nasional/daerah/3NO9jm0k-jateng-larang-atraksi-topeng-monyet) · [Mongabay Indonesia — Demi menghibur manusia, monyet pun tersiksa (22 Juni 2019)](https://mongabay.co.id/2019/06/22/demi-menghibur-manusia-monyet-pun-tersiksa/) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [Kompas.com — Topeng monyet tetap eksis di Jakarta karena identitas sosial yang turun-temurun (1 Desember 2025)](https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/01/14411401/topeng-monyet-tetap-eksis-di-jakarta-karena-identitas-sosial-yang-turun) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [TribunJatim — Petugas amankan monyet dalam rombongan topeng monyet Tulungagung (7 Februari 2022)](https://jatim.tribunnews.com/2022/02/07/petugas-amankan-monyet-dalam-rombongan-topeng-monyet-tulungagung-gigi-taring-diduga-sengaja-dicabut) · [TribunJatim — Petugas amankan monyet dalam rombongan topeng monyet Tulungagung (7 Februari 2022)](https://jatim.tribunnews.com/2022/02/07/petugas-amankan-monyet-dalam-rombongan-topeng-monyet-tulungagung-gigi-taring-diduga-sengaja-dicabut)

## Penyakit apa yang bisa menular dari monyet ke manusia?

Bisa, dan inilah salah satu alasan resmi pelarangan topeng monyet. Kementerian Kesehatan menyebut anjing, kelelawar, kucing, dan kera sebagai hewan utama penyebar rabies di Indonesia. Rabies dapat berakibat fatal, tetapi menurut Kemenkes penanganan secepat mungkin setelah terpapar efektif mencegah timbulnya gejala dan kematian.

Monyet makaka juga dapat membawa virus B (herpes B). Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyebut infeksi virus B pada manusia sangat jarang, tetapi bisa serius bahkan mematikan, dan orang biasanya tertular lewat gigitan atau cakaran makaka yang terinfeksi. Belum ada vaksin untuk virus B.

Monyet pertunjukan sudah diteliti di Indonesia. Studi pada 20 monyet topeng monyet di Jakarta (2005) menemukan simian foamy virus pada 52,9 persen monyet dan antibodi terhadap virus B pada 5,3 persen. Studi lanjutan (2006) menemukan bukti paparan virus campak, rubela, dan parainfluenza manusia pada monyet pertunjukan, tanda bahwa penyakit dapat berpindah dua arah antara manusia dan monyet.

BKSDA Yogyakarta (2019) menjelaskan bahwa perpindahan penyakit dapat terjadi lewat gigitan, cakaran, percikan ludah, cairan tubuh, dan benda yang terkontaminasi, dengan TBC dan campak sebagai contoh. Dari 170 monyet yang disita di Jakarta pada 2013–2018, Antara melaporkan 18 persen positif TBC dan semuanya cacingan.

Tinjauan ilmiah tahun 2026 tentang primata di Indonesia menempatkan malaria knowlesi, virus B, simian foamy virus, kompleks Mycobacterium tuberculosis, dan parasit saluran cerna sebagai patogen prioritas, dan mencatat bahwa pemantauan patogen khusus primata belum masuk sistem surveilans nasional.

Karena itu, jangan menyentuh, memberi makan, atau berfoto memegang monyet, baik monyet pertunjukan, peliharaan, maupun liar. Bila digigit atau dicakar monyet, segera ke fasilitas kesehatan; panduan PanduanHewan tentang dugaan paparan rabies menjelaskan apa yang perlu disampaikan kepada petugas.

Dasar informasi: [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan — Mengenal penyakit rabies (12 Juni 2023)](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2531/mengenal-penyakit-rabies) · [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan — Mengenal penyakit rabies (12 Juni 2023)](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2531/mengenal-penyakit-rabies) · [CDC — About B virus](https://www.cdc.gov/herpes-b-virus/about/index.html) · [CDC — About B virus](https://www.cdc.gov/herpes-b-virus/about/index.html) · [CDC — About B virus](https://www.cdc.gov/herpes-b-virus/about/index.html) · [CDC — About B virus](https://www.cdc.gov/herpes-b-virus/about/index.html) · [IUCN SSC Primate Specialist Group — Pengamatan primata di kebun binatang dan suaka satwa](https://human-primate-interactions.org/wp-content/uploads/2023/09/pengamatan-primata-di-kebun-binatang-dan-suaka-satwa.pdf) · [IUCN SSC Primate Specialist Group — Watching captive primates in zoos and sanctuaries](https://human-primate-interactions.org/wp-content/uploads/2023/07/watching-captive-primates-in-zoos-and-sanctuaries.pdf) · [Schillaci et al. 2005, Trop Med Int Health — Enzootic simian viruses among urban performance monkeys in Indonesia](https://doi.org/10.1111/j.1365-3156.2005.01524.x) · [Schillaci et al. 2005, Trop Med Int Health — Enzootic simian viruses among urban performance monkeys in Indonesia](https://doi.org/10.1111/j.1365-3156.2005.01524.x) · [Schillaci et al. 2006, Am J Trop Med Hyg — Human respiratory viruses among urban performing monkeys in Indonesia](https://doi.org/10.4269/ajtmh.2006.75.716) · [Ditjen KSDAE — Zoonosis di balik atraksi topeng monyet (BKSDA Yogyakarta, 20 Agustus 2019)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/zoonosis-di-balik-atraksi-topeng-monyet-BhXW4klC/) · [ANTARA — Menghalau topeng monyet (10 Maret 2019)](https://www.antaranews.com/berita/807843/menghalau-topeng-monyet) · [Sophian 2026, J Med Primatol — Non-human primates and zoonotic disease in Indonesia: a One Health review](https://doi.org/10.1111/jmp.70101) · [Sophian 2026, J Med Primatol — Non-human primates and zoonotic disease in Indonesia: a One Health review](https://doi.org/10.1111/jmp.70101)

## Apakah monyet ekor panjang dilindungi? Status hukumnya di Indonesia

Monyet ekor panjang tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018, daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi yang berlaku. Dari marga Macaca, lampiran itu mencantumkan monyet dare (M. maura), yaki (M. nigra), monyet digo (M. ochreata), beruk mentawai (M. pagensis), dan monyet boti (M. tonkeana). Untuk jenis yang tercantum, Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkannya.

Tidak tercantum dalam lampiran bukan berarti monyet ekor panjang boleh ditangkap dan dijual sesuka hati. Menurut PP 8/1999, perdagangan satwa liar hanya dapat dilakukan badan usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapat rekomendasi Menteri, dan kuota pengambilan, penangkapan, serta perdagangan ditetapkan Menteri atas rekomendasi Otoritas Keilmuan. Ditjen KSDAE menegaskan bahwa pemanfaatan di luar kuota atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Penyiksaan monyet adalah tindak pidana. KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan. Pasal 337 mengancam penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Bila hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).

Pasal 338 KUHP melarang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan; larangan serupa sudah ada dalam Pasal 92 PP 95/2012. Penjelasan Pasal 338 menyebut ketentuan itu tidak dimaksudkan untuk memidana kegiatan budaya, adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan, sehingga penilaian setiap kasus ada pada penegak hukum.

Pasal 66A UU 41/2014 melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sehingga cacat atau tidak produktif, dan mewajibkan siapa pun yang mengetahuinya melapor kepada pihak berwenang. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ancaman pidana atas pelanggaran itu (Pasal 91B) menjadi denda paling banyak kategori II.

Di tingkat internasional, monyet ekor panjang masuk Apendiks II CITES sejak 4 Februari 1977 sebagai bagian dari pencantuman seluruh ordo primata. Artinya, perdagangan internasional monyet hidup maupun bagian tubuhnya memerlukan izin dan dipantau.

Dasar informasi: [JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran (famili Cercopithecidae)](https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P_106_2018_JENIS_TSL_menlhk_07252019152513.pdf) · [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990), Pasal 21](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024) · [JDIH BPK — PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar](https://peraturan.bpk.go.id/Details/54213/pp-no-8-tahun-1999) · [JDIH BPK — PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar](https://peraturan.bpk.go.id/Details/54213/pp-no-8-tahun-1999) · [Ditjen KSDAE — Kuota pemanfaatan spesies](https://ksdae.kehutanan.go.id/informasi/kuota-pemanfaatan-spesies/) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023) · [JDIH BPK — PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/5310/pp-no-95-tahun-2012) · [JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), Pasal 66A](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38801/uu-no-41-tahun-2014) · [JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), Pasal 66A](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38801/uu-no-41-tahun-2014) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, angka 115: UU 41/2014 Pasal 91B)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) · [Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436)

## Apakah monyet ekor panjang terancam punah?

Ya. Daftar Merah IUCN menggolongkan monyet ekor panjang sebagai Genting (Endangered). Penilaian terbaru, yang dilakukan pada 28 Oktober 2024 dan terbit pada 2025, mempertahankan kategori yang pertama kali diberikan pada 2022. Sebelumnya spesies ini berstatus Rentan (2020 dan 2021) dan Risiko Rendah (2008).

IUCN menyimpulkan populasinya turun 50–70 persen dalam tiga generasi terakhir (sekitar 30 tahun) akibat hilangnya habitat dan tingginya eksploitasi, dan menduga penurunan serupa berlanjut 30 tahun ke depan karena ancamannya belum teratasi. Ancaman yang dirinci meliputi rusaknya habitat, konflik dengan manusia, perdagangan satwa peliharaan, perburuan untuk konsumsi, dan perdagangan internasional untuk penelitian farmasi dan biomedis. Untuk Indonesia, IUCN mencatat kemungkinan penurunan besar di Sumatra bagian selatan antara 1995 dan 2023.

Banyak orang mengira monyet ini aman karena mudah dijumpai di tepi hutan, kebun, dan tempat wisata. IUCN justru mencatat bahwa kepadatan tinggi di lokasi yang diberi makan manusia memicu interaksi negatif yang berujung pada pemusnahan dan penangkapan. Sebagian peneliti menyanggah adanya penurunan populasi dan menilai risiko kepunahannya rendah, tetapi IUCN tetap mempertahankan kategori Genting dalam penilaian ulang 2025.

Dasar informasi: [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [Hilborn & Smith 2024, Am J Primatol — Is the long-tailed macaque at risk of extinction?](https://doi.org/10.1002/ajp.23590)

## Mengapa monyet ekor panjang diperdagangkan dan diekspor untuk penelitian?

Monyet ekor panjang adalah primata yang paling banyak diperdagangkan, terutama karena permintaan untuk penelitian biomedis dan uji toksikologi. Menurut IUCN, sekitar 450.000 ekor hidup diperdagangkan secara legal antarnegara pada 2010–2019, kira-kira 90 persen dari perdagangan primata global yang dipantau CITES.

Indonesia termasuk pemasok. Analisis data CITES 2010–2019 menemukan 95,6 persen ekspor monyet ekor panjang hidup berasal dari delapan negara, salah satunya Indonesia, dengan catatan 1.569 ekor dari Indonesia pada 2019; nilai perdagangan internasional selama periode itu diperkirakan sekitar 1,25 miliar dolar AS. Basis data Species+ mencatat kuota ekspor CITES Indonesia sebanyak 2.070 ekor untuk 2021, 1.680 ekor untuk 2022, dan 1.929 ekor dewasa hidup untuk 2026.

Sebagian besar perdagangan dilaporkan berasal dari penangkaran, tetapi IUCN mengingatkan angka itu tidak mencakup monyet liar yang ditangkap untuk menambah indukan, dan di beberapa negara monyet tangkapan alam diperdagangkan seolah-olah lahir di penangkaran. Pada Februari 2025, Komite Satwa CITES merekomendasikan semua negara pihak menangguhkan perdagangan monyet ekor panjang dengan Kamboja. IUCN mencatat Indonesia adalah salah satu dari hanya dua negara yang telah menyerahkan kajian non-detriment finding, yaitu kajian bahwa ekspor tidak merugikan populasi liar, kepada CITES.

Perdagangan dalam negeri untuk peliharaan dan hiburan jauh lebih sulit dihitung. IUCN mengutip survei yang mencatat 9.727 monyet ekor panjang ditawarkan untuk dijual, di pasar maupun daring, di Jawa dan Sumatra selama 2020–2021, dan memperkirakan 10.000–20.000 ekor perlu diambil dari alam setiap tahun hanya untuk memenuhi permintaan peliharaan di Jawa dan Bali.

Dasar informasi: [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [Hansen et al. 2022, Frontiers in Conservation Science — Monetary value of live trade in the long-tailed macaque](https://www.frontiersin.org/journals/conservation-science/articles/10.3389/fcosc.2022.839131/full) · [Hansen et al. 2022, Frontiers in Conservation Science — Monetary value of live trade in the long-tailed macaque](https://www.frontiersin.org/journals/conservation-science/articles/10.3389/fcosc.2022.839131/full) · [Hansen et al. 2022, Frontiers in Conservation Science — Monetary value of live trade in the long-tailed macaque](https://www.frontiersin.org/journals/conservation-science/articles/10.3389/fcosc.2022.839131/full) · [Warne et al. 2023, One Health — Is biomedical research demand driving a monkey business?](https://doi.org/10.1016/j.onehlt.2023.100520) · [Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal) · [Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal) · [Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436)

## Bolehkah memelihara monyet? Masalah monyet peliharaan dan monyet dirantai

Monyet yang dijual sebagai peliharaan di Indonesia hampir pasti berasal dari alam. IUCN mencatat tidak ada penangkaran yang mengaku menjual monyet ekor panjang kepada perorangan di Indonesia, dan Ditjen KSDAE menyebut anak monyet ditangkap dari hutan oleh pemburu lalu dijual. Laporan tentang konten makaka peliharaan (2023) mencatat bayi monyet kadang dipisahkan dari induknya pada umur satu hari.

Bayi yang lucu tumbuh menjadi monyet dewasa yang kuat dengan naluri liar. Kasus-kasus penyerahan ke BBKSDA Jawa Timur menunjukkan pola yang sama: monyet yang dipelihara sejak kecil mulai merusak kandang, lepas, dan berkeliaran di permukiman saat dewasa, lalu diserahkan setelah pemiliknya tidak sanggup merawatnya. Penelitian pada 53 makaka korban perdagangan ilegal (2024) menemukan monyet yang dibesarkan manusia lebih banyak menunjukkan perilaku abnormal dalam situasi sosial.

Banyak monyet peliharaan hidup dengan rantai di leher. Pada Juli 2025, seekor monyet jantan dengan rantai usang di lehernya diamankan di Pamekasan; BBKSDA Jawa Timur menyebut rantai itu petunjuk bahwa ia kemungkinan besar pernah menjadi satwa peliharaan. PP 8/1999 mewajibkan siapa pun yang memelihara satwa liar untuk kesenangan menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keamanannya serta menyediakan tempat yang memenuhi standar.

Jangan melepas monyet peliharaan ke hutan atau kebun. Kepala BBKSDA Jawa Timur mengingatkan bahwa satwa yang terbiasa dengan manusia berpotensi menimbulkan konflik dan membahayakan keselamatan bila dilepas sembarangan. Serahkan ke BKSDA terdekat; monyet serahan dibawa ke kandang transit untuk pemeriksaan medis, observasi perilaku, dan rehabilitasi.

Dasar informasi: [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report) · [Ditjen KSDAE — Akhir perjalanan peliharaan, monyet ekor panjang dipulihkan di Gresik (1 Juli 2026)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/artikel/akhir-perjalanan-peliharaan-awal-kesempatan-seekor-monyet-ekor-panjang-untuk-pulih-di-gresik-MuWgg5zg/) · [Ditjen KSDAE — Dua monyet diserahkan: satwa liar bukan untuk dipelihara (26 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/dua-monyet-diserahkan-saatnya-belajar-bahwa-satwa-liar-bukan-untuk-dipelihara-2j5cw0CX/) · [Rey et al. 2024, F1000Research — Impacts of illegal trade on socio-emotional and behavioural skills in macaques](https://doi.org/10.12688/f1000research.144232.2) · [Ditjen KSDAE — Monyet dari Pamekasan, harapan baru di alam liar (30 Juli 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/monyet-dari-pamekasan-harapan-baru-di-alam-liar-NbYf05uq/) · [JDIH BPK — PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar](https://peraturan.bpk.go.id/Details/54213/pp-no-8-tahun-1999) · [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/) · [Ditjen KSDAE — Monyet 'liar' yang terpenjara diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur (18 Juni 2026)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/monyet-liar-yang-terpenjara-diserahkan-ke-bbksda-jawa-timur-npdCfkgX/)

## Video penyiksaan monyet di media sosial: seberapa besar masalahnya?

Primata termasuk lima kelompok hewan yang paling sering muncul dalam konten kekejaman di media sosial. Sebuah laporan pemantauan pada 2021 mendokumentasikan 5.480 video selama 13 bulan di tiga platform utama, dengan total lebih dari 5,3 miliar penayangan. Laporan lanjutan pada September 2023 khusus tentang makaka peliharaan mencatat 1.266 tautan yang memuat lebih dari 2.800 bentuk kekejaman; lebih dari 60 persen tautan menunjukkan kekerasan fisik terang-terangan, monyet ekor panjang muncul di 29 persen video, kebanyakan masih bayi, dan video-video itu telah ditonton lebih dari 12 miliar kali.

IUCN mengutip temuan 3.348 unggahan yang menampilkan monyet ekor panjang antara September 2021 dan Januari 2024. Menonton dan membagikan konten semacam ini tidak netral: studi tentang video viral seekor lemur menemukan bahwa makin banyak cuitan tentang video itu, makin banyak pula orang yang menulis ingin memelihara lemur.

Penegak hukum Indonesia sudah menindak pembuatnya. Pada September 2022, Polres Tasikmalaya menangkap dua orang yang menyiksa bayi monyet ekor panjang hingga mati untuk konten yang videonya dijual ke luar negeri. CBS News melaporkan pada Juni 2023 bahwa dalam kasus jaringan penyiksaan monyet yang dibongkar BBC, polisi Indonesia menangkap dua tersangka: satu menjalani hukuman tiga tahun dan satu lagi divonis delapan bulan. Pada Februari 2024, Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pegawai kelurahan di Singkawang dan menemukan 58 video penyiksaan monyet ekor panjang yang dibuat sesuai pesanan pembeli.

Platform besar melarang konten ini. Kebijakan YouTube, misalnya, melarang konten yang menunjukkan manusia dengan sengaja menganiaya hewan hingga menderita, dan YouTube menyatakan bahwa pelaporan bersifat anonim.

Dasar informasi: [Making Money from Misery — report on animal cruelty content on social media (2021)](https://www.endcrueltyonline.com/2021-report) · [Making Money from Misery — report on animal cruelty content on social media (2021)](https://www.endcrueltyonline.com/2021-report) · [Making Money from Misery — report on animal cruelty content on social media (2021)](https://www.endcrueltyonline.com/2021-report) · [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report) · [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report) · [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report) · [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report) · [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436) · [Clarke et al. 2019, PLOS ONE — A viral video and pet lemurs on Twitter](https://doi.org/10.1371/journal.pone.0208577) · [detikJabar — 5 fakta konten penyiksaan sadis bayi monyet di Tasikmalaya (14 September 2022)](https://www.detik.com/jabar/berita/d-6289915/5-fakta-konten-penyiksaan-sadis-bayi-monyet-di-tasikmalaya) · [detikJabar — 5 fakta konten penyiksaan sadis bayi monyet di Tasikmalaya (14 September 2022)](https://www.detik.com/jabar/berita/d-6289915/5-fakta-konten-penyiksaan-sadis-bayi-monyet-di-tasikmalaya) · [CBS News — Monkey torture video ring exposed by BBC investigation (20 June 2023)](https://www.cbsnews.com/news/monkey-torture-video-ring-social-media-us-suspects-exposed-bbc-investigation/) · [Kompas.com — ASN Singkawang siksa monyet, videonya dijual Rp1 juta ke orang luar negeri (10 Februari 2024)](https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/123556778/asn-singkawang-siksa-monyet-videonya-dijual-rp-1-juta-ke-orang-luar-negeri) · [Kompas.com — ASN Singkawang siksa monyet, videonya dijual Rp1 juta ke orang luar negeri (10 Februari 2024)](https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/123556778/asn-singkawang-siksa-monyet-videonya-dijual-rp-1-juta-ke-orang-luar-negeri) · [YouTube Help — Violent or graphic content policies (animal abuse)](https://support.google.com/youtube/answer/2802008?hl=en) · [YouTube Help — Report inappropriate videos, channels and other content](https://support.google.com/youtube/answer/2802027?hl=en)

## Apa yang terjadi pada monyet sitaan dan bekas topeng monyet? Karantina, rehabilitasi, pelepasliaran

Penanganan satwa sitaan atau serahan diatur Permen LHK 17/2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa. Kondisi medis dan perilaku satwa dinilai tim yang ditetapkan Kepala Balai (BKSDA atau taman nasional), lalu tim merekomendasikan pengobatan, pemeliharaan, pemindahan, pelepasliaran, atau dalam kondisi tertentu eutanasia.

Satwa yang belum layak dilepas menjalani rehabilitasi: karantina dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium minimal 14 hari, isolasi bila mengidap penyakit menular, dan pemulihan perilaku alami. Pengobatan dilakukan atau diawasi dokter hewan, dan setiap individu harus punya catatan medis dan perilaku berkala. Pelepasliaran hanya boleh untuk satwa yang sehat, bersifat liar, dan memiliki keragaman genetik tinggi, ke habitat yang sudah dikaji, oleh tim yang ditetapkan Kepala Balai; untuk jenis di luar daftar satwa dilindungi, persetujuannya diberikan Kepala Balai.

Tidak semua monyet bisa kembali ke alam. Bila setelah pemulihan perilaku monyet dinilai tidak layak dilepas, aturan itu mengarahkannya ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi umum, menjadi indukan di unit penangkaran, atau dimanfaatkan untuk pendidikan dan penelitian. Pedoman IUCN tentang satwa sitaan menyebut tidak jarang satwa sitaan hanya layak dirawat jangka panjang di penangkaran, dan menegaskan satwa sitaan tidak semestinya dilepas tanpa rencana yang meyakinkan, antara lain karena risiko penyebaran penyakit.

Contohnya, dari 59 monyet bekas topeng monyet yang dijangkau di Jawa Barat, 17 ekor membentuk dua kelompok setelah rehabilitasi panjang dan disiapkan untuk dilepas di Cagar Alam Gunung Tilu pada 2018 setelah survei habitat. Pada 2023, 23 monyet yang diserahkan pekerja topeng monyet di Madiun direncanakan dilepas di Suaka Margasatwa Nusa Barong, Jember, setelah perawatan di Bandung. Sumber resmi yang kami temukan tidak menyebut biaya rehabilitasi per ekor; pekerja di Madiun menerima bantuan alih profesi Rp3,5 juta per orang.

Dasar informasi: [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024) · [IUCN SSC — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (2019)](https://portals.iucn.org/library/sites/library/files/documents/2019-005-En.pdf) · [IUCN SSC — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (2019)](https://portals.iucn.org/library/sites/library/files/documents/2019-005-En.pdf) · [IUCN SSC — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (2019)](https://portals.iucn.org/library/sites/library/files/documents/2019-005-En.pdf) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/) · [ANTARA Jatim — Pekerja topeng monyet di Madiun serahkan 23 kera ekor panjang ke BKSDA (2 Maret 2023)](https://jatim.antaranews.com/berita/683742/pekerja-topeng-monyet-di-madiun-serahkan-23-kera-ekor-panjang-ke-bksda) · [ANTARA Jatim — Pekerja topeng monyet di Madiun serahkan 23 kera ekor panjang ke BKSDA (2 Maret 2023)](https://jatim.antaranews.com/berita/683742/pekerja-topeng-monyet-di-madiun-serahkan-23-kera-ekor-panjang-ke-bksda)

## Monyet masuk permukiman: mengapa konflik dengan manusia terjadi?

Konflik sering dipicu kebiasaan memberi makan dan monyet peliharaan yang lepas atau sengaja dilepas. Di Desa Klungkung, Jember, seekor monyet ekor panjang menggigit tujuh orang dalam hampir tiga minggu hingga pertengahan September 2025, empat di antaranya anak-anak; BBKSDA Jawa Timur menduga monyet itu bekas peliharaan. Balai itu juga memperingatkan bahwa monyet yang terbiasa diberi makan bisa menunggu makanan, bahkan menyerang orang yang membawanya.

Bila monyet masuk rumah atau kampung, ikuti panduan darurat PanduanHewan tentang monyet masuk permukiman dan hubungi Damkar atau BKSDA. Jangan memberi makan atau menyudutkan monyet, dan bila ada yang tergigit atau tercakar, segera ke fasilitas kesehatan.

Dasar informasi: [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/) · [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/) · [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/) · [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/)

## Cara membantu

- Jangan memberi uang, menonton lama, merekam, atau membagikan pertunjukan topeng monyet. Uang dan perhatian penonton membuat praktik ini tetap menguntungkan.
- Jangan membeli monyet, termasuk dengan niat "menyelamatkannya" dari penjual. Setiap pembelian membuka tempat bagi anak monyet berikutnya yang ditangkap dari alam.
- Laporkan pertunjukan topeng monyet kepada Satpol PP atau polisi setempat (Call Center Polri 110). Laporkan perdagangan atau pemeliharaan satwa liar kepada BKSDA atau lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan. Catat waktu dan tempat, ambil foto dari jarak aman, dan jangan menghadapi pelaku.
- Laporkan video penyiksaan monyet lewat fitur Laporkan di platform tempat video itu muncul. Jangan menyukai, berkomentar, atau membagikannya, termasuk untuk mengecam, agar Anda tidak ikut menyebarkannya.
- Bila Anda memelihara monyet dan tidak lagi sanggup merawatnya, serahkan ke BKSDA terdekat. Jangan melepasnya sendiri ke hutan, kebun, atau kampung.
- Jangan memberi makan monyet liar di jalan atau tempat wisata.
- Bila ingin berdonasi, pilih organisasi berbadan hukum yang terbuka soal izin dan laporan keuangannya, dan gunakan daftar periksa PanduanHewan tentang cara memeriksa penggalangan dana untuk hewan. PanduanHewan tidak menerima donasi.
- Bila ingin menjadi relawan, pilih program yang tidak menawarkan kesempatan memegang, menggendong, memberi makan, atau berfoto dengan monyet. Panduan primatolog IUCN menganjurkan pengunjung menghindari interaksi, memberi makan, atau berfoto bersama primata di penangkaran.

## Pertanyaan umum

### Kenapa topeng monyet dilarang?

Ditjen KSDAE menyebut tiga alasan: pelatihannya kejam dan jauh dari kaidah kesejahteraan satwa, monyet dapat menularkan penyakit ke manusia, dan praktik ini memicu konflik. Jakarta melarangnya sejak 2013, disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.

### Apakah monyet ekor panjang dilindungi?

Monyet ekor panjang tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018. Namun IUCN menilainya Genting (Endangered), perdagangannya hanya sah lewat izin dan kuota menurut PP 8/1999, perdagangan internasionalnya diatur CITES Apendiks II, dan penyiksaannya tetap dapat dipidana menurut Pasal 337 KUHP.

### Apakah monyet bisa menularkan rabies?

Bisa. Kemenkes menyebut kera sebagai salah satu hewan utama penyebar rabies. Monyet makaka juga dapat membawa virus B. Bila digigit atau dicakar monyet, segera ke fasilitas kesehatan, walaupun lukanya tampak kecil.

### Apa hukuman menyiksa monyet menurut KUHP baru?

Pasal 337 KUHP (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Bila hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

### Bolehkah memelihara monyet ekor panjang?

PP 8/1999 mengatur pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan dan mewajibkan pemelihara menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keamanan satwanya; satwa harus berasal dari sumber yang sah. Dalam praktiknya, monyet yang dijual di Indonesia hampir pasti hasil tangkapan alam, dan BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar.

### Ke mana melapor topeng monyet atau penyiksaan monyet?

Pertunjukan topeng monyet dapat dilaporkan ke Satpol PP atau polisi (Call Center Polri 110); razia di Jakarta melibatkan Satpol PP dan BKSDA. Perdagangan atau pemeliharaan satwa liar dapat dilaporkan ke BKSDA atau Pengaduan Gakkum Kehutanan, dan video penyiksaan dilaporkan ke platformnya.

### Apakah monyet ekor panjang diekspor untuk penelitian?

Ya. IUCN menyebut monyet ekor panjang sebagai primata yang paling banyak diperdagangkan, terutama untuk penelitian biomedis dan uji toksikologi. Indonesia termasuk negara pengekspor, dan kuota ekspor CITES Indonesia untuk 2026 adalah 1.929 ekor dewasa hidup.

### Bisakah monyet bekas topeng monyet kembali ke alam?

Sebagian bisa, setelah karantina, pemeriksaan medis, dan pemulihan perilaku, bila dinilai sehat dan liar serta habitatnya sudah dikaji. Yang tidak layak dilepas diarahkan ke fasilitas khusus atau lembaga konservasi, unit penangkaran, atau kegiatan pendidikan dan penelitian.

Organisasi Indonesia yang terdaftar resmi dapat mengajukan diri untuk dicantumkan secara gratis.

## Sumber

- [IUCN Red List — Macaca fascicularis (Hansen et al. 2025, e.T12551A273015436)](https://www.iucnredlist.org/species/12551/273015436)
- [JDIH Kementerian Kehutanan — Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, lampiran (famili Cercopithecidae)](https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P_106_2018_JENIS_TSL_menlhk_07252019152513.pdf)
- [Species+ (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis: CITES listing and export quotas](https://speciesplus.net/species#/taxon_concepts/3920/legal)
- [Kompas.com — Jokowi larang topeng monyet, monyetnya dibeli dan dipelihara di Ragunan (18 Oktober 2013)](https://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/18/2255505/Jokowi.Larang.Topeng.Monyet.Monyetnya.Dibeli.dan.Dipelihara.di.Ragunan)
- [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
- [The Cruelty You Don't See — report on pet macaques in social media content (September 2023)](https://www.endcrueltyonline.com/macaque-report)
- [Medcom.id — Jateng larang atraksi topeng monyet (24 Oktober 2021)](https://www.medcom.id/nasional/daerah/3NO9jm0k-jateng-larang-atraksi-topeng-monyet)
- [Ditjen KSDAE — Pelepasliaran monyet eks topeng monyet Jawa Barat (29 Oktober 2018)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/pelepasliaran-monyet-eks-topeng-monyet-jawa-barat-indonesia-bebas-topeng-monyet-2020-zIrOD7Tc/)
- [Mongabay Indonesia — Demi menghibur manusia, monyet pun tersiksa (22 Juni 2019)](https://mongabay.co.id/2019/06/22/demi-menghibur-manusia-monyet-pun-tersiksa/)
- [detikNews — Penyiksaan topeng monyet, dari dipukuli hingga digantung (25 Oktober 2013)](https://news.detik.com/berita/d-2395530/penyiksaan-topeng-monyet-dari-dipukuli-hingga-digantung)
- [TribunJatim — Petugas amankan monyet dalam rombongan topeng monyet Tulungagung (7 Februari 2022)](https://jatim.tribunnews.com/2022/02/07/petugas-amankan-monyet-dalam-rombongan-topeng-monyet-tulungagung-gigi-taring-diduga-sengaja-dicabut)
- [JDIH BPK — PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/5310/pp-no-95-tahun-2012)
- [Ditjen KSDAE — Monyet 'liar' yang terpenjara diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur (18 Juni 2026)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/monyet-liar-yang-terpenjara-diserahkan-ke-bbksda-jawa-timur-npdCfkgX/)
- [Kompas.com — Topeng monyet tetap eksis di Jakarta karena identitas sosial yang turun-temurun (1 Desember 2025)](https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/01/14411401/topeng-monyet-tetap-eksis-di-jakarta-karena-identitas-sosial-yang-turun)
- [The Jakarta Post — Jokowi moves to ban masked monkey shows (21 October 2013)](https://www.thejakartapost.com/news/2013/10/21/jokowo-moves-ban-masked-monkey-shows)
- [Kompas.com — Jokowi: Kasihan monyetnya, kurus-kurus kayak saya (23 Oktober 2013)](https://sains.kompas.com/read/2013/10/23/1051227/Jokowi.Kasihan.Monyetnya.Kurus-kurus.Kayak.Saya)
- [Kemenkes Ditjen Kesehatan Lanjutan — Mengenal penyakit rabies (12 Juni 2023)](https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2531/mengenal-penyakit-rabies)
- [CDC — About B virus](https://www.cdc.gov/herpes-b-virus/about/index.html)
- [IUCN SSC Primate Specialist Group — Pengamatan primata di kebun binatang dan suaka satwa](https://human-primate-interactions.org/wp-content/uploads/2023/09/pengamatan-primata-di-kebun-binatang-dan-suaka-satwa.pdf)
- [IUCN SSC Primate Specialist Group — Watching captive primates in zoos and sanctuaries](https://human-primate-interactions.org/wp-content/uploads/2023/07/watching-captive-primates-in-zoos-and-sanctuaries.pdf)
- [Schillaci et al. 2005, Trop Med Int Health — Enzootic simian viruses among urban performance monkeys in Indonesia](https://doi.org/10.1111/j.1365-3156.2005.01524.x)
- [Schillaci et al. 2006, Am J Trop Med Hyg — Human respiratory viruses among urban performing monkeys in Indonesia](https://doi.org/10.4269/ajtmh.2006.75.716)
- [Ditjen KSDAE — Zoonosis di balik atraksi topeng monyet (BKSDA Yogyakarta, 20 Agustus 2019)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/zoonosis-di-balik-atraksi-topeng-monyet-BhXW4klC/)
- [ANTARA — Menghalau topeng monyet (10 Maret 2019)](https://www.antaranews.com/berita/807843/menghalau-topeng-monyet)
- [Sophian 2026, J Med Primatol — Non-human primates and zoonotic disease in Indonesia: a One Health review](https://doi.org/10.1111/jmp.70101)
- [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990), Pasal 21](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024)
- [JDIH BPK — PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar](https://peraturan.bpk.go.id/Details/54213/pp-no-8-tahun-1999)
- [Ditjen KSDAE — Kuota pemanfaatan spesies](https://ksdae.kehutanan.go.id/informasi/kuota-pemanfaatan-spesies/)
- [JDIH BPK — UU No. 41 Tahun 2014 (perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), Pasal 66A](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38801/uu-no-41-tahun-2014)
- [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, angka 115: UU 41/2014 Pasal 91B)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)
- [Hilborn & Smith 2024, Am J Primatol — Is the long-tailed macaque at risk of extinction?](https://doi.org/10.1002/ajp.23590)
- [Hansen et al. 2022, Frontiers in Conservation Science — Monetary value of live trade in the long-tailed macaque](https://www.frontiersin.org/journals/conservation-science/articles/10.3389/fcosc.2022.839131/full)
- [Warne et al. 2023, One Health — Is biomedical research demand driving a monkey business?](https://doi.org/10.1016/j.onehlt.2023.100520)
- [Ditjen KSDAE — Akhir perjalanan peliharaan, monyet ekor panjang dipulihkan di Gresik (1 Juli 2026)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/artikel/akhir-perjalanan-peliharaan-awal-kesempatan-seekor-monyet-ekor-panjang-untuk-pulih-di-gresik-MuWgg5zg/)
- [Ditjen KSDAE — Dua monyet diserahkan: satwa liar bukan untuk dipelihara (26 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/dua-monyet-diserahkan-saatnya-belajar-bahwa-satwa-liar-bukan-untuk-dipelihara-2j5cw0CX/)
- [Rey et al. 2024, F1000Research — Impacts of illegal trade on socio-emotional and behavioural skills in macaques](https://doi.org/10.12688/f1000research.144232.2)
- [Ditjen KSDAE — Monyet dari Pamekasan, harapan baru di alam liar (30 Juli 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/monyet-dari-pamekasan-harapan-baru-di-alam-liar-NbYf05uq/)
- [Ditjen KSDAE — Konflik monyet ekor panjang dan manusia di Jember, tujuh orang terluka (19 September 2025)](https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/konflik-monyet-ekor-panjang-dan-manusia-pecah-7-orang-terluka-lM934dBl/)
- [Making Money from Misery — report on animal cruelty content on social media (2021)](https://www.endcrueltyonline.com/2021-report)
- [Clarke et al. 2019, PLOS ONE — A viral video and pet lemurs on Twitter](https://doi.org/10.1371/journal.pone.0208577)
- [detikJabar — 5 fakta konten penyiksaan sadis bayi monyet di Tasikmalaya (14 September 2022)](https://www.detik.com/jabar/berita/d-6289915/5-fakta-konten-penyiksaan-sadis-bayi-monyet-di-tasikmalaya)
- [CBS News — Monkey torture video ring exposed by BBC investigation (20 June 2023)](https://www.cbsnews.com/news/monkey-torture-video-ring-social-media-us-suspects-exposed-bbc-investigation/)
- [Kompas.com — ASN Singkawang siksa monyet, videonya dijual Rp1 juta ke orang luar negeri (10 Februari 2024)](https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/123556778/asn-singkawang-siksa-monyet-videonya-dijual-rp-1-juta-ke-orang-luar-negeri)
- [YouTube Help — Violent or graphic content policies (animal abuse)](https://support.google.com/youtube/answer/2802008?hl=en)
- [YouTube Help — Report inappropriate videos, channels and other content](https://support.google.com/youtube/answer/2802027?hl=en)
- [JDIH BPK — Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa](https://peraturan.bpk.go.id/Details/309466/permen-lhk-no-17-tahun-2024)
- [IUCN SSC — Guidelines for the management of confiscated, live organisms (2019)](https://portals.iucn.org/library/sites/library/files/documents/2019-005-En.pdf)
- [ANTARA Jatim — Pekerja topeng monyet di Madiun serahkan 23 kera ekor panjang ke BKSDA (2 Maret 2023)](https://jatim.antaranews.com/berita/683742/pekerja-topeng-monyet-di-madiun-serahkan-23-kera-ekor-panjang-ke-bksda)
- [Polri — Call Center 110](https://polri.go.id/kontak/call-center-110)
- [Gakkum Kehutanan — Pengaduan penegakan hukum kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)
- [Species+ API (UNEP-WCMC/CITES) — Macaca fascicularis record, CITES quotas with publication dates](https://speciesplus.net/api/v1/taxon_concepts/3920.json)
