# Isu satwa di Indonesia: masalah, hukum, dan cara membantu

> Topeng monyet, perdagangan kukang dan burung kicau, rehabilitasi orangutan, telur penyu, daging anjing, kucing jalanan, gajah, dan lumba-lumba sirkus: fakta bersumber, aturan hukum, dan cara membantu dengan aman.

Sumber: https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/ · Diperbarui 1 Oktober 2026 · Bahasa Indonesia · English: https://panduanhewan.org/en/animal-causes/
_Mirror Markdown ini dibuat saat build dari data yang sama dengan halaman HTML. Kutip URL halaman HTML beserta tanggal pembaruannya._

- [Perdagangan daging anjing: rabies, hukum, dan larangan daerah](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/perdagangan-daging-anjing/): Indonesia belum punya undang-undang nasional yang secara tegas melarang makan atau menjual daging anjing dan kucing, tetapi sejak 2018 Kementan menyatakan daging anjing tidak termasuk definisi pangan. Sejumlah daerah, antara lain DKI Jakarta (Pergub 36/2025), Kalimantan Timur, Surakarta, dan Sukoharjo, sudah melarang perdagangannya. Perdagangan ini berisiko menyebarkan rabies karena hewan diangkut antardaerah tanpa dokumen kesehatan dan dipotong tanpa standar kesejahteraan hewan, sementara penganiayaan hewan dapat dipidana berdasarkan Pasal 337 KUHP.
- [Sirkus lumba-lumba di Indonesia: hukum, dampak, dan alternatif](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/sirkus-lumba-lumba/): Sirkus lumba-lumba keliling sudah dihentikan di Indonesia: izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi tidak diperpanjang dan yang terakhir berakhir 5 Februari 2020. Pertunjukan dan kolam interaksi di lokasi lembaga konservasi berizin masih diperbolehkan, tetapi lumba-lumba hidung botol dan pesut mahakam tercantum sebagai satwa dilindungi dalam Permen LHK P.106/2018. Cara terbaik melihat lumba-lumba adalah di alam, dari perahu yang menjaga jarak, dan atraksi tanpa izin sebaiknya dilaporkan ke BKSDA.
- [Gajah sumatera terancam punah: penyebab dan larangan naik gajah](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/gajah-sumatera-terancam-punah/): Gajah sumatera terancam punah karena habitat hutannya terus menyusut dan terpecah, konflik dengan manusia, serta perburuan gading, racun, dan jerat. Rencana aksi pemerintah 2026–2036 memperkirakan tersisa sekitar 1.320–1.635 ekor di alam liar, tersebar di 21 kantong, jauh di bawah perkiraan 2.400–2.800 ekor pada 2007. Gajah dilindungi undang-undang (lampiran P.106/2018 nomor 51), dan sejak 18 Desember 2025 atraksi naik gajah dihentikan di semua lembaga konservasi, termasuk kebun binatang.
- [Kebakaran hutan Kalimantan: penyebab, dampak satwa, cara lapor](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/kebakaran-hutan-kalimantan/): Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra sebagian besar dipicu manusia, misalnya membuka lahan dengan membakar, lalu meluas di gambut yang kering saat kemarau panjang dan El Nino. Data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare terbakar pada Januari–Juli 2026, dan pada Agustus–September 2026 BKSDA mengevakuasi puluhan orangutan serta satwa lain dari lokasi kebakaran. Jika melihat api atau satwa terdampak, jangan mendekat atau menangkap satwa: laporkan ke Posko Karhutla Kemenhut, Manggala Agni, 112, atau call center BKSDA.
- [Rangkong gading: perburuan paruh, status kritis, dan hukumnya](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/rangkong-gading-perdagangan-paruh/): Rangkong gading (Rhinoplax vigil) dilindungi di Indonesia: ia tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 (nomor 248), masuk Apendiks I CITES, dan berstatus Kritis di Daftar Merah IUCN sejak 2015. Burung ini diburu untuk balungnya yang padat, yang diukir sebagai "gading merah"; pada 2013 diperkirakan sekitar 500 ekor dibunuh setiap bulan di Kalimantan Barat saja. Memburu, menyimpan, atau menjual rangkong maupun paruhnya diancam penjara paling lama 15 tahun, jadi jangan membeli produk rangkong dan laporkan penjualannya ke Gakkum Kehutanan, BKSDA, atau polisi (110).
- [Topeng monyet dilarang? Nasib monyet ekor panjang di Indonesia](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/topeng-monyet-monyet-ekor-panjang/): Topeng monyet adalah pertunjukan jalanan yang memakai monyet ekor panjang yang dirantai dan dilatih berdiri seperti manusia; DKI Jakarta melarangnya sejak 2013 dan beberapa provinsi di Jawa menyusul karena alasan kesejahteraan satwa dan risiko penularan penyakit. Monyet ekor panjang tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018, tetapi IUCN menilainya Genting (Endangered) dan perdagangannya diatur izin, kuota dan CITES Apendiks II. Penyiksaan monyet dapat dipidana menurut Pasal 337 KUHP baru; laporkan ke polisi, Satpol PP atau BKSDA, dan jangan membayar, merekam atau membagikan pertunjukan maupun video penyiksaan.
- [Orangutan terancam punah: penyebab, rehabilitasi, cara membantu](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/orangutan-terancam-punah/): Ketiga spesies orangutan Indonesia (Sumatera, Kalimantan, dan Tapanuli) berstatus Kritis menurut IUCN karena hutannya hilang atau terbakar dan karena orangutan dibunuh, diburu, atau ditangkap untuk dijadikan peliharaan. Ketiganya tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, sehingga memburu, memelihara, atau memperdagangkannya diancam penjara hingga 15 tahun. Orangutan sitaan menjalani karantina dan rehabilitasi dua sampai enam tahun, termasuk sekolah hutan, sebelum dilepasliarkan dengan izin pemerintah; cara paling berguna untuk membantu adalah tidak membeli atau menyebarkan konten orangutan peliharaan dan segera melapor ke BKSDA atau Gakkum Kehutanan.
- [Trenggiling Dilindungi: Perdagangan Sisik, Hukum, dan Pelaporan](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/trenggiling-dilindungi/): Ya, trenggiling dilindungi di Indonesia. Trenggiling sunda (Manis javanica) tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 (nomor 84), sehingga UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan trenggiling, hidup atau mati, beserta sisiknya, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sisik trenggiling tersusun dari keratin dan tidak terbukti berkhasiat obat: jangan membeli produk trenggiling, dan laporkan penjualannya ke Gakkum Kehutanan, BKSDA, atau polisi (110).
- [Badak jawa terancam punah: sisa berapa, perburuan, badak sumatera](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/badak-jawa-terancam-punah/): Badak jawa terancam punah karena hanya tersisa satu populasi kecil, di Taman Nasional Ujung Kulon, yang terancam perburuan cula, perkawinan sedarah, invasi palem langkap, dan bencana alam. Jumlahnya diperkirakan antara minimal sekitar 50 individu (laporan untuk CITES, 2025) dan 87–100 individu (Kementerian Kehutanan, September 2025). Badak sumatera juga berstatus Kritis, dengan perkiraan 34–47 individu menurut laporan yang sama atau kurang dari 100 menurut kementerian, dan 10 ekor hidup di suaka pengembangbiakan Way Kambas pada awal 2025.
- [Penyu dilindungi: telur, sisik, tukik dan cara membantu](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/penyu-dilindungi/): Ya, penyu dilindungi: keenam jenis penyu di Indonesia tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018 dan Kepmen KP 66/2025, sehingga menangkap, memelihara, menyimpan, atau memperdagangkan penyu, telur, daging, dan sisiknya diancam penjara hingga 15 tahun. Ancaman utamanya adalah perdagangan, tangkapan sampingan jaring, dan plastik, sedangkan daging penyu pernah menewaskan orang yang memakannya. Jangan membeli produk penyu, pilih pelepasan tukik yang tidak menahan tukik, dan laporkan perdagangan ke Gakkum, BKSDA, KKP 141, atau polisi 110.
- [Hiu dilindungi di Indonesia: sirip hiu, pari manta, hiu paus](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/hiu-dilindungi/): Hiu paus dilindungi penuh di Indonesia sejak 2013 (Kepmen KP 18/2013) dan pari manta sejak 2014 (Kepmen KP 4/2014), termasuk sirip, insang, dan bagian tubuh lainnya; sejak 5 Maret 2026 keduanya juga masuk Apendiks I CITES sehingga perdagangan internasional komersialnya dilarang. Hiu martil, hiu macan, dan hiu karang tidak tercantum dalam lampiran P.106/2018 maupun daftar Kepmen KP 66/2025, tetapi pemanfaatan dan ekspor jenis yang masuk Apendiks II CITES wajib berizin dan berkuota. Indonesia termasuk negara penangkap hiu dan pari terbesar di dunia, jadi pilihan konsumen, penyelam, dan wisatawan ikut menentukan.
- [Memelihara Kukang Dilarang: Hukum, Bisa, dan Perdagangan Ilegal](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/memelihara-kukang/): Memelihara kukang dilarang di Indonesia. Kukang sunda, kukang jawa, dan kukang kalimantan tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, dan UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang setiap orang memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kukang juga primata berbisa yang gigitannya bisa memicu anafilaksis, dan kukang dagangan sering dipotong giginya sehingga banyak yang mati atau tidak bisa dilepasliarkan: jangan membeli, membagikan videonya, atau menyentuhnya, dan laporkan penjualan ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
- [Burung kicau dilindungi: perdagangan, lomba, dan aturannya](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/burung-kicau-dilindungi-perdagangan-dan-lomba/): Burung kicau dilindungi adalah jenis yang tercantum dalam lampiran Permen LHK P.106/2018, misalnya jalak putih, jalak bali, beo, dan cucak ijo. Murai batu, cucak rawa, dan jalak suren dikeluarkan dari daftar itu pada 2018, padahal cucak rawa kini berstatus Kritis dan jalak suren mungkin sudah punah di alam. Menangkap burung dari alam untuk dijual tetap memerlukan persetujuan dan kuota, jadi pilih burung hasil penangkaran yang bertanda dan bersertifikat, dan laporkan perdagangan ilegal ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.
- [Kucing jalanan dan anjing liar: steril, rabies, adopsi, hukum](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/kucing-jalanan-dan-anjing-liar/): Kucing jalanan dan anjing liar di Indonesia berasal dari hewan berpemilik yang dibiarkan berkeliaran, hewan yang hilang atau dibuang, serta keturunannya yang tidak disteril. Yang terbukti membantu adalah vaksinasi rabies pada sedikitnya 70% anjing, sterilisasi yang intensif dan merata (TNR/CNVR), adopsi, dan pemilik yang bertanggung jawab; WHO dan WOAH menyatakan pemusnahan massal tidak efektif. Sejak 2 Januari 2026 penganiayaan hewan diancam Pasal 337 KUHP baru, dan sejumlah daerah melarang menelantarkan hewan.
- [Harimau sumatera terancam punah: kenapa diburu dan sisa berapa](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/harimau-sumatera-terancam-punah/): Harimau sumatera terancam punah karena diburu untuk diambil kulit, tulang, taring, dan kukunya, terluka atau mati di jerat yang dipasang untuk babi hutan, kehilangan hutan akibat alih fungsi lahan, dan terus berkonflik dengan manusia. Pemerintah memperkirakan populasinya di alam liar sekitar 600 ekor (2026), dan setelah harimau jawa dan harimau bali punah, harimau sumatera adalah harimau terakhir di Indonesia. Satwa ini dilindungi undang-undang: memburu, menyimpan, atau memperdagangkan harimau maupun bagian tubuhnya diancam penjara paling lama 15 tahun.
- [Kuda delman, andong, cidomo dan kuda Bromo: kesejahteraan & hukum](https://panduanhewan.org/id/isu-satwa/kuda-delman-andong-cidomo-kuda-bromo/): Kuda delman, andong, dan cidomo masih menarik penumpang dan barang di Jawa, Lombok, dan Kepulauan Gili, dan kuda di Bromo membawa wisatawan ke arah kawah. Penelitian menemukan banyak kuda pekerja terluka, pincang, atau kurus, dan sebagian tetap dipekerjakan saat sakit; standar WOAH menganjurkan kerja paling lama enam jam sehari dengan air, istirahat, dan teduh. Sejak 2 Januari 2026, menganiaya hewan atau memakainya di luar kemampuan kodratnya diancam Pasal 337 dan 338 KUHP, dan kasusnya dapat dilaporkan ke polisi (110) atau dinas peternakan setempat.

Halaman isu dibuat untuk informasi. PanduanHewan tidak menerima donasi.
