# Melaporkan Dugaan Perdagangan Satwa

> Melihat jual beli satwa dilindungi, termasuk online? Simpan bukti tanpa menghubungi penjual, lalu laporkan ke Gakkum Kehutanan atau BKSDA.

Sumber: https://panduanhewan.org/id/darurat/laporkan-perdagangan-satwa/ · Diperbarui 1 Oktober 2026 · Bahasa Indonesia · English: https://panduanhewan.org/en/emergency/report-wildlife-trade/
_Mirror Markdown ini dibuat saat build dari data yang sama dengan halaman HTML. Kutip URL halaman HTML beserta tanggal pembaruannya._

**Status tinjauan:** Disusun dari sumber resmi yang tercantum dan disetujui untuk terbit oleh redaksi (Kaiser Khan, 1 Oktober 2026). Ini bukan tinjauan dokter hewan atau pakar satwa liar; dalam keadaan darurat, ikuti arahan petugas atau tenaga kesehatan.

**Perhatian:** Utamakan keselamatan. Untuk kondisi mendesak, hubungi tenaga medis, dokter hewan, atau petugas berwenang yang sesuai. Halaman ini tidak menerima laporan atau mengirim bantuan.

## Poin penting

- UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang memburu, menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi, hidup atau mati, termasuk bagian tubuhnya.
- Setelah disesuaikan UU 1/2026, ancaman bagi perorangan adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).
- Kanal resmi: aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (kategori Perdagangan Ilegal Satwa Liar), email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau telepon (021) 5790 2925.
- Jangan membeli satwa untuk “menyelamatkannya”. Permintaan pembeli adalah pemicu utama perdagangan ilegal.

## Mulai dari langkah ini

1. Jangan menghubungi, menawar, membeli, atau mendatangi penjual.
2. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan nama akun, tautan, harga, foto satwa, tanggal, dan jam. Catat lokasi bila jual beli terjadi langsung.
3. Simpan berkas asli secara pribadi dan jangan menyebarkan ulang konten penjualan.
4. Laporkan lewat aplikasi Pengaduan Gakkum Kehutanan (perlu membuat akun), email atau telepon Gakkum, atau BKSDA setempat.
5. Untuk satwa laut, Anda juga dapat menghubungi Call Center KKP 141.
6. Jika ada ancaman kekerasan atau kejadian sedang berlangsung, hubungi polisi di 110.

## Apa saja yang dilarang dalam perdagangan satwa dilindungi?

Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU Nomor 32 Tahun 2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Larangan serupa berlaku untuk satwa dilindungi yang mati, bagian tubuh atau barang dari bagian tubuhnya, serta telur dan sarangnya, termasuk perdagangan melalui media elektronik tanpa izin.

Jenis yang dilindungi tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK P.106/2018, yang dirujuk Gakkum Kehutanan dalam perkaranya. Daftar yang dicocokkan PanduanHewan ada di halaman Hewan Dilindungi. Penilaian akhir tetap dilakukan petugas.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (amending UU 5/1990)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024) · [Gakkum Kehutanan — Protected wildlife trader arrested in Batang (October 2025)](https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-di-kabupaten-batang-jawa-tengah)

## Berapa ancaman hukuman perdagangan satwa dilindungi sekarang?

Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024 semula mengancam perorangan dengan penjara 3 sampai 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubahnya menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. Menurut Pasal 79 KUHP (UU 1/2023), denda kategori VII paling banyak Rp5 miliar.

Dasar informasi: [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (amending UU 5/1990)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) · [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)

## Bagaimana cara melaporkan perdagangan satwa liar?

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) menyediakan aplikasi pengaduan di pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id, dengan kategori Perdagangan Ilegal Satwa Liar. Anda perlu membuat akun untuk mengirim aduan. Laman itu juga mencantumkan email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id dan telepon (021) 5790 2925.

Anda juga dapat melapor ke BKSDA di provinsi Anda atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi, yang menerima laporan masyarakat. Dalam keadaan darurat, hubungi 110. Untuk satwa laut, tersedia Call Center KKP 141.

Dasar informasi: [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/) · [Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)](https://polri.go.id/layanan/spkt) · [KKP — Press release SP.198/SJ.5/VII/2026 (site footer lists Call Center KKP 141)](https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-bersama-tim-gabungan-tangani-paus-bungkuk-terdampar-di-pantai-perancak-bali-AMEj.html)

## Bukti apa yang perlu disiapkan?

Formulir Gakkum meminta kategori, judul, tanggal dan uraian kejadian, identitas terlapor bila diketahui, dan titik lokasi di peta. Anda dapat mengunggah hingga lima gambar (masing-masing maksimal 2 MB), dokumen, atau tautan Google Drive berisi foto dan video.

Bedakan apa yang Anda lihat sendiri dari cerita orang lain. Jangan memancing transaksi atau menyamar sebagai pembeli; penyelidikan adalah tugas petugas.

Dasar informasi: [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)

## Bolehkah membeli satwa untuk menyelamatkannya?

Jangan. Kementerian Lingkungan Hidup menulis bahwa permintaan terhadap satwa eksotis masih menjadi pemicu utama perdagangan ilegal, dan keberhasilan konservasi diukur dari makin sedikitnya orang yang ingin membeli satwa tangkapan alam. Tidak membeli satwa dilindungi, tidak membagikan konten perdagangan satwa, dan melaporkan aktivitas ilegal adalah langkah yang dianjurkan.

Perdagangan kini banyak berlangsung lewat media sosial, marketplace, dan aplikasi percakapan. Sepanjang 2025, aparat menyelamatkan 54.488 ekor satwa liar dari perdagangan ilegal, dan patroli siber menemukan lebih dari seribu konten yang menawarkan satwa dilindungi.

Dasar informasi: [Kementerian Lingkungan Hidup — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia](https://kemenlh.go.id/news/detail/melawan-perdagangan-satwa-liar-demi-masa-depan-indonesia)

## Sumber & referensi

1. [JDIH BPK — UU No. 32 Tahun 2024 (amending UU 5/1990)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024)
2. [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran, no. 183)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)
3. [JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
4. [Gakkum Kehutanan — Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan](https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/)
5. [Gakkum Kehutanan — Protected wildlife trader arrested in Batang (October 2025)](https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-tangkap-pelaku-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-di-kabupaten-batang-jawa-tengah)
6. [Kementerian Lingkungan Hidup — Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia](https://kemenlh.go.id/news/detail/melawan-perdagangan-satwa-liar-demi-masa-depan-indonesia)
7. [Polri — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)](https://polri.go.id/layanan/spkt)
8. [Polri — Call Center 110](https://polri.go.id/kontak/call-center-110)
9. [KKP — Press release SP.198/SJ.5/VII/2026 (site footer lists Call Center KKP 141)](https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-bersama-tim-gabungan-tangani-paus-bungkuk-terdampar-di-pantai-perancak-bali-AMEj.html)

## Lanjutkan penjelajahan

- [JAAN Indonesia](https://panduanhewan.org/id/organisasi/jaan/)
- [Yayasan IAR Indonesia](https://panduanhewan.org/id/organisasi/yiari/)
- [Menjadi Relawan untuk Hewan](https://panduanhewan.org/id/panduan/relawan-hewan/)
- [Hewan dilindungi](https://panduanhewan.org/id/spesies/dilindungi/)

---

Kutip: PanduanHewan. (2026). Melaporkan Dugaan Perdagangan Satwa. PanduanHewan.org. https://panduanhewan.org/id/darurat/laporkan-perdagangan-satwa/
